Wednesday, July 04, 2007


Opini

Separatisme & Uji Nyali SBY
Seputar Indonesia, Rabu, 4 Juli 2007

A. Bakir Ihsan

Peristiwa “tarian cakalele” RMS di depan presiden merupakan pukulan sekaligus uji nyali bagi Presiden SBY. Banyak hal yang bisa disorot dari peristiwa tersebut. Mulai masalah riak-riak separatisme sampai masalah pengamanan presiden yang tidak maksimal. Bisa dibayangkan apabila para “penari cakalele” membawa senjata, korban bisa berjatuhan dan presiden sangat terancam.

Namun ada sisi menarik yang bisa direfleksikan dari peristiwa yang sama sekali tak terpikirkan (unpredictable) itu. Yaitu respons presiden SBY terhadap peristiwa yang dalam kacamata kesatuan sangat membahayakan. Sebagai panglima tertinggi, presiden bisa saja mengambil tindakan represif dengan melibas para penari tersebut. Namun presiden tetap mengedepankan proses investigasi secara tepat terhadap kaum separatis.

Sikap tersebut mencerminkan dua makna. Pertama, bahwa ketegasan yang selama ini diragukan pada sosok SBY terbantahkan melalui instruksi langsung untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan tepat atas peristiwa tersebut. Kedua, bahwa krisis nasionalisme yang selama ini dituduhkan pada SBY terbantahkan melalui sikap tegas atas aksi RMS tersebut. NKRI merupakan bentuk final dari negara bangsa bernama Indonesia yang tak boleh diganggu-gugat. Finalitas NKRI ini tentu tidak bisa dipertahankan melalui represivitas apalagi senjata. NKRI, begitu juga nasionalisme harus dipahami secara aktual dan dikembangkan secara kontekstual. Kalau pada masa represif, presiden bisa melakukan cara apapun untuk menumpas kaum separatis atas nama kesatuan dan persatuan, namun di era reformasi, dialog dan komunikasi harus dikedepankan. Seandainya SBY bersikap represif atas peristiwa di Ambon, justru gerakan separatis (RMS) ini bisa mendapat simpati dari berbagai kalangan bahkan dunia.

Paradigma baru
Reformasi yang dirayakan oleh bangsa ini membuka ruang yang luas bagi beragam ekspresi. Pada awal reformasi ekspresi kebebasan begitu menguat. Mulai tuntutan otonomi sampai memisahkan diri, dari daratan Papua sampai Aceh. Negara seakan-akan kehilangan pandu dalam mengarungi lautan kebebasan setelah sekian lama dibungkam. Kenyataan ini berbeda 180 derajat dengan masa sebelumnya (orde baru). Jangankan gerakan separatisme, gerakan-gerakan kritis atas kekuasaan dianggap subversif dan halal untuk “dihilangkan”. Separatisme layaknya anak haram yang layak ditembak dan diperangi melalui operasi tentara yang sangat represif. Cara ini cukup ampuh meredam separatisme. Paling tidak, cara ini memaksa kaum separatis menjadi gerakan bawah tanah yang siap meledak di saat yang tepat. Dan reformasi menjadi tanah subur bagi ledakan-ledakan separatisme tersebut.

Atas nama kebebasan tak mungkin lagi gerakan-gerakan yang mengancam itu dilibas dengan senjata seperti pada masa lalu. Diperlukan paradigma baru dalam melihat setiap upaya yang mengarah pada disintegrasi. Belajar dari keberhasilan meredam GAM di Aceh, maka diperlukan dialog untuk mencari titik temu dalam kerangka kesatuan anak bangsa. Ketika dialog sudah dibuka dan hak-hak rakyat mulai dirasa, maka tak ada lagi ruang ekspresi pembangkangan terhadap kesatuan negeri ini.

Dalam kasus RMS sebenarnya ruang ekspresi itu semakin sempit. Perkembangan yang terjadi di Ambon justru semakin kondusif, sehingga tidak ada isu-isu yang bisa memancing tumbuhnya gerakan separatisme RMS. Ruang yang begitu sempit itu dicarikan celahnya melalui tarian liar cakalele yang dilakukan oleh sekelompok kecil yang masih menyimpan memori utopia. Bahkan ruang ekspresi separatisme itu semakin dipersempit oleh gerakan-gerakan kontra atas peristiwa tarian cakalele tersebut. Bukan hanya di Ambon, berbagai perkumpulan masyarakat Ambon yang ada di beberapa daerah tanah air mengecam gerakan RMS tesebut.

Transformasi pendekatan dari dialog senjata ke dialog kata menjadi kata kunci yang akan menanduskan tanah subur separatisme. Dari sini, mimpi tentang negara yang ideal di luar Indonesia akan mati dengan sendirinya ketika di negeri ini semua mimpi itu bisa jadi kenyataan.

Antisipatif
Peristiwa di Ambon bisa terjadi di tempat lainnya dengan cara dan format yang berbeda. Di Papua nuansa separatisme lebih kuat dibandingkan dengan RMS. Selang dua hari setelah peristiwa Ambon, bintang kejora berkibar di Papua. Namun peristiwa yang terjadi di Ambon, “pembangkangan” di depan presiden tak pernah terjadi di Papua. Kaum separatis Papua bisa jadi masih punya ruang yang lebih luas untuk mengeksploitasi “kegagalan” pemerintah, tanpa pamer di depan SBY. Begitu juga di wilayah lainnya. Oleh sebab itu, kemampuan prediktif dan antisipatif pihak keamanan menjadi sangat penting. Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana agar semua kemungkinan (separatisme) itu bisa terhapuskan. Tentu bukan melalui operasi keamanan an sich yang seringkali berbuah kontraproduktif.

Langkah komprehensif untuk memenuhi kebutuhan rakyat adalah jalan terbaik. Negeri ini lahir dan hadir sampai saat ini karena berpijak di atas harapan dan asa yang bergemuruh dalam diri rakyat. Berdialog dan mendengarkan jeritan rakyat jauh lebih penting daripada menjawab pertanyaan politis kaum politisi yang rakyat sendiri tak merasakan manfaatnya. Di sinilah kecepatan, ketepatan, dan ketegasan bersikap dan bertindak pemerintah, dalam hal ini presiden, manjadi pertaruhan yang sangat penting.

Kecepatan merespon diperlukan agar semua persoalan tidak terlanjur membesar yang berdampak secara liar. Begitu juga ketepatan dalam menjawab persoalan yang dihadapi rakyat. Dalam konteks ini yang diperlukan bukan seberapa banyak jawaban yang diberikan pemerintah, namun seberapa tepat jawaban tersebut sehingga bisa menjawab aspirasi dan menyelesaikan problem rakyat. Kecepatan dan ketepatan inilah bentuk ketegasan yang dibutuhkan saat ini. Ketegasan ditentukan oleh efektivitas dan kecepatan dalam merespon persoalan yang dihadapi masyarakat. Karena itu perlu redefinisi ketegasan (sikap tegas). Selama ini ketegasan diidentikkan dengan keberanian, bahkan cenderung nekad, berhadapan dengan situasi yang berkembang di masyarakat. Definisi ini adalah definisi rezim represif yang mengedepankan kecepatan tanpa mempedulikan ketepatan, sehingga melahirkan banyak korban.

Inilah uji nyali yang harus dijawab oleh presiden SBY di tengah transisi dengan ribuan harapan dan aspirasi yang berwarna-warni. Tentu kita tak menutup kemungkinan adanya pihak yang ingin mengambil kesempatan di tengah kesempitan. Pada titik ini, kecepatan, ketepatan, dan ketegasan presiden yang berhasil mempersempit ruang gerak separatisme harus diikuti oleh kecekatan (antisipasi) pihak keamanan. Dan antisipasi ini akan efektif ketika melibatkan partisipasi masyarakat. Tanpa itu, maka peristiwa serupa akan selalu terulang dan secara tidak langsung memberi ruang bagi para petualang.*

Wednesday, June 27, 2007

Opini

Visi Harmoni Presiden
Seputar Indonesia, Rabu, 27 Juni 2007

A. Bakir Ihsan

Sosok Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah banyak yang menganalisisnya. Kesimpulannya pun beragam. Kalau dipetakan secara ekstrem beragam kesimpulan itu memunculkan dua potret SBY yang diametral. Satu sisi, ia hadir dalam wajah yang gagah, tutur kata yang tertata, dan wibawa. Inilah sisi yang mendorong orang mempertaruhkan ekspektasinya dan memilihnya pada pemilu lalu. Di sisi lain, SBY hadir dalam wajah yang peragu, tipis telinga, dan tebar pesona. Inilah sisi lain yang menyebabkan popularitas SBY menurun melewati batas psikologis (LSI, Maret 2007).

Kedua potret paradoks tersebut lahir karena SBY diletakkan dalam spektrum politik-pragmatis yang bertanggung jawab atas semua beban warisan sebelumnya. SBY ditempatkan layaknya imam mahdi (ratu adil) namun dalam ruang dan waktu yang terbatas. Akibatnya harapan yang memuncah tak tertampung dalam cawan mungil. Di sinilah anomali posisi SBY dengan setumpuk harapan dalam ruang politik yang menyesakkan.

Karena itu, diperlukan cara pandang lain yang memungkinkan pemotretan sosok SBY secara komprehensif, tanpa memoles (menyanjung) atau mendegradasi (memanipulasi) hasilnya. Salah satu caranya adalah menempatkan SBY sebagai manusia yang memiliki kesadaran intensionalitas dengan kemampuan logika dan estetikanya. Di sinilah kamera fenomenologis diperlukan agar SBY tampil sebagai manusia yang menampakkan diri dengan segala dimensinya (kekurangan dan kelebihannya), baik melalui bahasa kata maupun perilaku.

Merajut damai
SBY merupakan sosok yang kaya wacana. Salah satunya tentang harmoni yang tidak saja terlontar dalam bahasa sehari-hari (the ordinary language), tapi juga puisi.

Secara semiotik, wacana harmoni tersebut mengandung kegelisahan. Kegelisahan akan realitas politik yang lebih ekspresif dan eksesif daripada aspek-aspek lainnya. Sepanjang kursi kepresidenan diraih SBY, kegaduhan politik tak pernah reda. Di awal kekuasaannya, SBY berhadapan dengan koalisi kebangsaan yang dimotori Partai Golkar dan PDIP. Seiring hancurnya koalisi kebangsaan, SBY dihadapkan pada tuntutan reshuffle. Dan kini sedang semarak interpelasi yang cenderung melampuai substansi.

Kegaduhan tentu bisa ditafsirkan sebagai dinamika politik dalam demokrasi. Namun bisa juga ditafsirkan sebagai bidikan politik delegitimasi bagi kepentingan suksesi 2009 nanti. Inilah jagad politik yang tidak bisa dipahami secara biner. Di dalamnya sarat kepentingan yang hanya bisa dikira-kira dan ditafsirkan tanpa batas.

Wacana harmoni yang dilontarkan SBY menjadi menarik bukan hanya karena krisis kebersamaan dan menguatnya pengelompokan kepentingan belakangan ini. Namun juga sebagai langkah untuk menguatkan kembali agenda-agenda yang berhasil diejawantahkan oleh pemerintahan SBY yang cenderung terdistorsi akibat kegaduhan politik di atas. Salah satunya adalah resolusi konflik.

Sulit dimungkiri bahwa salah satu sukses pemerintahan SBY adalah keberhasilan resolusi konflik. Dari beberapa survei, masalah keamanan menjadi starting point yang paling menonjol dibandingkan aspek-aspek lainnya. Intensitas konflik yang cenderung menurun saat ini memperkuat legitimasi atas sukses tersebut.

Begitu pun harapan beberapa negara atas peran Indonesia dalam penciptaan perdamaian, baik di Timur Tengah maupun wilayah lainnya merupakan rangkaian keberhasilan yang sulit dibantah. Paling tidak harapan tersebut menyimbolkan satu makna penghargaan atas sukses Indonesia dalam resolusi konflik.

Semua proses ini tentu bukan hadir secara tiba-tiba. Ia merupakan perwujudan dari komitmen dan kerja yang berkesinambungan dalam merajut perdamaian. Setinggi apa pun komitmen dan kehendak seorang presiden untuk menebar harmoni tak akan banyak berarti tanpa partisipasi. Fakta ini mengisyaratkan bahwa keberhasilan sebuah komitmen ditentukan oleh kehendak untuk merangkainya dalam sebuah kontinuitas kerja kolektif dengan dan oleh semua pihak.

Kalau bercermin pada sukses perdamaian, diperlukan kesamaan visi dan kerja kolektif seluruh komponen bangsa untuk perbaikan di bidang-bidang lainnya, seperti ekonomi, politik, hukum, dan pendidikan yang masih jauh panggang dari api.

Selama ini sering terjadi simpang visi antara legislatif dan eksekutif serta elite politik lainnya. Dalam kasus perjanjian ekstradisi dan kerjasama pertahanan (Defense Cooperation Agreement) antara RI dengan Singapura misalnya terancam batal karena adanya perbedaan paradigma dalam melihat kerjasama bilateral tersebut. Begitu pun dalam bidang ekonomi. Perbedaan paradigma antara liberalisasi dan proteksi negara menjadi perdebatan panjang yang tak jarang menguras energi dan mengalihkan perhatian bagi kelancaran akselerasi pembangunan.

Harmoni vs kompromi
Kita tidak mungkin menyeragamkan paradigma. Masing-masing elemen memiliki hak yang sama untuk memasarkan pandangannya. Namun dalam konteks kebijakan, diperlukan sintesa (kompromi) yang tentu saja mendistorsi beragam paradigma. Di sinilah kearifan (legowo) dipertaruhkan untuk memahami proses kebijakan yang harus diambil bagi kepentingan bangsa. Kita punya mekanisme kenegaraan yang tidak memungkinkan orang menyengsarakan rakyatnya. Inilah yang sejatinya dijalankan pemerintah dan diperjuangkan oleh anggota dewan dalam menjalankan fungsi kontrolnya.

Masing-masing elemen memiliki fungsi dan perannya yang harus dijalankan di atas altar kebangsaan, bukan egoisme kelompok atau perorangan. Dari sinilah disharmoni yang menurut Johan Galtung berdiri sejajar dengan harmoni bisa dieliminasi. Harmoni tidak menafikan perbedaan. Ia mengacu pada terhamparnya keragaman yang beroperasi secara fungsional, sehingga tidak terjadi benturan yang menyengsarakan.

Secara politik, harmoni dapat tercipta ketika masing-masing lembaga negara berperan sesuai fungsinya. Disharmoni terjadi justru ketika intervensi dan monopoli lebih ditonjolkan. Relasi antara legislatif dan eksekutif yang disharmonis akibat perilaku politik yang melampaui batas-batas logika fungsional, yaitu logika politik yang berpijak pada sistem kenegaraan; presidensial. Akibatnya etika dan estetika bernegara runtuh yang menyebabkan rakyat luluh.

Revitalisasi fungsi
Harmoni sejatinya menjadi basis negara. Walaupun kaum Machiavellian dan penggagas teori konflik melihat disharmoni adalah dasar interaksi terbentuknya negara, namun asasi yang dikehendaki adalah kerelaan untuk berbagi (toleransi) ambisi. Sehingga konflik bisa diakhiri tanpa menafikan eksistensi masing-masing. Agenda inilah yang sampai saat ini belum tercapai. Justru fakta politik memperlihatkan pembenaran atas tesis “state of nature”nya Thomas Hobbes. Masing-masing menonjolkan ambisinya, sehingga harmoni tak kunjung terealisasi.

Proses demokrasi di negeri ini yang oleh majalah The Economist disebut sebagai shining example sejatinya mengantarkan kita semua mendekati asasi bernegara tersebut. Warga negara merasa nyaman hidup di negaranya, sehingga ia merasa memiliki dan bertanggung jawab untuk mempertahankan negeri ini. Namun yang terjadi, rakyat belum sempat berpikir tentang negara, karena harus berjuang menghidupi diri. Mereka masih sampai pada tahap bagaimana bisa bereksistensi di negerinya sendiri. Ini semua akibat elite politik lebih peduli pada nasibnya sendiri dan menafikan nasib rakyatnya.

Di sinilah urgensi revitalisasi visi harmoni yang diwacanakan SBY dalam beberapa kesempatan. Yaitu penguatan operasionalisasi fungsi oleh masing-masing institusi. Untuk itu perlu langkah dan kebijakan (political will) yang dapat menyuburkan harmoni pada setiap nafas anak negeri. Salah satunya dengan memahami dan membumikan perannya masing-masing di bawah kendali logika bernegara (konstitusi). Dari sini, harmoni tidak sekadar narasi, tapi menjadi tata laksana dan fatsun (etika) politik dalam bernegara. Tanpa ini, maka harmoni hanya mimpi.*


http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/visi-harmoni-presiden-3.html

Thursday, June 21, 2007

Opini

Paradoksalitas Politik Wakil Rakyat
Media Indonesia, Kamis, 21 Juni 2007

A. Bakir Ihsan

Berharap banyak pada peran institusi politik saat ini mungkin harus kita tangguhkan. Kalau beberapa waktu lalu di koran ini penulis mengurai sisa asa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang semakin menipis, kini kita menyaksikan peran wakil rakyat yang semakin terasing dari rakyat.

Paling tidak beberapa peristiwa yang terjadi di Senayan memunculkan kesan bahwa DPR penuh paradoks. Salah satu paradoksalitas anggota dewan terlihat dalam sidang interpelasi yang agenda utamanya adalah mendengarkan jawaban pemerintah atas dukungannya terhadap resolusi Dewan Keamanan PBB 1747 tentang nuklir Iran.

Sidang ini harus ditunda hanya karena perdebatan antara keharusan presiden hadir atau tidak. Penundaan berakibat pada dua hal yang merugikan. Pertama, DPR harus menjadwal ulang sidangnya sekaligus menyisikan waktu yang sejatinya bisa dipergunakan untuk kepentingan lain yang urgen. Kedua, anggaran DPR (negara) terkuras sidang yang lebih mengedepankan formalitas agenda dan capaian yang artifisial.

Realitas tersebut hanya puncak dari paradoksalitas para wakil rakyat. Paradoks karena mereka terbelit oleh persoalan tatibnya (internalnya) sendiri yang multitafsir. Sebagaimana diungkapkan Ketua DPR RI, Agung Laksono bahwa sidang interpelasi ditunda demi persatuan dan kesatuan fraksi. Pernyataan ini secara tersurat melegitimasi problem internal (fraksi) DPR. Perbedaan penafsiran atas tata tertibnya sendiri menjadi bagian dari problem DPR sekaligus merupakan bagian dari rangkaian paradoksalitas lembaga legislatif.

Paradoksalitas lainnya bisa dilihat dari rencana anggota DPR yang akan menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusut dana ilegal yang diterima para calon presiden dalam pemilu 2004 (Media Indonesia, 31/5). Paradoks karena mereka sendiri terbelit aliran dana Departemen Kelautan dan Perikatan (DKP) yang justru mereka ambangkan. Bahkan menurut perkembangan terakhir anggota DPR yang menerima aliran dana nonbudgeter terus bertambah dan tidak hanya terjadi pada masa kementerian Rokhmin Dahuri, tapi juga kementeriaan Freddy Numberi saat ini (Kompas, 9/6). Oleh karenanya rencana anggota dewan menguak dana ilegal pilpres 2004 laksana membersihkan lantai kotor dengan sapu yang tak kalah kotornya. Hasilnya hanya absurditas dan ambiguitas.

Kecenderungan sensitivitas anggota dewan selama ini hanya bertumpu pada realitas (pihak) lain (the others). Hal ini menyebabkan mereka mati suri terhadap problem yang membelit dirinya. Salah satu faktornya karena mereka hadir tanpa kontrol. DPR mengontrol semua lembaga negara, namun tak ada satu pun lembaga yang mengontrolnya. Akibatnya otoritas yang dimilikinya begitu menggurita dan eksesif. Berbagai kritik dan evaluasi yang dilontarkan terhadap kinerja anggota dewan direspon bagai angin lalu.

Dalam kasus studi banding yang hampir setiap saat dikritik oleh berbagai kalangan tak pernah menggugah hati anggota dewan untuk mengevaluasinya. Pelaksanaan studi banding berbanding lurus dengan kritik yang disampaikan masyarakat. Wajar apabila kritik tak berhenti mengalir.

Baru-baru ini, Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie menguatkan kritik bahwa studi banding ke luar negeri khususnya dalam hal perundang-undangan hanya akal-akalan untuk jalan-jalan (Koran Tempo, 30/5). Mereka menghabiskan dana negara yang tidak sedikit. Untuk 2007 DPR mengalokasikan Rp92,566 miliar untuk kunjungan ke luar negeri dan sepertiganya (Rp32,972 miliar) untuk studi banding.

Belum lagi kecenderungan sensitivitas anggota DPR terhadap problem rakyat yang semakin hambar. Dari wacana yang berkembang di Senayan yang banyak disorot justru persoalan luar negeri. Selain masalah nuklir Iran, para anggota dewan sibuk bermanuver terkait perjanjian kerjasama pertahanan (Defense Cooperation Agreement/DCA) RI dengan Singapura. Tidak ada yang salah dengan sikap anggota DPR tersebut. Namun sebagai wakil rakyat, sejatinya mereka bisa memilah dan memilih skala prioritas agenda yang harus diperjuangkan, yaitu problem yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Rencana interpelasi lumpur Sidoarjo sebenarnya lebih kontekstual, namun menjadi absurd ketika anggota dewan terjebak kembali pada perdebatan artifisial kehadiran presiden.

Relasi menyesatkan
DPR merupakan rumah yang sejatinya menjadi tempat yang nyaman bagi rakyat. Nyaman karena rakyat merasa dibela, diperhatikan, dan tak terlantar. Dan ini bisa terjadi apabila DPR mampu memainkan perannya secara maksimal bagi kepentingan rakyat. Salah satunya adalah menjaga agar penyelenggara negara (pemerintah) tidak terjebak dalam kecenderungan koruptif (tend to corrupts).

Eksistensi DPR justru menjadi tanda tanya ketika ia terjebak dalam “relasi gelap” dengan eksekutif untuk kepentingan kekuasaannya. Yang terjadi selama ini, legislatif-eksekutif berada dalam dua pola relasi yang ekstrem. Pertama, relasi legislatif-eksekutif yang begitu mesra sehingga menjadi tidak kritis. Ada kepentingan dan keuntungan bersama yang diperoleh masing-masing lembaga. Kasus aliran dana nonbudgeter ke DPR merupakan bukti dari perselingkuhan yang menyakiti nurani rakyat.

Kedua, relasi antagonisme legislatif-eksekutif. Masing-masing merasa sebagai lembaga yang sejajar secara de jure, namun saling menonjolkan superioritasnya secara de facto. Langkah eksekutif selalu dinilai negatif, begitu juga legislatif dianggap tak aspiratif. Akibatnya masing-masing berjalan sendiri sehingga kinerja keduanya tidak optimal.

Kedua pola relasi tersebut hadir melampaui batas-batas fraksi atau parpol. Hal ini terjadi karena parpol atau fraksi tidak berpijak pada kejelasan prinsip yang bisa dipertaruhkan dalam memandang (menempatkan) eksekutif. Masing-masing anggota dewan bergerak menurut irama kepentingan pragmatisnya tanpa titik pijak pada komitmen partainya. Wajar apabila Presiden Yudhoyono kecewa atas sikap kader partai pendukungnya yang justru menjadi pengkritik terdepan atas kebijakan yang diambilnya. Dan yang pasti, kedua relasi tersebut sama-sama merugikan kepentingan rakyat. Rakyat yang sejatinya bisa terlayani oleh lembaga-lembaga negara justru menjadi korban yang harus berjuang sendiri meraih harapannya sebagai warga negara.

Pragmatisme politik
Di antara modal penting bagi konsolidasi demokrasi adalah keterlibatan politik (political engagement) dan kepercayaan pada institusi politik (trust in political institutions). Modal pertama (keterlibatan politik) bisa dilihat dari antusiasme warga dalam proses pemilihan kepemimpinan secara langsung. Dalam Pilpres 2004 dan pilkada yang berlangsung selama ini mayoritas warga berpartisipasi. Ini menjadi modal penting yang harus dijaga sehingga demokrasi tak kehilangan ruhnya.

Salah satu cara menjaga modal pertama ini adalah menciptakan kepercayaan warga terhadap institusi politik. Partisipasi warga dalam pemilihan kepala negara dan pemerintahan selama ini lebih didorong oleh ekspektasi yang begitu kuat bagi munculnya tatanan baru yang menguntungkan. Partisipasi ini akan tetap terjaga apabila ekspektasi tersebut terealisasi, sehingga masyarakat percaya terhadap institusi politik yang ada. Inilah modal kedua yang seharusnya tumbuh mengiringi transisi saat ini.

Tampaknya modal kedua belum hadir di tengah masyarakat. Paling tidak dari beberapa survei menunjukkan bahwa institusi politik, seperti partai politik belum mendapat tempat di hati rakyat. Kondisi ini diperparah oleh sikap elite politik yang lebih peduli pada perjuangan mempertahankan kursi politiknya menjelang pemilu mendatang. Sebagaimana sering diungkapkan bahwa agenda dua setengah tahun ke depan adalah agenda meraih atau mempertahankan kekuasaan, bukan merampungkan tugas yang bisa dipertanggungjawabkan pada rakyat.

Inilah realitas yang menjadi pijakan hiruk pikuk politik yang berlangsung saat ini, khususnya di lingkungan lembaga wakil rakyat yang sejatinya menjadi garda terdepan bagi nyaman tidaknya rakyat menjadi warga negara. Akibatnya masyarakat teralienasi dari institusi politik. Apabila hal ini dibiarkan, stabilitas politik akan terus terancam dan demokrasi tidak akan pernah matang.*

Tuesday, June 19, 2007

Opini

Logika oposisi biner politisi menyesatkan
Bisnis Indonesia, Selasa, 19 Juni 2007

A. Bakir Ihsan

Ya atau tidak. Inilah atmosfer yang mewarnai politik kita belakangan ini. Masing-masing menempatkan diri sebagai tesa sekaligus antitesa dari yang lain (the others). Mari kita simak suasana politik di rumah wakil rakyat, Senayan. Nuansa menafikan dan menegasikan sangat kental terlihat.

Fakta mutakhir adalah interpelasi yang otoritas penafsiran atas tata tertibnya dimonopoli mereka sendiri. Akibatnya, logika yang muncul adalah keharusan bagi yang lain untuk menaati kemauannya tanpa reserve. Inikah potret yang hendak kita pamerkan di atas altar reformasi ini?

Logika politik biner (binary opposition) ini tentu bukan hanya monopoli anggota dewan. Di masyarakat pun sering terjadi yang berujung pada konflik, kerusuhan, dan tindak kekerasan lainnya. Namun kenyataan ini tidak berarti menjadi legitimasi bagi para wakil rakyat untuk melakukan hal yang sama. Justru kehadiran para wakil rakyat sejatinya memberi pembelajaran politik yang toleran dan berkualitas.

Di sinilah kehandalan anggota dewan dipertaruhkan dalam mendialogkan apa yang seharusnya (das sollen) dan apa yang terlihat (das sein). Para elite politik esensinya adalah alat mediasi bagi penguatan nilai-nilai demokrasi.

Logika biner yang berkembang di kalangan elite, termasuk beberapa pengamat, sangat mengancam bagi munculnya kemungkinan (alternatif) yang lain. Bahkan akan memicu mencuatnya prasangka-prasangka politik yang beakhir pada kesia-siaan. Ketika Amien Rais menerima undangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk islah terkait tuding-menuding antarkeduanya, para anggota dewan merasa keberatan dan mengkritiknya sebagai sebuah kooptasi dan 'perselingkuhan'. Mereka memandang pertemuan tersebut akan membunuh proses hukum atas dana ilegal pilpres 2004 yang mulai dikuak secara diskursif oleh Amien Rais. Penafsiran sepihak dan eksklusif ini menjadi benih pemborosan energi tanpa substansi apalagi solusi.

Kuras energi
Jalan buntu sebagai akibat dari pola pikir bipolar tersebut tentu mengu-ras energi kita semua. Bagi sebagian orang mungkin justru menikmatinya karena memperoleh manfaat pragmatis dari pola pikir tersebut. Namun apakah ini yang hendak kita tuju di tengah identitas warga negara yang pluralistik?

Justru realitas plural warga sejatinya menjadi pijakan bagi kita semua untuk terbiasa mengurai pola pikir kita seluas mungkin dengan membuka banyak kemungkinan dan alternatif. Tentu secara pragmatis akan memakan waktu dan cenderung bertele-tele. Namun sebagai sebuah proses pembelajaran berbangsa, tradisi (realitas) pluralistik tersebut harus disulut kembali setelah sekian lama terperangkap dalam logika monopolistik yang dikembangkan oleh rezim otoriter masa lalu.

Kalau atmosfer yang berkembang di lingkungan elite politik masih seperti saat ini, berarti kita sedang memupuk potensi-potensi konflik yang menguat di masyarakat akibat tersumbatnya saluran alternatif. Aksi kekerasan yang ditunjukkan masyarakat, merupakan bagian dari efek matinya logika pluralistik. Begitu juga dalam bidang lainnya, termasuk pemahaman agama (budaya). Ketika ia diletakkan dalam bingkai yang biner dan liner, maka radikalisme sering menjadi sumbu yang meledakkan kekerasan atas nama agama.

Inilah agenda-agenda yang sejatinya bisa diselesaikan melalui proses pembelajaran politik untuk membuka beragam alternatif penyelesaian dalam banyak hal di tengah krisis yang tak kunjung habis. Karena politik menjadi arus utama yang menentukan warna-warni kekuasaan saat ini maka para politisi sejatinya menjadi garda terdepan bagi penumbuhan berpikir taktis dan solutif, bukan statis, apalagi dogmatis.

Potret bangsa Indonesia yang pluralistik (bhinneka) ini sesungguhnya menjadi sumber kearifan kita, baik dalam berpolitik, berbisnis, maupun dalam beragama. Pluralitas yang kita kandung sejak republik ini lahir ternyata mampu menjadi energi yang mempersatukan (tunggal ika) seluruh warga. Ini menunjukkan bahwa kemanunggalan (kebersamaan) bisa ditegakkan ketika kebinekaan dihargai.

Justru keragaman bisa memuncah menjadi anarki ketika dia dilecehkan atas nama kemanunggalan atau dioposisikan (dipertentangkan) secara hitam putih (biner). Inilah makna terdalam dari realitas plural yang menyelimuti warga negara bernama Indonesia.

Ketika kita terjebak dalam logika biner maka kita telah meruntuhkan realitas budaya sekaligus sedang membangun tembok stigmatis yang secara ektrem berujung pada saling menyalahkan (mutually exclusive) dan memonopoli kebenaran. Dalam bentuk yang sederhana tercermin dari sikap acuh dan tak peduli (berjarak) terhadap yang lain.

Adanya kerenggangan antara konstituen dengan parpol, para wakil rakyat dengan rakyat dan kerenggangan antarlembaga atas nama kesataraan, adalah bukti konkret menguatnya logika biner di kalangan elite politik. Padahal dalam konsep kenegaraan yang diangankan oleh para pendulu kita adalah negara kesatuan.

Di sinilah perlunya rekonstruksi atas pola pandang kenegaraan kita, khususnya para elite yang menakhodai republik ini. Ini semua perlu dilakukan karena apa yang kita sebut realitas baik politik, ekonomi, hukum, maupun sosial-budaya, merupakan bagian dari realitas lainnya.

Meminjam Jacques Derrida, realitas tidak berdiri stabil (these oppositions are unstable) dan tidak mandiri (intertekstualitas). Manusia layaknya mesin yang selalu memproduksi makna-makna (internalisasi) dan memengaruhinya (eksternalisasi). Karena itu pemaknaan tunggal atas sebuah teks (politik) hanya berbuah otoritarianisme yang mengancam otoritas lainnya.

Di sinilah perlunya dikembangkan paradigma politik yang lebih terbuka, yaitu sikap dan perilaku politik yang merepresentasikan (merespons) kepentingan konkret masyarakat (politics, and therefore politicians, invariably have to respond to what society in general and individuals specifically want out of their community).

Kalau tidak, kebuntuan-kebuntuan politik yang secara historis sangat tidak efektif akan selalu terulang. Dan kita akan tetap menjadi bangsa yang selalu terjebak pada masa lalunya yang tak berhasil dipahami, karenanya selalu diulangi.

http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/opini/1id10714.html

Thursday, June 07, 2007

Opini

Politik Representasi Partai Politik
Koran Tempo
, Kamis, 7 Juni 2007

A. Bakir Ihsan

Salah satu problem sistem presidensial kita adalah kerancuan aplikasinya: presidensial berwajah parlementarian. Di antara penyebabnya adalah otoritas partai politik yang begitu eksesif mengendalikan eksekutif. Seluruh nafas kekuasaan tak bisa lepas dari jaring-jaring otoritas parpol. Karenanya menarik dianalisa ketika Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berusaha menarik tali demarkasi terkait representasinya di Kabinet Indonesia Bersatu (KIB). Sebagaimana diberitakan, rapat pleno gabungan DPP PKB “melepaskan” Lukman Edy, menteri negara Pembangunan Daerah Tertinggal, sebagai sekjen sekaligus representasi PKB di KIB. Hal yang sama berlaku juga untuk Erman Suparno (Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Zannuba Arifah Chafsoh Rahman Wahid (Yenny) sebagai staf khusus Presiden. Sejak terpilih menjadi Sekjen, PKB menarik Yenny dari staf khusus presiden (Koran Tempo, 26/5)

Keputusan PKB ini mengandung tiga konsekuensi. Pertama, para kader PKB di kabinet tidak memiliki ikatan struktural dengan partainya sehingga mereka punya ruang luas untuk mencurahkan segala kompetensinya bagi kepentingan negara. Ini berbeda dengan beberapa parpol lainnya yang justru menempatkan ketua umumnya di jajaran kabinet.

Kedua, parpol (PKB) tidak memiliki tanggung jawab (beban) pembelaan atau dukungan atas segala kebijakan yang diambil kadernya di kabinet. PKB dapat mengambil sikap atas kebijakan pemerintah sesuai dengan arahan partai.

Ketiga, bagi-bagi kursi politik (kabinet) pada partai menjadi tidak terlalu signifikan bagi eksistensi pemerintahan Yudhoyono. Dengan kata lain, dukungan partai tidak sepenuhnya menjadi jaminan bagi efektivitas kerja eksekutif. Terbukti beberapa partai yang memiliki perwakilan di kabinet tetap menunjukkan “sikap kritisnya” pada kebijakan pemerintah.

Dilema
Dalam sistem politik yang berbasis pada sistem presidensial, sejatinya presiden memiliki kekuatan penuh menentukan warna-warni kabinetnya. Namun yang terjadi, presiden harus “berbaik hati” dalam mengagregasi kepentingan parpol. Mengapresiasi berbagai aspirasi, tentu merupakan sikap demokratis agar semua representasi dapat diakomodasi. Namun di sisi lain, sikap ingin menyenangkan semua pihak ini berdampak pada terkurasnya energi presiden atas kepentingan pragmatis parpol. Sementara banyak agenda lain yang tak kalah pentingnya bagi kepentingan rakyat.

Eksistensi Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) mencerminkan representasi politik multipartai. Dukungan yang diberikan parpol terhadap Yudhoyono pada pemilu 2004 menjadi jasa yang tak mungkin diabaikan. Lebih-lebih Yudhoyono sendiri berasal dari partai baru yang belum memiliki akar kuat di Senayan. Oleh sebab itu, mencari tambahan partner (kongsi) politik di Senayan menjadi alternatif yang tak terelakkan.

Kongsi politik tentu tidaklah kekal. Ada saatnya ia melebur, ada saatnya pula bubar. Inilah yang terlihat dalam reshuffle jilid II. Peran parpol pendukung mulai disusutkan sesuai dengan konstelasi politik yang ada. Hal ini terutama dirasakan oleh Partai Bintang Bulan (PBB).
Kalau berdasarkan kalkulasi dan konsistensi representasi politik sejatinya pencopotan kader PBB dicarikan gantinya dari PBB juga. Hal ini sebagaimana dialami PKB. Namun yang terjadi sebaliknya. Justru jatah tersebut diberikan pada partai lain (PAN untuk posisi Mensesneg) yang memiliki dukungan lebih besar di Senayan.

Pilihan representasi multipartai ini sebenarnya agak riskan melihat sikap para anggota dewan dari parpol pendukung tidak sepenuhnya mensuport kebijakan pemerintah. Kita bisa melihat beberapa anggota dewan yang bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah justru berasal dari partai yang menjadi pendukungnya. Seperti PAN dan Golkar dalam kasus dukungan Indonesia terhadap resolusi DK PBB 1747 terkait nuklir Iran. Begitu juga dalam kasus impor beras yang ditentang keras oleh PKS yang beberapa kadernya tetap dipertahankan di kabinet.

Fenomena ini akan tetap berlangsung selama kongsi politik dibiarkan di atas altar yang begitu luas (koalisi tak terbatas). Parpol akan memainkan kartu truf atas nama koalisi-kritis yang sesungguhnya tak lebih sebagai taktik bargaining parpol terhadap kekuasaan. Hal ini sekaligus kurang menguntungkan bagi efektivitas policy pemerintah. Kongsi politik sejatinya melahirkan win-win solution atau simbiosis-mutualistik secara politik bagi pemerintah dan partai. Dan itu dimungkinkan apabila kursi politik di kabinet dibangun secara terbatas (koalisi terbatas) sebagaimana yang diidamkan Yudhoyono ketika Pilpres lalu. Kongsi terbatas ini dengan sendirinya akan memudahkan penyamaan persepsi terhadap sebuah kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

Split loyalty
Sulit dimungkiri bahwa presiden Yudhoyono memerlukan dukungan politik parpol. Siapapun presidennya, selama UU Politik tetap meletakkan partai sebagai pintu tunggal meraih kekuasaan, maka parpol akan selalu menjadi penentu. Keterlibatan multipartai di dalam kabinet saat ini menjadi bukti urgensi parpol di mata presiden.

Sayangnya parpol memahami posisi kadernya di kabinet sebagai representasi dan lumbung obsesi parpol. Konsekuensinya para kader di kabinet lebih kental identitas kepartaiannya daripada eksistensi dirinya sebagai abdi negara. Inilah yang menyebabkan terjadinya split loyalty atau loyalitas ganda yang dapat menghambat kinerja pemerintah. Hal ini tidak saja terjadi di lingkaran kabinet, tapi juga di jajaran kepala daerah sehingga menghambat komunikasi pemerintah pusat dengan daerah. Dampak lebih jauh dari loyalitas kepartaian ini adalah lambannya akselerasi pembangunan (program pemerintah) bagi kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Dalam kondisi demikian, keputusan PKB di atas bisa dimaknai secara positif dalam konteks pembelajaran politik. Yaitu bahwa semua kader partai yang masuk di kabinet atau menjadi abdi negara harus melepaskan (dilepaskan) identitas kepartaiannya. Sehingga kader tersebut bisa berkreasi sesuai kompetensinya tanpa intervensi kepentingan parpolnya. Para kader partai yang terpilih menjadi abdi negara harus mentrasformasikan loyalitasnya dari partai ke negara. Di sinilah prinsip my loyalty to my party ends, when loyalty to my country begins ditegakkan. Dengan demikian, representasi multipartai di kabinet tidak akan menjadi problem dalam sistem presidensial ketika loyalitasnya dipersembahkan hanya untuk rakyat.*

Wednesday, June 06, 2007

Opini

Melihat Kembali Substansi Interpelasi
Republika
, Rabu, 6 Juni 2007

A Bakir Ihsan

Interpelasi sebagai hak anggota DPR memiliki makna penting. Ia menjadi media transparansi atas kebijakan yang dijalankan eksekutif. Sebagai sebuah hak, interpelasi adalah sebuah keniscayaan. Walaupun interpelasi melibatkan dua ranah, yaitu DPR dan presiden (pemerintah), namun keduanya harus merujuk pada satu kepentingan, yaitu kepentingan rakyat. Anggota DPR sebagai wakil rakyat menjadi garda terdepan dalam mengagregasi aspirasi rakyat. Oleh karenanya, urgensi interpelasi harus diukur dari relevansinya bagi kepentingan rakyat. Hal ini penting karena seluruh napas anggota DPR digadaikan untuk rakyat, bukan untuk kepentingan parpolnya apalagi dirinya. DPR hadir dengan segala fungsi dan tanggung jawabnya karena menerima mandat rakyat. Tanpa rakyat mereka tak berarti apa-apa.

Sementara pemerintah merupakan sebuah lokus yang memiliki tanggung jawab untuk menyejahterakan rakyatnya. Kepentingan rakyat harus menjadi perhatian utama dan prioritas penyelesaian. Sejak krisis 1997, bangsa ini memiliki problem yang sangat berat. Seluruh elemen masyarakat berharap krisis ini bisa diselesaikan oleh pemerintah yang dipilihnya. Tanggung jawab ini semakin penting karena reformasi yang bergulir seiring krisis mengantarkan masyarakat untuk semakin dekat dengan pemimpinnya yang dipilih langsung. Demokrasi yang dirayakan warga secara langsung sejatinya menjadi modal penting bagi asa masyarakat akan kehidupan yang lebih baik.

Stabilitas politik
Dari beberapa evaluasi atas eksistensi kekuasaan selama reformasi, terjadi beberapa deviasi. Paling tidak stabilitas dan keberdayaan politik yang sejatinya menjadi antitesa dari sistem kekuasaan otoriter belum hadir secara maksimal di era reformasi ini. Politik kekuasaan hadir dengan tingkat kegaduhan yang tak perlu.

Kegaduhan ini sebenarnya menjadi khas masyarakat transisi. Sayang hal tersebut diperparah oleh sikap politik elite yang justru mengambil keuntungan dari kegaduhan tersebut. Pemakzulan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden menjadi awal dari kegaduhan politik dalam sistem presidensial. Pemakzulan menjadi tujuan bukan jalan untuk mencari kebenaran. Terbukti proses lanjutan atas kasus yang menyebabkan Gus Dur lengser tak pernah terungkap.

Fenomena politik kekuasaan sebagai tujuan masih terus mewarnai kesadaran elite politik saat ini. Terbukti agenda-agenda politik yang dikembangkan khususnya di kalangan anggota legislatif adalah 'mengebiri' kekuasaan. Wacana yang mengemuka lebih banyak terkait dengan transaksi politik mulai reshuffle sampai strategi koalisi untuk pemilu yang akan datang. Selama dua setengah tahun yang lalu, waktunya dihabiskan untuk mewacanakan evaluasi kekuasaan melalui reshuffle dan kini dua setengah tahun ke depan dipenuhi wacana meraih kekuasaan.

Terkurasnya energi politik kekuasaan ini, menyebabkan perhatian pada dimensi lainnya terbengkalai. Akibatnya banyak letupan-letupan instabilitas sosial yang mencabik nilai kemanusiaan. Penanganan korban lumpur Lapindo yang lamban dan murahnya nyawa rakyat yang runtuh di hadapan moncong senjata di Pasuruan merupakan bukti liarnya tata kelola negara. Para politisi dan pejabat negeri sibuk mengunjungi korban, tanpa solusi yang pasti. Padahal dalam situasi transisi, yang sangat dibutuhkan adalah antisipasi agar anomali dapat diminalisasi dan anarkhi bisa dicegah.

Personifikasi kekuasaan
Kolektivitas yang menjadi energi eksistensi negeri ini semakin pudar. Hal ini terjadi karena masyarakat kehilangan elan vitalnya sebagai realitas yang majemuk. Keragaman disadari hanya membawa mudarat, bukan manfaat. Realitas ini merupakan efek domino dari hegemoni monolitik yang dioperasikan rezim masa lalu. Keragaman disubordinasi karena dianggap mengancam stabilitas. Akibatnya penyeragaman menjadi kesadaran terbaik.

Kemajemukan ini akan menjadi ancaman ketika tali kolektivitas kebangsaan semakin rapuh. Tampaknya hal ini diabaikan. Yang tumbuh justru kolektivitas sempit (sektarian) baik atas nama kepentingan politik, ekonomi, maupun budaya. Masing-masing berbicara atas nama kepentingan kelompoknya, bukan atas nama kepentingan warga bangsa yang majemuk tersebut. Akibatnya politisasi yang telanjur menguat menjadi lahan subur yang memperlebar egoisme kelompok itu. Di sinilah substansi bernegara menjadi hambar. Prosedur-prosedur tumbuh subur tanpa makna dan manfaat bagi keharusan warga bernegara.

Dalam kondisi inilah, hak-hak para wakil rakyat harus ditegakkan, baik melalui interpelasi, angket, atau menyatakan pendapat. Namun hak ini akan bermakna apabila para politisi mampu mentransformasikan orientasi kekuasaannya menjadi orientasi kerakyatan. Anggota DPR harus bisa mencitrakan dirinya sebagai wakil rakyat daripada wakil parpol yang sarat kepentingan pragmatis parpolnya. Dan hal ini akan terlihat dari agenda-agenda yang diperjuangkan anggota dewan melalui hak-haknya tersebut.

Dalam kasus nuklir Iran, misalnya, kita bisa melihat sejauhmana urgensi dan relevansi interpelasi tersebut bagi kepentingan rakyat. Apalagi belakangan terlihat sikap akomodatif Iran terhadap badan atom internasional (IAEA) dalam pengembangan nuklirnya. Paling tidak anggota DPR bisa melihat skala prioritas dalam pelaksanaan interpelasi di tengah beragam problem sosial yang menghimpit masyarakat dan mendesak diselesaikan. Dan harus mendapat perhatian pula bahwa interpelasi, di samping menguras energi, juga menguras dana yang tidak sedikit.

Dengan demikian, interpelasi bisa dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat seperti masalah kemiskinan, pengangguran, pendidikan, dan penyelesaian problem sosial yang betul-betul sulit dicerna. Lebih penting lagi, problem sosial tersebut harus diletakkan sebagai masalah bersama (legislatif, eksekutif, dan yudikatif) yang harus diselesaikan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Oleh sebab itu, tugas ini tidak terikat oleh kelompok (partai) apalagi person, tapi kolektivitas kenegaraan. Di sinilah sikap kenegarawanan dipertaruhkan oleh semua elite politik yang diberi amanah oleh rakyat.

Tuesday, May 29, 2007

Opini

Anomali Kejujuran Berkorupsi
Seputar Indonesia, Selasa, 29 Mei 2007

A. Bakir Ihsan

Jujur sejatinya perbuatan terpuji. Namun,jujur dalam hal berkorupsi, tentu sulit kita pahami. Jagad atmosfer negeri ini kembali disesaki oleh wacana penuh ambigu.Tindak korupsi yang jelas terjadi, dialihkan pada perdebatan pengakuan dan penolakan atas tuduhan korupsi.

Anehnya, pengakuan bertindak koruptif dianggap sebagai blessing in disguest.Sebuah pengakuan atas perbuatan yang sungguh tercela secara sosial, dipuja bak seorang pahlawan. Fakta ini membuktikan adanya simulakra wacana yang menghegemoni sekaligus ”memanipulasi” kesadaran tanpa disadari. Pengakuan Amien Rais menerima dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) mencuat bukan karena pengakuannya.

Namun, karena provokasinya agar orang lain turut mengakui hal yang sama. Provokasi tersebut mengundang reaksi. Paling tidak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara khusus merespons tuduhan yang dianggapnya fitnah yang keji. Pengakuan Amien Rais sesungguhnya bukan hal baru. Sebelumnya, beberapa orang sudah mengakuinya. Di antaranya Slamet Effendi Yusuf, Ketua Badan Kehormatan DPR, yang mengaku menerima dana tersebut untuk pembangunan masjid di sebuah pesantren.Namun, pengakuan ini tak segaduh pengakuan Amien Rais,karena tidak memprovokasi yang lain. Bahkan, pimpinan DPR sepakat ”mengambangkan” isu tersebut dan meminta aparat terkait menyikapinya sesuai prosedur hukum.

Pengakuan Amien dengan segala provokasinya merupakan sebuah represi kesadaran yang bisa memunculkan paradoksalitas. Pengakuan dan penolakan pada titik ini sama-sama absurdnya. Apalagi data yang dipakai masih harus dibuktikan secara valid. Bahkan,Amien Rais sendiri mengaku hanya menerima Rp200 juta, sementara data dari persidangan yang diekspos media massa, Amien menerima Rp600 juta dengan tiga kali pembayaran.

Dari sini, pengakuan Amien lebih bernuansa politis. Pengakuan tersebut meluncur lebih karena desakan media massa yang terus mengungkit dana yang diterima Amien secara langsung. Dan Amien Rais mengakui dengan embelembel ”tuduhan”pada pihak lain.Inilah yang mencederai pengakuan Amien atas penyimpangan dana yang diterimanya secara langsung.

Fokus DKP
Wacana aliran dana DKP ini akan terus memicu perdebatan apabila tidak ada fokus dan klarifikasi yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Akibatnya, substansi pengusutan dana DKP bisa melenceng ke mana-mana.Ini menunjukkan adanya upaya pengalihan arah dari substansi persoalan awal, yaitu mengungkap korupsi di DKP. Kalau pada akhirnya muncul nama-nama penerima dana DKP,hal ini masih perlu klarifikasi dan diproses secara hukum setelah persoalan DKP sendiri clear. Karena beberapa nama yang tercantum sebagai penerima dana DKP menolak ”tuduhan-tuduhan” yang dilansir pejabat DKP.

Oleh karena itu, persoalan korupsi dana DKP harus diusut tuntas terlebih dahulu menyangkut siapa yang paling bertanggung jawab atas penggunaan secara ilegal dana nonbujeter tersebut. Setelah pengusutan problem internal DKP ini selesai, pengusutan lanjutannya adalah para penerima dana tersebut. Semua proses ini harus berjalan sesuai koridor hukum. Dalam kasus dana nonbujeter DKP, terlihat jelas dana tersebut paling banyak mengalir ke kantong-kantong politik. Mulai atas nama partai sampai tim sukses Pilpres. Inilah salah satu pintu masuk yang menjerat mantan menteri DKP, Rokhmin Dauri, dalam penyimpangan dana DKP.

Namun,pembeberan fakta-fakta penerima dana, walaupun masih harus di-crosscheck, merupakan langkah jitu untuk membuat jera para aparat negara yang biasa mengeruk uang negara. Catatan seperti ini seharusnya bisa dibeberkan oleh para tersangka korupsi lainnya.Paling tidak, catatan ini menjadi pertanggungjawaban atas penyimpangan dana negara yang mengalir tak wajar.

Sudah menjadi rahasia umum, departemen menjadi sapi perahan berbagai kepentingan. Dan departemen merasa ”nyaman”,karena eksistensinya ditentukan oleh lancar tidaknya aliran dana ke kantong-kantong (kader) parpol. Itulah sebabnya rebutan kursi kabinet (departemen) selalu dikaitkan dengan upaya penyerapan keuntungan finansial sebanyak mungkin dari negara.

Hancurnya Keteladanan
Penyimpangan dana DKP dan tindak korupsi di sektor-sektor lainnya membuktikan pemberantasan korupsi di negeri ini masih jauh panggang dari api. Apalagi yang terlibat tenyata orangorang yang sejatinya menjadi pionir untuk tidak berbuat koruptif.Ini membuktikan bahwa antikorupsi belum menjadi napas dalam diri bangsa ini. Di sinilah pentingnya kesadaran untuk tidak berkorupsi. Kita patut prihatin atas kasus korupsi yang melibatkan para tokoh yang sejatinya menjadi teladan.

Teladan yang dibutuhkan bukan dalam bentuk kejujuran (pengakuan) berkorupsi yang justru bisa membodohi rakyat.Apa pun alasannya, korupsi tetaplah dosa sosial yang tak terampuni oleh pengakuan. Bahkan, oleh pengembalian dana yang telah dikorupsi. Ia merupakan cacat moral yang tak mungkin terhapus dari memori sejarah negeri ini.

Fakta korupsi di atas memperlihatkan bahwa elite di negeri ini hanya menyisakan ruang kesadaran untuk diri, keluarga, dan elite lainnya demi eksistensi dirinya,bukan untuk rakyat.Inilah koalisi bejat yang menikam hati nurani rakyat. Baik pemberi dan penerima sama- sama menjadi bagian dari penyubur tindak korupsi yang menyesakkan napas bangsa. Untuk itu, transformasi kesadaran di kalangan tokoh-tokoh yang sejatinya menjadi guru bangsa harus dikritisi ulang.

Penguatan Nilai
Silang sengkarut korupsi di negeri ini merupakan tantangan bagi pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi tidak hanya persoalan struktural. Karena pada kenyataannya sistem kontrol yang selama ini sudah ada belum ampuh memupus tindak korupsi. Kontrol hukum dan lembaga-lembaga pemberantasan korupsi merupakan alat yang efektivitasnya ditentukan oleh nilai (budaya). Mekanisme kontrol eksternal, seperti perangkat hukum dan lembaga an-tikorupsi, sangat mudah dibentuk.

Namun, ia layaknya hardware (perangkat keras) yang fungsinya ditentukan oleh software (program) di dalamnya. Itulah sebabnya diperlukan nilai-nilai berupa komitmen dan kesadaran yang mewarnai lembaga dan seluruh tatanan yang ada sehingga sistem tidak bergerak ke arah yang anomalis. Hancurnya nilai-nilai antikorupsi, menyebabkan orang tak sensitif terhadap asal-usul dana yang masuk ke kantongnya.

Orientasi kekuasaan telah membutakan mata hati para elite untuk menanyakan siapa dan dalam rangka apa seseorang menyumbang dana.Tidak adanya kontrol internal (nurani) ini menyebabkan terjadinya anomali kejujuran. Orang tanpa malu jujur mengakui keterlibatan dirinya dalam korupsi. Pada titik tertentu,kejujuran adalah terpuji. Namun, jujur dalam perbuatan tercela (korupsi) tetap harus disesali. Dan yang kita butuhkan bukan penyesalan, tapi kehendak untuk tidak pernah berbuat korupsi.*

Monday, May 28, 2007

Opini

Presiden di Republik Wacana
Jurnal Nasional
, Sabtu, 26 Mei 2007

A. Bakir Ihsan

Republik wacana. Mungkin inilah identitas apatis atas simulakra wacana yang bergelayut di langit republik ini. Dari hari ke hari wacana tak pernah kering mengalir. Sayangnya wacana itu berkutat pada satu sisi problematika kebangsaan yang begitu luas, yaitu wacana kekuasaan.

Beberapa waktu lalu, republik ini disuguhi desakan reshuffle kabinet. Indikator menurunnya popularitas SBY yang berada di bawah batas psikologis (50 persen) menjadi alasan kuat untuk me-reshuffle para pembantunya. Beragam masukan dan kriteria dilontarkan, dan tak lupa parpol-parpol menyiapkan kader penggantinya.

Kini reshuffle sudah berlalu. Namun wacana kekuasaan tak juga susut. Kekuasaan tetap menjadi sasaran tembak wacana para elite politik maupun kaum intelek. Kini, para elite di Senayan sedang membangun wacana interpelasi yang harus dihadiri Presiden SBY. Sebuah wacana penuh ambisi hampa substansi. Anggota DPR mempersonifikasi kekuasaan pada sosok SBY. Padahal pemerintah merupakan realitas kolektif. Karenanya sosok (person) menjadi tak signifikan. Namun DPR ngotot agar Presiden hadir dan memberi penjelasan. Semakin jelas, SBY menjadi sasaran tembak wacana politik para politisi.

Delegitimasi Kekuasaan
Wacana tidak sekadar kata-kata yang diucapkan. Di di dalamnya penuh kuasa. Sehingga tidak jarang wacana memprovokasi dan memanipulasi fakta. Tentang pemberantasan korupsi, misalnya. Sudah ratusan orang terjerat dan ditindak berdasarkan hukum karena terlibat korupsi tanpa pandang bulu. Dari eksekutif, legislatif, bahkan penegak hukum (yudikatif) yang terbukti terlibat korupsi ditindak dan dijebloskan ke penjara. Namun fakta tersebut dikonstruksi melalui wacana sebagai tindakan tebang pilih. Wacana ini secara tidak langsung mendelegitimasi pemberantasan korupsi yang dikumandangkan Presiden SBY.

Delegitimasi melalui wacana terlihat juga dalam hal pengentasan kemiskinan. Upaya pemberantasan kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), beras murah untuk rakyat miskin (Raskin), subsidi pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Khusus Murid (BKM), obat murah, perumahan murah diwacanakan sebagai langkah yang tidak efektif bagi pemberdayaan masyarakat. Wacana ini sedikit banyak memprovokasi kesadaran publik untuk mengeliminasi kerja keras pemerintah. Akibatnya pemerintah dipersepsi belum berbuat bahkan gagal dalam pengentasan kemiskinan.

Sulit dipungkiri bahwa secara kuantitatif jumlah orang miskin dan pengangguran masih menumpuk. Namun kerja yang dilakukan secara bertahap dan agenda yang disusun secara akurat oleh pemerintah bukanlah sulap yang menghasilkan sesuatu dalam waktu singkat. Justru di sinilah dibutuhkan sinergi demi rakyat banyak.

Provokasi Wacana
Reformasi merupakan buah dari energi-energi yang bersinergi. Namun kini sinergi itu kembali mencair menjadi energi-energi liar. Masing-masing energi (kelompok) menyuarakan kepentingannya dan menafikan kepentingan lainnya. Akibatnya reformasi belum menemukan jati dirinya, sampai kini. Energi liar ini tumbuh subur, salah satunya, akibat orientasi kekuasaan yang lebih mengemuka di lingkaran parpol daripada orientasi kerakyatan.

Ranah pengabdian pada rakyat yang sejatinya termediasi melalui parpol didistorsi menjadi pengabdian pada parpol. Inilah yang dalam khazanah politik disebut partyocracy. Kekuasaan mengalir dari partai, oleh partai, dan untuk partai. Dampak lebih jauh, rakyat harus menyelesaikan problemnya dengan caranya sendiri sekaligus roda aparatur negara tidak efektif. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi di beberapa daerah yang akhirnya harus melibatkan pusat (presiden). Idealnya persoalan di daerah dapat diselesaikan oleh daerah. Paling tidak bisa dimediasi oleh para wakil rakyat di daerah dan dikomunikasikan dengan pemerintah.

Kita tidak bisa berharap banyak apabila seluruh problem kebangsaan ditimpakan pada seorang presiden SBY. Tanpa dukungan dan peran serta seluruh komponen warga bangsa, semua rencana dan kebijakan yang dibuat Presiden SBY tak akan banyak bermakna. Dan akan semakin tak bermakna apabila semua proses kebangsaan dipolitisasi melalui provokasi wacana untuk kepentingan segelintir elite yang mengatasnamakan rakyat.

http://www.jurnalnasional.com/new2/?KR=JURNAS&NID=30088

Tuesday, May 15, 2007

Opini

Paradoksalitas Prerogatif Presiden
Seputar Indonesia, Selasa, 15 Mei 2007

A. Bakir Ihsan

Sebagai sebuah kebijakan, reshuffle adalah masa lalu. Pelantikan kabinet pada Rabu, 9/5/07 lalu menjadi akhir kegaduhan reshuffle. Namun sebagai fakta politik, reshuffle layaknya sebuah teks yang menyisakan banyak makna. Pembacaan atas teks tersebut menjadi penting untuk menjernihkan substansi dari reshuffle sebagai hak prerogatif presiden.

Ada dua fenomena menarik terkait dengan reshuffle sebagai hak prerogatif presiden. Pertama, reshuffle menarik energi banyak orang. Sebagaimana disampaikan SBY, lebih dari 25 nama diusulkan berbagai kalangan untuk menjadi menteri. Secara tidak langsung usulan ini “mengintervensi” ranah prerogatif presiden. Hak prerogatif presiden disandera oleh kehendak (kepentingan) pihak lain.

Kedua, reaksi partai yang kadernya direshuffle. Fakta ini membuktikan bahwa reshuffle belum dipahami sebagai hak prerogatif presiden, karena partai masih merasa punya hak untuk menerima atau menolak reshuffle tersebut. Hal ini terlihat dari sikap Partai Bintang Bulan (PBB) akibat pencopotan Yusril Ihza Mahendra. Begitu juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang merasa jatahnya dikangkangi akibat pencopotan Saifullah Yusuf dan Sugiharto.

Walaupun secara de jure reshuffle menjadi hak prerogatif presiden, namun secara de facto tetap menyisakan tanda tanya di sebagian masyarakat. Ini menunjukkan bahwa hak prerogatif tersebut belum sepenuhnya dipahami dan diejawantahkan secara proporsional oleh kalangan elit politik sendiri.

Hak Prerogatif
Prerogatif dalam penyusunan dan pergantian kabinet merupakan privilese yang secara eksklusif dimiliki seorang presiden. Dalam hal ini, ia merupakan private matter yang cuma dipunyai Presiden SBY, karena dialah yang akan mempertanggungjawabkan semua kerja kabinetnya.

Walaupun pada kenyataannya SBY mengajak partai dan berbagai kalangan untuk sumbang saran, bahkan melibatkan kader partai dalam kabinetnya, bukan berarti hak tersebut menjadi berkurang (terbagi). Inilah yang sering disalahpahami dalam konteks prerogatif. Bahkan dalam perkembangannya hak itu seakan menjadi milik bersama, sehingga partai atau kelompok tertentu merasa berhak marah, kecewa, dan protes terhadap presiden atas langkah reshuffle dan susun ulang kabinet yang dilakukan SBY. Realitas ini merupakan konsekuensi dari hamparan kebebasan yang dirasa milik semua orang dan melampaui hak orang lain. Kebebasan menjadi kekuatan eksesif yang mencabik-cabik batas aturan main (rules of the game) yang sejatinya menjadi titik pijak bagi institusionalisasi politik. Sayangnya, kebebasan eksesif tersebut mengancam dan memperlemah institusi (weakness of the institution).

Hak prerogatif menjadi rancu ketika partai tertentu merasa dizalimi akibat reshuffle yang menimpa kadernya. Kalau mau konsisten berdasarkan kerangka aturan yang ada, maka segala keputusan presiden terkait dengan para pembantunya sepenuhnya merupakan hak istimewa presiden. Dengan demikian, semua kontrak dan deal-deal politik harus tunduk di bawah hak prerogatif yang dijamin oleh UUD tersebut. Di sinilah paradoksalitas hak prerogatif dimulai.

Paradoksalitas hak prerogatif tersebut dengan sendirinya mengaburkan esensi hak istimewa presiden. Kalau dirunut ke awal, munculnya paradoksalitas ini disebabkan oleh dua faktor. Pertama, sikap overconfidence partai politik yang sejak awal diakomodasi dalam tubuh kabinet Indonesia bersatu. Kedua, terkait janji kampanye SBY yang akan membentuk kabinet terbatas. Ternyata dalam praktiknya kabinet yang dibentuk SBY merupakan kabinet gado-gado. Berbagai partai dilibatkan sehingga menambah percaya diri partai.

Namun pada reshuffle yang lalu partai harus kecewa, karena presiden SBY mengurangi representasi partai dan menambah unsur profesional. Atas hal tersebut beberapa partai kecewa, termasuk sebagian kader Golkar yang berharap banyak atas reshuffle jilid II ini. Rasa kecewa ini sejatinya tidak muncul apabila partai tidak terjangkit waham kebesaran yang hendak mempersempit wilayah prerogatif presiden. Kekecewaan itu kemudian diekspresikan dengan langkah-langkah diametral dari sikap sebelumnya. Bahkan PBB berencana menarik menterinya yang ada di kabinet. Walaupun secara politik sikap oposan tersebut sah-sah saja, namun oposan yang lebih disebabkan kekecewaan (emosi) yang tak berdasar bisa melahirkan kerancuan. Karena sejatinya reshuffle sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden. Inilah paradoksalitas atas prerogatif presiden akibat belum melembaganya nilai-nilai demokrasi.

Institusionalisasi demokrasi
Riak-riak paradoksalitas di atas dapat mengancam tatanan demokrasi yang sedang kita rayakan. Reaksi atas reshuffle yang merupakan hak prerogatif presiden akan memperlemah proses institusionalisasi demokrasi. Dan fenomena ini tidak hanya terjadi dalam kasus reshuffle. Beberapa aspek lainnya cenderung terjangkit virus pelemahan pelembagaan demokrasi akibat intervensi.

Perlawanan atas pemberantasan korupsi yang dikumandangkan Presiden dan pengangkangan otoritas dan ranah eksekutif oleh legislatif merupakan bukti rapuhnya proses institusionalisasi demokrasi. Belajar dari proses reshuffle yang selalu memunculkan kegaduhan dan mengganggu kinerja para menteri diperlukan rekonstruksi atas tata kelola demokrasi yang ada selama ini.

Kita sering berhenti pada demokrasi sebagai prosesi dan tak berpijak pada substansi. Akibatnya kita hanya bisa mempromosikan demokrasi tanpa makna bagi kehidupan nyata warga negara. Kita terjebak pada simbol-simbol demokrasi tanpa isi. Akibatnya rakyat tak pernah merasakan manfaat sejati dari demokrasi.

Prosesi demokrasi yang hambar di mata rakyat ini bisa menjadi bumerang bagi demokrasi itu sendiri. Apalagi salah satu pilar demokrasi, yaitu partai politik, mulai kehilangan martabatnya di mata rakyat. Dari hasil survei LSI, Maret 2007, menunjukkan degradasi representasi parpol di mata rakyat. Parpol kini hanya menyisakan 35% kepercayaan masyarakat sebagai modal eksistensinya.

Krisis kepercayaan di satu sisi dan rapuhnya proses institusionalisasi demokrasi di sisi lain menjadi ancaman cukup serius di tengah transisi sosial saat ini. Kita akan kehilangan arah dalam pelayaran reformasi apabila fenomena ini dibiarkan atau dianggap angin lalu. Dan gejala ke arah tersebut terlihat jelas dalam beberapa fakta di atas, termasuk dalam konteks reshuffle.

Sungguh ironis apabila pengorbanan nyawa dan raga para peramu reformasi harus sia-sia akibat ketakbecusan kita mengawal reformasi. Revitalisasi fungsi masing-masing lembaga demokrasi dan menaati aturan main yang telah disepakati merupakan salah satu wujud merawat reformasi. Inilah yang oleh de Tocqueville disebut the art of associating together. Kalau tidak, reformasi tak kan pernah mekar dan bersemi baik secara institusi apalagi substansi. Ia mati sebelum bereksistensi.*

Monday, May 14, 2007

Opini

Sisa Asa Kepemimpinan Yudhoyono
Media Indonesia
, Senin, 14 Mei 2007

A. Bakir Ihsan

Tentang kuasa tak pernah sepi dari wacana. Reshuffle yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Senin, 7 Mei lalu tetap saja menyisakan kegaduhan. Sejatinya kegaduhan berakhir seiring reshuffle dimaklumatkan. Namun inilah celah demokrasi yang tidak bisa ditutupi dan dieliminasi di antara ribuan aspirasi.

Reshuffle jilid II ini merupakan pertaruhan SBY menapaki separuh sisa perjalanan pemerintahannya. Sebuah perjalanan dengan asa yang menipis. Sebagaimana diungkap survei LSI, Maret lalu, tingkat popularitas SBY berada di bawah 50%. Kepuasan publik yang begitu tinggi di awal pemerintahannya (80%) kini di bawah batas psikologis.

Banyak makna yang bisa ditafsirkan dari degradasi popularitas tersebut. Pertama, bahwa selama paruh pertama kepemimpinan SBY-JK gagal merawat ekspektasi masyarakat. Kedua, SBY-JK gagal menata manajemen pemerintahannya, sehingga semua kasus diarahkan pada dirinya. Ketiga, citra tidaklah cukup untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas pemerintahan SBY-JK. Berbagai derita dan bencana yang dirasakan masyarakat terlalu kuat menggerogoti citra tersebut. Keempat, pilihan langsung tidak menjamin terpeliharanya dukungan dari rakyat.

Melihat separuh sisa perjalanan Presiden SBY, bahkan sebagian pengamat hanya menyisakan satu setengah tahun bagi kerja pemerintahan SBY, maka berbagai langkah konkret harus diambil SBY agar sisa asa masyarakat bisa bertahan bahkan semakin baik. Kalau tidak, maka SBY tinggal menyelesaikannya sampai 2009 tanpa kesan mendalam sebagai presiden pertama yang dipilih langsung oleh rakyat.

Anomali kepemimpinan
Walaupun SBY semakin anjlok citranya, namun belum muncul calon alternatif bagi kepemimpinan ke depan. SBY, sebagaimana survei LSI, tetap lebih diunggulkan dari tokoh lainnya, seperti Megawati, Abdurrahman Wahid, Amien Rais, maupun Sultan Hamengkubuwono X. Fakta ini menunjukkan terjadinya krisis dan anomali kepemimpinan. Masyarakat kehilangan rujukan keteladanan dan ayoman di satu sisi, namun belum mampu menemukan penggantinya di sisi yang lain. Mereka menganggap para tokoh yang ada tidak maksimal, namun belum ada sosok yang bisa dijadikan alternatif.

Di sinilah perlunya terobosan yang dapat memecah kebekuan pola kepemimpinan selama ini. Secara kuantitatif stok pemimpin cukup banyak. Namun kebanyakan tak berpijak di hati rakyat. Pada tingkat lokal banyak sosok-sosok yang bergulat langsung dengan rakyat namun belum menemukan saluran aktualisasi pada tingkat yang lebih luas (nasional). Akibatnya problem-problem yang dihadapi masyarakat diselesaikan dengan caranya sendiri. Salah satunya melalui aksi unjuk rasa.

Sejatinya dalam sistem yang demokratis, demonstrasi bisa diminimalisasi. Rakyat tak perlu berjemur di tengah terik matahari dan menghabiskan dana untuk memperoleh haknya. Hal ini dimungkinkan apabila saluran formal perjuangan aspirasi rakyat (DPR/DPRD) berfungsi secara maksimal dan efektif. Namun asa tak sesuai fakta. Akhirnya rakyat lebih percaya pada dirinya daripada para wakilnya di DPR atau DPRD.

Oleh sebab itu, yang urgen dilakukan saat ini adalah kaderisasi kepemimpinan yang punya kualitas, integritas, kapabilitas, dan akseptabilitas. Regenerasi kepemimpinan selama ini masih berputar di atas altar yang sempit dan terbatas (elitis). Belum ada pilihan yang lebih beragam bagi tampilnya kepemimpinan. Salah satu faktornya adalah adanya kendali tunggal kekuasaan di tangan partai. Kekuasaan menjadi prerogatif partai. Padahal partai sendiri, menurut survei LSI (Maret 2007), mengalami degradasi kepercayaan karena gagal menjadi lembaga representatif aspirasi rakyat. Semakin lengkaplah krisis kepemimpinan di negeri ini.

Salah satu jalan keluar untuk meretas krisis dan kebekuan proses regenerasi kepemimpinan ini adalah dengan membuka kran seluas-luasnya bagi aktualisasi pemimpin-pemimpin alternatif. Ranah kekuasaan betul-betul dikembalikan pada rakyat dan partai hanya salah satu pintu masuk bagi proses kaderisasi kepemimpinan. Sejatinya lembaga-lembaga sosial-politik menjadi kawah candradimuka tampilnya pemimpin. Sayangnya lembaga-lembaga yang ada tak lebih sebagai broker yang hanya melahirkan pemimpin karbitan. Bahkan dalam beberapa kasus Pilkada, partai lebih suka mendukung calon pemimpin lain daripada mendukung kadernya sendiri.

Sisa asa
Anjloknya kepuasan publik atas kinerja pemerintahan SBY-JK tidak serta merta membunuh seluruh asa. Terbukti ada aspek tertentu yang dianggap positif bagi kelanjutan pemerintahan ke depan, yaitu aspek keamanan (59,6 persen, LSI 2007). Keberhasilan membongkar jaringan sel-sel kelompok teroris menjadi modal keseriusan pemerintah untuk membebaskan negara dari teror.

Namun keberhasilan di bidang ini bisa terancam oleh potensi-potensi yang bisa menjadi sumbu instabilitas, yaitu kemiskinan dan pengangguran yang masih jauh panggang dari api. Dan ini menjadi titik terlemah di antara bidang-bidang lainnya.

Reshuffle jilid II seharusnya bisa menutupi kelemahan tersebut melalui perbaikan kinerja di seluruh departemen. Sikap akomodatif SBY untuk merangkul semua kepentingan (parpol dan profesional) seharusnya menjadi simpul untuk memacu kebersamaan dan kinerja demi kehidupan bersama seluruh anak bangsa. Syukur-syukur langkah ini bisa mengembalikan ekspektasi awal yang mengantarkan SBY-JK terpilih sebagai pemimpin pilihan langsung rakyat.

Setiap kebijakan tentu tidak bisa memuaskan semua pihak. Masing-masing punya pertimbangan dan pandangan terhadap berbagai problem yang terjadi di negeri ini. Bahwa kemiskinan dan pengangguran masih menjadi problem sulit dimungkiri. Bahkan Presiden sendiri mengakui atas hal tersebut. Dan problemnya tentu tidaklah tunggal. Banyak faktor yang ikut menyumbang atas penyelesaian masalah kemiskinan dan pengangguran yang masih jauh panggang dari api. Inilah agenda yang harus dijawab SBY melalui tim kabinet yang baru dirombaknya.

Di samping itu, agenda yang tak kalah peliknya adalah mentrasformasikan loyalitas kepartaian aparatur negara untuk kepentingan bangsa dan negara. Hal ini penting karena dua hal. Pertama, dalam reshuffle yang lalu SBY tetap mempertimbangkan eksistensi partai. Masuknya Andi Mattalatta dan Muhammad Lukman Edy merupakan representasi partai. Kedua, perjalanan pemerintahan SBY ke depan sedang memasuki masa pertarungan politik 2009 yang akan memacu silang sangkarut kepentingan antar partai semakin mengeras.

Agenda tranformasi ini penting, karena sebagaimana SBY sendiri rasakan, loyalitas kepartaian di hampir semua level pemerintah mulai menteri sampai kepala daerah lebih kuat daripada loyalitasnya pada negara. Kenyataan ini berdampak pada lambannya akselerasi pembangunan yang bermuara pada kekecewaan rakyat. Dengan demikian, transformasi ini akan menentukan laju kabinet pasca reshuffle tersebut.

Tentu agenda di atas hanya bagian dari rangkaian problem yang dihadapi negeri seribu bencana ini. Reshuffle hanya satu bumbu yang ikut menentukan sedap tidaknya kerja pemerintahan ke depan. Kebersamaan di kalangan elit dan kesamaan visi dalam menyelesaikan berbagai problem kebangsaan khususnya kemiskinan dan pengangguran akan lebih mumpuni untuk mengangkat asa yang hampir putus. Inilah sisa asa (ekspektasi) yang bisa menjadi modal SBY merampungkan tugas kenegaraannya secara paripurna.*

Wednesday, May 09, 2007

Opini

Paradoksalitas Pemberantasan Korupsi
Koran Tempo
, Rabu, 9 Mei 2007

A. Bakir Ihsan

Ada dua peristiwa paradoks terkait pemberantasan korupsi di negeri ini. Pertama, di Senayan, pimpinan DPR sepakat untuk “mengendapkan” masalah dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang mengalir ke Senayan. Mereka menilai aliran dana tersebut tidak mengindikasikan adanya pelanggaran kode etik (Koran Tempo, 25/4/07). Kedua, pemerintah menandatangani kesepakatan ekstradisi dengan Singapura (27/4/07). Perjanjian yang ditandatangani di Bali ini berlaku surut sampai 15 tahun.

Peristiwa pertama menunjukkan pengaburan atas aliran dana non-budgeter yang menempatkan mantan menteri DKP, Rokhmin Dahuri sebagai tersangka. Sementara peristiwa kedua menunjukkan semangat pantang mundur pemerintah untuk menjerat para koruptor.
Kedua fenomena paradoksal tersebut menyebabkan pemberantasan korupsi berjalan tidak maksimal. Ironis memang, pemberantasan terkendala oleh ketidakseriusan lembaga negara yang seharusnya ikut mendorong bagi munculnya clean government.

Basis yang rapuh
Kebijakan pemberantasan korupsi bukanlah hal yang baru. Sejak Orde Lama secara de jure, upaya tersebut sudah dimulai. Namun semuanya terkendala pada proses implementasinya. Bahkan saat ini upaya pemberantasan korupsi mendapat perlawanan melalui berbagai cara, mulai yang legal sampai illegal.

Fakta perlawanan para koruptor menunjukkan adanya basis yang rapuh dalam pemberantasan korupsi. Ia belum menjadi kehendak kolektif untuk menjadikan negeri ini bebas korupsi. Lemahnya basis ini merupakan cermin dari lemahnya kolektivitas kerakyatan kita. Akibatnya kemiskinan dan kebodohan tak juga lekang dari rakyat. Dana yang seharusnya mengalir bagi pemberdayaan masyarakat diselewengkan untuk kepentingan segelintir orang. Pendidikan yang sejatinya menjadi ajang pencerdasan warga bangsa, menjadi terhambat karena dana peruntukannya raib ditelan para koruptor. Apalagi di saat pemerintah belum mampu menyediakan dana pendidikan sesuai standar konstitusi sebesar 20%. Lengkaplah sudah penderitaan rakyat untuk menikmati hak-haknya, khususnya dalam hal pendidikan sesuai konstitusi.

Sementara secara struktural birokrasi kita digerakkan oleh nafas paternalisme yang berbasis pada kaula-gusti. Konsekuensinya masyarakat dianggap sebagai hamba yang harus menyerahkan upeti agar roda birokrasi bisa bergerak. Realitas ini pada akhirnya mengungkung kesadaran para birokrat dan masyarakat dalam turbulensi birokrasi yang bias. Birokrasi bergerak antara satu upeti ke upeti lainnya. Dan kenyataan inilah yang dihadapi Presiden SBY dalam mewujudkan komitmennya membebaskan negara dari korupsi.

Menangkap angin
Perang melawan korupsi di tengah atmosfir yang begitu kental dengan penyimpangan, hampir sama dengan menangkap angin. Hembusan (dampak) korupsi bisa dirasakan, tapi tak kuasa ditangkap secara maksimal. Layaknya angin, ia hanya bisa dikungkung melalui perangkap yang begitu rapat dan komprehensif. Dan kondisi inilah yang belum tercipta di negeri ini. Wajar apabila pemberantasan korupsi tetap menyisakan ceceran agenda yang tak kunjung reda.

Perangkap hukum dan lembaga untuk mempersempit ruang korupsi tak berjalan maksimal karena korupsi masih menjadi bagian di dalamnya. Kontrol yang seharusnya secara maksimal dimainkan DPR/DPRD untuk mencegah korupsi justru ia menjadi bagian dari korupsi. Kalau pun pada kenyataannya ada sebagian koruptor yang berhasil dijebloskan ke penjara bukan sepenuhnya karena keberhasilan aparatur penindak korupsi. Namun lebih karena “kesialan” para pelakunya. Terbukti koruptor-koruptor lainnya seakan tak tersentuh.

Ketaktersentuhan ini bukan sepenuhnya salah pemerintah. Namun juga kelihaian para koruptor untuk mencari perlindungan dan menggunakan berbagai cara agar selamat dari jeratan korupsi. Kalau mau jujur, mencari pejabat masa lalu yang bersih sangatlah langka. Karenanya pemberantasan korupsi di tengah korupsi begitu akut dan tak terpisahkan dari negara, sama dengan membenturkan diri pada dinding yang begitu kokoh bernama negara.

Dalam kondisi demikian, sebagian masyarakat tak sabar melihat gebrakan pemberantasan korupsi yang terus digelorakan Yudhoyono. Sehingga muncul tuduhan tebang pilih bahkan dianggap involusi. Kritik ini bisa menjadi mesiu yang menyemangati pemberantasan korupsi, tapi bisa juga menjadi gendrang apatisme yang menyurutkan bara anti korupsi. Yang pasti aneka ragam suara atas pemberantasan korupsi menjadi kegaduhan yang sedikit banyak menyebabkan laju pemberantasan korupsi tak semulus yang diharapkan. Dan sebagian orang (koruptor) mengambil keuntungan dari kegaduhan tersebut.

Duri dalam daging
Gerak bersama untuk menutup celah korupsi belum terlihat. Pemberantasan korupsi masih menjadi agenda parsial, yaitu agenda lembaga-lembaga terkait dengan penyidikan, penyelidikan dan komisi pemberantasan korupsi. Padahal semua ini hanya alat yang efektivitasnya tergantung pada komitmen dan kehendak bersama memberantas korupsi. Alat ini tidak akan bekerja maksimal apabila ia dibiarkan berjalan sendiri atau hanya dijadikan etalase pencitraan atas sebuah pemerintahan. Term pemerintahan di sini tidak hanya terkait dengan lembaga eksekutif, tapi juga legislatif dan yudikatif.

Kasus pengendapan aliran dana DKP di kalangan anggota DPR menjadi sinyal buruk atas keseriusan pemerintah memberantas korupsi. Inilah ironi pemberantasan korupsi di tengah penyimpangan menjadi nafas yang menggerakkan nilai dan sistem di republik ini. Bahkan terhadap MoU ekstradisi yang jelas-jelas dibuat untuk mengepung para koruptor yang lari ke luar negeri masih disikapi secara sinis. Beberapa anggota DPR meragukan target pemerintah yang hendak dicapai dari perjanjian ekstradisi tersebut. Sebuah apatisme di tengah korupsi menggejala di lembaganya sendiri.

Kalau pada level atas saja terjadi simpang jalan dalam menyikapi pemberantasan korupsi, sulit dibayangkan bisa berlanjut pada level di bawahnya. Sejatinya anggota DPR sebagai wakil rakyat yang tahu persis dampak eksesif dari korupsi menyadari pentingnya komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kalau para wakil rakyat memperlihatkan sikap paradoksalitasnya atas pemberantasan korupsi, jangan berharap pemerintah sukses melakukannya. Inilah duri pemberantasan korupsi dalam daging pemerintahan Yudhoyono.*

Saturday, April 21, 2007

Opini

SBY & Sisi Gelap Perempuan
Seputar Indonesia, Sabtu, 21 April 2007

A. Bakir Ihsan

Perempuan adalah realitas yang terasing. Paling tidak, itulah kesan yang muncul melihat perlakuan sejarah atas perempuan. Ia tersubordinasi di bawah wacana universal para filosof dan sabda agung kaum teolog serta represi politik kaum elite. Ia tersandera oleh kungkungan kultural dan struktural sejak milenium keempat sebelum masehi sampai kini.

Menurut survei yang dilansir The United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UNESCAP) 18 April kemarin, terjadi ketidaksetaraan partisipasi gender di pasar tenaga kerja Indonesia.Perempuan baru menikmati 51% lapangan kerja, sementara laki-laki 85%. Data ini menunjukkan bahwa pasar tenaga kerja Indonesia adalah pasar kaum laki-laki.

Begitu juga dalam politik.Tuntutan representasi perempuan di ranah politik merupakan bukti hancurnya identitas kemanusiaan perempuan. Persentase 30% bagi perempuan dalam pencalonan anggota legislatif pada pemilu yang lalu membuktikan distorsi posisi perempuan yang secara kuantitas merupakan mayoritas, namun mendapat jatah minoritas.

Kenyataan tersebut membuktikan bahwa secara kultural dan struktural, perempuan masih berhadapan dengan realitas misoginis yang begitu sistemik dan hegemonik di ranah publik. Inilah lorong gelap perempuan yang masih terasa sampai kini.Entah sampai kapan.

Wacana dan Fakta
Secara simbolik, setiap tahun kita peringati hari Kartini (21 April) sebagai ekspresi emansipasi.Pada tataran praksis, kaum perempuan tak pernah lelah bergerak memperjuangkan eksistensinya. Sementara secara kelembagaan negara telah memberi lahan bagi pemberdayaan perempuan melalui kementerian pemberdayaan perempuan dan komisi perempuan. Namun mengapa semua landasan itu belum berhasil menjadi pijakan faktual bagi eksistensi perempuan, justru di tengah reformasi dan demokrasi dirayakan.

Di sinilah kita perlu membongkar rangkaian kebijakan dalam sistem kenegaraan presidensial. Dalam sebuah tatanan bernegara di bawah sistem presidensial, agenda-agenda transformasi tidak bisa dilepaskan dari respons presiden atas agenda tersebut, termasuk agenda kaum perempuan. Oleh sebab itu, membincang eksistensi perempuan saat ini harus dikorelasikan dengan wacana dan kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terhadap perempuan itu sendiri.

Ada beberapa wacana yang dilontarkan Presiden SBY terkait eksistensi perempuan. Pertama, di awal pemerintahannya, SBY menyinggung tentang pusar perempuan yang menurutnya tak layak dipertontonkan di ruang publik. Bagi kalangan feminis, pernyataan SBY ini mengundang tanda tanya. Bahkan, sebagian kalangan menganggap pernyataan SBY tersebut sebagai bagian dari hegemoni patriarki yang menelusup dalam lembaga negara.

Kedua, respons SBY dalam kasus poligami.Secara tegas SBY menyatakan bahwa negara berdasarkan monogami. Landasan ini menjadi dasar bagi seluruh warga negara dalam mengaktualisasikan dirinya di tengah masyarakat yang masih berkubang dalam jerat patrimonial. Dalam konteks ini pun, masyarakat meresponsnya secara beragam. Dari yang menolak sampai mendukungnya.

Ketiga, perempuan dilihat sebagai realitas yang secara kodrati memiliki potensi yang sama dengan lakilaki dan memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi pada negara apabila diberi peluang yang sama. Hal ini diungkapkan SBY pada acara Puncak Peringatan Hari Ibu ke-78, beberapa waktu lalu (22/12).

Dari ketiga wacana tersebut terlihat bahwa perempuan di mata Presiden merupakan realitas yang setara dan memiliki peluang yang sama. Persoalannya, sejauh mana negara memberi peluang bagi aktualisasi potensi kaum perempuan.

Negara dan Perempuan
Perlu pembelaan negara terhadap nasib perempuan melalui berbagai kebijakan. Menurut Presiden, ada empat agenda yang menjadi fokus pemerintah terkait eksistensi perempuan. Pertama, perlindungan terhadap kaum perempuan dari kekerasan, kejahatan, dan tindakan yang ekstrem. Kedua, peningkatan kualitas hidup perempuan sesuai dengan indeks pembangunan manusia. Ketiga, memajukan dan mengembangkan kaum perempuan di segala bidang baik politik, ekonomi, maupun sosial. Keempat, memastikan bahwa tatanan kehidupan, UU dan peraturan lainnya harus adil, tidak bias gender, dan tidak diskriminatif.

Untuk mengukur sejauh mana agenda- agenda tersebut mendekati proses implementasinya,perlu pembacaan terhadap kebijakan politik SBY. Beberapa waktu lalu, di hadapan Kaukus Perempuan Parlemen, Presiden SBY mengusulkan penyempurnaan sistem pemilu. Yaitu sistem proporsional terbuka tanpa nomor urut. Menurutnya, sistem ini memberi peluang dan kesempatan yang sama bagi seluruh warga baik laki-laki maupun perempuan baik dari kelompok minoritas maupun mayoritas untuk menjadi wakil rakyat (anggota legislatif). Dengan demikian, tidak perlu lagi ada istilah nomor sepatu atau nomor jadi.

Sistem pemilu proposional yang berlaku sekarang ini sangat bias gender. Di samping (jatah 30%) tidak representatif bila diukur berdasarkan kuantitas perempuan, juga belum dilaksanakan secara maksimal oleh semua partai. Ini patut kita khawatirkan, karena partai politik yang sejatinya menjadi pilar emansipasi dan pemberdayaan seluruh potensi warga negara, termasuk kaum perempuan, ternyata masih jauh panggang dari api.
Sistem pemilu proposional terbuka tanpa nomor urut di samping memberi kesempatan yang sama pada semua warga, juga memberi ruang kebebasan pada masyarakat untuk memilih sesuai suara hatinya. Masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan suaranya karena tersedot caleg urutan atas yang bukan pilihannya. Begitu juga perempuan tidak terikat oleh nomor urut yang ditentukan oleh partai.

Tawaran SBY ini tidak mudah diwujudkan karena akan mengancam calon yang banyak bergantung ke atas (elite) daripada ke bawah (rakyat).Mereka inilah kader ‘jenggot’ yang eksistensinya ditentukan oleh loyalitasnya pada atasan, bukan pada rakyat. Dengan sistem pemilu proporsional terbuka tanpa nomor urut,akan memicu para calon untuk menjadi yang terdekat pada rakyat.Dan ranah publik betul-betul menjadi ajang perebutan citra dan simpati tanpa diskriminasi. Lebih dari itu, demokrasi akan semakin terkonsolidasi dan bisa menyinari lorong gelap perempuan. Semoga. (*)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/sby-sisi-gelap-perempuan-perempuan-3.html

Friday, April 20, 2007

Opini

Presiden dan Kegaduhan Reshuffle
Koran Tempo,
Jum’at, 20 April 2007

A. Bakir Ihsan

Negeri ini memang gaduh. Para elit, birokrat, aparat sampai rakyat terombang-ambing dalam kegaduhan. Anggota dewan adu emosi bukan argumentasi, polisi “main” senjata bahkan terhadap atasannya, praja senior membunuh yuniornya dan para elit gaduh atas resolusi 1747 Dewan Keamanan PBB atas Iran. Di tengah kegaduhan itu, para wakil rakyat menggunakan masa resesnya dengan melancong ke luar negeri atas nama studi banding yang tak pernah jelas pertanggungjawabannya.

Semua ini merupakan potret bahwa secara sosial, ekonomi, politik dan budaya, negeri ini belum sampai pada titik equilibrium. Transisi yang berlangsung saat ini menjadi lahan subur kegaduhan tanpa tahu sampai kapan kegaduhan itu berakhir. Namun apakah kegaduhan ini akan terus dibiarkan sebagai legitimasi atas transisi tanpa arah yang pasti?

Pertanyaan ini penting karena kegaduhan sering membuat terbengkalainya substansi agenda negara bangsa. Kegaduhan adalah riak-riak di permukaan yang belum tentu merefleksikan apa yang ada didasarnya. Kegaduhan pada tingkat elit tak selalu berjalin berkelindan dengan keresahan rakyat. Justru kegaduhan hanya sasaran tembak terhadap elit yang lain. Wajar apabila kegaduhan di Senayan menyebabkan kegaduhan pula di Istana.

Paling tidak itulah yang dirasakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam rapat koordinasi terbatas di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu, Presiden SBY minta agar masyarakat luas tidak perlu gaduh. Konteks pernyataan SBY tersebut terkait desakan reshuffle kabinet yang disuarakan anggota dewan dan parpol. Kini, gaung reshuffle kembali menggema seiring kekecewaan masyarakat atas sikap pemerintah yang mendukung resolusi Dewan Keamanan PBB dalam masalah nuklir Iran.

Pernyataan presiden tentang reshuffle yang gaduh ini memiliki banyak makna. Pertama, Presiden merasa terganggu dengan isu-isu reshuffle yang disuarakan khususnya oleh para politisi di Senayan. Kedua, isu reshuffle ini mengancam ranah hak prerogatif presiden dalam hal “merancang bangun” para pembantunya. Ketiga, presiden lebih senang bekerja dalam suasana yang tenang dan terbebas dari intervensi eksternal.

Apapun maknanya, kegaduhan bagi Presiden SBY tidak sekadar ramai dan berisik, tapi sampai pada tahap menganggu. Bahkan, menurutnya, kegaduhan itu telah membuat tersendatnya kinerja pemerintahan.

Batas keniscayaan
Bagi sebagian orang kegaduhan dengan segala dampaknya tersebut sebagai hal biasa. Ia menjadi simbol kedinamisan politik di tengah realitas sosial yang transisional. Dalam konteks ini kegaduhan dipersepsi sebagai keniscayaan untuk sampai pada proses konsolidasi demokrasi.

Namun ketika kegaduhan tersebut bertitik singgung dengan hak privasi maupun hak prerogatif, ia bisa dianggap menganggu. Inilah yang menarik dipahami dalam konteks arus besar tuntutan reshuffle kabinet yang disuarakan oleh pelbagai kalangan, khususnya kaum politisi.

Justru dari kegaduhan (isu reshuffle) ini SBY bisa menjadikannya sebagai upaya untuk menguji sejauhmana dirinya sebagai presiden bisa mempertahankan otoritas prerogatifnya berhadapan dengan kepentingan politik partai. Sulit dimungkiri bahwa yang paling berkepentingan terhadap reshuffle adalah partai politik, bukan rakyat. Reshuffle menjadi ajang negosiasi dan political bargaining parpol untuk menempatkan kadernya dalam pemerintahan.

Dalam konteks legalistik-formalistik, kegaduhan reshuffle ini bisa menjadi ajang pertaruhan SBY menghadapi draf RUU Kementerian Negara yang, oleh sebagian pengamat, dianggap sebagai intervensi DPR terhadap hak prerogatif presiden. Kalau Presiden bisa mengambil langkah tegas menyikapi RUU Kementerian tersebut dengan sendirinya Presiden telah berhasil mengurai benang kusut presidensialisme yang selama ini dikeruhkan oleh campur tangan anggota dewan (parlementarisme), termasuk tuntutan reshuffle kabinet.

External shock
Sejak awal pemerintahannya, Presiden SBY berhadapan dengan external shock berupa bencana yang mengalir sejak akhir 2004 sampai saat ini. Kenyataan tersebut menjadi kegaduhan tersendiri bagi laju perjalanan pemerintah SBY. Kegaduhan baik karena faktor alam, seperti tsunami dan gempa bumi maupun kegaduhan akibat kelalaian manusia (human error), seperti banjir, longsor, tenggelam dan terbakarnya kapal laut, kecelakaan pesawat terbang, anjloknya kereta api, dan anmcanan rasa aman lainnya merupakan rentetan realitas yang membuat negeri ini semakin gaduh. Belum lagi banjir lumpur panas di Sidoarjo yang semakin tak terbendung menjadi pemantik menggumpalnya kegaduhan negeri ini.

Terlalu panjang untuk mengurai rangkaian bencana alam dan sosial selama dua tahun lebih dengan segala dampaknya. Dalam kondisi demikian, banyak kemungkinan bisa terjadi yang berujung pada patologi sosial yang oleh Francis Fukuyama disebut sebagai great disruption (guncangan besar). Sebuah realitas yang tidak lagi mengindahkan tata sosial dan moral akibat pengabaian atas yang lain dan hilangnya toleransi dan simpati. Kriminalitas yang semakin eksesif, rasa aman yang semakin mahal, nyawa yang semakin murah, korupsi yang sulit dibendung, amanat rakyat yang dicampakkan, dan tindak penyimpangan lainnya menjadi cermin dari guncangan (kegaduhan) besar.

Otomatis kegaduhan tersebut akan menyedot konsentrasi dan fokus transformasi yang hendak dijalankan pemerintah. Ini menunjukkan bahwa kegaduhan ini akan melahirkan dampak-dampak eksesif yang terus mengalir dan berujung pada distabilitas sosial akibat terpecahnya konsentrasi pemerintah.

Kalau kegaduhan ini dianggap cukup mengganggu kinerja pemerintahan, maka tidak ada jalan lain bagi Presiden SBY untuk melakukan langkah-langkah konkret dan tegas sebagaimana menjadi komitmen di awal tahun 2007 ini. Janji yang pernah diungkapkan dalam pidato awal tahun tersebut seharusnya menjadi landasan dalam setiap langkah dan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah.

Proyek antara
Presiden SBY saat ini berada dalam lingkaran kegaduhan baik yang disebabkan oleh berlarut-larutnya bencana yang menimpa masyarakat bawah (grassroot) maupun oleh kepentingan pragmatis parpol untuk masuk dalam lingkaran kekuasaan (elit). Dan tidak mudah bagi SBY untuk mengambil langkah tegas di tengah suasana sistem presidensialisme yang tanggung dan suasana “gaduh” masyarakat akibat bencana yang beruntun dan di luar rencana.

Namun demikian, pada akhirnya keputusan harus diambil SBY dengan mempertimbangkan beragam (skala) “kegaduhan” tersebut. Setiap kebijakan pasti ada risiko baik secara politik maupun sosial. Namun keputusan ini jauh lebih bermakna daripada membiarkan kegaduhan terus berlarut yang justru menjadikan laju reformasi tersendat bahkan jalan di tempat.

Reshuffle memang bukan jaminan bahwa roda pemerintahan akan jauh lebih baik. Namun pemerintah bisa memprediksi melalui evaluasi yang obyektif dan transparan terhadap kinerja kabinet saat ini untuk kemudian diambil tindakan yang lebih proporsional dan efektif. Plus minus kabinet harus dipaparkan, sehingga tidak muncul rapot-rapot liar (subyektif) yang diusung beragam kepentingan yang menambah suasana gaduh.

Reshuffle hanya “proyek antara” untuk menjawab persoalan-persoalan yang menghimpit masyarakat. Dengan kata lain, rakyat tak peduli apakah presiden mereshuffle atau tidak para pembantunya. Mereka hanya berharap ada manfaat dari kedaulatan yang telah mereka titipkan pada para wakilnya (legislatif) dan pada presiden (eksekutif) untuk menjalankan roda negara.

Kini pemerintah (presiden) tinggal menjawab secara konkret berbagai bencana yang membuat masyarakat gaduh, baik melalui reshuffle atau kerja nyata yang lebih terasa dalam kehidupan rakyat. Kalau tidak, negeri ini akan terus gaduh. Dan bekerja di tengah suasana yang gaduh tidak akan semaksimal bekerja di tengah suasana yang tenang dan damai.*

Thursday, April 19, 2007

Opini

Lingkaran Setan Kekerasan
Media Indonesia, Kamis, 19 April 2007

A. Bakir Ihsan

Kekerasan di negeri ini tak pernah berujung. Terbunuhnya praja Cliff Muntu hanya puncak gunung es dari lautan kekerasan yang terjadi di wilayah publik. Siapapun patut miris melihat kenyataan tersebut. Itulah potret kita hari ini. Kekerasan menjadi fenomena eksesif yang berlangsung di hampir semua ranah kehidupan. Dari kaum elit sampai rakyat tak sepi dari kekerasan. Wajar apabila Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) merasa perlu turun langsung dalam penyelesaian kasus kekerasan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Selain mengeluarkan enam instruksi penyelesaian kekerasan di lembaga pendidikan kedinasan tersebut, Presiden juga membentuk tim evaluasi IPDN. Sejauhmana langkah Presiden tersebut efektif bagi tumbuhnya budaya otak dan mengeliminasi budaya otot. Pertanyaan ini penting diajukan di tengah kekerasan menjadi atmosfir yang mengungkung kesadaran anak bangsa.

Langkah struktural
Secara umum enam langkah penyelesaian yang diintrodusir Presiden bersifat struktural. Evaluasi, investigasi, pembekuan, dan perombakan merupakan langkah konstruktif atas konstruk kekerasan struktural. Langkah struktural ini biasanya didasari oleh asumsi bahwa problem kekerasan bisa diselesaikan melalui perombakan sistem (struktural).

Langkah struktural ini bisa diprediksi baik skala perumusan maupun implementasi penyelesaiannya. Hal ini dimungkinkan karena realitas struktural bersifat empirik dan bisa dikuantivikasi dan dikalkulasi secara matematis. Evaluasi, investigasi, pembekuan, dan perombakan dapat ditentukan waktunya; kapan dimulai dan kapan harus diakhiri. Namun sejauhmana efektivitas langkah tersebut, di sinilah pentingnya sintesa penyelesaian.

Tentu terlalu dini untuk melihat efektivitas langkah penyelesaian kekerasan tersebut, khususnya bagi penyelesaian kekerasan di IPDN. Namun kita bisa mengomparasikan langkah-langkah struktural yang selama ini diterapkan SBY sebagai terapi atas problem yang dihadapi negara. Kasus yang paling menonjol adalah pemberantasan korupsi.

Sejak awal terpilih, SBY sudah menyatakan perang melawan korupsi. Komitmen ini diimplementasikan melalui upaya-upaya struktural. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor), dan lembaga terkait lainnya dipacu membongkar penyimpangan keuangan negara. Mulai penyelidikan, penyidikan sampai penjeblosan para koruptor ke dalam penjara dilakukan. Namun mengapa korupsi tak juga usang. Langkah pemberantasan korupsi dengan menjerat para pelakunya berjalin berkelindan dengan tindak korupsi baru. Korupsi layaknya virus yang bisa mengevolusikan (menyesuaikan) dirinya melawan beragam jeratan hukum dengan berbagai cara. Mulai manuver legal seperti judicial review atas UU KPK sampai “taktik sakit” untuk memperlambat proses pemeriksaan.

Langkah-langkah struktural SBY dalam pemberantasan korupsi berdiri sejajar dengan indeks korupsi. Otonomi daerah yang sejatinya bisa memutus mata rantai korupsi yang sentralistik, ternyata melahirkan korupsi baru di tingkat lokal. Wajar apabila kuantitas korupsi di Indonesia berjalan seirama dengan pemberantasan korupsi itu sendiri.

Belajar dari pengalaman pemberantasan korupsi di atas, terlihat jelas bahwa langkah struktural belum cukup efektif bagi penyelesaian tindakan menyimpang (korupsi). Oleh sebab itu, diperlukan langkah holistik untuk mempersempit gerak aktualisasi tindakan menyimpang, seperti korupsi dan kekerasan. Di sinilah perlunya transformasi kultural sebagai bagian tak terpisahkan dari rekonstruksi sistem yang telah ikut memapankan kekerasan.

Transformsi kultural
Langkah transformasi kultural tidak sekadar perubahan kurikulum sebagai landasan nilai dalam pendidikan. Namun lebih dari itu. Diperlukan keteladanan yang tercermin dari sikap dan perilaku seluruh anak bangsa, khususnya para elit yang sejatinya menjadi rujukan nilai. Terjadinya kekerasan di IPDN dan di ranah publik lainnya bukan hanya kegagalan struktural (lembaga) tersebut, tapi kegagalan sebuah sistem pendidikan nasional. Lebih luas lagi adalah kegagalan aparatus yang lebih sibuk memikirkan diri, kelompok, golongan, organisasi, maupun partai. Mereka gagal meletakkan dirinya sebagai senyawa dari seluruh sistem yang ada di republik ini.

Reaksi dengan cara mengutuk dan menumpahkan segala kesalahan pada IPDN atas terjadinya kekerasan semata membuktikan politik “lepas tangan”. IPDN diletakkan sebagai lembaga yang lahir dengan cacat bawaan. Ia seperti anak haram yang kehadirannya hanya membawa petaka. Oleh sebab itu, muncul tuntutan pembubaran. Tuntutan pembubaran IPDN sesungguhnya tak kalah kejamnya dengan kekerasan itu sendiri.

Logika pembubaran merupakan cermin dari ketidakmampuan. Pembubaran bukanlah solusi. Ia pelarian (jalan pintas) dari ketidakpedulian dan ketidakmampuan menata realitas yang ada. Padahal di dalamnya generasi bangsa mempertaruhkan masa depannya. IPDN seakan berdiri sendiri dan menanggung sendiri akibatnya. 17 praja yang mati tak wajar (versi Inu Kencana) layaknya tsunami yang menggerus ratusan generasi muda yang masih punya asa. Paradigma ini mengubur holistika kenegaraan sebagai sebuah sistem yang saling terkait.

Dalam konteks holistika kenegaraan, maka kekerasan IPDN merupakan kegagalan sebuah sistem pendidikan di sebuah negara bernama Indonesia. Kekerasan yang terjadi merupakan ekspresi dari atmosfir yang mendorong terjadinya kekerasan. Inilah yang oleh Johan Galtung disebut sebagai “lingkaran setan kekerasan” (vicious cycle of violence).

Oleh sebab itu, penyelesaiannya tidak bisa bersifat segmented. Pembubaran adalah jalan paling mudah dengan ongkos yang sangat mahal. Nilai historis dan misi suci yang diemban lembaga ini terbangun dari rangkaian sejarah yang tak mungkin diulang. Dengan segala kekurangannya, lembaga ini sedikit banyak memberi andil dan asa bagi generasi yang bertaruh menjadi pamong praja. Oleh sebab itu, lembaga ini tidak harus dikubur, hanya karena puluhan “tikus” di dalamnya.

Kalau cara (pembubaran) ini dipakai, berapa banyak lembaga harus dikubur karena problem pada aspek-aspek implementatif-prosedural. Termasuk DPR yang tidak lagi menjadi representasi kepentingan rakyat. Apakah DPR harus dibubarkan karena beberapa anggotanya berbuat mesum, melakukan korupsi, menerima dana non-budgeter departemen, dan lebih suka studi banding ke luar negeri?

Di sinilah proses rekonstruksi nilai (kultural) diperlukan. Nilai yang mengikat rasa tanggungjawab bersama atas nasib anak bangsa. Sulit dimungkiri bahwa nilai yang tersebar di negeri ini belum sepenuhnya menjadi atmosfir yang bisa meminimalisasi kekerasan. Bahkan bisa jadi sebaliknya. Kekerasan menjadi nafas akibat keterdesakan dan hilangnya kepedulian.

Hancurnya kepedulian pada sesama menjadi pemantik ketidakpedulian (kekerasan) para senior terhadap yuniornya, bawahan terhadap atasannya, bahkan orangtua terhadap anaknya. Belum hilang dari ingatan kita, polisi membunuh atasannya dan prahara seorang ibu yang membunuh empat orang anaknya karena himpitan derita dan kehabisan asa.

Di tengah para politisi (elit) bersilat lidah untuk kekuasaan, rakyat sampai pada titik keputusasaan akibat kehilangan daya untuk percaya pada para wakilnya dan elit yang harus mengayominya. Inilah atmosfir nilai yang tersebar di antara kesadaran anak bangsa. Dan tidak usah heran, apabila fenomena kekerasan di IPDN akan terjadi di ranah publik yang lain secara liar. Di sinilah komprehensivitas dan holistika sebuah penyelesaian kekerasan diperlukan, termasuk kekerasan di IPDN. Rekonstruksi struktural melalui kebijakan harus diiringi transformasi kultural melalui keteladanan. Kalau tidak, kekerasan itu akan terus berputar menjadi lingkaran setan yang mengintai setiap hela nafas anak bangsa.*