Friday, April 07, 2017

Eksklusi Politisasi Agama

Opini

Eksklusi Politisasi Agama
Suara Pembaruan, Kamis, 6 April 2017

A. Bakir Ihsan

Layaknya sebuah dialektika, relasi agama dan politik selalu menyulut pro kontra. Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan tentang pentingnya pemisahan agama dan politik. Pernyataan ini tak ayal mengundang perdebatan dalam beragam perspektifnya. Padahal kalau dipahami secara kontekstual, pernyataan Presiden mengarah pada upaya pengagungan agama dengan cara menjauhkannya dari politisasi.
Wanti-wanti dari presiden tersebut menemukan urgensinya di tengah kecenderungan politisisasi agama. Politisasi agama yang memicu eksklusi bahkan diskriminasi. Penolakan menyalatkan jenazah karena beda dukungan politik, diskriminasi hak politik berdasarkan agama yang diumbar di ranah publik adalah puncak gunung es dari upaya politisasi agama. Selain paradoks dengan misi agama, politisasi agama bisa menjadi preseden buruk bagi soliditas dan solidaritas kewargaan.
Walaupun dari sekian kali kontestasi, politisasi agama tidak terlalu signifikan dampaknya terhadap politik elektoral, namun secara sosio-politik bisa berdampak pada dua hal. Pertama, mengkristalnya partisi relasi antar anak bangsa berdasar primordialitas. Politisasi agama menggerus keadaban dan rajutan kewargaan. Kedua, dominasi terhadap ruang publik atas nama mayoritarian.

Tali pengaman
Politisasi agama hadir tidak dari ruang hampa. Menguatnya intimasi relasi agama dan politik tidak terlepas dari adanya keuntungan (insentif) yang dinikmati. Paling tidak, masyarakat dengan ragam penafsirannya terhadap agama menemukan “rasa aman” di tengah alienasi yang disuguhkan oleh beragam kuasa lainnya. Dalam kondisi demikian, agama hadir sebagai “tali pengaman” atau existential security (Norris & Inglehart, 2004). Pemahaman keagamaan yang memberi rasa aman ini biasanya menguat di kalangan masyarakat yang menemukan jawaban atas beragam masalah kehidupannya pada agama.
Dalam konteks politik pun demikian. Pilihan terhadap partai politik atas dasar agama atau ideologi tertentu, menurut Gallup World Poll (2008) karena kegagalan partai atau rezim yang non-agama (sekuler) atau ideologi lain. Di beberapa negara muslim demokratis, seperti di Turki dan Indonesia, ketidakpuasan atas realitas politik, melahirkan politik agama sebagai pilihan. Agama menjadi jawab atas krisis politik. Pada konteks ini, agama dan politik berada pada fungsi yang saling mengait.
Munculnya gerakan politik dengan label agama sesungguhnya mencari jawab atas masalah yang dihadapinya. Secara politik hal tersebut bisa dijawab oleh partai politik yang bertanggungjawab mengagregasi aspirasi masyarakat, termasuk kelompok keagamaan. Sayangnya partai politik yang pada awal reformasi menjadi tumpuan kuat masyarakat tak mampu bergerak mengimbangi arus kebebasan yang lahir dari reformasi. Konsekuensinya, masyarakat dengan segala kepentingannya melampaui gerak partai politik yang lamban dan cenderung pragmatis.

Pasar politik
Charles M. Mack (2010) menyebut salah satu penyebab kegagalan partai politik adalah alienasi partai dari pemilih intinya (core base voter). Alienasi lahir karena pemilih tradisional tidak menemukan tali pengaman dari partai, termasuk partai politik agama.
Partai agama sejatinya memiliki nilai lebih (competitive advantage) dibandingkan partai sekuler dengan captive market yang khas. Paling tidak, ada dua captive market partai agama (Islam), yaitu pasar ketidakpuasan terhadap politik sekuler dan pasar tumbuhnya semarak keagamaan.
Pasar pertama tampaknya mulai menyusut seiring mencairnya identitas partai agama yang bergerak menjadi catch all party. Ia juga gagal mendiversifikasi identitas politiknya di tengah realitas sosio-politik yang heterogen. Pun pada ranah tingkah laku partai, partai politik agama  setali tiga uang dengan partai politik sekuler, termasuk dalam deviasi dan distorsi fungsinya dan lacurnya etika politik.
Sementara pasar keagamaan yang semarak sejak awal 1990-an belum mendapatkan pijakan politik yang sinergis. Semarak keagamaan pada ranah kultural tidak berkelindan dengan semarak politik agama yang cenderung formalistik-simbolik. Euforia politik agama hanya berpijak pada imajinasi kuantitas umat Islam yang mayoritas, tanpa memahami strategi mensinergikannya secara substantif. Kebangkitan keagamaan secara kultural hanya dijawab melalui formalisasi ajaran agama pada ranah aturan tanpa mampu menerjemahkannya menjadi apa yang disebut Alexis de Tocqueville sebagai habits of the heart.
Dalam kondisi perilaku partai politik yang seragam dan persoalan sosial budaya dan ekonomi belum banyak beranjak, tawaran paham keagamaan yang dianggap memberi kepastian cenderung menjadi pilihan. Jawaban agama yang rigid, eksklusif, dan mempertegas posisi kami (minna) dan mereka (minkum), seperti oase yang dapat dikonversi menjadi gerakan politik keagamaan.

Negara hadir
Berpijak pada gejala menguatnya politisasi agama di atas, maka ada tiga hal yang diharapkan bisa mencairkannya. Pertama, dalam kehidupan masyarakat yang religius (berketuhanan), etika dan keteladanan politik dalam kehidupan sosial yang majemuk menjadi kemestian. Etika yang mengedepankan negosiasi dan menyemarakkan toleransi yang tampak pada sikap dan perilaku para elit politik (struktural) maupun elit sosial keagamaan (kultural). Yang sering muncul kepermukaan adalah kecenderungan etika politik yang semakin rapuh yang tercermin dalam sikap eksklusif, oligarkis, dan koruptif.
Kedua, masih tingginya rasio gini atau kesenjangan ekonomi menjadi lahan subur gerakan protes yang bisa dikemas dengan beragam label, termasuk label agama. Pemberdayaan ekonomi umat atau kelompok yang paling banyak termarginalkan adalah keharusan, agar mimpi pada ideologi atau sistem lain tak dirasa penting lagi.
Ketiga, political will  untuk menghadirkan negara, sesuai semangat otonomi daerah, di tengah masyarakat. Politik yang menghadirkan negara melalui tata kelola yang efektif dan inklusif berlandaskan keragaman dan problem warganya.

Dengan demikian, politisasi agama sebagai muara dari beragam problem sosial secara perlahan akan kehilangan pijakannya. Hal ini karena negara hadir sebagai existential security bagi warganya.*

Thursday, February 26, 2015

Quasi-Ideology



Kolom

Quasi-Ideologi Partai Politik
Majalah GATRA, Edisi 12, 22 Januari 2015

A. Bakir Ihsan

Eksistensi partai politik di negeri ini cenderung bergerak sentrifugal. Perilaku partai cenderung menjauh dari titik ideologisnya. Konflik partai bukan hanya mencerminkan kegagalan fungsinya, tapi memonumenkan pragmatisme di atas segalanya. Konflik internal partai, seperti yang sedang melanda Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) maupun antar partai seperti antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), hanya puncak dari gunung es kegagalan partai melembagakan diri nir-ideologi. Konflik tersebut merupakan rangkaian antagonisme kepentingan tanpa manajemen pengelolaan organisatoris di tengah nafsu elite partai yang liar.
Mengabaikan fungsi ideologi yang sejatinya menjadi pijakan orientasi, eksplanasi sekaligus diferensiasi, dan evaluasi mengantarkan partai berkubang dalam konflik kepentingan jangka pendek dan recehan. Konflik instan dan murahan karena berebut kursi dan posisi tanpa ikatan ideologis. Fungsi-fungsi ideologi didistorsi oleh amalan berjarak bahkan terpisah dari ideologi. Inilah yang melahirkan potret partai kita saat ini. Kalau demikian, masih adakah harapan peran ideologis partai?

Gairah Ideologi
Sepak terjang partai politik di era reformasi memperlihatkan dinamika yang komplek. Hal ini bisa disebabkan oleh proses pencarian di tengah kegamangan antara kemestian mengartikulasi kepentingan publik dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya, antara kepentingan ideologis dan kepentingan pragmatis.
Di awal reformasi irisan ideologi partai relatif terlihat. Paling tidak dari beberapa fakta menunjukkan adanya kontestasi ideologis khususnya antara partai Islam dengan partai lainnya. Pertama, pencalonan Abdurrahman Wahid sebagai presiden yang dimunculkan oleh partai-partai Islam dengan menamakan diri poros tengah. Kedua, adanya usulan pembahasan kembali Piagam Jakarta dalam proses amandemen UUD 1945 pada tahun 2002. Usulan tersebut digagas oleh tiga fraksi partai politik Islam di MPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PBB, Fraksi Perserikatan Daulatul Umat dan mendapat dukungan dari partai politik Islam yang bergabung dengan Fraksi Reformasi, yaitu Partai Keadilan. Ketiga, pembahasan undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang terkait dengan pasal 12 ayat 1a tentang pelajaran agama yang harus diberikan sesuai dengan agama siswa dan diajarkan oleh guru yang seagama.
Bagitu pada periode 2004-2009, sebagaimana temuan dalam penelitian disertasi saya 12 Januari lalu, warna ideologi  masih tecermin dalam perdebatan legislasi dengan intensitas dan formulasi yang beragam. Dalam pembahasan 3 RUU di DPR pada periode tersebut, RUU Pornografi, RUU Kesehatan, dan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE) menunjukkan adanya relasi ideologis, khususnya PPP sebagai partai berasaskan Islam. Paling tidak hal tersebut didasarkan pada dua konsep formulasi nilai-nilai Islam (tathbiq al-syari’ah) sebagai landasan perjuangan PPP.
Pertama, nilai-nilai Islam universal yang diyakini tidak hanya oleh umat Islam, tapi juga umat manusia secara keseluruhan. Nilai-nilai tersebut seperti keadilan, kejujuran, kebersamaan, persatuan, kesetaraan di depan hukum, dan HAM. Nilai-nilai ini lebih bersifat substantif dan universal.
Kedua, nilai-nilai yang hanya diyakini oleh seluruh umat Islam. Hal ini terkait dengan hukum fiqih, seperti larangan memamerkan aurat di ranah publik, larangan perzinahan, haramnya minuman keras, dan lainnya. Nilai-nilai ini lebih bersifat simbolik dengan mengacu pada standar verbal di dalam Alquran, hadis, maupun ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Dua formulasi ini merupakan bagian dari ideologi yang menurut Maurice Duverger (2005) sebagai upaya rasionalisasi dan sistematisasi yang mencerminkan perkembangan (kebutuhan) zamannya. Ideologi dapat eksis melalui aktualisasi dan kontekstualisasi makna tanpa kehilangan esensi Islam sebagai ideologi PPP.

Struktur Minus Kultur
Konstruksi pada ranah legislasi maupun institusi relatif lebih semarak di era reformasi. Bahkan agenda terbesar pertama di awal reformasi yang menyedot banyak perhatian, selain pemilihan presiden, adalah amandemen konstitusi yang memakan waktu dan perdebatan relatif lama. Perdebatan ideologis lebih terlihat pada sisi Islam berhadapan dengan ideologi yang lain dalam beberapa proses rekonstruksi institusi atau struktur. Pada titik ini, ideologi sebagai ikon yang “khas” dan pembeda (diferensiasi), sebagaimana dikonsepsi Roy C. Macridis (1983), Terence Ball dan Richard Dagger (1991), berlaku dalam konteks “pertemuan” antara partai agama (Islam) dengan partai sekuler. Hal ini dimungkinkan karena adanya landasan yang khas, yaitu kaitan nilai-nilai Islam bahkan dengan legitimasi teologisnya dalam perdebatan dalam rancangan undang-undang.
 Kerja-kerja pada ranah legislasi atau institusi dengan segala kekhasannya tersebut belum berbanding lurus dengan konstruksi pada ranah kultural sebagai landasan kerja institusi. Akibatnya bangunan yang tersedia, termasuk dalam membangun rumah besar umat Islam sebagai ikon PPP, gagal menjadi magnitud umat. Pada level konstestasi, perjuangan nilai-nilai Islam sebagai implementasi ideologis pada ranah legislasi gagal membawa dampak elektoral karena berhenti pada ranah struktur, institusi, dan catatan suci dalam proses legislasi.
Hal tersebut merupakan gejala umum sejak reformasi bergulir dengan dalih  rekonstruksi institusi akan mengubah segala bentuk distorsi orde sebelumnya yang represif dan hegemonik. Bangunan dan beragam institusi yang dibangun di era reformasi dengan segala asesoris dan keindahannya tak berjalin kelindan dengan sikap dan perilaku tuan rumahnya. Kasus korupsi, kolusi, konflik, kinerja buruk, dan pilihan koalisi berbasis kursi adalah rangkaian bukti berjaraknya aksi dengan visi, institusi dengan ideologi. Bahkan beberapa institusi terpaksa dilikuidasi Presiden Jokowi karena tak lebih dari pelebaran birokrasi tanpa isi.

Nafas Ideologis
Sisi signifikansi ideologi menjadi pertaruhan bagi institusionalisasi (pelembagaan) dan stabilisasi partai. Ideologi menjadi bermakna, termasuk berdampak pada sisi elektoral partai ketika ia menjadi nafas dari gerak partai secara komprehensif. Hal ini karena partai politik, sebagaimana konsepsi Scott Mainwaring (2005), merupakan penjabaran dari ide-ide sistematis yang terkonstruksi dalam ideologi. Orang melihat partai berbeda (baca; lebih jelas) dibandingkan dengan partai lainnya dan karenanya orang tertarik menentukan pilihannya. Penjelas sekaligus pembeda ini merupakan bagian fungsi ideologi. Dengan kata lain, ketika publik gagal membuat pembeda dan penjelas terhadap partai politik, berarti partai gagal mengaktualisasikan ideologinya.
Begitu juga “keberhasilan” partai Islam, seperti PPP, dalam memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam rancangan undang-undang tidak bermakna ideologis ketika gagal menggerakkan seluruh sisi sikap dan perilaku partai, termasuk perilaku para kadernya sebagai aparatus ideologi (ideological party apparatus). Inilah yang disebut sebagai quasi-ideologi (quasi-ideology) yang menempatkan ideologi seolah-olah baik karena pengabaian pada substansi ideologi. Atau sebagaimana Paul M. Sniderman (1991) definisikan sebagai ideologi sekadar wacana tanpa makna, konstruksi tanpa substansi (having a legal status only by operation or construction of law and without reference to intent). Inilah yang menyebabkan ideologi sebagai nafas partai semakin terasing dalam percaturan kontestasi.
Fakta tersebut sekaligus menjadi agenda untuk memastikan institusionalisasi partai politik berlangsung di atas pijakan ideologinya. Pertama, pentingnya revitalisasi sistem kepartaian. Mekanisme partai harus dijalankan secara konsisten berdasarkan nilai-nilai ideologi yang dianutnya. Perdebatan dalam proses pembahasan undang-undang, sebagaimana dilakukan PPP dengan nilai-nilai Islamnya dalam beberapa RUU, merupakan bagian dari ideologisasi partai. Namun hal tersebut belum menjadi bagian dari sistem kepartaian, karena pada ranah lain, nilai-nilai Islam belum terlihat utuh.
Kedua, penerjemahan ideologi (teks) berdasarkan konteks (ideological linkage). Slogan-slogan ideologis, seperti Islamisme, marhaenisme, nasionalisme, dan sebagainya harus dipijakkan pada pemahaman dan kebutuhan masyarakat. Ideologi sebagai konseptualisasi kaum elit, sering berjarak dengan massa. Dalam hal nilai-nilai Islam misalnya,  harus diterjemahkan berdasarkan kebutuhan konkret masyarakat, sehingga partai Islam seperti PPP tidak terasing di tengah umat Islam sebagai konstituennya. “Rumah besar umat Islam” tak bermakna ketika “rumah sederhana” saja tidak dimiliki rakyat dan tidak tercermin dalam perilaku elit. Karena itu, diperlukan langkah ketiga, yaitu penguatan aparatus ideologi. Aparatus ideologi mencakup semua kader yang tak sekadar memahami, tapi mempraktikkannya. Untuk itu, kerja partai tak sekadar mencari anggota, pengurus, atau caleg sebanyak-banyaknya dengan mengedepankan figuritasnya, tapi memaksa kader-kadernya untuk mentransformasi dan menginstitusionalisasi kesadarannya pada nilai-nilai ideologi partai. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan partai pada figuritas, dan beralih pada sisi ideologis partai.
Dengan langkah-langkah tersebut, memudahkan masyarakat mengidentifikasikan diri dan menentukan pilihannya. Pasar ideologi antar partai yang “serba remang-remang” (quasi-ideologi) saat ini hanya menguntungkan partai besar yang didukung oleh kekuatan modal. Nilai lebih yang sejatinya dimiliki partai politik dengan ideologinya yang khas, seperti Islam, tergerus oleh tawaran konkret partai besar dan sekuler. Karena itu, ketika ideologi diyakini sebagai kekuatan dasar partai, tak ada jalan lain kecuali memastikannya mudah dipahami dan bersinergi dengan kebutuhan konkret masyarakat, sehingga dihasrati dan diganderungi. Dengan demikian, peran ideologis partai adalah kemestian.*

Monday, December 16, 2013

ASEAN-Japan Commemorative Summit 2013





Revitalisasi Relasi Kawasan Damai

“SUARA PEMBARUAN”, Sabtu, 14 Desember 2013

A. Bakir Ihsan

Pelaksanaan ASEAN-Japan Commemorative Summit, 13-15 Desember di Tokyo memiliki makna penting bagi Indonesia karena beberapa hal. Pertama, Jepang merupakan pusat kemajuan dan salah satu kekuatan ekonomi dunia dengan demokrasinya yang stabil. Menurut laporan Freedom House 2013, Jepang merupakan negara yang secara demokrasi elektoralnya termasuk kategori free, khususnya dalam hal hak-hak politik (political rights) dan kebebasan warganya (civil liberties).
Kedua, Indonesia merupakan negara favorit teratas bagi investasi perusahaan-perusahaan Jepang. Menurut survei terbaru Japan Bank for International Cooperation (JBIC) yang direlease 2/12 lalu, Indonesia menggeser posisi China yang sudah 20 tahun lebih menempati urutas teratas sebagai favorit investasi perusahaan-perusahaan Jepang. Dari 500 perusahaan yang disurvei, 44,9 persen mengatakan Indonesia merupakan tempat yang baik untuk berbisnis, disusul India dan Thailand pada peringkat kedua dan ketiga. Sementara popularitas China jatuh ke level terendah, yaitu 37,5 persen dari 62,1 persen.
Ketiga, pada 2013, Jepang menjadi investor pertama di Indonesia, menggeser Singapura. Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 22 April 2013, Jepang mulai menggeser Singapura sebagai negara nomor satu yang paling banyak berinvestasi di Indonesia. Selama kuartal I-2013, total investasi Jepang di Indonesia mencapai Rp 1,2 miliar atau 16,3% dari total penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp 65,5 triliun.
Relasi Indonesia-Jepang yang positif dan didukung oleh fakta-fakta yang semakin optimistik tersebut, sejatinya menjadi jalan subur bagi peningkatan kerjasama yang lebih komprehensif yang berdampak bagi kehidupan masyarakat bahkan kawasan. Hal ini sangat dimungkinkan karena kerja sama Indonesia-Jepang sudah berjalan puluh tahun. Semua pemimpin Indonesia, mulai Soekarno sampai Susilo Bambang Yudhoyono berkunjung ke Jepang. Dalam konteks ini, maka paradigma yang diperlukan bukan hanya pertumbuhan ekonomi, tapi bagaimana ekonomi bisa tumbuh secara maksimal bersama dengan kemajuan di bidang lainnya.

Variabel Perdamaian

Masing-masing aspek dalam tata kehidupan bernegara maupun antar negara sejatinya berpijak pada misi agung kehidupan, yaitu perdamaian dan kesejahteraan. Selama ini, perdamaian dan kesejahteraan dilihat sebagai dampak, bukan sebab. Ia hanya bagian dari variabel terikat (dependent variable) yang ditentukan oleh faktor lain (ekonomi-politik) sebagai variabel penentu (independent variable). Perdamaian dan kesejahteraan sekadar harapan yang nasibnya ditentukan oleh sejauhmana ekonomi dan politik tumbuh. Ia ditempatkan sebagai tujuan, bukan landasan yang bergerak simultan.
Paradigma ini menjadikan semua perangkat kehidupan bernegara dikerahkan untuk kepentingan aspek yang sangat menentukan, yaitu pertumbuhan ekonomi dan stabilitas politik. Bahkan dalam sejarahnya, politik menjadi abdi ekonomi yang difasilitasi oleh negara melalui pendekatan, yang disebut Guillermo O'Donell sebagai otoritarianisme birokratik (bureaucratic-authoritarianism). Padahal paradigma ini gagal menjelaskan fenomena pertumbuhan ekonomi yang berdiri diametral dengan pemerataan dan kesejahteraan. Stabilitas politik yang berdiri bersimpangan dengan perdamaian. Pertumbuhan ekonomi yang selalu menyisakan kesenjangan dan stabilitas politik yang mewariskan dendam dan konflik.
Dalam konteks itulah, sedari awal, Presiden SBY membangun kesepakatan dengan Jepang untuk perdamaian dan kesejahteraan. Tepatnya pada November 2006, saat kunjungan pertamanya ke Jepang, Presiden SBY bersama PM Jepang saat itu, Shinzo Abe, menandatangani kerja sama kemitraan strategis untuk perdamaian dan kesejahteraan masa depan (the declaration of strategic partnership for peaceful and prosperous future).

Penguatan Citra

Salah satu modal penting dalam menguatkan kerja sama adalah citra positif. Citra yang lahir dari rangkaian fakta yang mengacu pada apa yang dirasakan, dipersepsikan, dan dilakukan sehingga melahirkan kepercayaan. Tampaknya hal ini mulai tumbuh dalam konteks relasi Indonesia-Jepang yang memang sudah terbangun lama.
Dalam kuliah umum bertajuk; "Building Regional Security Architecture for Common Peace, Stability, and Prosperity" di Kensei Kinen Kaikan, Tokyo, 13/12/13, Presiden SBY memaparkan survei Kementerian Luar Negeri Jepang di enam negara ASEAN (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam). Menurut survei tersebut, 90 persen masyarakat Indonesia memiliki citra positif terhadap Jepang. Bahkan 97 persen menyambut beroperasinya perusahaan Jepang di Indonesia. Ini tampaknya berkorelasi dengan persepsi positif kalangan pengusaha Jepang terhadap Indonesia yang menjadikan Indonesia sebagai tempat investasi pertama dibandingkan negara lainnya.
Fakta tersebut menunjukkan adanya senyawa dalam bidang ekonomi yang sejatinya bisa dikembangkan pada aspek lainnya, seperti dalam hal pendidikan, budaya, maupun pengembangan aspek-aspek lainnya. Hal ini penting, karena laju kerja sama dan pertumbuhan tidak bisa hanya difokuskan pada satu atau dua aspek, tapi memerlukan ruang yang lebih luas yang memungkinkan pelibatan seluruh stakeholder dalam beragam bidang secara komprehensif.
Pelibatan di sini merepresentasikan kesetaraan. Pelibatan tanpa kesetaraan adalah bentuk lain dari dominasi dan hegemoni. Melalui pelibatan kolektif tersebut, masing-masing pihak bisa mengkalkulasi kepentingan-kepentingannya sembari mentransendensikan (bukan menegasikan) aspek-aspek yang berpotensi konflik dan merayakan aspek-aspek positif bagi perdamaian.
Dalam perspektif Johan Galtung (Theories of Peace, 1967), konflik yang melibatkan pemikiran, sikap, dan perilaku harus difasilitasi (facilitating) bukan dihalangi (impeding), dikasih solusi (resolving) bukan dihindari (avoiding). Menfasilitasi sikap yang positif dan mengembangkan perilaku yang konstruktif serta memberi jalan keluar bagi konflik menunjukkan pentingnya pendekatan asosiasi (associative approaches). Sebuah pendekatan yang mencoba untuk tetap meningkatkan interaksi dan kontak antara antagonis (pelaku konflik) serta tetap dekat satu sama lain. Pendekatan ini semakin memastikan urgensi kesetaraan (equal partners) dalam membangun kerja sama atau relasi pada semua level, baik dalam konteks negara maupun antar negara.
Inilah tantangan yang harus dijawab di tengah perubahan di berbagai bidang. Perubahan yang tidak jarang melahirkan letupan-letupan konflik bahkan krisis di satu sisi dan tuntutan untuk tetap dalam kesetimbangan (equalibrium). Semua harus dimulai secara bersama-sama oleh beragam relasi baik dalam bentuk asosiasi semacam ASEAN, maupun pada level antar negara seperti Indonesia dan Jepang, untuk memastikan beroperasinya perdamaian dan kemajuan di kawasan.*