Opini
Legalisasi Uang Anggota Dewan
Koran Tempo, Rabu 14 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Masyarakat seperti keranjang sampah bencana. Di tengah bencana yang bertubi-tubi, masyarakat harus berduka atas ulah para wakilnya yang sibuk mengurusi tunjangan pribadinya berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Walaupun pasal 14 huruf d terkait tunjangan yang sangat kontroversial dicabut (direvisi), namun hal tersebut masih disikapi beragam. Pada Senin (12 Februari), sekitar seribu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota mendatangi gedung DPR, jakarta, untuk memprotes revisi tersebut.
Persoalan sebenarnya bukan pada pencabutan pasal atau pengembalian rapelan, namun kecenderungan money oriented di kalangan anggota dewan mulai dari pusat sampai daerah tak pernah lekang. Dalih mereka sangat mulia, yaitu untuk kepentingan rakyat. Ironisnya, rakyat tak pernah merasakan manfaatnya. Terbukti rakyat lebih sering menyuarakan kepentingannya melalui aksi demonstrasi, bukan melalui jalur anggota dewan sebagai wakilnya.
Misi PP 37 tersebut pun sangat mulia, yaitu untuk mencegah terperangkapnya anggota dewan di daerah dari jaring-jaring korupsi. Namun sayangnya PP ini menjadi tempat berlindung atas upaya legalisasi berbagai langkah anggota dewan untuk mendapatkan fasilitas tanpa terjebak dalam jerat korupsi, sebagaimana terjadi pada masa sebelumnya.
Krisis Kepercayaan
Peraturan-peraturan yang terkait dengan fasilitas anggota dewan selalu mendapat reaksi keras. Reaksi ini muncul akibat krisis kepercayaan rakyat terhadap para wakilnya. Belum hilang dalam ingatan kita, perilaku anggota dewan yang terjerat dalam korupsi berjamaah. Belum terhapus dari memori kita anggota dewan yang lebih suka studi banding daripada turun langsung pada rakyat. Belum lagi cacat moral yang selalu menerpa anggota dewan mulai perselingkuhan sampai perjudian.
Kenyataan ini mementahkan kembali mimpi kita tentang demokrasi yang meletakkan DPR/DPRD sebagai salah satu pilarnya. Ia sejatinya menjadi gerbang akhir bagi konsolidasi demokrasi, karena dari lembaga ini proses kekuasaan diawasi, seluruh kebijakan diseleksi, dan anggaran negara disetujui. Namun apa lacur, pilar demokrasi tersebut ternyata berdiri sejajar dengan rasionalisasi untuk menguras uang negara. Konsolidasi demokrasi terhambat oleh ulah anggota dewan yang lebih memberdayakan diri dengan memperdaya rakyat. Mereka terjebak dalam elitisme yang tercerabut dari akarnya dan sensitivisme yang mati.
PP 37/2006 hanyalah puncak gunung es dari problem relasi eksekutif-legislatif. Di dalamnya terkandung potensi perselingkuhan untuk meraih keuntungan bersama dengan mengorbankan nasib rakyat. Potret DPRD merupakan serpihan dari potret besar yang terjadi di Senayan yang mengedepankan “main mata” dengan penguasa dari pada rakyat jelata. Wajar apabila citra anggota dewan tak kunjung baik di mata publik. Masyarakat mempersepsi para wakilnya tak lebih sebagai lumbung korupsi sebagaimana dilansir Transparency International Indonesia (TII), berdasarkan survei Global Corruption Barometer (GCB).
Tak ada yang istimewa dari hasil survei tersebut, kecuali memperkokoh stigma bahwa moralitas semakin jauh dari para wakil rakyat. Wajar apabila anggota dewan khawatir survei ini akan mendelegitimasi eksistensi parlemen. Sebuah kekhawatiran yang tak perlu bila tak ada tingkahlaku. Bisa saja survei tersebut dibantah melalui beragam argumen anggota dewan, namun (opini) publik tak bisa dibohongi. Publik hanya menangkap citra dan hanya bisa dibantah melalui pencitraan sikap dan perilaku anggota dewan sendiri.
Opini publik muncul berdasarkan asumsi bahwa lembaga perwakilan rakyat merupakan lumbung uang. Persepsi ini mungkin tidak sepenuhnya benar, karena para anggota dewan tak punya anggaran besar. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbun, DPR hanya mengelola 0,3 persen dari keseluruhan APBN. Namun yang tak bisa dipungkiri anggota dewan “mengendalikan” anggaran (fungsi budgeting) negara. Para wakil rakyat menjadi pintu masuk uang yang mengalir dari ragam kegiatan mulai dari rapat komisi, serap aspirasi sampai studi banding keluar negeri. Intinya uang anggota dewan tak pernah kering.
Namun mengapa di saat uang (fasilitas) terus mengalir, indeks korupsi tambah bergulir. Di sinilah kita harus membalikkan asumsi yang selama ini diyakini pemerintah dan anggota dewan bahwa dengan anggaran yang besar, kinerja bisa lebih bagus dan korupsi bisa diatasi. Asumsi ini tak terbukti. Justru sebaliknya. Kenaikan fasilitas dan anggaran berbanding lurus dengan indeks korupsi. Sebagaimana diketahui indeks korupsi yang terjadi di lembaga wakil rakyat mengalami peningkatan dari 4,0 (2005) menjadi 4,2 (2006). Dari sini kita bisa membedah geneologi korupsi di ranah para wakil rakyat tersebut di tengah euforia demokrasi.
Tanpa kontrol
Demokrasi yang berhasil kita bangun dengan segala turunannya ternyata menyebarkan penyakit korupsi. Otonomi dan desentralisasi kekuasaan melahirkan dampak ikutan berupa korupsi yang tak terkendali. Demokrasi dan korupsi seperti sebuah sintesa yang saling berkejaran mengikuti irama kekuasaan. Ketika rezim otoriter yang sentralistik dipraktikkan oleh Orde Baru, korupsi pun menyempit di lingkungan istana dan cendana. Sebaliknya kini, ketika desentralisasi dan demokrasi disebar, korupsi pun menjalar ke berbagai jalur.
Sejak reformasi dimulai, lembaga legislatif dari pusat sampai daerah menjadi altar kekuasaan sejati bereksistensi. Ia merupakan lembaga superbody karena lingkup otoritasnya hampir tak terbatas. Mulai budgeting, legislasi, sampai kontrol kekuasaan (eksekutif). Lingkup kekuasaan yang luas tersebut wajar, karena sejatinya mereka adalah “penyambung lidah rakyat”.
Dengan lingkup otoritas yang serba mencakup dan hampir tanpa kontrol ini, kenaikan indeks korupsi menjadi sebuah keniscayaan. Di sinilah kaidah Lord Acton; power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely berlaku. Untuk menghindari jaring-jaring korupsi, para anggota dewan melakukan legalisasi praktik-praktik menyimpang melalui rasionalisasi anggaran. Ini merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan (abuse of power) yang sejatinya dipersembahkan untuk rakyat.
Atas otoritas anggota dewan yang begitu eksesif, ia bisa menentukan besar-kecilnya anggaran di masing-masing departemen. Di sinilah wilayah gelap (black box) percumbuan antara legislatif dan eksekutif untuk meraup keuntungan bersama terjadi. Wajar apabila muncul istilah komisi basah di antara komisi-komisi yang ada di lembaga terhormat tersebut. Kenyataan ini merupakan cacat bawaan demokrasi yang tidak dibarengi penguatan budaya politik masyarakat yang terimplementasi dalam bentuk kontrol kuat terhadap perilaku para wakilnya.
Dengan demokrasi langsung dan perangkat hukum dan lembaga yang memadai bahkan dengan langkah-langkah terobosan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejatinya mampu membuat efek jera para koruptor. Paling tidak menjadi shocktherapy bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam bertindak dan mengambil kebijakan. Namun hal tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Tak berlebihan apabila Huguette Labelle, Ketua Transparency International, menyatakan di tengah negara berhasil melahirkan hukum dan peraturan anti korupsi, korupsi mengungkung jutaan warga dalam kemiskinan.
Rekonstruksi parpol
Kalau mau bercermin pada pengalaman negara-negara lain yang berhasil meminimalisasi tindak korupsi, seperti Cina, maka di tengah perangkat hukum dan lembaga yang cukup lengkap, diperlukan keberanian dan ketegasan untuk menindak para pelaku korupsi tanpa pilih kasih, termasuk anggota parlemen dan kepala daerah yang sering berlindung di balik partai-partai besar. Di sinilah masalahnya muncul. Pemerintah, termasuk Presiden SBY, harus berhitung seribu kali untuk mengambil tindakan tegas terhadap para koruptor yang memiliki ikatan kuat dengan partai politik besar.
Kenyataan ini terjadi karena kapasitas otoritas partai politik yang tak terbatas. Ia mengendalikan seluruh proses politik kekuasaan di negeri ini. Kecuali dalam kasus Aceh, seluruh jabatan politik mulai presiden sampai kepala daerah harus melalui seleksi partai.
Dalam kondisi demikian, diperlukan rekonstruksi kekuasaan parpol yang over ekstensif. Salah satu upaya ke arah tersebut adalah mengembalikan kekuasaan (kedaulatan) pada rakyat dengan memberi peluang bagi munculnya calon independen. Parpol harus diletakkan sekadar alat menifestasi kehendak rakyat melalui sistem rekrutmen anggota dewan secara terbuka dan langsung (proporsional terbuka murni). Masyarakat harus diberi kesempatan untuk memilih secara bebas para wakilnya di DPR dan calon terbanyaklah yang menjadi anggota dewan, tanpa terikat nomor urut. Dengan demikian, pilihan atau suara rakyat tidak terdistorsi oleh calon yang berada di urutan atas, sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2004 lalu.
Dengan cara ini, para calon anggota legislatif (sebagai wakil rakyat yang berfungsi kontrol) akan berjuang sekuat tenaga untuk meraih simpati rakyat. Konsolidasi calon anggota dewan bukan lagi pada elit partai, tapi pada rakyat bawah. Cara ini juga menjadi pintu masuk bagi munculnya potensi-potensi lokal yang selama ini tergerus oleh hegemoni kekuasaan pusat partai.
Apakah sistem ini dengan sendirinya akan mengeliminasi korupsi? Inilah pertaruhan terakhir bagi demokrasi agar ia betul-betul menjadi antitesa korupsi. Dengan demokrasi yang mengedepankan transparansi dan koreksi, korupsi seharusnya teratasi. Kalau tidak, maka demokrasi hanya menjadi alat bagi konsolidasi korupsi melalui legalisasi yang mengamputasi aspirasi rakyat.*
Ini hanya belantara ide yang diramu dalam kata-kata. Kata-kata tak selalu lahir dari fakta, tapi fakta sering tercipta oleh kata. Karena itu, penyebaran kata-kata adalah upaya penciptaan fakta agar bermakna.
Wednesday, February 14, 2007
Wednesday, February 07, 2007
Opini
SBY dan Paradigma Dependensia
Seputar Indonesia (Sore), Senin 5 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Dalam pidato awal tahun 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengulang kembali tentang pentingnya kemandirian ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Tampaknya langkah ini menjadi komitmen SBY yang hendak diwujudkan di tengah berbagai kritik yang ditujukan pada dirinya. Secara verbal komitmen tersebut terlihat dari pengulangan term “kemandirian”, “ekonomi” dan “kemiskinan”, yang melampaui term-term lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan dalam teks pidato awal tahun. Sekaligus ia mempertegas komitmen sebelumnya yang berupaya membubarkan CGI dan melunasi utang IMF demi kemandirian negara bangsa.
Langkah Presiden SBY mengakhiri forum kreditor multilateral Consultative Group on Indonesia (CGI) pada 2007 memiliki banyak makna. Ia bukan sekadar simbol pemutusan utang negara dari lembaga kartel, namun juga memiliki makna penting bagi rekonstruksi paradigma kenegaraan yang selama ini menggantungkan nafasnya pada (utang) negara lain. Dari sekian pergantian rezim (presiden) tak satu pun yang berani mengambil langkah penting ini karena hegemoni paradigmatik modernisasi yang menyimpang.
Paradigma ketergantungan
Sesaat setelah menerima Managing Director IMF, Rodrigo Sato, Presiden SBY menegaskan bahwa Indonesia sudah mampu merencanakan pembangunan secara mandiri dan mengatasi problem utang luar negeri tanpa campur tangan CGI. Pernyataan ini merupakan langkah berani di tengah negara membutuhkan banyak dana untuk menutupi defisit anggaran negara.
Lebih dari itu, pernyataan tersebut menyiratkan problem utang yang telah menyebabkan kemandirian dan kedaulatan sebuah negara tergadaikan. Bayangkan, karena utang, semua program pembangunan yang hendak dijalankan harus dibahas, dikritisi, dan dikoreksi oleh para kreditor. Kenyataan ini sungguh sebuah ironi. Sebuah negara besar nan luas dan berdaulat harus tunduk pada kartel utang yang tergabung dalam CGI. Di sisi lain, utang telah memaksa negara-negara berkembang berlomba memasok bahan baku ke negara-negara maju dengan harga murah, sehingga terjadi surplus ekspor dan pendapatan produsen negara berkembang semakin tertekan. Di sini terlihat betul bahwa negara maju terus menjadi tempat bergantung yang selalu menangguk untung sementara negara berkembang terus tergantung dan buntung. Kenyataan ini semakin mengabsahkan paradigma dependensia yang melihat relasi antar negara berada dalam jaring-jaring ketergantungan yang menguntungkan negara metropolis dan menyengsarakan negara satelit.
Menurut paradigma dependensia, negara-negara miskin dan berkembang tidak akan pernah bangkit karena terjebak dalam jaring-jaring negara satelit yang diperas melalui berbagai cara oleh negara metropolis. Dan terbukti, sejak kemerdekaan, tidak banyak negara bekas jajahan berhasil bangkit menjadi negara maju. Mereka tetap berada dalam pergerakan zaman yang involutif. Negara penjajah (maju) tetap menjadi pengendali gerak sejarah negara bekas jajahan (berkembang). Agar relasi eksploitatif ini tidak terkuak, maka dibuatlah mitologi bahwa relasi negara berkembang dengan negara maju merupakan keniscayaan yang menyimbolkan kesetaraan dan kepercayaan antar negara. Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan oleh negara maju merupakan bukti kepercayaan terhadap negara berkembang. Semakin besar utang yang didapat negara berkembang merupakan simbol kepercayaan yang semakin besar dari negara maju. Mitologi ini telah menghegemoni kesadaran elit yang terjebak dalam paradigma modernisasi yang mengagungkan pertumbuhan semata.
Paradigma dependensia ini menawarkan kemandiran sebagai jalan untuk keluar dari lingkaran setan utang. Revitalisasi terhadap berbagai potensi dana dalam negeri dan penggunaannya secara efektif akan membantu negara menapaki kemandiriannya. Menurutnya yang paling tahu problem dan jalan keluar dari persoalan sebuah negara adalah negara itu sendiri, bukan negara lain. Sebuah negara lahir, tumbuh, dan maju dari kekhasan sejarahnya masing-masing.
G to G
Rencana pembubaran CGI melahirkan banyak respon. Sebagian kalangan mengkhawatirkan langkah berani SBY tersebut dapat menyulitkan Indonesia mendapatkan kreditor bagi pembiayaan berbagai rencana pembangunan ke depan. Utang bagi kelompok ini merupakan kemestian di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur negara berkembang seperti Indonesia.
Sebagian kalangan lainnya justru optimis bahwa langkah pembubaran CGI akan menempatkan Indonesia memiliki daya tawar yang diperhitungkan berhadapan dengan negara lain. Indonesia tidak lagi menghamba pada kartel utang yang menyusahkan, namun melalui perundingan yang dilakukan antarpemerintah (government to government). Pada titik ini pelunasan utang bukan sekadar penyelesaian pinjaman, namun juga terkait dengan equal partner sebuah negara yang berdaulat. Kemandirian dan kedaulatan betul-betul dapat dipertaruhkan apabila negara tidak dibebani utang yang sarat dengan kepentingan.
Kedua respon tersebut sebenarnya merupakan bentuk kepedulian atas kondisi Indonesia yang mengalami krisis multidimensi. Dalam kondisi demikian Indonesia membutuhkan banyak dana di satu sisi, dan persoalan pengelolaan yang efisien di sisi yang lain. Dengan kata lain, pembayaran utang dan pembubaran CGI memaksa Indonesia untuk mengencangkan ikat pinggang yang diikuti oleh upaya rekonstruksi dan pematangan kembali rencana anggaran pembangun. Langkah ini tampaknya mulai dilakukan oleh Presiden SBY melalui penghematan belanja istana. Sebagaimana diketahui terjadi penghematan yang cukup signifikan dalam belanja istana mulai Rp40 miliar pada 2005, dan Rp60 miliar pada 2006. Penghematan ini bisa dilakukan karena adanya skala prioritas dalam aktivitas presiden, misalnya pengurangan kunjungan keluar negeri. Langkah ini seharusnya menjadi signal bagi pejabat lainnya untuk mengencangkan ikat pinggang sebagai bentuk penyeimbang atas keputusan pemerintah yang membubarkan CGI dan pengurangan utang demi kemandirian bangsa.
Memupuk Kemandirian
Keputusan pelunasan utang IMF dan pembubaran CGI tidak hanya berdampak pada negara kreditor yang secara otomatis akan mengalami penyempitan lahan pengembangan dananya. Juga pada langkah-langkah yang harus diambil oleh Presiden SBY untuk kepentingan dalam negeri. Keputusan berani ini menuntut kebijakan berani lainnya agar dapat menutupi kekurangan dana bagi pengembangan berbagai sektor kehidupan masyarakat pasca pelunasan utang IMF dan pembubaran CGI. Apalagi saat ini sedang tumbuh kinerja para pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, menurut data Bappenas, secara nasional tercatat, selama krisis ekonomi UMKM telah mampu berperan sebagai "katup pengaman" baik dalam menyediakan alternatif kegiatan usaha produktif (sektor riil) maupun dalam penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, langkah menuju kemandirian harus terimplementasi dalam bentuk dukungan semua pihak. Dukungan bisa dilakukan melalui berbagai cara, termasuk, ikut menciptakan rasa aman sehingga investasi bisa masuk, menciptakan situasi yang kondusif sehingga tidak ada gejolak khususnya dalam dunia usaha. Begitu juga para politisi harus lebih menjalankan fungsinya sebagai kontrol daripada pengumbar pernyataan-pernyataan yang membuat masyarakat resah.
Langkah pelunasan utang ini bisa dipahami sebagai langkah konkret upaya pembebasan mata rantai utang yang akan melilit generasi mendatang. Juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas beban sejarah yang dipikul oleh Presiden SBY. Langkah ini akan berhasil dan berlanjut apabila berjalin berkelindan dengan komitmen seluruh anak bangsa untuk mandiri.
Namun demikian, pelunasan utang sebagai simbol kemandirian bangsa tidak serta merta menutup kerjasama dengan pihak asing. Di tengah arus globalisasi, kerjasama internasional tak bisa dielakkan dengan tetap mengedepankan equal partner. Koalisi-koalisi akan terus berlangsung menurut langgam politik yang ada. Nasionalisme tidak menafikan kerjasama apalagi menutup diri. Kuncinya bagaimana relasi antar negara tersebut saling menguntungkan di atas kedaulatan masing-masing.
Untuk melihat keberlanjutan dan konsistensi kebijakan Presiden SBY tersebut, bisa diukur dari langkah-langkah konstruktif lainnya, seperti jumlah utang baru pada negara bilateral maupun multilateral. Apakah pasca pembubaran CGI dan pelunasan utang IMF, utang negara berada di bawah utang yang ada atau sebaliknya. Begitu juga program pembangunan, apakah ia berdasarkan prioritas dalam negeri dengan alokasi APBN yang lebih terarah atau tidak. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah optimalisasi dana yang ada dengan meminimalisasi terjadinya tindak korupsi. Karena persoalan utang selama ini tidak sepenuhnya karena bunga utang yang membengkak dan intervensi asing, namun juga penggunaannya yang kurang efektif, akibat, salah satunya, korupsi yang sistemik.
Di sinilah kemandirian sebuah bangsa dipertaruhkan. Ia tidak sekadar memutus mata rantai ketergantungan akibat utang negara asing, namun juga komitmen bersama untuk menata diri menjadi bangsa yang lebih beradab dan bermartabat dengan membebaskan diri dari korupsi.*
SBY dan Paradigma Dependensia
Seputar Indonesia (Sore), Senin 5 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Dalam pidato awal tahun 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengulang kembali tentang pentingnya kemandirian ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Tampaknya langkah ini menjadi komitmen SBY yang hendak diwujudkan di tengah berbagai kritik yang ditujukan pada dirinya. Secara verbal komitmen tersebut terlihat dari pengulangan term “kemandirian”, “ekonomi” dan “kemiskinan”, yang melampaui term-term lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan dalam teks pidato awal tahun. Sekaligus ia mempertegas komitmen sebelumnya yang berupaya membubarkan CGI dan melunasi utang IMF demi kemandirian negara bangsa.
Langkah Presiden SBY mengakhiri forum kreditor multilateral Consultative Group on Indonesia (CGI) pada 2007 memiliki banyak makna. Ia bukan sekadar simbol pemutusan utang negara dari lembaga kartel, namun juga memiliki makna penting bagi rekonstruksi paradigma kenegaraan yang selama ini menggantungkan nafasnya pada (utang) negara lain. Dari sekian pergantian rezim (presiden) tak satu pun yang berani mengambil langkah penting ini karena hegemoni paradigmatik modernisasi yang menyimpang.
Paradigma ketergantungan
Sesaat setelah menerima Managing Director IMF, Rodrigo Sato, Presiden SBY menegaskan bahwa Indonesia sudah mampu merencanakan pembangunan secara mandiri dan mengatasi problem utang luar negeri tanpa campur tangan CGI. Pernyataan ini merupakan langkah berani di tengah negara membutuhkan banyak dana untuk menutupi defisit anggaran negara.
Lebih dari itu, pernyataan tersebut menyiratkan problem utang yang telah menyebabkan kemandirian dan kedaulatan sebuah negara tergadaikan. Bayangkan, karena utang, semua program pembangunan yang hendak dijalankan harus dibahas, dikritisi, dan dikoreksi oleh para kreditor. Kenyataan ini sungguh sebuah ironi. Sebuah negara besar nan luas dan berdaulat harus tunduk pada kartel utang yang tergabung dalam CGI. Di sisi lain, utang telah memaksa negara-negara berkembang berlomba memasok bahan baku ke negara-negara maju dengan harga murah, sehingga terjadi surplus ekspor dan pendapatan produsen negara berkembang semakin tertekan. Di sini terlihat betul bahwa negara maju terus menjadi tempat bergantung yang selalu menangguk untung sementara negara berkembang terus tergantung dan buntung. Kenyataan ini semakin mengabsahkan paradigma dependensia yang melihat relasi antar negara berada dalam jaring-jaring ketergantungan yang menguntungkan negara metropolis dan menyengsarakan negara satelit.
Menurut paradigma dependensia, negara-negara miskin dan berkembang tidak akan pernah bangkit karena terjebak dalam jaring-jaring negara satelit yang diperas melalui berbagai cara oleh negara metropolis. Dan terbukti, sejak kemerdekaan, tidak banyak negara bekas jajahan berhasil bangkit menjadi negara maju. Mereka tetap berada dalam pergerakan zaman yang involutif. Negara penjajah (maju) tetap menjadi pengendali gerak sejarah negara bekas jajahan (berkembang). Agar relasi eksploitatif ini tidak terkuak, maka dibuatlah mitologi bahwa relasi negara berkembang dengan negara maju merupakan keniscayaan yang menyimbolkan kesetaraan dan kepercayaan antar negara. Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan oleh negara maju merupakan bukti kepercayaan terhadap negara berkembang. Semakin besar utang yang didapat negara berkembang merupakan simbol kepercayaan yang semakin besar dari negara maju. Mitologi ini telah menghegemoni kesadaran elit yang terjebak dalam paradigma modernisasi yang mengagungkan pertumbuhan semata.
Paradigma dependensia ini menawarkan kemandiran sebagai jalan untuk keluar dari lingkaran setan utang. Revitalisasi terhadap berbagai potensi dana dalam negeri dan penggunaannya secara efektif akan membantu negara menapaki kemandiriannya. Menurutnya yang paling tahu problem dan jalan keluar dari persoalan sebuah negara adalah negara itu sendiri, bukan negara lain. Sebuah negara lahir, tumbuh, dan maju dari kekhasan sejarahnya masing-masing.
G to G
Rencana pembubaran CGI melahirkan banyak respon. Sebagian kalangan mengkhawatirkan langkah berani SBY tersebut dapat menyulitkan Indonesia mendapatkan kreditor bagi pembiayaan berbagai rencana pembangunan ke depan. Utang bagi kelompok ini merupakan kemestian di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur negara berkembang seperti Indonesia.
Sebagian kalangan lainnya justru optimis bahwa langkah pembubaran CGI akan menempatkan Indonesia memiliki daya tawar yang diperhitungkan berhadapan dengan negara lain. Indonesia tidak lagi menghamba pada kartel utang yang menyusahkan, namun melalui perundingan yang dilakukan antarpemerintah (government to government). Pada titik ini pelunasan utang bukan sekadar penyelesaian pinjaman, namun juga terkait dengan equal partner sebuah negara yang berdaulat. Kemandirian dan kedaulatan betul-betul dapat dipertaruhkan apabila negara tidak dibebani utang yang sarat dengan kepentingan.
Kedua respon tersebut sebenarnya merupakan bentuk kepedulian atas kondisi Indonesia yang mengalami krisis multidimensi. Dalam kondisi demikian Indonesia membutuhkan banyak dana di satu sisi, dan persoalan pengelolaan yang efisien di sisi yang lain. Dengan kata lain, pembayaran utang dan pembubaran CGI memaksa Indonesia untuk mengencangkan ikat pinggang yang diikuti oleh upaya rekonstruksi dan pematangan kembali rencana anggaran pembangun. Langkah ini tampaknya mulai dilakukan oleh Presiden SBY melalui penghematan belanja istana. Sebagaimana diketahui terjadi penghematan yang cukup signifikan dalam belanja istana mulai Rp40 miliar pada 2005, dan Rp60 miliar pada 2006. Penghematan ini bisa dilakukan karena adanya skala prioritas dalam aktivitas presiden, misalnya pengurangan kunjungan keluar negeri. Langkah ini seharusnya menjadi signal bagi pejabat lainnya untuk mengencangkan ikat pinggang sebagai bentuk penyeimbang atas keputusan pemerintah yang membubarkan CGI dan pengurangan utang demi kemandirian bangsa.
Memupuk Kemandirian
Keputusan pelunasan utang IMF dan pembubaran CGI tidak hanya berdampak pada negara kreditor yang secara otomatis akan mengalami penyempitan lahan pengembangan dananya. Juga pada langkah-langkah yang harus diambil oleh Presiden SBY untuk kepentingan dalam negeri. Keputusan berani ini menuntut kebijakan berani lainnya agar dapat menutupi kekurangan dana bagi pengembangan berbagai sektor kehidupan masyarakat pasca pelunasan utang IMF dan pembubaran CGI. Apalagi saat ini sedang tumbuh kinerja para pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, menurut data Bappenas, secara nasional tercatat, selama krisis ekonomi UMKM telah mampu berperan sebagai "katup pengaman" baik dalam menyediakan alternatif kegiatan usaha produktif (sektor riil) maupun dalam penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, langkah menuju kemandirian harus terimplementasi dalam bentuk dukungan semua pihak. Dukungan bisa dilakukan melalui berbagai cara, termasuk, ikut menciptakan rasa aman sehingga investasi bisa masuk, menciptakan situasi yang kondusif sehingga tidak ada gejolak khususnya dalam dunia usaha. Begitu juga para politisi harus lebih menjalankan fungsinya sebagai kontrol daripada pengumbar pernyataan-pernyataan yang membuat masyarakat resah.
Langkah pelunasan utang ini bisa dipahami sebagai langkah konkret upaya pembebasan mata rantai utang yang akan melilit generasi mendatang. Juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas beban sejarah yang dipikul oleh Presiden SBY. Langkah ini akan berhasil dan berlanjut apabila berjalin berkelindan dengan komitmen seluruh anak bangsa untuk mandiri.
Namun demikian, pelunasan utang sebagai simbol kemandirian bangsa tidak serta merta menutup kerjasama dengan pihak asing. Di tengah arus globalisasi, kerjasama internasional tak bisa dielakkan dengan tetap mengedepankan equal partner. Koalisi-koalisi akan terus berlangsung menurut langgam politik yang ada. Nasionalisme tidak menafikan kerjasama apalagi menutup diri. Kuncinya bagaimana relasi antar negara tersebut saling menguntungkan di atas kedaulatan masing-masing.
Untuk melihat keberlanjutan dan konsistensi kebijakan Presiden SBY tersebut, bisa diukur dari langkah-langkah konstruktif lainnya, seperti jumlah utang baru pada negara bilateral maupun multilateral. Apakah pasca pembubaran CGI dan pelunasan utang IMF, utang negara berada di bawah utang yang ada atau sebaliknya. Begitu juga program pembangunan, apakah ia berdasarkan prioritas dalam negeri dengan alokasi APBN yang lebih terarah atau tidak. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah optimalisasi dana yang ada dengan meminimalisasi terjadinya tindak korupsi. Karena persoalan utang selama ini tidak sepenuhnya karena bunga utang yang membengkak dan intervensi asing, namun juga penggunaannya yang kurang efektif, akibat, salah satunya, korupsi yang sistemik.
Di sinilah kemandirian sebuah bangsa dipertaruhkan. Ia tidak sekadar memutus mata rantai ketergantungan akibat utang negara asing, namun juga komitmen bersama untuk menata diri menjadi bangsa yang lebih beradab dan bermartabat dengan membebaskan diri dari korupsi.*
Monday, January 15, 2007
Opini
SBY & Wacana Tebar Pesona
Seputar Indonesia, Sabtu, 13 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Tampaknya ruang-ruang politik kita tak pernah kering dari pertarungan wacana. Dari sekadar opini sampai stigmatisasi. Semua ini merupakan sebuah simulakra politik yang bisa membalikkan fakta-fakta. Dalam minggu-minggu ini paling tidak muncul dua wacana terkait kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam HUT 34 PDIP, Megawati Soekarnoputri mencitrakan SBY sebagai sosok yang hanya tebar pesona. Di hari yang sama (Rabu, 10/1) dalam acara pertemuan di Universitas Atmajaya, Frans Seda menyebut SBY sebagai jenderal salon.
Dalam kacamata postmodern, wacana tersebut sarat dengan kuasa. Di dalamnya terkandung kepentingan dan hasrat dari para penyampainya. Dalam konteks semiotika politik, wacana tersebut merupakan bagian politik pencitraan (politics of image) untuk meraih citra politik (political image). Inilah yang terjadi di tengah arus teknologi informasi; politik lebih mengarah pada proses pencitraan yang di dalamnya penuh distorsi, simplifikasi, bahkan deviasi. Dan ini bisa memanipulasi dan membodohi rakyat.
Untuk menghindari distorsi dan simplifikasi tersebut diperlukan alat ukur yang obyektif untuk menilai langkah-langkah politik yang dijalankan oleh sebuah rezim. Alat ukur ini berfungsi tidak hanya untuk menilai secara detail persoalan yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan dan diwujudkan. Namun juga sebagai bahan komparasi secara historis dengan rezim-rezim sebelumnya. Langkah ini bisa dilakukan melalui paradigma yang meletakkan sejarah sebagai sebuah kesinambungan (historical continuity). Yaitu sebuah paradigma yang melihat wajah realitas saat ini sebagai rangkaian dari gerak masa lalu. Dari sini diharapkan adanya responsibilitas bersama atas nasib yang melanda sebuah negara-bangsa.
Mengukur kinerja
Berdasarkan paradigma historical continuity di atas, maka eksistensi sebuah rezim tidak bisa dilepaskan dari rezim sebelumnya. Eksistensi sebuah rezim akan mewarisi problem yang belum diselesaikan oleh rezim sebelumnya. Begitu pun selanjutnya. Oleh sebab itu, klaim-klaim kebenaran tidak bisa dimiliki secara eksklusif sebagaimana kesalahan tidak bisa ditimpakan secara eksklusif (sepihak) pula. Di sinilah perlunya kearifan sejarah untuk mengurai kembali persoalan-persoalan yang ada untuk kemudian diselesaikan secara bersama-sama.
Untuk itu, mengukur keberhasilan atau kegagalan SBY tidak bisa semata diukur berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan SBY, namun juga dibandingkan dengan rezim sebelumnya dengan segala warisan masalahnya. Menurut catatan penulis, sejak awal kekuasaannya, SBY telah mengantongi paling tidak sebelas warisan masalah yang mengalir dari rezim Megawati. Mulai persoalan APBN yang tidak sehat sampai persoalan Aceh dan Papua yang tetap bergejolak. Dari rangkaian masalah Blok Cepu, Dipasena, Cemex, Texmaco, Kahara Bodas, PTDI, sampai persoalan HAM Timor Leste dan embargo militer yang tak juga selesai.
APBN yang tidak sehat disebabkan oleh subsidi BBM yang tinggi. Subsidi ini menjadi penyenyak tidur tapi mengancam nyawa negara. Subsidi layaknya obat nyamuk bakar yang membuat nyenyak tidur tapi penuh racun. Dan SBY menghentikan proses yang tidak sehat ini dengan kebijakan yang sangat tidak populer, yaitu menaikkan harga BBM di atas seratus persen. Kenyataan ini pula dapat membantah bahwa SBY menebar pesona untuk membangun citra. Kalau mau bermain pada tataran citra demi pesona, SBY bisa terus mempertahankan subsidi atau bahkan menambah subsidi agar BBM bertambah murah dan SBY akan disanjung. Namun hal ini tidak dilakukan demi penyehatan APBN yang akhirnya juga mengalir pada masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), pendidikan gratis untuk SD, obat murah, dan pengobatan gratis di rumah sakit kelas 3.
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah embargo militer oleh Amerika, Inggris, dan Uni Eropa. Embargo ini telah membuat tentara seperti anjing yang tak mampu menggonggong. Namun berkat diplomasi dan relasi yang intens dengan negara-negara tersebut, akhirnya embargo tersebut dilepas.
Begitu juga penyelesaian Aceh yang selama puluhan tahun berkubang dalam darah dan nyawa, akhirnya bisa diselesaikan dengan damai tanpa senjata. Tentang Aceh sebenarnya kita pernah dibuat terharu ketika Megawati pada saat kampanye 1999 ingin menyelesaikan Aceh dan menyebut dirinya sebagai Cut Nyak. Namun sampai akhir kekuasaannya Aceh tetap bergolak. Pun Papua yang akhirnya pada masa SBY bisa membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah sekian lama terkatung dan Timor Leste melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) atau Commission of Truth and Friendship sebagai monumen perdamaian RI-Timor Leste.
Dalam bidang ekonomi, khususnya terkait dengan kontrak kerja baik dengan pihak asing maupun perusahaan nasional, pemerintahan SBY juga mewarisi persoalan yang tak kalah rumitnya. Masalah Dipasena, Cemex, Blok Cepu, Karaha Bodas, PTDI, dan Texmaco merupakan agenda persoalan yang belum dirampungkan oleh rezim sebelumnya. Kecuali Texmaco, semua warisan persoalan tersebut berhasil diselesaikan selama dua periode kepemimpinan SBY.
Walaupun dalam beberapa kasus penyelesaian persoalan-persoalan tersebut melahirkan perdebatan, kritik, bahkan resistensi, namun SBY sebagai kepala negara harus mengambil langkah tegas untuk memutus ketidakjelasan yang justru merugikan masyarakat. Langkah tegas ini sekaligus membantah stigma jenderal salon yang disematkan pada SBY.
Kerja belum selesai
Keberhasilan penyelesaian warisan persoalan rezim sebelumnya beriringan dengan problem-problem baru yang tak terduga. Bahkan sejak awal, pemerintahan SBY dihadapkan pada problem yang menyedot seluruh potensi baik finansial maupun moral, yaitu bencana. Mulai tsunami, gempa, longsor, sampai banjir lumpur merupakan problem-problem baru yang muncul di luar rencana. Problem ini dengan sendirinya memperlambat proses penyelesaian agenda lain yang tak kalah pentingnya, seperti kemiskinan dan pengangguran.
Walaupun secara kuantitas terjadi penurunan jumlah pengangguran dari 11 juta pada 2005 menjadi 10 juta pada 2006, namun jumlah tersebut masih tergolong tinggi, sehingga tidak banyak berpengaruh pada penurunan angka kemiskinan. Berangkat dari kenyataan tersebut SBY menawarkan rekonstruksi paradigmatik dalam pembangunan ekonomi untuk meretas kesenjangan antara pertumbuhan dan pemerataan sekaligus mengikis kemiskinan.
Tawaran rekonstruksi paradigma pembangunan yang dilontarkan SBY dalam Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) (8/12/06) sejatinya menjadi dasar dari seluruh gerak pertumbuhan ekonomi. Rekonstruksi paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan telah melahirkan ekses negatif berupa kesenjangan ekstrem. Urgensi rekonstruksi paradigma yang dilontarkan SBY lebih mengacu pada pertumbuhan yang berdiri sejajar dengan pemerataan.
Dari sini, terlihat bahwa muara akhir dari seluruh proses kehidupan bernegara baik di bidang ekonomi, politik, hukum maupun lainnya diorientasikan bagi kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan yang menjadi warisan abadi dari zaman ke zaman. Karena menurut SBY pertumbuhan ekonomi tak banyak memberi makna bila kemiskinan tetap menganga. Dan ini semua dapat terwujud apabila seluruh komponen warga bangsa mau bekerjasama demi terwujudnya hidup sejahtera.
Kita tidak bisa berharap banyak apabila seluruh problem kebangsaan ditimpakan pada seorang presiden, siapapun dia. Apakah jenderal lapangan, jenderal salon, atau pembela wong cilik, tidak akan kuasa tanpa kerjasama. Tanpa dukungan dan peran serta seluruh komponen masyarakat, semua rencana dan kebijakan yang dibuat Presiden SBY tidak akan banyak bermakna. Dan inilah substansi dari demokrasi. Yaitu bersama mengoreksi dan bersama pula mencari solusi demi ketenteraman dan kesejahteraan seluruh anak bangsa.
Kejujuran untuk mengakui bahwa problem hari ini merupakan bagian dari problem masa lalu yang belum terselesaikan, seharusnya memicu kita untuk bergandeng tangan menebar kerja sesuai posisi kita masing-masing. Dalam bahasa yang sedikit melankolis, kita berharap jangan ada dusta di antara para pemimpin untuk mengakui secara jujur apa yang telah diperbuat saat memimpin dan apa yang belum diselesaikan. Kesadaran ini sekaligus akan mendorong para pemimpin negeri ini untuk bersama merampungkan kerja yang belum selesai. Tanpa kerjasama, tuduhan tebar pesona hanyalah wacana untuk mendapatkan pesona.*
SBY & Wacana Tebar Pesona
Seputar Indonesia, Sabtu, 13 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Tampaknya ruang-ruang politik kita tak pernah kering dari pertarungan wacana. Dari sekadar opini sampai stigmatisasi. Semua ini merupakan sebuah simulakra politik yang bisa membalikkan fakta-fakta. Dalam minggu-minggu ini paling tidak muncul dua wacana terkait kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam HUT 34 PDIP, Megawati Soekarnoputri mencitrakan SBY sebagai sosok yang hanya tebar pesona. Di hari yang sama (Rabu, 10/1) dalam acara pertemuan di Universitas Atmajaya, Frans Seda menyebut SBY sebagai jenderal salon.
Dalam kacamata postmodern, wacana tersebut sarat dengan kuasa. Di dalamnya terkandung kepentingan dan hasrat dari para penyampainya. Dalam konteks semiotika politik, wacana tersebut merupakan bagian politik pencitraan (politics of image) untuk meraih citra politik (political image). Inilah yang terjadi di tengah arus teknologi informasi; politik lebih mengarah pada proses pencitraan yang di dalamnya penuh distorsi, simplifikasi, bahkan deviasi. Dan ini bisa memanipulasi dan membodohi rakyat.
Untuk menghindari distorsi dan simplifikasi tersebut diperlukan alat ukur yang obyektif untuk menilai langkah-langkah politik yang dijalankan oleh sebuah rezim. Alat ukur ini berfungsi tidak hanya untuk menilai secara detail persoalan yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan dan diwujudkan. Namun juga sebagai bahan komparasi secara historis dengan rezim-rezim sebelumnya. Langkah ini bisa dilakukan melalui paradigma yang meletakkan sejarah sebagai sebuah kesinambungan (historical continuity). Yaitu sebuah paradigma yang melihat wajah realitas saat ini sebagai rangkaian dari gerak masa lalu. Dari sini diharapkan adanya responsibilitas bersama atas nasib yang melanda sebuah negara-bangsa.
Mengukur kinerja
Berdasarkan paradigma historical continuity di atas, maka eksistensi sebuah rezim tidak bisa dilepaskan dari rezim sebelumnya. Eksistensi sebuah rezim akan mewarisi problem yang belum diselesaikan oleh rezim sebelumnya. Begitu pun selanjutnya. Oleh sebab itu, klaim-klaim kebenaran tidak bisa dimiliki secara eksklusif sebagaimana kesalahan tidak bisa ditimpakan secara eksklusif (sepihak) pula. Di sinilah perlunya kearifan sejarah untuk mengurai kembali persoalan-persoalan yang ada untuk kemudian diselesaikan secara bersama-sama.
Untuk itu, mengukur keberhasilan atau kegagalan SBY tidak bisa semata diukur berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan SBY, namun juga dibandingkan dengan rezim sebelumnya dengan segala warisan masalahnya. Menurut catatan penulis, sejak awal kekuasaannya, SBY telah mengantongi paling tidak sebelas warisan masalah yang mengalir dari rezim Megawati. Mulai persoalan APBN yang tidak sehat sampai persoalan Aceh dan Papua yang tetap bergejolak. Dari rangkaian masalah Blok Cepu, Dipasena, Cemex, Texmaco, Kahara Bodas, PTDI, sampai persoalan HAM Timor Leste dan embargo militer yang tak juga selesai.
APBN yang tidak sehat disebabkan oleh subsidi BBM yang tinggi. Subsidi ini menjadi penyenyak tidur tapi mengancam nyawa negara. Subsidi layaknya obat nyamuk bakar yang membuat nyenyak tidur tapi penuh racun. Dan SBY menghentikan proses yang tidak sehat ini dengan kebijakan yang sangat tidak populer, yaitu menaikkan harga BBM di atas seratus persen. Kenyataan ini pula dapat membantah bahwa SBY menebar pesona untuk membangun citra. Kalau mau bermain pada tataran citra demi pesona, SBY bisa terus mempertahankan subsidi atau bahkan menambah subsidi agar BBM bertambah murah dan SBY akan disanjung. Namun hal ini tidak dilakukan demi penyehatan APBN yang akhirnya juga mengalir pada masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), pendidikan gratis untuk SD, obat murah, dan pengobatan gratis di rumah sakit kelas 3.
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah embargo militer oleh Amerika, Inggris, dan Uni Eropa. Embargo ini telah membuat tentara seperti anjing yang tak mampu menggonggong. Namun berkat diplomasi dan relasi yang intens dengan negara-negara tersebut, akhirnya embargo tersebut dilepas.
Begitu juga penyelesaian Aceh yang selama puluhan tahun berkubang dalam darah dan nyawa, akhirnya bisa diselesaikan dengan damai tanpa senjata. Tentang Aceh sebenarnya kita pernah dibuat terharu ketika Megawati pada saat kampanye 1999 ingin menyelesaikan Aceh dan menyebut dirinya sebagai Cut Nyak. Namun sampai akhir kekuasaannya Aceh tetap bergolak. Pun Papua yang akhirnya pada masa SBY bisa membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah sekian lama terkatung dan Timor Leste melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) atau Commission of Truth and Friendship sebagai monumen perdamaian RI-Timor Leste.
Dalam bidang ekonomi, khususnya terkait dengan kontrak kerja baik dengan pihak asing maupun perusahaan nasional, pemerintahan SBY juga mewarisi persoalan yang tak kalah rumitnya. Masalah Dipasena, Cemex, Blok Cepu, Karaha Bodas, PTDI, dan Texmaco merupakan agenda persoalan yang belum dirampungkan oleh rezim sebelumnya. Kecuali Texmaco, semua warisan persoalan tersebut berhasil diselesaikan selama dua periode kepemimpinan SBY.
Walaupun dalam beberapa kasus penyelesaian persoalan-persoalan tersebut melahirkan perdebatan, kritik, bahkan resistensi, namun SBY sebagai kepala negara harus mengambil langkah tegas untuk memutus ketidakjelasan yang justru merugikan masyarakat. Langkah tegas ini sekaligus membantah stigma jenderal salon yang disematkan pada SBY.
Kerja belum selesai
Keberhasilan penyelesaian warisan persoalan rezim sebelumnya beriringan dengan problem-problem baru yang tak terduga. Bahkan sejak awal, pemerintahan SBY dihadapkan pada problem yang menyedot seluruh potensi baik finansial maupun moral, yaitu bencana. Mulai tsunami, gempa, longsor, sampai banjir lumpur merupakan problem-problem baru yang muncul di luar rencana. Problem ini dengan sendirinya memperlambat proses penyelesaian agenda lain yang tak kalah pentingnya, seperti kemiskinan dan pengangguran.
Walaupun secara kuantitas terjadi penurunan jumlah pengangguran dari 11 juta pada 2005 menjadi 10 juta pada 2006, namun jumlah tersebut masih tergolong tinggi, sehingga tidak banyak berpengaruh pada penurunan angka kemiskinan. Berangkat dari kenyataan tersebut SBY menawarkan rekonstruksi paradigmatik dalam pembangunan ekonomi untuk meretas kesenjangan antara pertumbuhan dan pemerataan sekaligus mengikis kemiskinan.
Tawaran rekonstruksi paradigma pembangunan yang dilontarkan SBY dalam Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) (8/12/06) sejatinya menjadi dasar dari seluruh gerak pertumbuhan ekonomi. Rekonstruksi paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan telah melahirkan ekses negatif berupa kesenjangan ekstrem. Urgensi rekonstruksi paradigma yang dilontarkan SBY lebih mengacu pada pertumbuhan yang berdiri sejajar dengan pemerataan.
Dari sini, terlihat bahwa muara akhir dari seluruh proses kehidupan bernegara baik di bidang ekonomi, politik, hukum maupun lainnya diorientasikan bagi kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan yang menjadi warisan abadi dari zaman ke zaman. Karena menurut SBY pertumbuhan ekonomi tak banyak memberi makna bila kemiskinan tetap menganga. Dan ini semua dapat terwujud apabila seluruh komponen warga bangsa mau bekerjasama demi terwujudnya hidup sejahtera.
Kita tidak bisa berharap banyak apabila seluruh problem kebangsaan ditimpakan pada seorang presiden, siapapun dia. Apakah jenderal lapangan, jenderal salon, atau pembela wong cilik, tidak akan kuasa tanpa kerjasama. Tanpa dukungan dan peran serta seluruh komponen masyarakat, semua rencana dan kebijakan yang dibuat Presiden SBY tidak akan banyak bermakna. Dan inilah substansi dari demokrasi. Yaitu bersama mengoreksi dan bersama pula mencari solusi demi ketenteraman dan kesejahteraan seluruh anak bangsa.
Kejujuran untuk mengakui bahwa problem hari ini merupakan bagian dari problem masa lalu yang belum terselesaikan, seharusnya memicu kita untuk bergandeng tangan menebar kerja sesuai posisi kita masing-masing. Dalam bahasa yang sedikit melankolis, kita berharap jangan ada dusta di antara para pemimpin untuk mengakui secara jujur apa yang telah diperbuat saat memimpin dan apa yang belum diselesaikan. Kesadaran ini sekaligus akan mendorong para pemimpin negeri ini untuk bersama merampungkan kerja yang belum selesai. Tanpa kerjasama, tuduhan tebar pesona hanyalah wacana untuk mendapatkan pesona.*
Opini
Agenda Diplomasi RI di Tengah Tata Dunia Baru
Investor Daily, Sabtu, 13 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean kembali digelar. Agenda penting yang dibahas pada KTT Asean ke-12 ini adalah pembentukan Piagam Asean yang nantinya mengubah organisasi menjadi entitas hukum yang mengikat semua anggotanya. Ia tidak lagi berdasarkan konsensus yang longgar dan multiinterpretable. Kehadiran SBY dalam KTT ini menjadi penting untuk mengukuhkan kembali peran politik internasional Indonesia di tengah peta politik global yang multipolar dan terus bergerak melampaui batas-batas ideologi.
Dalam konteks politik global, kita disuguhi oleh beragam fenomena yang menghentak kesadaran. Di penghujung 2006, misalnya, kita menyaksikan sebuah antiklimak politik Irak. Saddam Hussein yang menjadi target utama Amerika Serikat akhirnya meregang nyawa di tiang gantungan. Walaupun kasusnya lebih bersifat internal Irak, namun sulit melepaskan seluruh proses kehidupan politik Irak dari peran Amerika dan sekutunya. Konflik dan ketegangan antara faksi di Irak meledak seiring invasi Amerika. Pemilu yang diyakini sebagai ajang manifestasi dan agregasi beragam kepentingan tak mampu meredam konflik.
Banyak reaksi bermunculan atas hukuman mati tersebut. PM Italia, Romano Prodi, Presiden Prancis, Jacques Chirac, dan Menteri Luar Negeri Finlandia Erkki Tuomioja yang juga ketua periodik Uni Eropa mengutuk eksekusi Saddam. Bahkan Vatikan pun mengutuk hukuman mati, karena tidak sesuai dengan kodrat kemanusiaan.
Fenomena tersebut sedikit banyak menjadi catatan sekaligus peta baru diplomasi internasional. Semakin jelas bahwa diplomasi dunia kini tidak lagi bersifat bipolar atau unipolar, tapi multipolar. Kekuasaan semakin mencair dan efektivitas sebuah diplomasi tidak lagi ditentukan oleh kemampuan berkoalisi dengan negara adikuasa, tapi pada kemampuan menempatkan dan membaca peta diplomasi tersebut.
Dalam konteks politik global dengan segala kompleksitas problemnya, komunikasi dan diplomasi internasional memiliki implikasi yang sangat strategis. Apalagi di tengah nilai-nilai kemanusiaan tercampakkan oleh nafsu hegemoni global dengan segala caranya.
Kekuatan baru
Sejak runtuhnya Uni Soviet, dunia seakan berada dalam satu genggaman kapitalisme global. Bahkan jauh sebelumnya, para endist telah mengumandangkan akhir ideologi (the end of ideology) sebagai simbol kematian musuh kapitalisme. Namun dalam perkembangannya, muncul resistensi dan upaya diametral yang dimainkan oleh beberapa negara untuk melawan hegemoni tunggal yang dimotori Amerika. Iran, Korea Utara, Cina, Rusia, Kuba, dan beberapa negara Amerika Latin lainnya berdiri kokoh berhadapan dengan upaya hegemonik Amerika.
Di sisi lain, negara-negara muslim menjadi “kekuatan” tersendiri di tengah ancaman terorisme. Paling tidak negara-negara yang berpenduduk muslim mendapat “perhatian khusus” dari dunia Barat untuk membantu meminimalisir gerakan-gerakan yang secara faktual dilakukan oleh sebagian kelompok muslim. Kenyataan ini sekaligus menunjukkan ketakberdayaan Barat berhadapan dengan kompleksitas global yang juga disebabkan oleh ulah dirinya.
Dalam kondisi demikian, politik bebas aktif yang “dipasarkan” Presiden SBY idealnya tampil sebagai upaya sinergis untuk merangkai beragam ideologi dan kepentingan antar negara. Itulah sebabnya politik bebas aktif tetap mendapat relevansi dan urgensinya, bahkan perlu direvitalisasi setelah sekian lama terdistorsi. Sebagaimana diketahui, dari tiga kali pergantian rezim di republik ini politik luar negeri yang bebas aktif ditampilkan dalam beragam wajah yang sama sekali tidak mencerminkan netralitasnya sebagai esensi dari “politik bebas aktif”. Ia tercerabut dari esensinya sebagai media untuk memperlakukan semua negara secara sama untuk kedamaian dunia.
Tiga kecenderungan
Di tengah pergolakan global, ada tiga kecenderungan besar yang patut mendapat perhatian serius dalam proses revitalisasi politik bebas aktif. Hal ini terkait dengan ikatan historis yang sulit dilepaskan dalam langgam diplomasi Indonesia.
Pertama, negara Amerika dan sekutunya, seperti Inggris dan Australia. Amerika dan sekutunya tampil sebagai kekuatan fenomenal seiring dengan aksi terorisme. Dengan kekuatan persenjataan dan hegemoninya, mereka bersekutu memborbardir negara-negara yang dicurigai menjadi sarang teroris, seperti Afghanistan dan Irak. Indonesia tidak bisa mengabaikan eksistensi kelompok ini. Secara historis Indonesia memiliki kaitan dengan kelompok Amerika cs ini. Dalam bidang ekonomi, tampilnya mafia Berkeley yang mewariskan ekonomi pro pasar merupakan bukti konkret kedekatan Indonesia dengan Amerika dan sekutunya. Bahkan dalam beberapa peristiwa politik, seperti penggulingan Soekarno, Amerika (CIA) dianggap sebagai bagian yang bermain di balik layar. Kenyataan tersebut mempertegas bahwa peran Amerika dan sekutunya sulit dilepaskan dalam konteks diplomasi Indonesia.
Kedua, negara yang berdiri diametral atau memiliki orientasi politik berbeda dengan Amerika, seperti Rusia dan Cina. Peran kelompok ini cukup signifikan di tengah kecenderungan uniteralisme yang diterapkan Amerika. Kelompok ini menjadi kekuatan alternatif (penyeimbang) baik secara ideologis maupun sebagai bentuk perlawanan terhadap Amerika, seperti yang dilakukan negara-negara Amerika Latin, termasuk Iran dan Korea Utara. Dengan negara-negara kelompok ini, Indonesia memiliki akar historis melalui relasi politik, khususnya yang pernah dibangun oleh Soekarno. Hal ini yang coba dihidupkan kembali oleh Presiden SBY, salah satunya, melalui pengembangan kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara komunis seperti Rusia dan Cina. Begitu juga dengan negara-negara yang tergabung dalam gerakan non-blok.
Ketiga, negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sebagai anggota OKI secara inheren Indonesia memiliki relasi yang tidak saja bersifat historis, namun organisatoris yang sejatinya dapat menjadi modal untuk merangkul berbagai kepentingan di antara negara-negara muslim. Hal ini penting dilakukan karena fragmentasi dalam tubuh OKI tersebut telah berdampak pada mandulnya bargaining position di tengah hegemoni diplomasi global. Berlarut-larutnya konflik di Timur Tengah merupakan potret disfungsi peran organisasi ini. Indonesia dengan posisi politiknya yang moderat (netral) bisa merevitalisasi fungsi organisasi ini. Paling tidak proposal tentang penyelesaian Irak yang didukung oleh Rusia, Jepang, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya, bisa menjadi kunci untuk merevitalisasi fungsi organisasi ini sekaligus eksistensi politik bebas aktif yang mulai dimainkan oleh SBY.
Mencairkan dunia
Polarisasi peta politik global bisa mencair sesuai kepentingan dan arah yang dimainkan oleh masing-masing negara baik berdasarkan geopolitik, ekonomi, maupun sosial budaya. Kerjasama Indonesia dengan berbagai negara yang beragam ideologi dan kepentingannya cukup signifikan dan perlu direvitalisasi. Di samping dapat mempererat relasi global secara egaliter, juga dapat menepis stigma bahwa Indonesia menjadi antek negara tertentu. Stigmatisasi ini tentu menjadi beban tersendiri bagi SBY yang berusaha bersikap egaliter terhadap semua negara. Kerjasama lintas ideologi ini mengharuskan Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua negara untuk menjalin hubungan diplomasi dan kerjasama yang intensif bagi kepentingan dunia.
Kerjasama internasional tidak selamanya berdasarkan kepentingan ekonomi atau untung rugi secara finansial. Kalau pertimbangannya hanya kepentingan bisnis semata, tentu Amerika dan sekutunya lebih menguntungkan karena mereka saat ini menguasai pasar dunia, termasuk dalam hal persenjataan. Namun SBY mencoba mencari celah sekaligus sinergi di antara ragam kepentingan yang menyebabkan dunia terfragmentasi secara politik. SBY justru mempergunakan politik luar negerinya untuk mencairkan fragmentasi sekaligus stigmatisasi yang tidak produktif bahkan tidak jarang menyulut konflik.
Dari tawaran ini semakin jelas bahwa politik bebas aktif harus dilandaskan pada upaya mencairkan kecenderungan hegemonisasi sekelompok negara. Dengan kata lain, politik bebas aktif harus dioperasikan sebagai paradigma kesetaraan (equality) global yang mengedepankan diplomasi daripada invasi. Kalau tidak, politik bebas aktif hanya upaya membangun citra dikala bencana kemanusiaan menghantui dunia akibat obsesi negara adidaya.*
Agenda Diplomasi RI di Tengah Tata Dunia Baru
Investor Daily, Sabtu, 13 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean kembali digelar. Agenda penting yang dibahas pada KTT Asean ke-12 ini adalah pembentukan Piagam Asean yang nantinya mengubah organisasi menjadi entitas hukum yang mengikat semua anggotanya. Ia tidak lagi berdasarkan konsensus yang longgar dan multiinterpretable. Kehadiran SBY dalam KTT ini menjadi penting untuk mengukuhkan kembali peran politik internasional Indonesia di tengah peta politik global yang multipolar dan terus bergerak melampaui batas-batas ideologi.
Dalam konteks politik global, kita disuguhi oleh beragam fenomena yang menghentak kesadaran. Di penghujung 2006, misalnya, kita menyaksikan sebuah antiklimak politik Irak. Saddam Hussein yang menjadi target utama Amerika Serikat akhirnya meregang nyawa di tiang gantungan. Walaupun kasusnya lebih bersifat internal Irak, namun sulit melepaskan seluruh proses kehidupan politik Irak dari peran Amerika dan sekutunya. Konflik dan ketegangan antara faksi di Irak meledak seiring invasi Amerika. Pemilu yang diyakini sebagai ajang manifestasi dan agregasi beragam kepentingan tak mampu meredam konflik.
Banyak reaksi bermunculan atas hukuman mati tersebut. PM Italia, Romano Prodi, Presiden Prancis, Jacques Chirac, dan Menteri Luar Negeri Finlandia Erkki Tuomioja yang juga ketua periodik Uni Eropa mengutuk eksekusi Saddam. Bahkan Vatikan pun mengutuk hukuman mati, karena tidak sesuai dengan kodrat kemanusiaan.
Fenomena tersebut sedikit banyak menjadi catatan sekaligus peta baru diplomasi internasional. Semakin jelas bahwa diplomasi dunia kini tidak lagi bersifat bipolar atau unipolar, tapi multipolar. Kekuasaan semakin mencair dan efektivitas sebuah diplomasi tidak lagi ditentukan oleh kemampuan berkoalisi dengan negara adikuasa, tapi pada kemampuan menempatkan dan membaca peta diplomasi tersebut.
Dalam konteks politik global dengan segala kompleksitas problemnya, komunikasi dan diplomasi internasional memiliki implikasi yang sangat strategis. Apalagi di tengah nilai-nilai kemanusiaan tercampakkan oleh nafsu hegemoni global dengan segala caranya.
Kekuatan baru
Sejak runtuhnya Uni Soviet, dunia seakan berada dalam satu genggaman kapitalisme global. Bahkan jauh sebelumnya, para endist telah mengumandangkan akhir ideologi (the end of ideology) sebagai simbol kematian musuh kapitalisme. Namun dalam perkembangannya, muncul resistensi dan upaya diametral yang dimainkan oleh beberapa negara untuk melawan hegemoni tunggal yang dimotori Amerika. Iran, Korea Utara, Cina, Rusia, Kuba, dan beberapa negara Amerika Latin lainnya berdiri kokoh berhadapan dengan upaya hegemonik Amerika.
Di sisi lain, negara-negara muslim menjadi “kekuatan” tersendiri di tengah ancaman terorisme. Paling tidak negara-negara yang berpenduduk muslim mendapat “perhatian khusus” dari dunia Barat untuk membantu meminimalisir gerakan-gerakan yang secara faktual dilakukan oleh sebagian kelompok muslim. Kenyataan ini sekaligus menunjukkan ketakberdayaan Barat berhadapan dengan kompleksitas global yang juga disebabkan oleh ulah dirinya.
Dalam kondisi demikian, politik bebas aktif yang “dipasarkan” Presiden SBY idealnya tampil sebagai upaya sinergis untuk merangkai beragam ideologi dan kepentingan antar negara. Itulah sebabnya politik bebas aktif tetap mendapat relevansi dan urgensinya, bahkan perlu direvitalisasi setelah sekian lama terdistorsi. Sebagaimana diketahui, dari tiga kali pergantian rezim di republik ini politik luar negeri yang bebas aktif ditampilkan dalam beragam wajah yang sama sekali tidak mencerminkan netralitasnya sebagai esensi dari “politik bebas aktif”. Ia tercerabut dari esensinya sebagai media untuk memperlakukan semua negara secara sama untuk kedamaian dunia.
Tiga kecenderungan
Di tengah pergolakan global, ada tiga kecenderungan besar yang patut mendapat perhatian serius dalam proses revitalisasi politik bebas aktif. Hal ini terkait dengan ikatan historis yang sulit dilepaskan dalam langgam diplomasi Indonesia.
Pertama, negara Amerika dan sekutunya, seperti Inggris dan Australia. Amerika dan sekutunya tampil sebagai kekuatan fenomenal seiring dengan aksi terorisme. Dengan kekuatan persenjataan dan hegemoninya, mereka bersekutu memborbardir negara-negara yang dicurigai menjadi sarang teroris, seperti Afghanistan dan Irak. Indonesia tidak bisa mengabaikan eksistensi kelompok ini. Secara historis Indonesia memiliki kaitan dengan kelompok Amerika cs ini. Dalam bidang ekonomi, tampilnya mafia Berkeley yang mewariskan ekonomi pro pasar merupakan bukti konkret kedekatan Indonesia dengan Amerika dan sekutunya. Bahkan dalam beberapa peristiwa politik, seperti penggulingan Soekarno, Amerika (CIA) dianggap sebagai bagian yang bermain di balik layar. Kenyataan tersebut mempertegas bahwa peran Amerika dan sekutunya sulit dilepaskan dalam konteks diplomasi Indonesia.
Kedua, negara yang berdiri diametral atau memiliki orientasi politik berbeda dengan Amerika, seperti Rusia dan Cina. Peran kelompok ini cukup signifikan di tengah kecenderungan uniteralisme yang diterapkan Amerika. Kelompok ini menjadi kekuatan alternatif (penyeimbang) baik secara ideologis maupun sebagai bentuk perlawanan terhadap Amerika, seperti yang dilakukan negara-negara Amerika Latin, termasuk Iran dan Korea Utara. Dengan negara-negara kelompok ini, Indonesia memiliki akar historis melalui relasi politik, khususnya yang pernah dibangun oleh Soekarno. Hal ini yang coba dihidupkan kembali oleh Presiden SBY, salah satunya, melalui pengembangan kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara komunis seperti Rusia dan Cina. Begitu juga dengan negara-negara yang tergabung dalam gerakan non-blok.
Ketiga, negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sebagai anggota OKI secara inheren Indonesia memiliki relasi yang tidak saja bersifat historis, namun organisatoris yang sejatinya dapat menjadi modal untuk merangkul berbagai kepentingan di antara negara-negara muslim. Hal ini penting dilakukan karena fragmentasi dalam tubuh OKI tersebut telah berdampak pada mandulnya bargaining position di tengah hegemoni diplomasi global. Berlarut-larutnya konflik di Timur Tengah merupakan potret disfungsi peran organisasi ini. Indonesia dengan posisi politiknya yang moderat (netral) bisa merevitalisasi fungsi organisasi ini. Paling tidak proposal tentang penyelesaian Irak yang didukung oleh Rusia, Jepang, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya, bisa menjadi kunci untuk merevitalisasi fungsi organisasi ini sekaligus eksistensi politik bebas aktif yang mulai dimainkan oleh SBY.
Mencairkan dunia
Polarisasi peta politik global bisa mencair sesuai kepentingan dan arah yang dimainkan oleh masing-masing negara baik berdasarkan geopolitik, ekonomi, maupun sosial budaya. Kerjasama Indonesia dengan berbagai negara yang beragam ideologi dan kepentingannya cukup signifikan dan perlu direvitalisasi. Di samping dapat mempererat relasi global secara egaliter, juga dapat menepis stigma bahwa Indonesia menjadi antek negara tertentu. Stigmatisasi ini tentu menjadi beban tersendiri bagi SBY yang berusaha bersikap egaliter terhadap semua negara. Kerjasama lintas ideologi ini mengharuskan Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua negara untuk menjalin hubungan diplomasi dan kerjasama yang intensif bagi kepentingan dunia.
Kerjasama internasional tidak selamanya berdasarkan kepentingan ekonomi atau untung rugi secara finansial. Kalau pertimbangannya hanya kepentingan bisnis semata, tentu Amerika dan sekutunya lebih menguntungkan karena mereka saat ini menguasai pasar dunia, termasuk dalam hal persenjataan. Namun SBY mencoba mencari celah sekaligus sinergi di antara ragam kepentingan yang menyebabkan dunia terfragmentasi secara politik. SBY justru mempergunakan politik luar negerinya untuk mencairkan fragmentasi sekaligus stigmatisasi yang tidak produktif bahkan tidak jarang menyulut konflik.
Dari tawaran ini semakin jelas bahwa politik bebas aktif harus dilandaskan pada upaya mencairkan kecenderungan hegemonisasi sekelompok negara. Dengan kata lain, politik bebas aktif harus dioperasikan sebagai paradigma kesetaraan (equality) global yang mengedepankan diplomasi daripada invasi. Kalau tidak, politik bebas aktif hanya upaya membangun citra dikala bencana kemanusiaan menghantui dunia akibat obsesi negara adidaya.*
Tuesday, January 09, 2007
Opini
SBY dan Sandera Parpol
Seputar Indonesia, Selasa, 9 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Aroma politik 2009 mulai memuai. Perlahan tapi pasti, masing-masing kekuatan mempersiapkan diri. Manuver-manuver politikpun bertebaran mulai konsolidasi internal partai sampai pendirian partai baru. Tujuan akhirnya adalah meraih simpati untuk berkuasa. Dalam bahasa Syafii Maarif, masing-masing menjadikan demokrasi sebagai matapencarian. Konsekuensinya kekuasaan menjadi target untuk diperjualbelikan dengan isu yang diputarbalikkan. Kenyataan ini tentu merisaukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pemegang tampuk kekuasaan yang hendak menyelesaikannya hingga 2009. Atas dasar itu, memasuki tahun ketiga kepemimpinannya Presiden SBY menegaskan komitmennya untuk lebih tegas dengan bahasa yang lebih jelas dalam menahkodai kapal NKRI ini.
Sulit dipungkiri bahwa dinamika kenegaraan baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun sosial budaya saat ini belum sampai pada titik kesempurnaan. Itulah sebabnya beragam ranah kehidupan bangsa perlu terus diwacanakan untuk menemukan celah penyempurnaan dan diperjuangkan untuk menutup kekurangannya. Upaya ini bisa diejawantahkan apabila gerak kekuasaan bisa lebih leluasa dan partai politik mengontrolnya, bukan mengekangnya.
Namun pada kenyataannya, eksistensi partai politik sangat dominan dalam menentukan arah kekuasaan. Bahkan sejak awal pemerintahan SBY, tarik menarik kepentingan partai politik terlihat jelas, khususnya dalam penyusunan kabinet. Realitas ini ternyata menjadi awal dari campur tangan partai terhadap wilayah prerogatif presiden khususnya dalam mengangkat para pembantunya.
Campur tangan ini secara tidak langsung merupakan sandera bagi hak politik eksekutif (presiden). Tampaknya sandera politik ini cukup efektif dioperasikan oleh partai besar, seperti partai Golkar. Terlihat jelas dari beberapa manuver yang dimainkan Golkar membuat istana kelabakan. Terakhir kasus UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Program Pengelolaan Reformasi) yang sempat membuat karut marut tata relasi partai politik (Golkar) dengan kekuasaan (Presiden SBY) menjadi bukti jelas manuver partai berhadapan dengan prerogatif presiden.
Kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa eksistensi partai politik menjadi kekuatan yang memiliki bargaining position yang cukup kuat berhadapan dengan kekuasaan. Dan fenomena ini akan tetap mewarnai dunia perpolitikan di tahun 2007. Oleh sebab itu, memotret peta politik di masa yang akan datang tidak bisa dilepaskan dari sepak terjang partai politik yang memiliki kekuatan besar di parlemen. Dalam hal ini adalah partai Golkar.
Dari manuver ke manuver
Sebagai peraih kursi terbesar pada pemilu 2004, sejak awal Golkar telah memainkan manuvernya. Di bawah komando Akbar Tanjung, Golkar membangun koali kebangsaan untuk mengambil jarak dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK). Kader Golkar yang menerima tawaran menteri SBY-JK dipecat. Namun manuver tersebut tidak belangsung lama karena Akbar Tanjung harus mengakui keunggulan Jusuf Kalla (JK) dalam Munas VII Golkar di Bali (19/12/2004). Sejak itu peta politik Senayan pun berubah.
Namun bagi Golkar gerak politik tak pernah berakhir. Kemenangan JK yang juga wapres menjadi peluang untuk semakin mengendalikan kekuasaan melalui penguatan di kabinet. Dan Golkar pun menebar beragam wacana untuk mereformulasi komposisi warna-warni kabinet.
Tampaknya manuver ini cukup efektif. Paling tidak dalam reshuffle kabinet terbatas Desember 2005 Golkar berhasil menambah satu kursi, yaitu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Keberhasilan ini ternyata semakin melambungkan hasrat Golkar untuk mendapatkan lebih. Taktik pun terus ditebar untuk mengembangkan sayap kekuasaannya. Beragam wacana pun ditebar mulai perlunya menteri muda sampai perdana menteri atau pendelegasian yang lebih besar pada Wapres yang juga ketua umum Golkar. Namun wacana ini tak bersambut sampai SBY membentuk UKP3R yang dijadikan sasaran empuk untuk “memaksa” SBY berpikir ulang tentang Golkar.
Walaupun Golkar menyatakan diri sebagai mitra pemerintah, namun ia tetap menyisakan harapan adanya perombakan kabinet. Dengan kata lain dukungan yang diberikan Golkar merupakan kemitraan bersyarat. Dan ini dipertegas oleh Jusuf Kalla dengan istilah keringat. Kemitraan (garansi) bersyarat ini secara tidak langsung menjadi kerangkeng bagi SBY yang sejatinya memiliki hak prerogatif untuk mereposisi para pembantunya. Apalagi harapan perombakan kabinet yang dilontarkan Golkar, konon disertai daftar nama-nama kader Golkar yang diusulkan untuk menjadi menteri dalam reshuffle yang akan datang.
Demokrasi angka
Secara konstitusi, presiden berhak mengabaikan suara-suara partai politik dalam mengevaluasi maupun merombak anggota kabinetnya. Namun dalam demokrasi yang masih mempertimbangkan kekuatan angka (kursi), sistem presidensial ini menjadi kurang efektif. Tetap saja presiden harus mempertimbangkan kalkulasi kepentingan politik partai. Kabijakan, bahkan konstitusi dalam demokrasi seperti ini tidak mengikat para elit. Justru sebaliknya, elit yang menentukan konstitusi. Inilah bukti bahwa demokrasi di negeri ini masih bercorak numerik (numeric democracy). Yaitu demokrasi yang lebih mempertimbangan kuantitas kursi daripada kualitas diri.
Secara logika, dalam sistem demokrasi numerik ini tuntutan proporsionalitas kursi yang diminta Golkar sah-sah saja sepanjang berada dalam koridor presidensialisme yang menjadi kesepakatan konstitusional. Yaitu tetap menghargai hak prerogatif presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Namun harapan tersebut tampaknya jauh panggang dari api. Golkar sebagai partai tertua dan terlama berkuasa, tetap menyisakan post power syndrom untuk meraih kekuasaan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Pada titik ini parpol belum bisa menunjukkan kualitas diri sebagai partai politik yang mencerdaskan, rasional, dan peduli pada problematika sosial. Orientasi kekuasaan melampaui kehendak bersama untuk menyelesaikan masalah bangsa. Terbukti mereka lebih mengedepankan emosionalitas kepartaiannya daripada melihat substansi agenda yang harus diimplementasikan bagi kepentingan negara-bangsa. Di sini semakin terlihat bahwa partai politik masih mendahulukan simbol-simbol kepartaiannya daripada simbol kebangsaan secara keseluruhan.
Reorientasi Partai Politik
Sepak terjang partai politik dan para kadernya di Senayan lebih banyak berkisar pada ranah formal kepentingan politik, bukan pada substansi kebijakan. Dalam hal Keppres tentang pembentukan UKP3R, misalnya, terlihat jelas bahwa persoalannya lebih pada konsesi politik pragmatis daripada substansi dan urgensi eksistensi institusi. Kenyataan ini semakin membuat jarak sekaligus mencerabut fungsi partai dari akarnya, yaitu rakyat. Partai lebih banyak bergantung ke atas (kekuasaan) tanpa akar yang kuat di masyarakat.
Sejatinya relasi partai dengan kekuasaan didasarkan pada kualitas relasi penguasa dengan rakyat. Ketika kebijakan dan langkah-langkah yang diambil penguasa berjarak dengan kepentingan rakyat, maka parpol menjadi media paling efektif untuk mengontrolnya. Begitu juga ketika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berjalin berkelindan dengan kepentingan masyarakat, maka parpol bisa mendukungnya. Di sinilah fungsi parpol sebagai media agregasi aspirasi masyarakat sejatinya ditonjolkan. Ketika parpol lebih berorientasi pada kekuasaan an sich, maka akan terjadi dua kemungkinan, yaitu perselingkuhan legislatif-eksekutif atau perpecahan yang berdampak pada instabilitas politik.
Kalau kerangka konsesi politik pragmatis tetap menjadi paradigma partai politik, maka selama itu pula istana (presiden) akan tersandera dan rakyat akan menderita. Inilah sebuah sistem presidensial yang terpatri dalam konstitusi, namun terkunci untuk diaplikasi. Kenyataan ini merupakan rangkaian dari dilema konstitusi yang tak lagi mengikat elit, tapi elit mengendalikan, bukan mewujudkan, konstitusi. Di sinilah urgensi reorientasi paradigma partai politik yang sejatinya dikawal partai-parti besar, untuk kembali pada konstitusi. Selama hal ini dibiarkan, maka demokrasi akan mengalami involusi.*
SBY dan Sandera Parpol
Seputar Indonesia, Selasa, 9 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Aroma politik 2009 mulai memuai. Perlahan tapi pasti, masing-masing kekuatan mempersiapkan diri. Manuver-manuver politikpun bertebaran mulai konsolidasi internal partai sampai pendirian partai baru. Tujuan akhirnya adalah meraih simpati untuk berkuasa. Dalam bahasa Syafii Maarif, masing-masing menjadikan demokrasi sebagai matapencarian. Konsekuensinya kekuasaan menjadi target untuk diperjualbelikan dengan isu yang diputarbalikkan. Kenyataan ini tentu merisaukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pemegang tampuk kekuasaan yang hendak menyelesaikannya hingga 2009. Atas dasar itu, memasuki tahun ketiga kepemimpinannya Presiden SBY menegaskan komitmennya untuk lebih tegas dengan bahasa yang lebih jelas dalam menahkodai kapal NKRI ini.
Sulit dipungkiri bahwa dinamika kenegaraan baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun sosial budaya saat ini belum sampai pada titik kesempurnaan. Itulah sebabnya beragam ranah kehidupan bangsa perlu terus diwacanakan untuk menemukan celah penyempurnaan dan diperjuangkan untuk menutup kekurangannya. Upaya ini bisa diejawantahkan apabila gerak kekuasaan bisa lebih leluasa dan partai politik mengontrolnya, bukan mengekangnya.
Namun pada kenyataannya, eksistensi partai politik sangat dominan dalam menentukan arah kekuasaan. Bahkan sejak awal pemerintahan SBY, tarik menarik kepentingan partai politik terlihat jelas, khususnya dalam penyusunan kabinet. Realitas ini ternyata menjadi awal dari campur tangan partai terhadap wilayah prerogatif presiden khususnya dalam mengangkat para pembantunya.
Campur tangan ini secara tidak langsung merupakan sandera bagi hak politik eksekutif (presiden). Tampaknya sandera politik ini cukup efektif dioperasikan oleh partai besar, seperti partai Golkar. Terlihat jelas dari beberapa manuver yang dimainkan Golkar membuat istana kelabakan. Terakhir kasus UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Program Pengelolaan Reformasi) yang sempat membuat karut marut tata relasi partai politik (Golkar) dengan kekuasaan (Presiden SBY) menjadi bukti jelas manuver partai berhadapan dengan prerogatif presiden.
Kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa eksistensi partai politik menjadi kekuatan yang memiliki bargaining position yang cukup kuat berhadapan dengan kekuasaan. Dan fenomena ini akan tetap mewarnai dunia perpolitikan di tahun 2007. Oleh sebab itu, memotret peta politik di masa yang akan datang tidak bisa dilepaskan dari sepak terjang partai politik yang memiliki kekuatan besar di parlemen. Dalam hal ini adalah partai Golkar.
Dari manuver ke manuver
Sebagai peraih kursi terbesar pada pemilu 2004, sejak awal Golkar telah memainkan manuvernya. Di bawah komando Akbar Tanjung, Golkar membangun koali kebangsaan untuk mengambil jarak dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK). Kader Golkar yang menerima tawaran menteri SBY-JK dipecat. Namun manuver tersebut tidak belangsung lama karena Akbar Tanjung harus mengakui keunggulan Jusuf Kalla (JK) dalam Munas VII Golkar di Bali (19/12/2004). Sejak itu peta politik Senayan pun berubah.
Namun bagi Golkar gerak politik tak pernah berakhir. Kemenangan JK yang juga wapres menjadi peluang untuk semakin mengendalikan kekuasaan melalui penguatan di kabinet. Dan Golkar pun menebar beragam wacana untuk mereformulasi komposisi warna-warni kabinet.
Tampaknya manuver ini cukup efektif. Paling tidak dalam reshuffle kabinet terbatas Desember 2005 Golkar berhasil menambah satu kursi, yaitu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Keberhasilan ini ternyata semakin melambungkan hasrat Golkar untuk mendapatkan lebih. Taktik pun terus ditebar untuk mengembangkan sayap kekuasaannya. Beragam wacana pun ditebar mulai perlunya menteri muda sampai perdana menteri atau pendelegasian yang lebih besar pada Wapres yang juga ketua umum Golkar. Namun wacana ini tak bersambut sampai SBY membentuk UKP3R yang dijadikan sasaran empuk untuk “memaksa” SBY berpikir ulang tentang Golkar.
Walaupun Golkar menyatakan diri sebagai mitra pemerintah, namun ia tetap menyisakan harapan adanya perombakan kabinet. Dengan kata lain dukungan yang diberikan Golkar merupakan kemitraan bersyarat. Dan ini dipertegas oleh Jusuf Kalla dengan istilah keringat. Kemitraan (garansi) bersyarat ini secara tidak langsung menjadi kerangkeng bagi SBY yang sejatinya memiliki hak prerogatif untuk mereposisi para pembantunya. Apalagi harapan perombakan kabinet yang dilontarkan Golkar, konon disertai daftar nama-nama kader Golkar yang diusulkan untuk menjadi menteri dalam reshuffle yang akan datang.
Demokrasi angka
Secara konstitusi, presiden berhak mengabaikan suara-suara partai politik dalam mengevaluasi maupun merombak anggota kabinetnya. Namun dalam demokrasi yang masih mempertimbangkan kekuatan angka (kursi), sistem presidensial ini menjadi kurang efektif. Tetap saja presiden harus mempertimbangkan kalkulasi kepentingan politik partai. Kabijakan, bahkan konstitusi dalam demokrasi seperti ini tidak mengikat para elit. Justru sebaliknya, elit yang menentukan konstitusi. Inilah bukti bahwa demokrasi di negeri ini masih bercorak numerik (numeric democracy). Yaitu demokrasi yang lebih mempertimbangan kuantitas kursi daripada kualitas diri.
Secara logika, dalam sistem demokrasi numerik ini tuntutan proporsionalitas kursi yang diminta Golkar sah-sah saja sepanjang berada dalam koridor presidensialisme yang menjadi kesepakatan konstitusional. Yaitu tetap menghargai hak prerogatif presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Namun harapan tersebut tampaknya jauh panggang dari api. Golkar sebagai partai tertua dan terlama berkuasa, tetap menyisakan post power syndrom untuk meraih kekuasaan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Pada titik ini parpol belum bisa menunjukkan kualitas diri sebagai partai politik yang mencerdaskan, rasional, dan peduli pada problematika sosial. Orientasi kekuasaan melampaui kehendak bersama untuk menyelesaikan masalah bangsa. Terbukti mereka lebih mengedepankan emosionalitas kepartaiannya daripada melihat substansi agenda yang harus diimplementasikan bagi kepentingan negara-bangsa. Di sini semakin terlihat bahwa partai politik masih mendahulukan simbol-simbol kepartaiannya daripada simbol kebangsaan secara keseluruhan.
Reorientasi Partai Politik
Sepak terjang partai politik dan para kadernya di Senayan lebih banyak berkisar pada ranah formal kepentingan politik, bukan pada substansi kebijakan. Dalam hal Keppres tentang pembentukan UKP3R, misalnya, terlihat jelas bahwa persoalannya lebih pada konsesi politik pragmatis daripada substansi dan urgensi eksistensi institusi. Kenyataan ini semakin membuat jarak sekaligus mencerabut fungsi partai dari akarnya, yaitu rakyat. Partai lebih banyak bergantung ke atas (kekuasaan) tanpa akar yang kuat di masyarakat.
Sejatinya relasi partai dengan kekuasaan didasarkan pada kualitas relasi penguasa dengan rakyat. Ketika kebijakan dan langkah-langkah yang diambil penguasa berjarak dengan kepentingan rakyat, maka parpol menjadi media paling efektif untuk mengontrolnya. Begitu juga ketika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berjalin berkelindan dengan kepentingan masyarakat, maka parpol bisa mendukungnya. Di sinilah fungsi parpol sebagai media agregasi aspirasi masyarakat sejatinya ditonjolkan. Ketika parpol lebih berorientasi pada kekuasaan an sich, maka akan terjadi dua kemungkinan, yaitu perselingkuhan legislatif-eksekutif atau perpecahan yang berdampak pada instabilitas politik.
Kalau kerangka konsesi politik pragmatis tetap menjadi paradigma partai politik, maka selama itu pula istana (presiden) akan tersandera dan rakyat akan menderita. Inilah sebuah sistem presidensial yang terpatri dalam konstitusi, namun terkunci untuk diaplikasi. Kenyataan ini merupakan rangkaian dari dilema konstitusi yang tak lagi mengikat elit, tapi elit mengendalikan, bukan mewujudkan, konstitusi. Di sinilah urgensi reorientasi paradigma partai politik yang sejatinya dikawal partai-parti besar, untuk kembali pada konstitusi. Selama hal ini dibiarkan, maka demokrasi akan mengalami involusi.*
Opini
Negara, Agama, dan Perempuan
Koran Tempo, Senin, 8 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Isu poligami bukan hanya melahirkan sensasi. Ia telah menyeret kembali tarik menarik dua otoritas yang selalu berseteru sepanjang sejarah; negara dan agama. Dan yang menjadi objek dari dua otoritas tersebut adalah perempuan. Negara masih menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua dengan hak-hak politik yang terbatas, sementara agama memosisikan perempuan sebagai makhluk lemah yang harus dikasihi dan dilindungi. Pada titik ini terlihat jelas bahwa kedua otoritas tersebut masih bias jender dan perempuan menjadi terdakwa.
Sensasi poligami yang mencuat saat ini karena melibatkan figur publik yang bergulat dalam bidang agama (dai). Dalam masyarakat yang paternalistik, eksistensi tokoh agama dipahami sebagai sebuah entitas yang tak terpisahkan dari agama. Secara struktural ia diletakkan dalam strata yang tinggi karena dipersepsi sebagai wakil Tuhan di bumi dan secara kultural ia dianggap sebagai manusia yang seluruh gerak-geriknya cerminan dari gerak-gerik Tuhan. Bahkan dalam bentuk yang ekstrem terjadi kultus yang menyebabkan orang bertindak dan bersikap secara taqlid.
Dalam kondisi demikian, tidak berlebihan apabila muncul kekhawatiran langkah poligami sang idola (tokoh agama) menginspirasi umatnya untuk melakukan hal yang sama tanpa reserve. Kenyataan ini sekaligus merupakan problem kesadaran beragama yang sering melihat sosok (simbol) sebagai representasi keagamaan. Simbolisasi-simbolisasi menyebabkan kesadaran terjebak dalam ketakberdayaan untuk memilah secara jernih antara ajaran agama dan pengaruh budaya, termasuk dalam hal poligami.
Tiga kepentingan
Responsi atas praktik poligami dapat dipahami dalam tiga perspektif. Pertama, perspektif negara. Dalam perspektif negara, poligami merupakan bagian dari tata kehidupan sosial, sehingga layak untuk diatur agar tidak liar dan memunculkan ketidakstabilan sosial. Walaupun poligami merupakan masalah pribadi, namun karena sudah masuk di ruang publik dan arena sosial, maka negara tidak bisa membiarkannya. Itulah sebabnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa perlu memperketat sekaligus memperluas cakupan aturan poligami melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990. Menurut Presiden, revisi tersebut merupakan upaya revitalisasi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa asas perkawinan di Indonesia adalah monogami (satu suami satu istri). Dan UU Perkawinan tersebut dengan sendirinya mengikat seluruh warga negara.
Kedua, perspektif (elit) agama. Elit agama melihat poligami sebagai sesuatu yang tidak dilarang oleh agama. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai bagian dari ajaran agama (sunah Nabi) yang dilaksanakan apabila mampu. Paling tidak pandangan ini terepresentasi dari pernyataan dua pimpinan organisasi besar Islam, NU dan Muhammadiyah, Hasyim Muzadi dan Din Syamsuddin. Menurut keduanya masalah poligami merupakan masalah personal yang tidak perlu diatur oleh negara. Secara implisit pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa poligami sah adanya dan tergantung pada individu dalam memahami dan memilih untuk melakukan atau tidak.
Ketiga, perspektif masyarakat. Dalam perspektif masyarakat poligami dipahami sebagai tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Secara faktual hal tersebut bisa dilihat dari reaksi negatif atas tindakan poligami yang dilakukan Aa Gym. Reaksi tersebut mencerminkan adanya penolakan atas poligami. Penolakan ini tidak saja karena yang melakukan adalah publik figur, tapi juga karena poligami menjadi menumen superioritas maskulin dan subordinat feminin. Laki-laki ditempatkan sebagai pemilik kasih sayang yang berhak membagi sekaligus menerima dari lebih satu perempuan, sementara perempuan hanya bisa menerima dan berbagi kasih sayang pada satu laki-laki. Inti ketidakadailan bukan hanya pada pembagian kasih sayang yang timpang, tapi pada esensi kasih sayang yang sejatinya tak bisa dibagi.
Berbagi ranah otoritas
Dari ragam kepentingan dan penyikapan terhadap poligami tersebut, negara berfungsi untuk menatanya. Seluruh dinamika kehidupan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari peran negara, karena negara hadir sejatinya untuk itu. Dan di sinilah eksistensi negara dipertaruhkan. Bahkan menurut John Stuart Mill kemajuan peradaban negara bangsa akan tercipta ketika warga negaranya belajar untuk patuh. Dan kepatuhan itu muncul ketika negara mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Problem krusial yang dihadapi negara adalah ketika harus berhadapan dengan otoritas-otoritas lain berdasarkan legitimasi supranatural dan universal, seperti otoritas yang dimiliki agama. Itulah sebabnya selama ini relasi agama dan negara berlangsung secara dialektis. Satu fakta menempatkan agama berada di bawah negara (demokrasi), dan fakta yang lain menempatkan agama di atas negara (teokrasi). Indonesia, melalui ideologi Pancasila, berusaha berdiri di antara kedua kecenderungan tersebut dengan menempatkan agama sebagai nilai-nilai yang mendorong bagi berlangsungnya transformasi sosial.
Namun dalam perkembangannya, upaya-upaya untuk menempatkan agama secara simbolik di atas landasan negara yang berpijak pada pluralitas warga tetap ada. Paling tidak, isu Piagam Jakarta yang sempat mencuat kembali seiring proses amandemen konstitusi dan penguatan perda-perda syariat Islam di beberapa wilayah merupakan potret simbolisasi agama atas negara. Negara dijadikan alat untuk menformalkan ajaran agama yang universal atas ranah sosial yang plural. Inilah muara perjuangan dari kelompok yang mengedepankan simbolisasi dan formalisasi agama.
Dalam konteks poligami tampaknya terjadi paradoks. Kelompok yang berobsesi dan mendukung terhadap merebaknya simbolisasi Islam melalui perda-perda syariat menolak intervensi negara dalam hal poligami. Negara dituduh ikut campur dalam ranah personal yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab individu. Padahal kalau mau jujur, perda-perda syariat juga merupakan potret campurtangan terhadap ranah publik yang plural dan personal.
Paradoksalitas serupa juga terjadi di kalangan kelompok anti poligami yang cenderung mengagungkan otonomi individu, keseteraan gender, kebebasan, dan menolak otoritas negara yang serba mencakup. Namun dalam hal revisi dan revitalisasi UU Perkawinan No. 1/1974 yang ditawarkan pemerintah justru mereka mendorong dan mendukungnya.
Realitas di atas menunjukkan bahwa toleransi terhadap intervensi negara bersifat parsial dan subyektif. Selama kebijakan negara mendukung terhadap kepentingannya, maka intervensi negara absah. Begitu juga sebaliknya. Pada akhirnya skop intervensi negara tergantung pada sejauhmana kepentingan masing-masing kelompok terakomodasi dalam kebijakan negara.
Berangkat dari kenyataan tersebut, negara (Presiden Yudhoyono) harus mampu mentransendensikan dirinya di atas tarik menarik dua ektrem pro kontra poligami di atas. Salah satu caranya adalah dengan mengembalikan esensi persoalan (poligami) pada harkat dan hak warga bangsa yang harus diperlakukan secara adil. Eksistensi warga negara tidak diukur oleh perbedaan jenis kelamin, tapi oleh martabat kemanusiaan yang sama. Di sinilah negara harus memainkan dan memperkuat otoritasnya, khususnya dalam penataan kembali relasi laki-laki dan perempuan yang selama ini timpang dan diskriminatif.
Sementara dalam hal penafsiran dan pemahaman atas teks keagamaan, termasuk dalam hal poligami, dikembalikan pada otoritas kaum agamawan atau pemeluk agama masing-masing. Ketika pemahaman tersebut hendak diejawantahkan dan terkait dengan kehidupan sosial, maka negara berhak menatanya. Dengan demikian, masing-masing pemilik otoritas (negara, agamawan, dan masyarakat) dapat berbagi peran secara arif dan bijak untuk kepentingan bersama sebagai warga bangsa yang beragama. Semoga.*
Negara, Agama, dan Perempuan
Koran Tempo, Senin, 8 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Isu poligami bukan hanya melahirkan sensasi. Ia telah menyeret kembali tarik menarik dua otoritas yang selalu berseteru sepanjang sejarah; negara dan agama. Dan yang menjadi objek dari dua otoritas tersebut adalah perempuan. Negara masih menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua dengan hak-hak politik yang terbatas, sementara agama memosisikan perempuan sebagai makhluk lemah yang harus dikasihi dan dilindungi. Pada titik ini terlihat jelas bahwa kedua otoritas tersebut masih bias jender dan perempuan menjadi terdakwa.
Sensasi poligami yang mencuat saat ini karena melibatkan figur publik yang bergulat dalam bidang agama (dai). Dalam masyarakat yang paternalistik, eksistensi tokoh agama dipahami sebagai sebuah entitas yang tak terpisahkan dari agama. Secara struktural ia diletakkan dalam strata yang tinggi karena dipersepsi sebagai wakil Tuhan di bumi dan secara kultural ia dianggap sebagai manusia yang seluruh gerak-geriknya cerminan dari gerak-gerik Tuhan. Bahkan dalam bentuk yang ekstrem terjadi kultus yang menyebabkan orang bertindak dan bersikap secara taqlid.
Dalam kondisi demikian, tidak berlebihan apabila muncul kekhawatiran langkah poligami sang idola (tokoh agama) menginspirasi umatnya untuk melakukan hal yang sama tanpa reserve. Kenyataan ini sekaligus merupakan problem kesadaran beragama yang sering melihat sosok (simbol) sebagai representasi keagamaan. Simbolisasi-simbolisasi menyebabkan kesadaran terjebak dalam ketakberdayaan untuk memilah secara jernih antara ajaran agama dan pengaruh budaya, termasuk dalam hal poligami.
Tiga kepentingan
Responsi atas praktik poligami dapat dipahami dalam tiga perspektif. Pertama, perspektif negara. Dalam perspektif negara, poligami merupakan bagian dari tata kehidupan sosial, sehingga layak untuk diatur agar tidak liar dan memunculkan ketidakstabilan sosial. Walaupun poligami merupakan masalah pribadi, namun karena sudah masuk di ruang publik dan arena sosial, maka negara tidak bisa membiarkannya. Itulah sebabnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa perlu memperketat sekaligus memperluas cakupan aturan poligami melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990. Menurut Presiden, revisi tersebut merupakan upaya revitalisasi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa asas perkawinan di Indonesia adalah monogami (satu suami satu istri). Dan UU Perkawinan tersebut dengan sendirinya mengikat seluruh warga negara.
Kedua, perspektif (elit) agama. Elit agama melihat poligami sebagai sesuatu yang tidak dilarang oleh agama. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai bagian dari ajaran agama (sunah Nabi) yang dilaksanakan apabila mampu. Paling tidak pandangan ini terepresentasi dari pernyataan dua pimpinan organisasi besar Islam, NU dan Muhammadiyah, Hasyim Muzadi dan Din Syamsuddin. Menurut keduanya masalah poligami merupakan masalah personal yang tidak perlu diatur oleh negara. Secara implisit pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa poligami sah adanya dan tergantung pada individu dalam memahami dan memilih untuk melakukan atau tidak.
Ketiga, perspektif masyarakat. Dalam perspektif masyarakat poligami dipahami sebagai tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Secara faktual hal tersebut bisa dilihat dari reaksi negatif atas tindakan poligami yang dilakukan Aa Gym. Reaksi tersebut mencerminkan adanya penolakan atas poligami. Penolakan ini tidak saja karena yang melakukan adalah publik figur, tapi juga karena poligami menjadi menumen superioritas maskulin dan subordinat feminin. Laki-laki ditempatkan sebagai pemilik kasih sayang yang berhak membagi sekaligus menerima dari lebih satu perempuan, sementara perempuan hanya bisa menerima dan berbagi kasih sayang pada satu laki-laki. Inti ketidakadailan bukan hanya pada pembagian kasih sayang yang timpang, tapi pada esensi kasih sayang yang sejatinya tak bisa dibagi.
Berbagi ranah otoritas
Dari ragam kepentingan dan penyikapan terhadap poligami tersebut, negara berfungsi untuk menatanya. Seluruh dinamika kehidupan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari peran negara, karena negara hadir sejatinya untuk itu. Dan di sinilah eksistensi negara dipertaruhkan. Bahkan menurut John Stuart Mill kemajuan peradaban negara bangsa akan tercipta ketika warga negaranya belajar untuk patuh. Dan kepatuhan itu muncul ketika negara mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Problem krusial yang dihadapi negara adalah ketika harus berhadapan dengan otoritas-otoritas lain berdasarkan legitimasi supranatural dan universal, seperti otoritas yang dimiliki agama. Itulah sebabnya selama ini relasi agama dan negara berlangsung secara dialektis. Satu fakta menempatkan agama berada di bawah negara (demokrasi), dan fakta yang lain menempatkan agama di atas negara (teokrasi). Indonesia, melalui ideologi Pancasila, berusaha berdiri di antara kedua kecenderungan tersebut dengan menempatkan agama sebagai nilai-nilai yang mendorong bagi berlangsungnya transformasi sosial.
Namun dalam perkembangannya, upaya-upaya untuk menempatkan agama secara simbolik di atas landasan negara yang berpijak pada pluralitas warga tetap ada. Paling tidak, isu Piagam Jakarta yang sempat mencuat kembali seiring proses amandemen konstitusi dan penguatan perda-perda syariat Islam di beberapa wilayah merupakan potret simbolisasi agama atas negara. Negara dijadikan alat untuk menformalkan ajaran agama yang universal atas ranah sosial yang plural. Inilah muara perjuangan dari kelompok yang mengedepankan simbolisasi dan formalisasi agama.
Dalam konteks poligami tampaknya terjadi paradoks. Kelompok yang berobsesi dan mendukung terhadap merebaknya simbolisasi Islam melalui perda-perda syariat menolak intervensi negara dalam hal poligami. Negara dituduh ikut campur dalam ranah personal yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab individu. Padahal kalau mau jujur, perda-perda syariat juga merupakan potret campurtangan terhadap ranah publik yang plural dan personal.
Paradoksalitas serupa juga terjadi di kalangan kelompok anti poligami yang cenderung mengagungkan otonomi individu, keseteraan gender, kebebasan, dan menolak otoritas negara yang serba mencakup. Namun dalam hal revisi dan revitalisasi UU Perkawinan No. 1/1974 yang ditawarkan pemerintah justru mereka mendorong dan mendukungnya.
Realitas di atas menunjukkan bahwa toleransi terhadap intervensi negara bersifat parsial dan subyektif. Selama kebijakan negara mendukung terhadap kepentingannya, maka intervensi negara absah. Begitu juga sebaliknya. Pada akhirnya skop intervensi negara tergantung pada sejauhmana kepentingan masing-masing kelompok terakomodasi dalam kebijakan negara.
Berangkat dari kenyataan tersebut, negara (Presiden Yudhoyono) harus mampu mentransendensikan dirinya di atas tarik menarik dua ektrem pro kontra poligami di atas. Salah satu caranya adalah dengan mengembalikan esensi persoalan (poligami) pada harkat dan hak warga bangsa yang harus diperlakukan secara adil. Eksistensi warga negara tidak diukur oleh perbedaan jenis kelamin, tapi oleh martabat kemanusiaan yang sama. Di sinilah negara harus memainkan dan memperkuat otoritasnya, khususnya dalam penataan kembali relasi laki-laki dan perempuan yang selama ini timpang dan diskriminatif.
Sementara dalam hal penafsiran dan pemahaman atas teks keagamaan, termasuk dalam hal poligami, dikembalikan pada otoritas kaum agamawan atau pemeluk agama masing-masing. Ketika pemahaman tersebut hendak diejawantahkan dan terkait dengan kehidupan sosial, maka negara berhak menatanya. Dengan demikian, masing-masing pemilik otoritas (negara, agamawan, dan masyarakat) dapat berbagi peran secara arif dan bijak untuk kepentingan bersama sebagai warga bangsa yang beragama. Semoga.*
Monday, December 04, 2006
Opini
Menyambung Tali Sejarah
Media Indonesia, Senin 4 Desember 2006
A. Bakir Ihsan
Keberhasilan Indonesia menyelenggarakan sistem demokrasi mendapat pujian dunia. Bahkan George W. Bush dalam kunjungan singkatnya di Bogor beberapa waktu lalu menaruh harapan besar atas keberhasilan Indonesia menyemai demokrasi langsung dan menempatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden pertama pilihan langsung rakyat. And we appreciate your leadership, Mr. President your democracy is making Indonesia strong and better able to play possible ball South East Asia and the world. Demikian harapan Bush pada SBY saat konferensi pers di Istana Bogor, 20 November lalu.
Bush dan dunia pantas berharap, karena keberhasilan demokrasi langsung (direct democracy) pada level kepemimpinan nasional terus bersambut pada level kepala daerah. Prosesi demokrasi bersemi di tengah transisi reformasi.
Walaupun terjadi riak-riak ketidakpuasan, namun secara keseluruhan prosesi demokrasi, khususnya pada level lokal (daerah) cukup lancar. Paling tidak persoalan-persoalan terkait dengan Pilkada (kepemimpinan di tingkat daerah) bisa diselesaikan sesuai alur demokrasi. Misalnya, kasus Walikota Depok (Nur Mahmudi Ismail vs Badrul Kamal) dan Gubernur Lampung (Sjachroeddin ZP vs Alzier Dhianis Thabrani) yang menyita energi cukup melelahkan berhasil diselesaikan secara acceptable dan accountable.
Kudeta sejarah
Namun dari sekian prosesi demokrasi di negeri ini, selalu menyisakan sejarah yang gelap, sehingga menyebabkan terjadinya diskontinuitas sejarah. Diskontinuitas sejarah merupakan bentuk lain dari kudeta yang menyiratkan keterputusan masa lalu dengan masa kini. Kudeta tidak hanya terkait dengan peralihan kekuasaan secara paksa, tapi penegasian terhadap segala simbol kekuasaan sebelumnya. Akibatnya, ia selalu meninggalkan sisi gelap dari rangkaian babakan sejarah.
Secara politik, diskontinuitas sejarah ini berimplikasi pada personifikasi kekuasaan melalui agenda-agenda yang dibangun tanpa sebuah kesinambungan dan kebersamaan. Sehingga capaian yang dihasilkannya pun tidak maksimal. Pada titik ini demokrasi melahirkan sebuah ambigu. Ia hanya berhasil mengantarkan sebuah proses pergantian rezim, tanpa agenda bagaimana rezim ini harus melanjutkan kekuasaan. Kenyataan inilah yang menyebabkan terjadinya kudeta sejarah. Masing-masing rezim membangun sejarahnya sendiri, dan rezim berikutnya selalu merevisi bahkan membongkarnya.
Paling tidak itulah yang terjadi di republik ini. Sejarah kepemimpinan di negeri ini memperlihatkan potret yang tak pernah sempurna. Dari Soekarno sampai Megawati tak satu pun di antara mereka yang berhasil menyelesaikan masa kepemimpinannya secara paripurna.
Akibatnya suksesi di negeri ini selalu mewariskan negasi. Paling tidak penegasian terhadap kepemimpinan sebelumnya menjadi bukti tidak adanya harmoni antar generasi. Soeharto berdiri di atas hujatan terhadap Soekarno. Reformasi lahir dengan dendam yang begitu dahsyat atas Soeharto. Bahkan di saat reformasi pun, kita belum memiliki tradisi kepemimpinan yang naik dan turunnya secara regular. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati berbagi waktu secara tidak normal. Lima tahun yang tersedia harus berakhir sebelum waktunya. Ini pula yang menyebabkan negeri ini seperti tak memiliki banyak pemimpin bangsa walaupun kekuasaan sudah berganti sekian kali. Mereka “besar” pada zaman kekuasaannya, dan sesudah itu selesai.
Diskontinuitas atau kudeta sejarah ini bukan sebuah bentuk kegenitan idiomatik. Secara sosio-politik, ia berdampak pada stigmatisasi dan stratifikasi sosial yang rapuh karena tidak adanya kesinambungan visi dan misi kekuasaan dalam menata dan memberdayakan masyarakat dengan segala stratifikasinya dalam konteks negara-bangsa. Selama proses kepemimpinan masih berjalan menurut sejarahnya masing-masing, maka selama itu pula upaya rekonstruksi akan mengalami involusi.
Konsensus fundamental
Untuk mengatasi diskontinuitas tersebut, yang diperlukan bukan rekonsiliasi para (mantan) pemimpin negeri ini. Karena rekonsiliasi lebih bernuansa politis-formalistik. Namun lebih dari itu, adalah kepedulian semua pemimpin terhadap nasib negeri melalui beragam aksi namun dalam satu visi. Negara ini tidak bisa dipertaruhkan hanya pada satu pemimpin di suatu periode tertentu. Walaupun SBY dipilih langsung oleh rakyat, namun hal tersebut tidak cukup menjadi modal kuat apabila tidak didukung oleh pemimpin lainnya yang telah ikut berkontribusi bagi eksistensi negeri ini. Negara ini akan terus bergerak secara reguler apabila regenerasi kepemimpinannya mampu melanjutkan gerak positif kepemimpinan sebelumnya. Dan ini akan terjadi apabila proses regenerasi tersebut berlangsung secara reguler melalui demokrasi yang terkonsolidasi.
Salah satu syarat bagi konsolidasi demokrasi adalah adanya landasan kebangsaan yang mapan dan kuat (strenght). Selama ini Pancasila yang merupakan konsensus dasar (fundamental consensus) bagi eksistensi negeri ini sering terdistorsi oleh kepentingan kelompok tertentu, sehingga menghambat laju konsolidasi demokrasi. Akibatnya demokrasi yang hadir di negeri ini belum mampu menyentuh sisi substansi demokrasi sebagai sebuah wahana untuk menyuburkan keragaman tanpa dominasi apalagi represi.
Bahkan kini, di saat kita merayakan direct democracy, melalui pendirian lembaga-lembaga politik masih sering terjebak pada penguatan kepentingan sekelompok elit yang secara personal tidak memiliki akar pada level grassroot. Saling menyalahkan dan upaya menonjolkan kepentingan kelompoknya atas nama mayoritas atau lainnya lebih mengemuka daripada semangat untuk menata kehidupan berbangsa secara bersama. Negasi lebih dikedepankan daripada komunikasi. Demarkasi lebih kuat daripada negosiasi. Dari sini terlihat betapa orientasi kebangsaan yang mengagungkan kebersamaan dalam keragaman begitu rentan dan rapuh. Ini pula yang menyebabkan kita sering terjebak pada stigmatisasi sejarah (historic alienation) yang mencerai beraikan anak bangsa.
Dari kami ke kita
Orientasi kebangsaan sebagai cermin dari fundamental consensus sejatinya dapat meleburkan stigmatisasi dan negasi sekaligus memperkuat harmoni. Penegasian atas kelompok yang berbeda (the others) dan penguatan distingsi antara “kami” versus “mereka” baik secara politik, budaya, maupun ekonomi merupakan benih yang bisa memicu kudeta sejarah sebagaimana yang terjadi pada masa lalu. Untuk itu, segmentasi antara “kami” dan “mereka” yang akhir-akhir ini cenderung menguat kembali dalam berbagai bentuknya harus dieliminasi melalui transendensi dan transformasi yang mengedepankan kepentingan “kita.” Dalam term “kita”, distingsi “kami” dan “mereka” dapat melebur dan bersama.
Semua anak bangsa dari beragam suku dan latar belakang sejarah selama berada di ranah republik ini, harus diintrodusir dalam paradigma “kita”. Dengan demikian, kontinuitas sejarah akan terus mengalir dalam aras kebangsaan dan kebersamaan. Dalam rangka itu pula, Presiden SBY membuka pintu bagi para korban politik Gerakan 30 September yang ada di luar negeri untuk kembali ke pangkuan pertiwi. Bahkan SBY berjanji merekonstruksi sejarah 1965 yang penuh misteri dengan sejuta stigmatisasi. Langkah penting ini merupakan upaya menyambung kembali tali sejarah yang pernah terputus akibat kudeta antar anak bangsa. Semoga.
Menyambung Tali Sejarah
Media Indonesia, Senin 4 Desember 2006
A. Bakir Ihsan
Keberhasilan Indonesia menyelenggarakan sistem demokrasi mendapat pujian dunia. Bahkan George W. Bush dalam kunjungan singkatnya di Bogor beberapa waktu lalu menaruh harapan besar atas keberhasilan Indonesia menyemai demokrasi langsung dan menempatkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai presiden pertama pilihan langsung rakyat. And we appreciate your leadership, Mr. President your democracy is making Indonesia strong and better able to play possible ball South East Asia and the world. Demikian harapan Bush pada SBY saat konferensi pers di Istana Bogor, 20 November lalu.
Bush dan dunia pantas berharap, karena keberhasilan demokrasi langsung (direct democracy) pada level kepemimpinan nasional terus bersambut pada level kepala daerah. Prosesi demokrasi bersemi di tengah transisi reformasi.
Walaupun terjadi riak-riak ketidakpuasan, namun secara keseluruhan prosesi demokrasi, khususnya pada level lokal (daerah) cukup lancar. Paling tidak persoalan-persoalan terkait dengan Pilkada (kepemimpinan di tingkat daerah) bisa diselesaikan sesuai alur demokrasi. Misalnya, kasus Walikota Depok (Nur Mahmudi Ismail vs Badrul Kamal) dan Gubernur Lampung (Sjachroeddin ZP vs Alzier Dhianis Thabrani) yang menyita energi cukup melelahkan berhasil diselesaikan secara acceptable dan accountable.
Kudeta sejarah
Namun dari sekian prosesi demokrasi di negeri ini, selalu menyisakan sejarah yang gelap, sehingga menyebabkan terjadinya diskontinuitas sejarah. Diskontinuitas sejarah merupakan bentuk lain dari kudeta yang menyiratkan keterputusan masa lalu dengan masa kini. Kudeta tidak hanya terkait dengan peralihan kekuasaan secara paksa, tapi penegasian terhadap segala simbol kekuasaan sebelumnya. Akibatnya, ia selalu meninggalkan sisi gelap dari rangkaian babakan sejarah.
Secara politik, diskontinuitas sejarah ini berimplikasi pada personifikasi kekuasaan melalui agenda-agenda yang dibangun tanpa sebuah kesinambungan dan kebersamaan. Sehingga capaian yang dihasilkannya pun tidak maksimal. Pada titik ini demokrasi melahirkan sebuah ambigu. Ia hanya berhasil mengantarkan sebuah proses pergantian rezim, tanpa agenda bagaimana rezim ini harus melanjutkan kekuasaan. Kenyataan inilah yang menyebabkan terjadinya kudeta sejarah. Masing-masing rezim membangun sejarahnya sendiri, dan rezim berikutnya selalu merevisi bahkan membongkarnya.
Paling tidak itulah yang terjadi di republik ini. Sejarah kepemimpinan di negeri ini memperlihatkan potret yang tak pernah sempurna. Dari Soekarno sampai Megawati tak satu pun di antara mereka yang berhasil menyelesaikan masa kepemimpinannya secara paripurna.
Akibatnya suksesi di negeri ini selalu mewariskan negasi. Paling tidak penegasian terhadap kepemimpinan sebelumnya menjadi bukti tidak adanya harmoni antar generasi. Soeharto berdiri di atas hujatan terhadap Soekarno. Reformasi lahir dengan dendam yang begitu dahsyat atas Soeharto. Bahkan di saat reformasi pun, kita belum memiliki tradisi kepemimpinan yang naik dan turunnya secara regular. Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati berbagi waktu secara tidak normal. Lima tahun yang tersedia harus berakhir sebelum waktunya. Ini pula yang menyebabkan negeri ini seperti tak memiliki banyak pemimpin bangsa walaupun kekuasaan sudah berganti sekian kali. Mereka “besar” pada zaman kekuasaannya, dan sesudah itu selesai.
Diskontinuitas atau kudeta sejarah ini bukan sebuah bentuk kegenitan idiomatik. Secara sosio-politik, ia berdampak pada stigmatisasi dan stratifikasi sosial yang rapuh karena tidak adanya kesinambungan visi dan misi kekuasaan dalam menata dan memberdayakan masyarakat dengan segala stratifikasinya dalam konteks negara-bangsa. Selama proses kepemimpinan masih berjalan menurut sejarahnya masing-masing, maka selama itu pula upaya rekonstruksi akan mengalami involusi.
Konsensus fundamental
Untuk mengatasi diskontinuitas tersebut, yang diperlukan bukan rekonsiliasi para (mantan) pemimpin negeri ini. Karena rekonsiliasi lebih bernuansa politis-formalistik. Namun lebih dari itu, adalah kepedulian semua pemimpin terhadap nasib negeri melalui beragam aksi namun dalam satu visi. Negara ini tidak bisa dipertaruhkan hanya pada satu pemimpin di suatu periode tertentu. Walaupun SBY dipilih langsung oleh rakyat, namun hal tersebut tidak cukup menjadi modal kuat apabila tidak didukung oleh pemimpin lainnya yang telah ikut berkontribusi bagi eksistensi negeri ini. Negara ini akan terus bergerak secara reguler apabila regenerasi kepemimpinannya mampu melanjutkan gerak positif kepemimpinan sebelumnya. Dan ini akan terjadi apabila proses regenerasi tersebut berlangsung secara reguler melalui demokrasi yang terkonsolidasi.
Salah satu syarat bagi konsolidasi demokrasi adalah adanya landasan kebangsaan yang mapan dan kuat (strenght). Selama ini Pancasila yang merupakan konsensus dasar (fundamental consensus) bagi eksistensi negeri ini sering terdistorsi oleh kepentingan kelompok tertentu, sehingga menghambat laju konsolidasi demokrasi. Akibatnya demokrasi yang hadir di negeri ini belum mampu menyentuh sisi substansi demokrasi sebagai sebuah wahana untuk menyuburkan keragaman tanpa dominasi apalagi represi.
Bahkan kini, di saat kita merayakan direct democracy, melalui pendirian lembaga-lembaga politik masih sering terjebak pada penguatan kepentingan sekelompok elit yang secara personal tidak memiliki akar pada level grassroot. Saling menyalahkan dan upaya menonjolkan kepentingan kelompoknya atas nama mayoritas atau lainnya lebih mengemuka daripada semangat untuk menata kehidupan berbangsa secara bersama. Negasi lebih dikedepankan daripada komunikasi. Demarkasi lebih kuat daripada negosiasi. Dari sini terlihat betapa orientasi kebangsaan yang mengagungkan kebersamaan dalam keragaman begitu rentan dan rapuh. Ini pula yang menyebabkan kita sering terjebak pada stigmatisasi sejarah (historic alienation) yang mencerai beraikan anak bangsa.
Dari kami ke kita
Orientasi kebangsaan sebagai cermin dari fundamental consensus sejatinya dapat meleburkan stigmatisasi dan negasi sekaligus memperkuat harmoni. Penegasian atas kelompok yang berbeda (the others) dan penguatan distingsi antara “kami” versus “mereka” baik secara politik, budaya, maupun ekonomi merupakan benih yang bisa memicu kudeta sejarah sebagaimana yang terjadi pada masa lalu. Untuk itu, segmentasi antara “kami” dan “mereka” yang akhir-akhir ini cenderung menguat kembali dalam berbagai bentuknya harus dieliminasi melalui transendensi dan transformasi yang mengedepankan kepentingan “kita.” Dalam term “kita”, distingsi “kami” dan “mereka” dapat melebur dan bersama.
Semua anak bangsa dari beragam suku dan latar belakang sejarah selama berada di ranah republik ini, harus diintrodusir dalam paradigma “kita”. Dengan demikian, kontinuitas sejarah akan terus mengalir dalam aras kebangsaan dan kebersamaan. Dalam rangka itu pula, Presiden SBY membuka pintu bagi para korban politik Gerakan 30 September yang ada di luar negeri untuk kembali ke pangkuan pertiwi. Bahkan SBY berjanji merekonstruksi sejarah 1965 yang penuh misteri dengan sejuta stigmatisasi. Langkah penting ini merupakan upaya menyambung kembali tali sejarah yang pernah terputus akibat kudeta antar anak bangsa. Semoga.
Friday, December 01, 2006
Opini
Menimbang Proposal Irak Yudhoyono
Koran Tempo, Kamis, 30 November 2006
A. Bakir Ihsan
Irak kembali berdarah. Tiga hari pasca tawaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Presiden George Walker Bush tentang penyelesaian Irak, 200-an orang meregang nyawa. Balas dendam pun tak terelakkan. Dua hari kemudian 80-an nyawa hilang sia-sia. Seakan mereka hendak menjawab bahwa Irak telah berubah menjadi ladang pembantaian (killing field) yang tidak bisa dibiarkan.
Tawaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi penyelesaian Irak (triple track solution) mengundang ragam wacana. Ada yang pro, ada yang kontra. Ada yang setuju dengan proposal SBY ada juga yang menganggapnya sebagai upaya menghapus dosa-dosa Amerika dan sekutunya yang telah meluluhlantakkan Irak menurut kemauannya sendiri.
Terlepas dari ragam wacana tersebut, tulisan ini ingin melihat proposal Presiden Yudhoyono sebagai perwujudan dari komitmen kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Bahwa nilai-nilai kemanusiaan tak boleh terluka, apalagi hancur, oleh alasan apapun. Karena itu mubazir rasanya apabila wacana yang berkembang lebih diarahkan pada untung rugi dari proposal tersebut. Dalam konteks penegakan perdamaian dan kemanusiaan segala upaya untuk itu jauh lebih bermakna daripada tidak berbuat sama sekali. Apalagi hanya mengumbar wacana yang justru mengaburkan substansi tegaknya perdamaian di muka bumi.
Tawaran Presiden Yudhoyono sesungguhnya bukan pada Amerika, tapi pada Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas eksistensi dan kedamaian sebuah negara, yaitu Irak. Kalau Irak dibiarkan menjadi ladang pembantaian sesama warga negara, maka tidak mustahil Irak sebagai sebuah negara bangsa akan terhapus dari catatan sejarah. Negara Irak bisa pecah terkapling berdasarkan kelompok-kelompok yang bertikai. Kalau ini terjadi, maka semakin kuat tesis bahwa sebuah negara bangsa berdiri bukan atas dasar kontrak sosial sebagaimana dikhutbahkan kaum fungsionalis. Negara tidak pula berdiri atas dasar kehendak Tuhan sebagaimana difirmankan kaum teolog. Tapi negara berdiri berdasarkan imajinasi yang rapuh dan penuh ancaman perpecahan. Dan imajinasi tidak bisa dipertahankan melalui senjata atau represi politik, karena ia merupakan realitas yang metaempirik. Senjata memiliki limit waktu, politik terkekang oleh ruang, sementara imajinasi melampauinya. Oleh sebab itu, imajinasi hanya bisa dipertahankan melalui pemberdayaan kesadaran tentang pentingnya negara bangsa (nation-state). Dan inilah yang kini hilang di bumi Irak.
Tawaran penyelesaian terhadap Irak secara tidak langsung membuktikan bahwa untuk kesekian kalinya cara-cara kekerasan (senjata) yang dilakukan oleh Amerika dan sekutunya tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Justru ia memicu munculnya sel-sel kekerasan baru yang tak terperikan dan lebih menyakitkan. Kenyataan ini seharusnya menjadi ibrah (pelajaran) bagi Amerika dan sekutunya untuk tidak menggunakan kekerasan demi kepentingannya yang sering dibungkus atas nama hak asasi manusia, demokrasi, dan sejenisnya. Begitupun terhadap terorisme yang telah berhasil dilekatkan pada Islam. Kekerasan terhadap terorisme justru akan menyuburkan sel-sel baru terorisme yang tidak hanya terbatas pada teritori negara dan budaya tertentu, tapi pada siapapun yang merasa terancam. Dan akibatnya jauh lebih mahal dari uang yang harus dikeluarkan untuk perang. Terlalu banyak korban yang berjatuhan akibat senjata.
Makna solidaritas
Tawaran Presiden Yudhoyono dalam penyelesaian Irak yang meliputi tiga hal sejatinya bukan hal baru. Bahkan ia merupakan solusi umum dalam proses penyelesaian konflik yang melibatkan senjata antar warga bangsa. Namun konsep solutif tersebut seakan menjadi usang karena cenderung hanya dijadikan wacana tanpa makna. Negara sebesar Amerika yang memiliki sumberdaya dan sumber dana yang besar sudah sadar dan paham akan proses penyelesaian sebuah konflik. Namun konsep tersebut harus berhadapan dengan beragam kepentingan baik politik, ekonomi, dan sosial budaya termasuk arogansi Amerika sebagai negara adidaya yang tak beradab.
Sejak awal invasi Amerika dan sekutunya mendapat banyak resistensi. Namun dengan segala kesombongannya, Amerika menistakan resistensi dan menegasikan yang lain (the others). Di sini penegasian dan penistaan telah menyebabkan Amerika terjerembab dalam kenistaan yang tak kalah hinanya. Negara sedigdaya Amerika takluk di bawah konflik yang sulit diselesaikan di bumi Irak yang telah diembargonya. Bagaimana ia harus menawarkan solusi-solusi terhadap dunia internasional, sementara dirinya tidak mampu menyelesaikan negara sebesar Irak yang telah diembargo sekian lama kemudian dibombardir dengan senjata.
Ini membuktikan bahwa kedigdayaan tunggal (monopoli) tak akan banyak memberi makna, tanpa dibarengi kebersamaan (solidaritas). Inilah salah satu poin penting dari tawaran Presiden SBY tentang rekonstruksi Irak yang tidak bisa diselesaikan oleh satu atau dua negara, namun oleh dunia internasional yang peduli akan nasib kemanusiaan.
Kalau melihat tiga agenda penyelesaian Irak yang ditawarkan Presiden Yudhoyono terlihat bahwa keadaban dunia ditentukan oleh kebersamaan, bukan oleh kekuatan senjata. Itulah sebabnya dalam triple track solution bagi penyelesaian Irak lebih ditekankan pada kebersamaan baik dalam konteks internasional maupun nasional (lokal).
Pertama, perlunya rekonsiliasi nasional seluruh pihak yang bertikai dengan memberdayakan pemerintahan baru yang telah terbentuk, sehingga pemerintah mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya.
Kedua, pengerahan pasukan internasional seiring dengan penarikan tentara Amerika dan sekutunya dari Irak untuk menciptakan stabilitas keamanan. Pasukan internasional ini melibatkan negara-negara yang steril dari pemihakan terhadap serbuan Amerika dan sekutunya terhadap Irak. Sebagaimana diketahui ada beberapa negara yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap invasi Amerika terhadap Irak. Kalau perlu dalam pasukan internasional ini dilibatkan negara-negara yang dianggap punya pengaruh terhadap dinamika kehidupan masyarakat Irak, seperti Iran sebagai basis syiah dan Yordania sebagai negara yang dianggap memiliki pengaruh terhadap kelompok sunni. Paling tidak keterlibatan kedua negara tersebut dapat mencarikan titik temu penyelesaian secara damai.
Ketiga, rekonstruksi dan rehabilitas pasca konflik. Pasukan internasional di samping berfungsi menjaga keamanan, juga mempercepat proses rekonstruksi dan rehabilitas terhadap korban-korban akibat konflik. Hal ini sebagaimana dilakukan terhadap negara-negara yang dilanda konflik, seperti di Bosnia, Checnya, dan Lebanon.
Responsi PBB dan Irak
Tawaran ini tentu akan efektif apabila mendapat respon dari PBB dan masyarakat Irak sendiri. Karena bagaimana pun, kehadiran pasukan internasional harus mendapat rekomendasi dari PBB sebagai mekanisme yang harus ditaati bersama. Inilah yang tidak ditaati Amerika dalam menginvasi Irak sehingga melahirkan dampak yang tidak diinginkan. Begitu pun respon rakyat Irak diperlukan, karena bisa jadi mereka sudah tidak percaya lagi terhadap PBB yang dianggap gagal membendung nafsu Amerika dan sekutunya untuk menyerang Irak.
Dalam kompleksitas persoalan dan upaya penyelesaian Irak, memang sulit untuk menemukan celah penyelesaian secara cepat. Namun daripada tidak bergerak sama sekali, maka langkah terbaik dari yang terjelek harus diambil, termasuk terus mewacanakan penghentian Irak menjadi ladang pembantaian sesama warga bangsa. Kalau tidak, bisa jadi Irak betul-betul dalam ancaman kepunahan sejarahnya akibat perang saudara. Dan kalau ini terjadi sungguh sangat disayangkan. Sebuah negara yang sempat menjadi pusat peradaban dunia harus hancur akibat hancurnya keadaban dunia yang dimotori oleh Amerika dan sekutunya.
Di sinilah urgensi triple track solution yang ditawarkan Presiden Yudhoyono. Kini tinggal bagaimana proposal tersebut terus diperjuangkan di berbagai kesempatan (forum) demi tegaknya perdamaian di bumi Irak khususnya, dan seluruh belahan bumi lainnya, tak terkecuali di sini dan kini.*
Menimbang Proposal Irak Yudhoyono
Koran Tempo, Kamis, 30 November 2006
A. Bakir Ihsan
Irak kembali berdarah. Tiga hari pasca tawaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Presiden George Walker Bush tentang penyelesaian Irak, 200-an orang meregang nyawa. Balas dendam pun tak terelakkan. Dua hari kemudian 80-an nyawa hilang sia-sia. Seakan mereka hendak menjawab bahwa Irak telah berubah menjadi ladang pembantaian (killing field) yang tidak bisa dibiarkan.
Tawaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi penyelesaian Irak (triple track solution) mengundang ragam wacana. Ada yang pro, ada yang kontra. Ada yang setuju dengan proposal SBY ada juga yang menganggapnya sebagai upaya menghapus dosa-dosa Amerika dan sekutunya yang telah meluluhlantakkan Irak menurut kemauannya sendiri.
Terlepas dari ragam wacana tersebut, tulisan ini ingin melihat proposal Presiden Yudhoyono sebagai perwujudan dari komitmen kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh konstitusi. Bahwa nilai-nilai kemanusiaan tak boleh terluka, apalagi hancur, oleh alasan apapun. Karena itu mubazir rasanya apabila wacana yang berkembang lebih diarahkan pada untung rugi dari proposal tersebut. Dalam konteks penegakan perdamaian dan kemanusiaan segala upaya untuk itu jauh lebih bermakna daripada tidak berbuat sama sekali. Apalagi hanya mengumbar wacana yang justru mengaburkan substansi tegaknya perdamaian di muka bumi.
Tawaran Presiden Yudhoyono sesungguhnya bukan pada Amerika, tapi pada Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertanggung jawab atas eksistensi dan kedamaian sebuah negara, yaitu Irak. Kalau Irak dibiarkan menjadi ladang pembantaian sesama warga negara, maka tidak mustahil Irak sebagai sebuah negara bangsa akan terhapus dari catatan sejarah. Negara Irak bisa pecah terkapling berdasarkan kelompok-kelompok yang bertikai. Kalau ini terjadi, maka semakin kuat tesis bahwa sebuah negara bangsa berdiri bukan atas dasar kontrak sosial sebagaimana dikhutbahkan kaum fungsionalis. Negara tidak pula berdiri atas dasar kehendak Tuhan sebagaimana difirmankan kaum teolog. Tapi negara berdiri berdasarkan imajinasi yang rapuh dan penuh ancaman perpecahan. Dan imajinasi tidak bisa dipertahankan melalui senjata atau represi politik, karena ia merupakan realitas yang metaempirik. Senjata memiliki limit waktu, politik terkekang oleh ruang, sementara imajinasi melampauinya. Oleh sebab itu, imajinasi hanya bisa dipertahankan melalui pemberdayaan kesadaran tentang pentingnya negara bangsa (nation-state). Dan inilah yang kini hilang di bumi Irak.
Tawaran penyelesaian terhadap Irak secara tidak langsung membuktikan bahwa untuk kesekian kalinya cara-cara kekerasan (senjata) yang dilakukan oleh Amerika dan sekutunya tidak akan pernah menyelesaikan masalah. Justru ia memicu munculnya sel-sel kekerasan baru yang tak terperikan dan lebih menyakitkan. Kenyataan ini seharusnya menjadi ibrah (pelajaran) bagi Amerika dan sekutunya untuk tidak menggunakan kekerasan demi kepentingannya yang sering dibungkus atas nama hak asasi manusia, demokrasi, dan sejenisnya. Begitupun terhadap terorisme yang telah berhasil dilekatkan pada Islam. Kekerasan terhadap terorisme justru akan menyuburkan sel-sel baru terorisme yang tidak hanya terbatas pada teritori negara dan budaya tertentu, tapi pada siapapun yang merasa terancam. Dan akibatnya jauh lebih mahal dari uang yang harus dikeluarkan untuk perang. Terlalu banyak korban yang berjatuhan akibat senjata.
Makna solidaritas
Tawaran Presiden Yudhoyono dalam penyelesaian Irak yang meliputi tiga hal sejatinya bukan hal baru. Bahkan ia merupakan solusi umum dalam proses penyelesaian konflik yang melibatkan senjata antar warga bangsa. Namun konsep solutif tersebut seakan menjadi usang karena cenderung hanya dijadikan wacana tanpa makna. Negara sebesar Amerika yang memiliki sumberdaya dan sumber dana yang besar sudah sadar dan paham akan proses penyelesaian sebuah konflik. Namun konsep tersebut harus berhadapan dengan beragam kepentingan baik politik, ekonomi, dan sosial budaya termasuk arogansi Amerika sebagai negara adidaya yang tak beradab.
Sejak awal invasi Amerika dan sekutunya mendapat banyak resistensi. Namun dengan segala kesombongannya, Amerika menistakan resistensi dan menegasikan yang lain (the others). Di sini penegasian dan penistaan telah menyebabkan Amerika terjerembab dalam kenistaan yang tak kalah hinanya. Negara sedigdaya Amerika takluk di bawah konflik yang sulit diselesaikan di bumi Irak yang telah diembargonya. Bagaimana ia harus menawarkan solusi-solusi terhadap dunia internasional, sementara dirinya tidak mampu menyelesaikan negara sebesar Irak yang telah diembargo sekian lama kemudian dibombardir dengan senjata.
Ini membuktikan bahwa kedigdayaan tunggal (monopoli) tak akan banyak memberi makna, tanpa dibarengi kebersamaan (solidaritas). Inilah salah satu poin penting dari tawaran Presiden SBY tentang rekonstruksi Irak yang tidak bisa diselesaikan oleh satu atau dua negara, namun oleh dunia internasional yang peduli akan nasib kemanusiaan.
Kalau melihat tiga agenda penyelesaian Irak yang ditawarkan Presiden Yudhoyono terlihat bahwa keadaban dunia ditentukan oleh kebersamaan, bukan oleh kekuatan senjata. Itulah sebabnya dalam triple track solution bagi penyelesaian Irak lebih ditekankan pada kebersamaan baik dalam konteks internasional maupun nasional (lokal).
Pertama, perlunya rekonsiliasi nasional seluruh pihak yang bertikai dengan memberdayakan pemerintahan baru yang telah terbentuk, sehingga pemerintah mampu menyelesaikan sendiri permasalahannya.
Kedua, pengerahan pasukan internasional seiring dengan penarikan tentara Amerika dan sekutunya dari Irak untuk menciptakan stabilitas keamanan. Pasukan internasional ini melibatkan negara-negara yang steril dari pemihakan terhadap serbuan Amerika dan sekutunya terhadap Irak. Sebagaimana diketahui ada beberapa negara yang mendukung baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap invasi Amerika terhadap Irak. Kalau perlu dalam pasukan internasional ini dilibatkan negara-negara yang dianggap punya pengaruh terhadap dinamika kehidupan masyarakat Irak, seperti Iran sebagai basis syiah dan Yordania sebagai negara yang dianggap memiliki pengaruh terhadap kelompok sunni. Paling tidak keterlibatan kedua negara tersebut dapat mencarikan titik temu penyelesaian secara damai.
Ketiga, rekonstruksi dan rehabilitas pasca konflik. Pasukan internasional di samping berfungsi menjaga keamanan, juga mempercepat proses rekonstruksi dan rehabilitas terhadap korban-korban akibat konflik. Hal ini sebagaimana dilakukan terhadap negara-negara yang dilanda konflik, seperti di Bosnia, Checnya, dan Lebanon.
Responsi PBB dan Irak
Tawaran ini tentu akan efektif apabila mendapat respon dari PBB dan masyarakat Irak sendiri. Karena bagaimana pun, kehadiran pasukan internasional harus mendapat rekomendasi dari PBB sebagai mekanisme yang harus ditaati bersama. Inilah yang tidak ditaati Amerika dalam menginvasi Irak sehingga melahirkan dampak yang tidak diinginkan. Begitu pun respon rakyat Irak diperlukan, karena bisa jadi mereka sudah tidak percaya lagi terhadap PBB yang dianggap gagal membendung nafsu Amerika dan sekutunya untuk menyerang Irak.
Dalam kompleksitas persoalan dan upaya penyelesaian Irak, memang sulit untuk menemukan celah penyelesaian secara cepat. Namun daripada tidak bergerak sama sekali, maka langkah terbaik dari yang terjelek harus diambil, termasuk terus mewacanakan penghentian Irak menjadi ladang pembantaian sesama warga bangsa. Kalau tidak, bisa jadi Irak betul-betul dalam ancaman kepunahan sejarahnya akibat perang saudara. Dan kalau ini terjadi sungguh sangat disayangkan. Sebuah negara yang sempat menjadi pusat peradaban dunia harus hancur akibat hancurnya keadaban dunia yang dimotori oleh Amerika dan sekutunya.
Di sinilah urgensi triple track solution yang ditawarkan Presiden Yudhoyono. Kini tinggal bagaimana proposal tersebut terus diperjuangkan di berbagai kesempatan (forum) demi tegaknya perdamaian di bumi Irak khususnya, dan seluruh belahan bumi lainnya, tak terkecuali di sini dan kini.*
Friday, November 24, 2006
MASA DEPAN UIN, QUO VADIS?
Sebuah Otokritik
Oleh A. Bakir Ihsan
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin & Filsafat UIN Jakarta
Mantan Pemred Majalah “Institut”
Persepsi menentukan eksistensi. Begitu pun UIN, eksistensinya ditentukan oleh bagaimana ia dipersepsi. Dari persepsi melahirkan aksi. Semakin banyak persepsi, semakin banyak pula aksi. Dan itulah yang tampaknya sedang terjadi di UIN Jakarta. Paling tidak hal tersebut terlihat dari dinamika kehidupan di UIN yang berwarna-warni. Bagi pejabat (birokrat) kampus, UIN sedang “dipersepsikan” menjadi world class university, sebuah cita yang begitu mewah dan megah, setelah sebelumnya dipersepsi sebagai research university. Pun bagi dosen. Ada beragam cita dan asa yang tumbuh dari persepsi dosen tentang masa depan UIN. Dan ini pula yang menggerakkan perilaku para dosen dalam 'mendekonstruksi' para mahasiswanya.
Semua persepsi dan obsesi bagi dinamika UIN ke depan merupakan tanggung jawab seluruh elemen, khususnya, di lingkungan internal UIN itu sendiri. Oleh sebab itu, eksistensi UIN tidak semata ditentukan oleh urun rembuk kaum birokrat, tapi juga oleh, dan ini yang terutama, mahasiswa dan dosen. Kedua komponen ini seharusnya menjadi sentral dari gerak UIN ke depan. Hal ini terkait dengan eksistesi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang “dikendalikan” oleh mahasiswa dan ditunjang oleh kualitas dosen. Selebihnya berfungsi sebagai fasilitator bagi gerak dinamika intelektualitas dunia kampus.
Mengamati dinamika UIN yang berlangsung saat ini, upaya ke arah tersebut masih jauh panggang dari api. Mahasiswa dan dosen belum mampu melakukan akselerasi yang maksimal bagi dinamika kehidupan kampus. Bahkan mahasiswa menjadi level paling bawah yang selalu menjadi korban dari dinamika struktural kampus. Tentu banyak faktor yang menyebabkan belum maksimalnya dinamika intelektual di lingkungan UIN. Di antara faktor-faktor tersebut adalah pertama, paradigma para birokrat kampus yang terbelenggu dalam strata struktural yang kaku. Birokrasi kampus menempatkan dosen dan mahasiwa sebagai pelaksana kebijakan. Tak kurang dan tak lebih. Padahal sejatinya sebagaimana layaknya fungsi birokrasi, kaum birokrat menjadi public service bagi optimalisasi kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan.
Kedua, paradigma para dosen yang menempatkan dirinya sebagai pelaksana kebijakan dan menganggap pengetahuan bersifat final, sehingga tidak ada terobosan (aktualisasi dan kontekstualisasi) pengetahuan yang diajarkan. Di samping itu, tidak jarang dosen meletakkan mahasiswa sebagai botol kosong yang harus dijejali wacana tanpa dialog.
Ketiga, pragmatisme mahasiswa telah menyebabkan dinamika intelektual hanya menjadi suplemen yang dipakai secara temporal sesuai kebutuhan. Intelektualitas belum menjadi bagian yang inheren sebagai identitas dan nafas diri. Hal ini berkonsekuensi pada dinamika pengetahuan yang lamban bahkan involutif.
Menempatkan dosen dan mahasiswa sebagai pusat gerak dinamika intelektualitas kampus memiliki konsekuensi yang luas. Paling tidak diperlukan rekonstruksi yang komprehensif terhadap paradigma paternalistik yang terlanjur tertanam baik dalam benak birokrat kampus maupun di kalangan dosen itu sendiri. Pun di kalangan mahasiswa.
Rekonstruksi paradigma tersebut dengan sendirinya akan merevitalisasi peran dan fungsi seluruh elemen internal kampus. Termasuk bagian dari rekonstruksi tersebut adalah pemberdayaan dan peningkatan kualitas para dosen baik melalui pelatihan maupun peningkatan kemampuan yang dapat menunjang bagi akselerasi pengetahuan sehingga dapat menumbuhkan dinamika intelektualitas di kalangan mahasiswa. Mahasiswa dan dosen seperti dua sisi mata uang yang saling terkait bagi tumbuhnya atmosfir pengetahuan.
Kalau selama ini hal tersebut belum dirasa maksimal, maka diperlukan langkah evaluatif dengan melihat kekurangan, kelebihan, peluang, dan tantangan yang dihadapi oleh dosen maupun mahasiswa. Hal ini penting dilakukan terkait dengan berbagai rancangan masa depan yang hendak dicapai oleh UIN. Proses evaluasi yang intensif terhadap kualitas dosen dapat dilakukan baik oleh sebuah tim khusus maupun dari kalangan mahasiswa. Dari sana akan diketahui sejauhmana kompetensi dan kualitas dosen dalam proses pembelajaran.
Kualitas dosen tidak bisa semata dilihat dari otuput yang dihasilkan, misalnya dari nilai yang diperoleh mahasiswa dalam suatu matakuliah. Diperlukan evaluasi dua arah secara obyektif atas proses pembelajaran yang diberikan oleh dosen terhadap para mahasiswa dan mahasiswa terhadap dosen. Evaluasi ini bisa dijadikan standar universitas untuk memberikan reward and punishment terhadap dosen.
Semua upaya bagi perbaikan UIN ke depan merupakan harapan di tengah beragam persepsi tentang UIN. Keseragaman persepsi tentang masa depan UIN penting sebagai landasan dalam menggerakkan dinamika kehidupan kampus itu sendiri. Kesamaan persepsi tidak berarti penyeragaman langkah. Visi dan misi yang sama bisa dieksplorasi dalam langkah yang beragam. Selama persepsi tentang masa depan UIN beda, maka sepanjang itu pula UIN mengalami involusi. Termasuk persepsi tentang world class university yang hendak dikembangkan ke depan. Setiap persepsi harus punya kaki untuk mengaktualisasikannya. Dan kaki ini dapat berdiri kuat apabila persepsi itu bisa dipahami. Dipahami di sini tidak hanya dalam arti intelektual, tapi juga prasyarat bagi aktualisasi persepsi tersebut.
Seluruh proses rekonstruksi paradigmatik di atas akan bermakna ketika ditopang oleh sistem budaya kerja yang sinergis. Kalau tidak, maka persepsi akan selalu berbuah involusi, obsesi hanya berbuah mimpi.*
Sebuah Otokritik
Oleh A. Bakir Ihsan
Dosen Ilmu Politik Fakultas Ushuluddin & Filsafat UIN Jakarta
Mantan Pemred Majalah “Institut”
Persepsi menentukan eksistensi. Begitu pun UIN, eksistensinya ditentukan oleh bagaimana ia dipersepsi. Dari persepsi melahirkan aksi. Semakin banyak persepsi, semakin banyak pula aksi. Dan itulah yang tampaknya sedang terjadi di UIN Jakarta. Paling tidak hal tersebut terlihat dari dinamika kehidupan di UIN yang berwarna-warni. Bagi pejabat (birokrat) kampus, UIN sedang “dipersepsikan” menjadi world class university, sebuah cita yang begitu mewah dan megah, setelah sebelumnya dipersepsi sebagai research university. Pun bagi dosen. Ada beragam cita dan asa yang tumbuh dari persepsi dosen tentang masa depan UIN. Dan ini pula yang menggerakkan perilaku para dosen dalam 'mendekonstruksi' para mahasiswanya.
Semua persepsi dan obsesi bagi dinamika UIN ke depan merupakan tanggung jawab seluruh elemen, khususnya, di lingkungan internal UIN itu sendiri. Oleh sebab itu, eksistensi UIN tidak semata ditentukan oleh urun rembuk kaum birokrat, tapi juga oleh, dan ini yang terutama, mahasiswa dan dosen. Kedua komponen ini seharusnya menjadi sentral dari gerak UIN ke depan. Hal ini terkait dengan eksistesi kampus sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan yang “dikendalikan” oleh mahasiswa dan ditunjang oleh kualitas dosen. Selebihnya berfungsi sebagai fasilitator bagi gerak dinamika intelektualitas dunia kampus.
Mengamati dinamika UIN yang berlangsung saat ini, upaya ke arah tersebut masih jauh panggang dari api. Mahasiswa dan dosen belum mampu melakukan akselerasi yang maksimal bagi dinamika kehidupan kampus. Bahkan mahasiswa menjadi level paling bawah yang selalu menjadi korban dari dinamika struktural kampus. Tentu banyak faktor yang menyebabkan belum maksimalnya dinamika intelektual di lingkungan UIN. Di antara faktor-faktor tersebut adalah pertama, paradigma para birokrat kampus yang terbelenggu dalam strata struktural yang kaku. Birokrasi kampus menempatkan dosen dan mahasiwa sebagai pelaksana kebijakan. Tak kurang dan tak lebih. Padahal sejatinya sebagaimana layaknya fungsi birokrasi, kaum birokrat menjadi public service bagi optimalisasi kampus sebagai pusat ilmu pengetahuan.
Kedua, paradigma para dosen yang menempatkan dirinya sebagai pelaksana kebijakan dan menganggap pengetahuan bersifat final, sehingga tidak ada terobosan (aktualisasi dan kontekstualisasi) pengetahuan yang diajarkan. Di samping itu, tidak jarang dosen meletakkan mahasiswa sebagai botol kosong yang harus dijejali wacana tanpa dialog.
Ketiga, pragmatisme mahasiswa telah menyebabkan dinamika intelektual hanya menjadi suplemen yang dipakai secara temporal sesuai kebutuhan. Intelektualitas belum menjadi bagian yang inheren sebagai identitas dan nafas diri. Hal ini berkonsekuensi pada dinamika pengetahuan yang lamban bahkan involutif.
Menempatkan dosen dan mahasiswa sebagai pusat gerak dinamika intelektualitas kampus memiliki konsekuensi yang luas. Paling tidak diperlukan rekonstruksi yang komprehensif terhadap paradigma paternalistik yang terlanjur tertanam baik dalam benak birokrat kampus maupun di kalangan dosen itu sendiri. Pun di kalangan mahasiswa.
Rekonstruksi paradigma tersebut dengan sendirinya akan merevitalisasi peran dan fungsi seluruh elemen internal kampus. Termasuk bagian dari rekonstruksi tersebut adalah pemberdayaan dan peningkatan kualitas para dosen baik melalui pelatihan maupun peningkatan kemampuan yang dapat menunjang bagi akselerasi pengetahuan sehingga dapat menumbuhkan dinamika intelektualitas di kalangan mahasiswa. Mahasiswa dan dosen seperti dua sisi mata uang yang saling terkait bagi tumbuhnya atmosfir pengetahuan.
Kalau selama ini hal tersebut belum dirasa maksimal, maka diperlukan langkah evaluatif dengan melihat kekurangan, kelebihan, peluang, dan tantangan yang dihadapi oleh dosen maupun mahasiswa. Hal ini penting dilakukan terkait dengan berbagai rancangan masa depan yang hendak dicapai oleh UIN. Proses evaluasi yang intensif terhadap kualitas dosen dapat dilakukan baik oleh sebuah tim khusus maupun dari kalangan mahasiswa. Dari sana akan diketahui sejauhmana kompetensi dan kualitas dosen dalam proses pembelajaran.
Kualitas dosen tidak bisa semata dilihat dari otuput yang dihasilkan, misalnya dari nilai yang diperoleh mahasiswa dalam suatu matakuliah. Diperlukan evaluasi dua arah secara obyektif atas proses pembelajaran yang diberikan oleh dosen terhadap para mahasiswa dan mahasiswa terhadap dosen. Evaluasi ini bisa dijadikan standar universitas untuk memberikan reward and punishment terhadap dosen.
Semua upaya bagi perbaikan UIN ke depan merupakan harapan di tengah beragam persepsi tentang UIN. Keseragaman persepsi tentang masa depan UIN penting sebagai landasan dalam menggerakkan dinamika kehidupan kampus itu sendiri. Kesamaan persepsi tidak berarti penyeragaman langkah. Visi dan misi yang sama bisa dieksplorasi dalam langkah yang beragam. Selama persepsi tentang masa depan UIN beda, maka sepanjang itu pula UIN mengalami involusi. Termasuk persepsi tentang world class university yang hendak dikembangkan ke depan. Setiap persepsi harus punya kaki untuk mengaktualisasikannya. Dan kaki ini dapat berdiri kuat apabila persepsi itu bisa dipahami. Dipahami di sini tidak hanya dalam arti intelektual, tapi juga prasyarat bagi aktualisasi persepsi tersebut.
Seluruh proses rekonstruksi paradigmatik di atas akan bermakna ketika ditopang oleh sistem budaya kerja yang sinergis. Kalau tidak, maka persepsi akan selalu berbuah involusi, obsesi hanya berbuah mimpi.*
Wednesday, November 22, 2006
Opini
SBY dan standar hidup manusia Indonesia
Bisnis Indonesia, Rabu, 22 November 2006
A. Bakir Ihsan
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, eksistensi manusia berada dalam dilema. Satu sisi dia menjadi pertaruhan harapan masa depan, namun di sisi lain mencemaskan. Hal ini biasanya didasarkan pada kontradiksi antara kualitas dan kuantitas manusia, antara pertumbuhan dan pembangunan warga bangsa.
Inilah yang menjadi kegelisahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seperti yang disampaikan pada Kongres Nasional Manusia Indonesia 2006 beberapa waktu lalu. Menurut Kepala Negara, pertumbuhan penduduk Indonesia telah mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan.
Problem eksistensi manusia ini semakin berat akibat beragam bencana menyelimuti bangsa. Krisis eksistensi manusia ini dengan sendirinya mengancam seluruh modal baik berupa potensi alamiah yang tersedia maupun modal fisik (physical capital) yang sudah ada. Bahkan dalam jangka panjang dapat mengancam aspek social capital yang telah lama menjadi trade mark kita sebagai bangsa yang toleran, solider, dan menghargai perbedaan.
Krisis kemanusiaan yang terjadi saat ini merupakan muara dari sejarah kekuasaan yang totaliter, otoriter, dan sentralistik. Negara telah mendistorsi dan mengeksploitasi modal tersebut menjadi keuntungan bagi segelintir orang, bukan untuk seluruh masyarakat. Ini semua merupakan konsekuensi dari realitas politik kekuasaan yang, menurut Guillermo O'Donnell, bersifat otoritarianisme birokratik (bureaucratic authoritarianism).
Ini merupakan sistem kekuasaan yang dikendalikan melalui birokrasi yang mengabdi pada penguasa dan mengkooptasi seluruh kekuatan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat serta institusi kenegaraan lainnya seperti legislatif dan yudikatif.
Kenyataan tersebut membuktikan bahwa kekuasaan sangat menentukan kelangsungan nasib seluruh modal yang dimiliki oleh suatu negara. Ketika kekuasaan otoriter, maka segala modal akan hancur. Sebaliknya ketika kekuasaan berlangsung secara demokratis, idealnya pengembangan semua modal akan berlangsung secara efektif. Namun, bagaimana kenyataannya?
Beban alam
Menurut laporan bertajuk Human development report 2006 beyond scarcity: power, poverty, and the global water crisis, yang dilansir beberapa waktu lalu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada 2006 naik dua tingkat dari urutan 110 menjadi 108. Di tengah berbagai problem yang dihadapi oleh pemerintahan SBY baik secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya, kenaikan tersebut cukup memberi harapan.
Namun, kalau dibandingkan dengan negara Asean lainnya, IPM Indonesia masih tergolong paling rendah setelah Myanmar dan Kamboja. Kenyataan ini tentu menjadi keprihatinan SBY.
Secara politik, dengan modal kekuasaan langsung dari rakyat (direct democracy), SBY sejatinya memiliki kesempatan cukup luas untuk mengembangkan atau paling tidak mengembalikan sumber daya yang tersedia. SBY bisa memobilisasi seluruh kekuatan yang ada di masyarakat untuk bersama menggerakkan pelbagai sektor kehidupan.
Namun, modal politik saja tidak cukup karena realitas problem yang mendera negara saat ini sangat kompleks. Paling tidak langkah kerja SBY harus berhadapan dengan dua tantangan, yaitu beban sejarah yang distortif dan deviatif serta bencana yang eksesif.
Beban sejarah tidak bisa diselesaikan dalam hitungan periode kekuasaan, tapi generasi demi generasi. Otoritarianisme yang ditunjukkan oleh kekuasaan masa lalu telah menghancurkan modal dasar baik yang terkandung pada alam maupun SDM. Kehancuran tersebut begitu eksesif merusak sistem birokrasi dan merasuk ke ranah kultural. Salah satu hasilnya adalah korupsi yang tumbuh subur dan menjadi realitas sistemik.
Begitu parahnya warisan kekuasaan masa lalu, menyebabkan SBY tidak mudah untuk menyelesaikan agenda yang menjadi komitmen utamanya, yaitu pemberantasan korupsi. Resistensi dan perlawanan dengan berbagai cara yang dilakukan oleh para koruptor membuktikan bahwa korupsi telah menjadi bagian dari bawah sadar sebagian elit politik, sehingga mereka merasa risih dengan upaya pemerintah menciptakan clean government.
Sementara di sisi lain, pemerintahan SBY dihadapkan pada bencana yang tidak saja melahirkan korban nyawa dan harta, tapi juga menyedot anggaran negara yang tak terkira. Lebih dari itu, bencana telah menyebabkan hancurnya human capital. Potensi kecerdasan masyarakat hilang karena meninggal dunia maupun kekurangan gizi dan sulitnya mengenyam pendidikan akibat tak punya harta.
Soliditas & solidaritas
Di tengah kemiskinan dan krisis multidimensi melanda masyarakat, yang dibutuhkan adalah soliditas dan solidaritas. Inilah yang seharusnya menjadi standar kualitas hidup manusia Indonesia. Standar kualitas pembangunan manusia tidak bisa semata dikaitkan dengan tingkat pendapatan atau standar fisik lainnya, tapi pada kesadaran dan kepedulian pada sesama.
Standar pembangunan manusia yang melulu didasarkan pada pendapatan per kapita dan kesejahteraan fisik lainnya secara tidak langsung ikut melanggengkan kesenjangan dan mengabadikan perbedaan. Diferensiasi antara kaya dan miskin, sejahtera dan melarat akan tetap terpelihara sepanjang dijadikan standar hidup tanpa dibarengi penguatan aspek lainnya yang jauh lebih substansial, yaitu penguatan soliditas dan solidaritas.
Di tengah anggaran negara yang sangat terbatas dan problem sosial yang tak kunjung selesai, penguatan soliditas dan solidaritas menjadi sangat strategis. Sayangnya kedua unsur ini semakin terkikis justru di saat negara membutuhkannya. Soliditas dan solidaritas hanya tumbuh di saat ada ancaman atau bencana melanda.
Soliditas dan solidaritas masih bersifat termporal dan seremonial. Padahal faktor inilah yang akan menjadi benteng eksistensi warga negeri yang pluralistik ini dari ancaman disintegrasi dan kepunahan.
Penguatan soliditas dan solidaritas ini penting, karena landasan berbangsa kita bukan tumbuh dari kesadaran tapi dari imajinasi (imagened communities). Imajinasi bisa tumbuh berkembang ketika terus dipupuk melalui kebersamaan, dan dia akan layu di saat tiap individu berfikir kepentingannya sendiri.
SBY dan standar hidup manusia Indonesia
Bisnis Indonesia, Rabu, 22 November 2006
A. Bakir Ihsan
Bagi negara berkembang seperti Indonesia, eksistensi manusia berada dalam dilema. Satu sisi dia menjadi pertaruhan harapan masa depan, namun di sisi lain mencemaskan. Hal ini biasanya didasarkan pada kontradiksi antara kualitas dan kuantitas manusia, antara pertumbuhan dan pembangunan warga bangsa.
Inilah yang menjadi kegelisahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seperti yang disampaikan pada Kongres Nasional Manusia Indonesia 2006 beberapa waktu lalu. Menurut Kepala Negara, pertumbuhan penduduk Indonesia telah mencapai ambang batas yang mengkhawatirkan.
Problem eksistensi manusia ini semakin berat akibat beragam bencana menyelimuti bangsa. Krisis eksistensi manusia ini dengan sendirinya mengancam seluruh modal baik berupa potensi alamiah yang tersedia maupun modal fisik (physical capital) yang sudah ada. Bahkan dalam jangka panjang dapat mengancam aspek social capital yang telah lama menjadi trade mark kita sebagai bangsa yang toleran, solider, dan menghargai perbedaan.
Krisis kemanusiaan yang terjadi saat ini merupakan muara dari sejarah kekuasaan yang totaliter, otoriter, dan sentralistik. Negara telah mendistorsi dan mengeksploitasi modal tersebut menjadi keuntungan bagi segelintir orang, bukan untuk seluruh masyarakat. Ini semua merupakan konsekuensi dari realitas politik kekuasaan yang, menurut Guillermo O'Donnell, bersifat otoritarianisme birokratik (bureaucratic authoritarianism).
Ini merupakan sistem kekuasaan yang dikendalikan melalui birokrasi yang mengabdi pada penguasa dan mengkooptasi seluruh kekuatan sosial, politik, dan ekonomi masyarakat serta institusi kenegaraan lainnya seperti legislatif dan yudikatif.
Kenyataan tersebut membuktikan bahwa kekuasaan sangat menentukan kelangsungan nasib seluruh modal yang dimiliki oleh suatu negara. Ketika kekuasaan otoriter, maka segala modal akan hancur. Sebaliknya ketika kekuasaan berlangsung secara demokratis, idealnya pengembangan semua modal akan berlangsung secara efektif. Namun, bagaimana kenyataannya?
Beban alam
Menurut laporan bertajuk Human development report 2006 beyond scarcity: power, poverty, and the global water crisis, yang dilansir beberapa waktu lalu, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia pada 2006 naik dua tingkat dari urutan 110 menjadi 108. Di tengah berbagai problem yang dihadapi oleh pemerintahan SBY baik secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya, kenaikan tersebut cukup memberi harapan.
Namun, kalau dibandingkan dengan negara Asean lainnya, IPM Indonesia masih tergolong paling rendah setelah Myanmar dan Kamboja. Kenyataan ini tentu menjadi keprihatinan SBY.
Secara politik, dengan modal kekuasaan langsung dari rakyat (direct democracy), SBY sejatinya memiliki kesempatan cukup luas untuk mengembangkan atau paling tidak mengembalikan sumber daya yang tersedia. SBY bisa memobilisasi seluruh kekuatan yang ada di masyarakat untuk bersama menggerakkan pelbagai sektor kehidupan.
Namun, modal politik saja tidak cukup karena realitas problem yang mendera negara saat ini sangat kompleks. Paling tidak langkah kerja SBY harus berhadapan dengan dua tantangan, yaitu beban sejarah yang distortif dan deviatif serta bencana yang eksesif.
Beban sejarah tidak bisa diselesaikan dalam hitungan periode kekuasaan, tapi generasi demi generasi. Otoritarianisme yang ditunjukkan oleh kekuasaan masa lalu telah menghancurkan modal dasar baik yang terkandung pada alam maupun SDM. Kehancuran tersebut begitu eksesif merusak sistem birokrasi dan merasuk ke ranah kultural. Salah satu hasilnya adalah korupsi yang tumbuh subur dan menjadi realitas sistemik.
Begitu parahnya warisan kekuasaan masa lalu, menyebabkan SBY tidak mudah untuk menyelesaikan agenda yang menjadi komitmen utamanya, yaitu pemberantasan korupsi. Resistensi dan perlawanan dengan berbagai cara yang dilakukan oleh para koruptor membuktikan bahwa korupsi telah menjadi bagian dari bawah sadar sebagian elit politik, sehingga mereka merasa risih dengan upaya pemerintah menciptakan clean government.
Sementara di sisi lain, pemerintahan SBY dihadapkan pada bencana yang tidak saja melahirkan korban nyawa dan harta, tapi juga menyedot anggaran negara yang tak terkira. Lebih dari itu, bencana telah menyebabkan hancurnya human capital. Potensi kecerdasan masyarakat hilang karena meninggal dunia maupun kekurangan gizi dan sulitnya mengenyam pendidikan akibat tak punya harta.
Soliditas & solidaritas
Di tengah kemiskinan dan krisis multidimensi melanda masyarakat, yang dibutuhkan adalah soliditas dan solidaritas. Inilah yang seharusnya menjadi standar kualitas hidup manusia Indonesia. Standar kualitas pembangunan manusia tidak bisa semata dikaitkan dengan tingkat pendapatan atau standar fisik lainnya, tapi pada kesadaran dan kepedulian pada sesama.
Standar pembangunan manusia yang melulu didasarkan pada pendapatan per kapita dan kesejahteraan fisik lainnya secara tidak langsung ikut melanggengkan kesenjangan dan mengabadikan perbedaan. Diferensiasi antara kaya dan miskin, sejahtera dan melarat akan tetap terpelihara sepanjang dijadikan standar hidup tanpa dibarengi penguatan aspek lainnya yang jauh lebih substansial, yaitu penguatan soliditas dan solidaritas.
Di tengah anggaran negara yang sangat terbatas dan problem sosial yang tak kunjung selesai, penguatan soliditas dan solidaritas menjadi sangat strategis. Sayangnya kedua unsur ini semakin terkikis justru di saat negara membutuhkannya. Soliditas dan solidaritas hanya tumbuh di saat ada ancaman atau bencana melanda.
Soliditas dan solidaritas masih bersifat termporal dan seremonial. Padahal faktor inilah yang akan menjadi benteng eksistensi warga negeri yang pluralistik ini dari ancaman disintegrasi dan kepunahan.
Penguatan soliditas dan solidaritas ini penting, karena landasan berbangsa kita bukan tumbuh dari kesadaran tapi dari imajinasi (imagened communities). Imajinasi bisa tumbuh berkembang ketika terus dipupuk melalui kebersamaan, dan dia akan layu di saat tiap individu berfikir kepentingannya sendiri.
Tuesday, November 07, 2006
Opini
SBY dan Seribu Napas Korupsi
Seputar Indonesia, Selasa, 7 November 2006
A. Bakir Ihsan
ENTAH berapa banyak lagi energi yang harus terkuras di republik ini untuk mengenyahkan korupsi. Baru-baru ini (17/10), Kejaksaan Agung mengumumkan dan menayangkan wajah 14 koruptor yang dinyatakan buron.
Beberapa waktu sebelumnya tiga lembaga; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergandeng tangan untuk mempersempit ruang licik para koruptor. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seakan tak pernah lelah untuk ”membenci” korupsi.
Namun, usaha tersebut tak berjalin berkelindan dengan output yang dihasilkan. Korupsi yang melibatkan hampir seluruh ranah kehidupan, bergeming atas langkah jihad yang dikumandangkan SBY sejak awal kekuasaannya. Berbagai langkah antikorupsi di atas merupakan api yang bisa terus bersinar, tapi juga bisa padam ketika harus berhadapan dengan turbulensi konspirasi para koruptor yang tak sudi dijamah. Kenyataan ini telah memaksa pemerintah memutar otak untuk menjeratnya.
Komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi dengan para koruptor tentu terkait dengan dampak destruktif korupsi yang mengancam bukan hanya dalam bentuk kerugian material, namun menodai moral (budaya) bangsa. Lebih dari itu, korupsi bisa menjelma secara terselubung dalam anggaran (kebijakan) yang dilegalkan. Pada titik ini korupsi tidak hanya terkait dengan pelanggaran terhadap aturan hukum (legal-formal), tetapi juga pada kerugian akibat kebijakan yang menyimpang.
Tiga Ranah Korupsi
Presiden SBY menyadari bahwa ketegasannya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu menyebabkan munculnya kekhawatiran dan ketakutan di lingkungan aparatur negara untuk bertindak dan mengeluarkan kebijakan. Mereka khawatir terjebak dalam jaring-jaring korupsi. Kekhawatiran tersebut patut muncul karena korupsi telah menjadi realitas sistemis.
Bahkan tidak jarang, para pejabat terjerat dalam korupsi tanpa mereka sadari. Orang susah membedakan antara korupsi dan upeti, antara hadiah dan sogokan, antara keikhlasan dan kepura-puraaan. Korupsi telah menjadi simulakra yang menghegemoni sekaligus mencabik-cabik kesucian hati nurani tentang penyimpangan yang menyebabkan orang lain merugi. Kalau merujuk pada klasifikasi korupsi yang ditawarkan Syed Husein Alatas (1987), korupsi bisa dipilah dalam tiga bentuk.
Pertama, korupsi kelas teri; yaitu korupsi sebagai tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust). Korupsi pada level ini bisa terjadi pada siapa, kapan, dan di mana saja. Transformasi kultural menjadi kunci penyelesaian bagi penyakit korupsi stadium rendah ini. Namun kalau dibiarkan, penyakit ini bisa melahirkan sel-sel baru yang menyebabkan terjadinya pembusukan pada ranah struktural. Kedua, korupsi kelas menengah; yaitu penyimpangan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan diri maupun kelompoknya tanpa memperoleh keuntungan material.
Lobi-lobi via telepon atau memo yang dikirim anggota DPR untuk mengegolkan kepentingan kelompoknya, walaupun tanpa pamrih, merupakan bagian dari korupsi level menengah ini. Titik tekan korupsi level ini adalah pada penyalahgunaan kekuasaan, karena kekuasaan merupakan alat paling ampuh untuk menentukan baik buruknya sebuah tatanan sosial.
Ketiga, korupsi kelas berat; yaitu penyimpangan yang dilakukan penguasa untuk meraih keuntungan material (material benefit). Perselingkuhan kuasa dan harta bisa menjerumuskan bahkan menghancurkan sebuah bangsa. Inilah korupsi kelas berat yang tidak boleh ditolerir karena efeknya lebih dahsyat dari tsunami dan bencana alam lainnya.
Kemiskinan, kelaparan, hilangnya kesempatan mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memadai serta munculnya penyakit-penyakit sosial lainnya merupakan akibat dari penyimpangan kuasa dan harta negara. Lebih dari itu, korupsi pada level ini telah meruntuhkan martabat bangsa dan negara di mata dunia.
Kita boleh bangga atas keberhasilan merayakan demokrasi dan reformasi, tapi kita tak punya harga diri karena korupsi. Kita boleh bangga sebagai bangsa muslim terbesar di dunia, tetapi kita patut malu sebagai negara terkorup. Karena dari sana, secara simplistis orang bisa menyimpulkan bahwa Islam dan demokrasi identik dengan korupsi.
Narasi Tanpa Transformasi
Tantangan terberat pemberantasan korupsi adalah belum optimalnya kebersamaan lembaga-lembaga negara untuk tidak melakukan korupsi. Bahkan, tebersit kesan bahwa pemberantasan korupsi seakan menjadi tanggung jawab Presien SBY (eksekutif) semata. Legislatif (DPR) dan yudikatif (MA) yang seharusnya menjadi pilar partner pemberantasan korupsi, tidak jarang menjadi bagian dari masalah. Inilah tantangan berat pemberantasan korupsi.
Sapu yang harus dipakai untuk membersihkan korupsi ternyata belum sepenuhnya berjalin berkelindan, sehingga kotoran korupsi belum juga hilang sepenuhnya. Paling tidak fenomena keterlibatan anggota DPR dalam tindak korupsi, termasuk percaloan dan pemerasan (extortive corruption) dan fenomena mafia peradilan, menjadi bukti bahwa antikorupsi hanya menjadi narasi yang tak pernah melahirkan transformasi.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan persoalan political will semata. UU antikorupsi dan eksistensi lembaga pemberantasan korupsi baik lembaga pemerintah maupun LSM, sudah lebih dari cukup, namun korupsi jalan terus. Oleh sebab itu, perlu proses penyadaran yang intensif dan integratif tentang ancaman korupsi dan segala dampak negatifnya.
Proses penyadaran yang intensif dan kontinu ini hanya bisa dilakukan melalui proses transformasi kesadaran, yaitu edukasi antikorupsi. Edukasi antikorupsi merupakan proses penanaman nilai-nilai antikorupsi secara evolutif yang harus dilakukan secara kontinu, spesifik, dan empiris. Selama ini pendidikan moral atau akhlak masih bersifat normatif dan generatif, sehingga anak didik gagal merespons fenomena korupsi yang bersifat empiris dan spesifik.
Pendidikan moral yang bersifat normatif dan generatif hanya melahirkan anak didik yang gamang berhadapan dengan realitas penyimpangan sosial dalam berbagai bentuknya, seperti korupsi. Di sinilah pendidikan antikorupsi baik secara formal maupun informal penting diberikan pada warga bangsa mulai usia dini sampai perguruan tinggi. Tentu optimisme kita untuk mengeliminasi korupsi melalui pendidikan ini harus diletakkan dalam dua tanda kurung.
Efektivitas pendidikan antikorupsi ini bergantung pada banyak hal. Paling tidak lembaga pendidikan harus menjadi ranah paling awal yang bebas dari korupsi. Pendidikan antikorupsi tidak mungkin efektif di tengah lingkungan yang berkubang dengan korupsi dalam segala bentuknya. Merujuk pada empat pilar pendidikan yang dikeluarkan UNESCO, maka proses pendidikan antikorupsi akan efektif apabila didukung empat hal, yaitu proses internalisasi, proses aktualisasi, proses sosialisasi, dan proses menjadi.
Lembaga pendidikan tidak cukup memberi tahu (learning to know) peserta didik tentang antikorupsi, apalagi hanya bersifat normatif, tapi juga mampu mengaktualisasikannya (learning to do) dalam lingkungan (learning to live together) yang bebas korupsi. Dari sini diharapkan terbentuk (learning to be) generasi antikorupsi. Generasi yang puasa korupsi tidak hanya di bulan suci, tapi telah menjadi bagian dari integritas diri.
Dalam lingkup negara, keseriusan para pejabat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk tidak melakukan tindak korupsi menjadi sangat penting agar upaya pembelajaran antikorupsi yang dilakukan secara bottom up dapat berlangsung secara efektif. Paling tidak, negara harus mampu menciptakan dirinya sebagai lingkungan yang kondusif bagi proses eliminasi tindak korupsi. Kalau tidak, upaya pemberdayaan antikorupsi melalui cara apa pun laksana menggarami air laut. (*)
SBY dan Seribu Napas Korupsi
Seputar Indonesia, Selasa, 7 November 2006
A. Bakir Ihsan
ENTAH berapa banyak lagi energi yang harus terkuras di republik ini untuk mengenyahkan korupsi. Baru-baru ini (17/10), Kejaksaan Agung mengumumkan dan menayangkan wajah 14 koruptor yang dinyatakan buron.
Beberapa waktu sebelumnya tiga lembaga; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bergandeng tangan untuk mempersempit ruang licik para koruptor. Bahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seakan tak pernah lelah untuk ”membenci” korupsi.
Namun, usaha tersebut tak berjalin berkelindan dengan output yang dihasilkan. Korupsi yang melibatkan hampir seluruh ranah kehidupan, bergeming atas langkah jihad yang dikumandangkan SBY sejak awal kekuasaannya. Berbagai langkah antikorupsi di atas merupakan api yang bisa terus bersinar, tapi juga bisa padam ketika harus berhadapan dengan turbulensi konspirasi para koruptor yang tak sudi dijamah. Kenyataan ini telah memaksa pemerintah memutar otak untuk menjeratnya.
Komitmen pemerintah untuk tidak berkompromi dengan para koruptor tentu terkait dengan dampak destruktif korupsi yang mengancam bukan hanya dalam bentuk kerugian material, namun menodai moral (budaya) bangsa. Lebih dari itu, korupsi bisa menjelma secara terselubung dalam anggaran (kebijakan) yang dilegalkan. Pada titik ini korupsi tidak hanya terkait dengan pelanggaran terhadap aturan hukum (legal-formal), tetapi juga pada kerugian akibat kebijakan yang menyimpang.
Tiga Ranah Korupsi
Presiden SBY menyadari bahwa ketegasannya dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu menyebabkan munculnya kekhawatiran dan ketakutan di lingkungan aparatur negara untuk bertindak dan mengeluarkan kebijakan. Mereka khawatir terjebak dalam jaring-jaring korupsi. Kekhawatiran tersebut patut muncul karena korupsi telah menjadi realitas sistemis.
Bahkan tidak jarang, para pejabat terjerat dalam korupsi tanpa mereka sadari. Orang susah membedakan antara korupsi dan upeti, antara hadiah dan sogokan, antara keikhlasan dan kepura-puraaan. Korupsi telah menjadi simulakra yang menghegemoni sekaligus mencabik-cabik kesucian hati nurani tentang penyimpangan yang menyebabkan orang lain merugi. Kalau merujuk pada klasifikasi korupsi yang ditawarkan Syed Husein Alatas (1987), korupsi bisa dipilah dalam tiga bentuk.
Pertama, korupsi kelas teri; yaitu korupsi sebagai tindakan pengkhianatan terhadap kepercayaan (betrayal of trust). Korupsi pada level ini bisa terjadi pada siapa, kapan, dan di mana saja. Transformasi kultural menjadi kunci penyelesaian bagi penyakit korupsi stadium rendah ini. Namun kalau dibiarkan, penyakit ini bisa melahirkan sel-sel baru yang menyebabkan terjadinya pembusukan pada ranah struktural. Kedua, korupsi kelas menengah; yaitu penyimpangan kekuasaan (abuse of power) untuk kepentingan diri maupun kelompoknya tanpa memperoleh keuntungan material.
Lobi-lobi via telepon atau memo yang dikirim anggota DPR untuk mengegolkan kepentingan kelompoknya, walaupun tanpa pamrih, merupakan bagian dari korupsi level menengah ini. Titik tekan korupsi level ini adalah pada penyalahgunaan kekuasaan, karena kekuasaan merupakan alat paling ampuh untuk menentukan baik buruknya sebuah tatanan sosial.
Ketiga, korupsi kelas berat; yaitu penyimpangan yang dilakukan penguasa untuk meraih keuntungan material (material benefit). Perselingkuhan kuasa dan harta bisa menjerumuskan bahkan menghancurkan sebuah bangsa. Inilah korupsi kelas berat yang tidak boleh ditolerir karena efeknya lebih dahsyat dari tsunami dan bencana alam lainnya.
Kemiskinan, kelaparan, hilangnya kesempatan mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan yang memadai serta munculnya penyakit-penyakit sosial lainnya merupakan akibat dari penyimpangan kuasa dan harta negara. Lebih dari itu, korupsi pada level ini telah meruntuhkan martabat bangsa dan negara di mata dunia.
Kita boleh bangga atas keberhasilan merayakan demokrasi dan reformasi, tapi kita tak punya harga diri karena korupsi. Kita boleh bangga sebagai bangsa muslim terbesar di dunia, tetapi kita patut malu sebagai negara terkorup. Karena dari sana, secara simplistis orang bisa menyimpulkan bahwa Islam dan demokrasi identik dengan korupsi.
Narasi Tanpa Transformasi
Tantangan terberat pemberantasan korupsi adalah belum optimalnya kebersamaan lembaga-lembaga negara untuk tidak melakukan korupsi. Bahkan, tebersit kesan bahwa pemberantasan korupsi seakan menjadi tanggung jawab Presien SBY (eksekutif) semata. Legislatif (DPR) dan yudikatif (MA) yang seharusnya menjadi pilar partner pemberantasan korupsi, tidak jarang menjadi bagian dari masalah. Inilah tantangan berat pemberantasan korupsi.
Sapu yang harus dipakai untuk membersihkan korupsi ternyata belum sepenuhnya berjalin berkelindan, sehingga kotoran korupsi belum juga hilang sepenuhnya. Paling tidak fenomena keterlibatan anggota DPR dalam tindak korupsi, termasuk percaloan dan pemerasan (extortive corruption) dan fenomena mafia peradilan, menjadi bukti bahwa antikorupsi hanya menjadi narasi yang tak pernah melahirkan transformasi.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi bukan persoalan political will semata. UU antikorupsi dan eksistensi lembaga pemberantasan korupsi baik lembaga pemerintah maupun LSM, sudah lebih dari cukup, namun korupsi jalan terus. Oleh sebab itu, perlu proses penyadaran yang intensif dan integratif tentang ancaman korupsi dan segala dampak negatifnya.
Proses penyadaran yang intensif dan kontinu ini hanya bisa dilakukan melalui proses transformasi kesadaran, yaitu edukasi antikorupsi. Edukasi antikorupsi merupakan proses penanaman nilai-nilai antikorupsi secara evolutif yang harus dilakukan secara kontinu, spesifik, dan empiris. Selama ini pendidikan moral atau akhlak masih bersifat normatif dan generatif, sehingga anak didik gagal merespons fenomena korupsi yang bersifat empiris dan spesifik.
Pendidikan moral yang bersifat normatif dan generatif hanya melahirkan anak didik yang gamang berhadapan dengan realitas penyimpangan sosial dalam berbagai bentuknya, seperti korupsi. Di sinilah pendidikan antikorupsi baik secara formal maupun informal penting diberikan pada warga bangsa mulai usia dini sampai perguruan tinggi. Tentu optimisme kita untuk mengeliminasi korupsi melalui pendidikan ini harus diletakkan dalam dua tanda kurung.
Efektivitas pendidikan antikorupsi ini bergantung pada banyak hal. Paling tidak lembaga pendidikan harus menjadi ranah paling awal yang bebas dari korupsi. Pendidikan antikorupsi tidak mungkin efektif di tengah lingkungan yang berkubang dengan korupsi dalam segala bentuknya. Merujuk pada empat pilar pendidikan yang dikeluarkan UNESCO, maka proses pendidikan antikorupsi akan efektif apabila didukung empat hal, yaitu proses internalisasi, proses aktualisasi, proses sosialisasi, dan proses menjadi.
Lembaga pendidikan tidak cukup memberi tahu (learning to know) peserta didik tentang antikorupsi, apalagi hanya bersifat normatif, tapi juga mampu mengaktualisasikannya (learning to do) dalam lingkungan (learning to live together) yang bebas korupsi. Dari sini diharapkan terbentuk (learning to be) generasi antikorupsi. Generasi yang puasa korupsi tidak hanya di bulan suci, tapi telah menjadi bagian dari integritas diri.
Dalam lingkup negara, keseriusan para pejabat baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif untuk tidak melakukan tindak korupsi menjadi sangat penting agar upaya pembelajaran antikorupsi yang dilakukan secara bottom up dapat berlangsung secara efektif. Paling tidak, negara harus mampu menciptakan dirinya sebagai lingkungan yang kondusif bagi proses eliminasi tindak korupsi. Kalau tidak, upaya pemberdayaan antikorupsi melalui cara apa pun laksana menggarami air laut. (*)
Monday, November 06, 2006
Opini
Cermin Retak Presiden Yudhoyono
Republika, Senin, 6 Nopember 2006
A. Bakir Ihsan
Istana kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). Ada yang optimistis, ada pula yang pesimistis. Bahkan sebagian menganggapnya kontraproduktif. Seakan telah menjadi tradisi, setiap rezim memiliki logika untuk menambah atau membentuk lembaga penunjang di sekitarnya. Tampaknya di usia kekuasaannya yang genap dua tahun, Presiden Yudhoyono melihat ada kelemahan yang dapat menjadi duri bagi kinerja pemerintahannya, sehingga perlu ditutupi. Secara tidak langsung Yudhoyono menyadari bahwa pemerintahannya belum berjalanan maksimal.
Tulisan ini berusaha melihat prospek lembaga tersebut, begitu juga lembaga-lembaga negara lainnya, dalam sistem presidensial sebagai sistem yang konstitusional. Dalam sistem presidensial semua realitas sosial menjadi 'beban presiden'. Karena itu, sejatinya, presiden memiliki tanggung jawab sekaligus otoritas yang cukup besar.
Namun dalam praktiknya, sistem tersebut tersubordinasi oleh perilaku parlementaristik. Presiden dibuat 'terkekang' oleh sepak terjang politik Senayan sebagai representasi dari partai politik. Senayan adalah simbol kekuasaan yang sesungguhnya. Mereka adalah perwakilan partai politik yang menjadi pintu masuk satu-satunya untuk meraih kekuasaan. Dari jabatan bupati sampai presiden, harus seizin parpol untuk meraihnya.
Kenyataan tersebut menjadi beban tersendiri bagi langkah Yudhoyono. Kehati-hatian bahkan mungkin keragu-raguan Yudhoyono menjadi pilihan untuk 'menyenangkan' semua pihak. Dan tidak jarang keputusan harus diambil berdasarkan kepentingan elite partai, termasuk penyusunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Konsekuensinya, loyalitas para anggota KIB bukan pada negara (presiden), tapi pada partai politik. Otomatis hal tersebut mengangkangi otoritas presidensial.
Dampak dari loyalitas kepartaian ini dirasakan betul oleh Yudhoyono. Garansi politik yang diberikan presiden takluk di bawah garansi partai politiknya. Ini tentu menjadi duri bagi langkah Yudhoyono. Tak berlebihan apabila anggota kabinet merasa punya posisi tawar dengan presiden yang mengangkatnya. Di sinilah problemnya. Satu sisi kebijakan pemerintah merupakan garansi sepenuhnya presiden, tapi di sisi lain kabinet bertindak berdasarkan kepentingan partainya. Wajar apabila dalam suatu kesempatan terbatas, Yudhoyono mengeluh karena salah satu menterinya masih menjadi kuda troya partai dan tidak seirama dalam mengambil kebijakan. Secara yuridis, fenomena tersebut merupakan sebuah bentuk pembangkangan terhadap presiden. Namun Yudhoyono, tampaknya tetap berpijak pada kalkulasi politik dalam mengambil tindakan terhadap anggota kabinetnya yang tidak loyal.
Belum lagi adanya lembaga-lembaga negara yang ditengarai sebagai negara dalam negara. Misalnya ada lembaga yang melantik dirinya sendiri dan mengabaikan presiden (Mahkamah Konstitusi), atau memperpanjang masa jabatannya tanpa bisa diganggu gugat oleh lembaga lainnya (Mahkamah Agung). Kenyataan ini tentu sedikit banyak memengaruhi kinerja maksimal dari sebuah sistem presidensial di alam reformasi. Selain persoalan mekanisme demokrasi tersebut, pemerintahan Yudhoyono juga dihadapkan pada problem sosial baik sebagai akibat kebijakan yang dibuatnya maupun warisan rezim sebelumnya.
Koreksi demokrasi
Demokrasi menawarkan kebebasan. Kebebasan untuk menentukan sikap dan kebebasan untuk membatasi sikap. Inilah dua fenomena yang mewarnai perjalanan demokrasi di negeri ini. Euforia kebebasan telah menyebabkan laju reformasi terhambat. Liberalisme pasar tampaknya betul-betul dipergunakan oleh berbagai elemen masyarakat untuk 'memasarkan' aspirasinya, sehingga terjadi involusi bahkan menjurus pada tindakan anarkhis.
Pada dasarnya demokrasi adalah lokalisasi aspirasi melalui konstitusi dan toleransi. Paling tidak prasyarat-prasyarat yang direkomendasikan bagi terwujudnya konsolidasi demokrasi, sebagaimana diajukan Juan J Linz dan Alfred Stepan, menandakan bahwa kebebasan harus dilokalisasi, sehingga tidak terjadi anarki.
Namun yang berkembang di era reformasi ini adalah sebuah paradoks. Sebagian masyarakat bernafsu memproduksi peraturan untuk melokalisasi kebebasan, sebagian lainnya berhasrat melepaskan segala aturan main karena dianggap mengekang ranah publik. Di sinilah otoritas negara dipertaruhkan: antara masyarakat yang menghendaki adanya campur tangan (intervensi) negara melalui pembuatan undang-undang, dan kelompok masyarakat yang mempertaruhkan otonomi (independensi) dirinya berhadapan dengan negara.
Cermin retak
Demokrasi bukanlah tujuan. Ia hanya jalan mencapai cita-cita negara ideal. Demokrasi mensyaratkan adanya stratifikasi dan distribusi peran. Distribusi peran ini penting ditegakkan dan ditaati agar mekanisme kenegaraan menjadi efektif dan kecenderungan koruptif di lingkungan elite dapat diminimalisasi.
Eksistensi lembaga-lembaga negara maupun sistem pemerintahan menjadi bermakna ketika berfungsi secara maksimal. Sehingga seluruh prosesi demokrasi bisa berlangsung secara fungsional dan tidak melahirkan letupan-letupan yang tidak perlu. Munculnya reaksi atas rancangan kebijakan maupun kebijakan pemerintahan membuktikan bahwa prosesi dan mekanisme demokrasi tersumbat.
Kondisi tersebut diperkeruh oleh orientasi kekuasaan yang lebih mengemuka di sebagian elite daripada mencari solusi demi kepentingan rakyat. Konsekuensinya kekuasaan menjadi ajang kritik dan perebutan wacana dan citra yang tidak bersentuhan langsung dengan substansi persoalan rakyat. Dalam jangka panjang fakta tersebut dapat mengancam konsolidasi demokrasi. Karena, sebagaimana dikatakan Adam Prezeworski (2006) bahwa konsolidasi demokrasi akan tercipta ketika semua orang bertindak menurut sistem demokrasi.
Di sini jelas bahwa kehendak untuk mengkonsolidasikan demokrasi ditentukan oleh kesediaan semua pihak untuk mengikuti prosedur demokrasi, yaitu suksesi melalui pemilu, kontrol melalui lembaga DPR, dan pengadilan melalui lembaga yudikatif. Dari sini kita bisa berharap konsolidasi demokrasi yang berpijak pada sistem presidensial secara konsisten akan mendorong kerja maksimal pemerintahan Yudhoyono. Jika tidak, maka pemerintahan akan menggali kuburnya sendiri.
Melihat kondisi sosial dan realitas politik yang masih jauh panggang dari api, sulit bagi kita untuk mendapatkan potret sempurna dari kinerja Presiden Yudhoyono. Kehendak-kehendak primordial yang melampaui altar kebangsaan, sedikit banyak memberi sumbangsih atas kinerja pemerintah selama ini. Belum lagi faktor pencitraan yang sangat memengaruhi opini publik yang menurut The Media Center, Amerika Serikat (Maret, 2006), 86 persen rakyat Indonesia lebih percaya media daripada pemerintah.
Untuk itu, negara dengan sistem presidensialnya akan tampil dalam potret sempurna apabila nafas kebangsaan mampu mengeliminasi nafsu-nafsu primordial. Kalau tidak, maka apapun usaha pemerintah saat ini, termasuk membentuk UKP3R, hanya menjadi serpihan dari cermin retak.
Cermin Retak Presiden Yudhoyono
Republika, Senin, 6 Nopember 2006
A. Bakir Ihsan
Istana kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R). Ada yang optimistis, ada pula yang pesimistis. Bahkan sebagian menganggapnya kontraproduktif. Seakan telah menjadi tradisi, setiap rezim memiliki logika untuk menambah atau membentuk lembaga penunjang di sekitarnya. Tampaknya di usia kekuasaannya yang genap dua tahun, Presiden Yudhoyono melihat ada kelemahan yang dapat menjadi duri bagi kinerja pemerintahannya, sehingga perlu ditutupi. Secara tidak langsung Yudhoyono menyadari bahwa pemerintahannya belum berjalanan maksimal.
Tulisan ini berusaha melihat prospek lembaga tersebut, begitu juga lembaga-lembaga negara lainnya, dalam sistem presidensial sebagai sistem yang konstitusional. Dalam sistem presidensial semua realitas sosial menjadi 'beban presiden'. Karena itu, sejatinya, presiden memiliki tanggung jawab sekaligus otoritas yang cukup besar.
Namun dalam praktiknya, sistem tersebut tersubordinasi oleh perilaku parlementaristik. Presiden dibuat 'terkekang' oleh sepak terjang politik Senayan sebagai representasi dari partai politik. Senayan adalah simbol kekuasaan yang sesungguhnya. Mereka adalah perwakilan partai politik yang menjadi pintu masuk satu-satunya untuk meraih kekuasaan. Dari jabatan bupati sampai presiden, harus seizin parpol untuk meraihnya.
Kenyataan tersebut menjadi beban tersendiri bagi langkah Yudhoyono. Kehati-hatian bahkan mungkin keragu-raguan Yudhoyono menjadi pilihan untuk 'menyenangkan' semua pihak. Dan tidak jarang keputusan harus diambil berdasarkan kepentingan elite partai, termasuk penyusunan Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Konsekuensinya, loyalitas para anggota KIB bukan pada negara (presiden), tapi pada partai politik. Otomatis hal tersebut mengangkangi otoritas presidensial.
Dampak dari loyalitas kepartaian ini dirasakan betul oleh Yudhoyono. Garansi politik yang diberikan presiden takluk di bawah garansi partai politiknya. Ini tentu menjadi duri bagi langkah Yudhoyono. Tak berlebihan apabila anggota kabinet merasa punya posisi tawar dengan presiden yang mengangkatnya. Di sinilah problemnya. Satu sisi kebijakan pemerintah merupakan garansi sepenuhnya presiden, tapi di sisi lain kabinet bertindak berdasarkan kepentingan partainya. Wajar apabila dalam suatu kesempatan terbatas, Yudhoyono mengeluh karena salah satu menterinya masih menjadi kuda troya partai dan tidak seirama dalam mengambil kebijakan. Secara yuridis, fenomena tersebut merupakan sebuah bentuk pembangkangan terhadap presiden. Namun Yudhoyono, tampaknya tetap berpijak pada kalkulasi politik dalam mengambil tindakan terhadap anggota kabinetnya yang tidak loyal.
Belum lagi adanya lembaga-lembaga negara yang ditengarai sebagai negara dalam negara. Misalnya ada lembaga yang melantik dirinya sendiri dan mengabaikan presiden (Mahkamah Konstitusi), atau memperpanjang masa jabatannya tanpa bisa diganggu gugat oleh lembaga lainnya (Mahkamah Agung). Kenyataan ini tentu sedikit banyak memengaruhi kinerja maksimal dari sebuah sistem presidensial di alam reformasi. Selain persoalan mekanisme demokrasi tersebut, pemerintahan Yudhoyono juga dihadapkan pada problem sosial baik sebagai akibat kebijakan yang dibuatnya maupun warisan rezim sebelumnya.
Koreksi demokrasi
Demokrasi menawarkan kebebasan. Kebebasan untuk menentukan sikap dan kebebasan untuk membatasi sikap. Inilah dua fenomena yang mewarnai perjalanan demokrasi di negeri ini. Euforia kebebasan telah menyebabkan laju reformasi terhambat. Liberalisme pasar tampaknya betul-betul dipergunakan oleh berbagai elemen masyarakat untuk 'memasarkan' aspirasinya, sehingga terjadi involusi bahkan menjurus pada tindakan anarkhis.
Pada dasarnya demokrasi adalah lokalisasi aspirasi melalui konstitusi dan toleransi. Paling tidak prasyarat-prasyarat yang direkomendasikan bagi terwujudnya konsolidasi demokrasi, sebagaimana diajukan Juan J Linz dan Alfred Stepan, menandakan bahwa kebebasan harus dilokalisasi, sehingga tidak terjadi anarki.
Namun yang berkembang di era reformasi ini adalah sebuah paradoks. Sebagian masyarakat bernafsu memproduksi peraturan untuk melokalisasi kebebasan, sebagian lainnya berhasrat melepaskan segala aturan main karena dianggap mengekang ranah publik. Di sinilah otoritas negara dipertaruhkan: antara masyarakat yang menghendaki adanya campur tangan (intervensi) negara melalui pembuatan undang-undang, dan kelompok masyarakat yang mempertaruhkan otonomi (independensi) dirinya berhadapan dengan negara.
Cermin retak
Demokrasi bukanlah tujuan. Ia hanya jalan mencapai cita-cita negara ideal. Demokrasi mensyaratkan adanya stratifikasi dan distribusi peran. Distribusi peran ini penting ditegakkan dan ditaati agar mekanisme kenegaraan menjadi efektif dan kecenderungan koruptif di lingkungan elite dapat diminimalisasi.
Eksistensi lembaga-lembaga negara maupun sistem pemerintahan menjadi bermakna ketika berfungsi secara maksimal. Sehingga seluruh prosesi demokrasi bisa berlangsung secara fungsional dan tidak melahirkan letupan-letupan yang tidak perlu. Munculnya reaksi atas rancangan kebijakan maupun kebijakan pemerintahan membuktikan bahwa prosesi dan mekanisme demokrasi tersumbat.
Kondisi tersebut diperkeruh oleh orientasi kekuasaan yang lebih mengemuka di sebagian elite daripada mencari solusi demi kepentingan rakyat. Konsekuensinya kekuasaan menjadi ajang kritik dan perebutan wacana dan citra yang tidak bersentuhan langsung dengan substansi persoalan rakyat. Dalam jangka panjang fakta tersebut dapat mengancam konsolidasi demokrasi. Karena, sebagaimana dikatakan Adam Prezeworski (2006) bahwa konsolidasi demokrasi akan tercipta ketika semua orang bertindak menurut sistem demokrasi.
Di sini jelas bahwa kehendak untuk mengkonsolidasikan demokrasi ditentukan oleh kesediaan semua pihak untuk mengikuti prosedur demokrasi, yaitu suksesi melalui pemilu, kontrol melalui lembaga DPR, dan pengadilan melalui lembaga yudikatif. Dari sini kita bisa berharap konsolidasi demokrasi yang berpijak pada sistem presidensial secara konsisten akan mendorong kerja maksimal pemerintahan Yudhoyono. Jika tidak, maka pemerintahan akan menggali kuburnya sendiri.
Melihat kondisi sosial dan realitas politik yang masih jauh panggang dari api, sulit bagi kita untuk mendapatkan potret sempurna dari kinerja Presiden Yudhoyono. Kehendak-kehendak primordial yang melampaui altar kebangsaan, sedikit banyak memberi sumbangsih atas kinerja pemerintah selama ini. Belum lagi faktor pencitraan yang sangat memengaruhi opini publik yang menurut The Media Center, Amerika Serikat (Maret, 2006), 86 persen rakyat Indonesia lebih percaya media daripada pemerintah.
Untuk itu, negara dengan sistem presidensialnya akan tampil dalam potret sempurna apabila nafas kebangsaan mampu mengeliminasi nafsu-nafsu primordial. Kalau tidak, maka apapun usaha pemerintah saat ini, termasuk membentuk UKP3R, hanya menjadi serpihan dari cermin retak.
Subscribe to:
Posts (Atom)