Opini
Anomali Interpelasi Nuklir Iran
Indo Pos, Kamis, 5 April 2007
A. Bakir Ihsan
Resolusi 1747 Dewan Keamanan PBB begitu urgen bagi anggota DPR. Bahkan, ia jauh lebih menarik daripada persoalan lain sehingga layak untuk diinterpelasi. Soliditas anggota dewan ternyata lebih mengental dalam persoalan nuklir Iran daripada impor beras, bencana transportasi, busung lapar, kemiskinan, dan ancaman penyakit flu burung yang mengancam rakyat. Di sinilah anomali interpelasi yang sedang digalang DPR.
Kalau interpelasi itu berhasil diselenggarakan, semakin miris rasanya di tengah kegagalan DPR menggunakan hak interpelasi dalam masalah yang jauh lebih bermakna bagi kehidupan masyarakat. Fenomena itu dapat ditafsirkan semakin liarnya orientasi anggota dewan sebagai wakil rakyat.
Masalah yang tak berpengaruh langsung bagi kehidupan masyarakat ternyata lebih menarik perhatian dan mengentalkan kolektivitas anggota dewan yang jelas-jelas digaji oleh uang rakyat, bukan dari hasil nuklir Iran, atau belas kasih Amerika dan sekutunya.
Wajar apabila rakyat menganggap partai -yang tepersonifikasi dalam diri anggota dewan- tidak lagi sebagai representasi aspirasinya. Sebagaimana dilansir Lembaga Survei Indonesia (LSI) Maret 2007 bahwa 65 peren rakyat menganggap terjadi disparitas antara sikap dan perilaku partai (elite politik) dengan kehendak rakyat. Dan, interpelasi tentang resolusi DK PBB itu semakin memperkuat hasil survei tersebut.
Makna Interpelasi
Banyak makna yang bisa dipahami dari langkah interpelasi yang dirancang DPR terkait resolusi DK PBB atas Iran. Pertama, interpelasi sebagai bargaining (move) politik. Hal itu terlihat dari ketidakpuasan anggota dewan atas penjelasan yang diberikan Menlu Hassan Wirajuda dalam rapat dengan komisi I yang memakan waktu 6 jam (29 Maret). Mereka masih menginginkan penjelasan langsung dari Presiden SBY.
Padahal, dalam sistem presidensial, menteri merupakan satu tubuh kepresidenan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh sebab itu, bisa dipastikan bahwa penjelasan presiden tidak akan berbeda dengan penjelasan Menlu sebagai pembantunya. Di sini terlihat bahwa ada kepentingan yang lebih dari sekadar interpelasi.
Kedua, antagonisme politik. Selama ini terjadi tarik-menarik antara legislatif dan eksekutif. Dalam beberapa kasus, legislatif memerankan diri sebagai penentu eksekutif, termasuk desakan reshuffle kabinet. Padahal, secara yuridis, keduanya berdiri sejajar. Itu semua terjadi akibat antagonisme politik yang menutup kesepahaman antarkeduanya.
Karena itu, dalam kasus resolusi DK PBB terkait nuklir Iran, muncul tuduhan eksesif bahwa dukungan pemerintah atas resolusi tersebut sebagai tindakan melanggar UUD 1945. Dan, bisa ditebak, tuduhan inkonstitusional presiden itu bisa berujung pada pemakzulan.
Ketiga, problem semipresidensialisme. Secara de facto, sistem politik saat ini bercorak semipresidensial yang berpijak pada ambiguitas relasi antara legislatif dan eksekutif. Dalam hal interpelasi resolusi 1747 ini, terlihat jelas partai pemerintah (Golkar) terlibat bahkan memelopori interpelasi. Sejatinya merekalah yang paling awal bisa memahami dan menyosialisasikan keputusan pemerintah yang didukungnya. Sayang, semua itu tidak terjadi.
Keempat, langkah interpelasi itu sebagai mode atau upaya pencitraan di tengah merosotnya citra anggota dewan sekaligus penurunan citra SBY-Kalla yang menurut survei LSI, Maret 2007, anjlok.
Interpelasi kali ini bisa menjadi momentum pencitraan DPR setelah dikritik keras atas fasilitas laptop yang akhirnya digagalkan. Bisa juga sebagai pembuktian bahwa interpelasi merupakan hak yang bisa dilaksanakan DPR setelah beberapa kali mati kutu pada masa-masa sebelumnya. Sementara bagi pemerintah, hal itu menambah citra negatifnya. Sayang, ini dilakukan partai pendukungnya.
Politis dan Teologis
Dukungan atas interpelasi terkait nuklir Iran itu kalau dilihat dari substansinya sangatlah sumir. Apalagi, resolusi demi perdamaian tersebut didukung sepenuhnya oleh negara-negara Arab sebagaimana tertuang dalam pertemuan Liga Arab baru-baru ini. Namun, bagi anggota DPR, dukungan pemerintah menjadi blunder. Pada titik ini, ada nuansa eksploitasi isu yang berkembang, mulai persoalan politis hingga teologis.
Secara politis, Resolusi 1747 mendapatkan dukungan kuat di tengah hegemoni dan ketegangan Amerika dengan Iran. Akibatnya, keputusan lembaga internasional seperti PBB selalu ditafsirkan sebagai manifestasi kepentingan Amerika. Dan, negara yang mendapatkan sanksi akan dibaca sebagai bentuk penindasan dan eksploitasi global yang dimotori Amerika.
Sementara secara teologis, resolusi tersebut terkait eksistensi Iran sebagai negara muslim. Relasi kultural antara masyarakat muslim dieksploitasi sehingga menarik masalah tersebut pada ranah teologis, termasuk ancaman perang salib. Padahal, masalah tersebut sejatinya merupakan ranah politik global yang tak terkait ajaran agama.
Interpelasi anggota DPR harus tetap dihargai sebagai hak anggota dewan. Namun, kalau dikaitkan dengan substansi persoalan yang sumir, langkah seperti itu tak boleh berulang karena lebih cenderung pada unsur politis daripada penguatan peran dan hak anggota dewan sebagai wakil rakyat.
Apabila cara-cara -interpelasi masalah sumir- tersebut berkembang, DPR akan terkesan mengedepankan mode (tren) daripada pemberdayaan politik rakyat sebagai realitas yang diwakili.
Efektivitas energi anggota dewan sejatinya bisa dipergunakan untuk mendekatkan diri kepada rakyat di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap peran dan eksistensi dirinya. Hal itu bisa dilakukan melalui kontrol yang kuat atas langkah dan kebijakan pemerintah. Terlalu banyak persoalan yang lebih serius dihadapi masyarakat.
Walaupun pada akhirnya interpelasi terjadi, itu bukan jaminan bahwa DPR akan melakukan hal yang sama dalam kasus-kasus yang lebih urgen dan berkorelasi signifikan dengan kepentingan rakyat, seperti kasus lumpur Lapindo, Trisaksi, illegal logging, illegal mining, dan kasus-kasus lainnya. Bargaining politik akan lebih mengemuka dalam menentukan urgen tidaknya sebuah kebijakan pemerintah diinterpelasi.
Cacat Bawaan
Interpelasi sebagai hak anggota dewan seharusnya bisa dilakukan secara efektif. Tolok ukur efektivitas sebuah interpelasi adalah keterkaitannya dengan persoalan rakyat. Yaitu, seberapa jauh interpelasi tersebut memberikan manfaat langsung bagi kehidupan nyata rakyat.
Dalam konteks tersebut, diperlukan kecerdasan anggota dewan membaca dan memperjuangkan aspirasi yang berkembang. Langkah interpelasi resolusi DK PBB itu menjadi blunder yang menggerus isu-isu lokal. Bencana transportasi yang menelan ratusan korban jiwa akibat kelalaian aparatnya menghilang seiring isu interpelasi. Napas warga Sidoarjo yang sekarat akibat banjir lumpur panas nyaris tak tersentuh. Nasib para martir reformasi sudah hilang dari memori Senayan. Itu semua merupakan cacat bawaan sekaligus potret anggota dewan yang hadir berdasar seleksi partai yang elitis, bukan rakyat yang berdaulat.
Ini hanya belantara ide yang diramu dalam kata-kata. Kata-kata tak selalu lahir dari fakta, tapi fakta sering tercipta oleh kata. Karena itu, penyebaran kata-kata adalah upaya penciptaan fakta agar bermakna.
Thursday, April 05, 2007
Wednesday, April 04, 2007
Opini
Political will SBY dan 'akal fulus' DPR
Bisnis Indonesia, Rabu, 4 April 2007
A. Bakir Ihsan
Baru-baru ini anggota DPR RI dihebohkan oleh rencana pengadaan laptop seharga Rp21 juta. Namun setelah mendapat banyak reaksi, akhirnya rencana tersebut dibatalkan.
Tak berapa lama setelah itu, giliran anggota DPRD di beberapa daerah (seperti Yogyakarta dan Padang) yang minta jatah laptop. Mereka tak rikuh menerima bantuan laptop, walaupun tidak semuanya bisa menggunakannya. Lalu kinerja macam apa yang bisa diharapkan dari alat yang 'asing' tersebut?
Problem utama dari fakta politik di atas bukan pada kehendak untuk menerima atau menolak laptop, namun pada sense of morality. Secara naluriah, setiap orang mau menerima pemberian, hadiah, dan fasilitas gratis lainnya.
Namun pertimbangan moral menyebabkan tidak semua orang bisa menerima sebuah pemberian. Terbukti anggota DPR RI akhirnya menolak fasilitas laptop setelah mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Sejatinya mereka berhak dan berhasrat atas fasilitas itu. Bahkan Ketua DPR Agung Laksono meminta proyek laptop tetap diteruskan dengan alasan sudah disetujui oleh rapat paripurna DPR.
Pada dasarnya perilaku anggota dewan baik DPR maupun DPRD tidak jauh beda dalam urusan uang (fulus). Mereka selalu berusaha untuk mendapatkan fasilitas dari negara melalui klaim-klaim yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Kenaikan tunjangan dan fasilitas lainnya merupakan bukti dari kecenderungan 'akal fulus' tersebut. Karena itu, kita tak perlu terkejut kalau nanti ada lagi rencana penyediaan fasilitas yang diambil dari uang negara atas nama peningkatan kinerja.
Kasus laptop dan fasilitas lainnya bukan persoalan penggunaan uang negara semata, namun di sini terlihat adanya disorientasi anggota dewan sebagai pengemban amanat penderitaan rakyat.
Konsekuensinya, jarang anggota dewan berkehendak menggunakan fasilitas yang didapatkan dari negara untuk kepentingan rakyat. Dalam kasus laptop, misalnya, walaupun anggota DPR sepakat menolaknya, namun uang peruntukan laptop tersebut dialokasikan untuk keperluan DPR yang sebelumnya tidak dianggarkan.
Ini membuktikan bahwa dalam urusan anggaran, DPR tak pernah berpikir untuk rakyat. Negara menjadi lumbung fasilitas untuk kepentingan diri anggota dewan.
Hemat Rp100 miliar
Di tengah kondisi anggaran negara yang minim, sejatinya uang yang tidak dipakai sesuai rencana semula dikembalikan ke kas negara. Mungkin dalam hal ini, anggota dewan bisa berkaca pada Presiden SBY yang dalam dua tahun kepemimpinannya berhasil berhemat Rp100 miliar dan dikembalikan ke kas negara.
Orientasi dan perilaku politik untuk rakyat tampaknya menjadi barang langka. Jangankan hasrat mengembalikan, justru mereka mencari celah memaksimalkan anggarannya dengan menguras uang negara. Dan bukan rahasia lagi bahwa di lembaga legislatif ada istilah komisi basah dan kering sebagai indikasi kuantitas uang yang mengalir untuk kepentingan rapat komisi.
Kasus terakhir adalah perebutan komisi basah di DPRD Lampung. Masing-masing fraksi berebut komisi yang terkait dengan perekonomian & keuangan (Komisi B) dan pembangunan (Komisi C). Sementara komisi yang menangani bidang pemerintahan (Komisi A) dan kesejahteraan (Komisi D) seperti keranjang sampah.
Realitas ini merupakan puncak gunung es dari money oriented yang terjadi di lembaga wakil rakyat. Ironis memang, komisi yang membidangi masalah kesejahteraan justru tidak menarik minat anggota dewan, padahal di situlah rakyat bertaruh.
'Akal fulus' ini bukan hanya milik legislatif. Di eksekutif bahkan di lembaga yudikatif, masalah uang mengalir deras. Munculnya koruptor dari lembaga negara tersebut membuktikan bahwa moralitas dan kepeduliannya pada rakyat tersubordinasi di bawah kepentingannya pada uang.
Rakyat dibiarkan bergulat memeras keringat tanpa tahu hasil yang akan didapatnya. Negara yang seharusnya mengayomi dan memberi jalan bagi nafas rakyat justru membuatnya sesak. Inilah paradoks rakyat di tengah demokrasi dirayakan. Kalau dalam rezim otoriter, rakyat tertindas dalam semua aspek kehidupannya, termasuk kesadarannya, adalah hal yang wajar. Namun bila rakyat teralienasi di tengah demokrasi dipentaskan, maka apa beda demokrasi dengan otoritarian.
Di sinilah peran negara dibutuhkan agar demokrasi tidak hanya mengalir dari saku dan otak kaum elite. Rakyat yang hanya bermodal kepercayaan dan kedaulatan tidak punya energi untuk melawan oligarki politik, kecuali didukung kehendak negara berupa political will.
Untuk memperpendek ruang gerak oligarkisme kaum elite khususnya dalam penggunaan uang negara, dibutuhkan kebijakan khusus yang bisa merangsang keinginan untuk berhemat. Langkah ini memang tidak mudah, karena akan mendapat perlawanan dari mereka yang telanjur merasakan fasilitas uang negara. Hal ini sama dengan kebijakan pemberantasan korupsi yang mendapat resistensi dan perlawanan dengan berba-gai cara.
Namun berbeda dengan kebijakan pemberantasan korupsi, kebijakan berhemat ini merupakan langkah preventif agar beban uang negara terkurangi. Paling tidak langkah ini dapat memberi kesempatan yang lebih luas pada negara untuk memaksimalkan dananya bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.
Kecerdasan nurani
Secara logika, anggaran yang sudah disahkan oleh negara harus dipergunakan semaksimal mungkin sesuai peruntukannya. Inilah alasan anggota dewan yang mengalihkan dana laptop untuk kepentingan lainnya dengan alasan dana tersebut sudah dianggarkan.
Cara pandang ini secara logika prosedural (linear) tidak bermasalah. Namun secara moral bisa sangat bias dan distorsif apalagi kalau dikaitkan dengan fungsi anggota dewan sebagai wakil rakyat. Apabila logika linear ini dibiarkan menguasai kesadaran, maka rakyat akan selalu menjadi korban di tengah disorientasi kerakyatan yang melanda para wakil rakyat.
Agar hal tersebut tidak terus berkembang diperlukan pengembangan logika (kecerdasan) nurani. Sebuah kecerdasan yang digerakkan oleh rasa kemanusiaan (sosial) yang multidimensional. Ia bersifat fleksibel dan memandang realitas secara inklusif dan fenomenologis. Kecerdasan nurani akan memandu seseorang untuk menemukan skala prioritas dalam melakukan aktivitasnya, tanpa terkungkung oleh alur prosedural yang kaku.
Political will SBY dan 'akal fulus' DPR
Bisnis Indonesia, Rabu, 4 April 2007
A. Bakir Ihsan
Baru-baru ini anggota DPR RI dihebohkan oleh rencana pengadaan laptop seharga Rp21 juta. Namun setelah mendapat banyak reaksi, akhirnya rencana tersebut dibatalkan.
Tak berapa lama setelah itu, giliran anggota DPRD di beberapa daerah (seperti Yogyakarta dan Padang) yang minta jatah laptop. Mereka tak rikuh menerima bantuan laptop, walaupun tidak semuanya bisa menggunakannya. Lalu kinerja macam apa yang bisa diharapkan dari alat yang 'asing' tersebut?
Problem utama dari fakta politik di atas bukan pada kehendak untuk menerima atau menolak laptop, namun pada sense of morality. Secara naluriah, setiap orang mau menerima pemberian, hadiah, dan fasilitas gratis lainnya.
Namun pertimbangan moral menyebabkan tidak semua orang bisa menerima sebuah pemberian. Terbukti anggota DPR RI akhirnya menolak fasilitas laptop setelah mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Sejatinya mereka berhak dan berhasrat atas fasilitas itu. Bahkan Ketua DPR Agung Laksono meminta proyek laptop tetap diteruskan dengan alasan sudah disetujui oleh rapat paripurna DPR.
Pada dasarnya perilaku anggota dewan baik DPR maupun DPRD tidak jauh beda dalam urusan uang (fulus). Mereka selalu berusaha untuk mendapatkan fasilitas dari negara melalui klaim-klaim yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional.
Kenaikan tunjangan dan fasilitas lainnya merupakan bukti dari kecenderungan 'akal fulus' tersebut. Karena itu, kita tak perlu terkejut kalau nanti ada lagi rencana penyediaan fasilitas yang diambil dari uang negara atas nama peningkatan kinerja.
Kasus laptop dan fasilitas lainnya bukan persoalan penggunaan uang negara semata, namun di sini terlihat adanya disorientasi anggota dewan sebagai pengemban amanat penderitaan rakyat.
Konsekuensinya, jarang anggota dewan berkehendak menggunakan fasilitas yang didapatkan dari negara untuk kepentingan rakyat. Dalam kasus laptop, misalnya, walaupun anggota DPR sepakat menolaknya, namun uang peruntukan laptop tersebut dialokasikan untuk keperluan DPR yang sebelumnya tidak dianggarkan.
Ini membuktikan bahwa dalam urusan anggaran, DPR tak pernah berpikir untuk rakyat. Negara menjadi lumbung fasilitas untuk kepentingan diri anggota dewan.
Hemat Rp100 miliar
Di tengah kondisi anggaran negara yang minim, sejatinya uang yang tidak dipakai sesuai rencana semula dikembalikan ke kas negara. Mungkin dalam hal ini, anggota dewan bisa berkaca pada Presiden SBY yang dalam dua tahun kepemimpinannya berhasil berhemat Rp100 miliar dan dikembalikan ke kas negara.
Orientasi dan perilaku politik untuk rakyat tampaknya menjadi barang langka. Jangankan hasrat mengembalikan, justru mereka mencari celah memaksimalkan anggarannya dengan menguras uang negara. Dan bukan rahasia lagi bahwa di lembaga legislatif ada istilah komisi basah dan kering sebagai indikasi kuantitas uang yang mengalir untuk kepentingan rapat komisi.
Kasus terakhir adalah perebutan komisi basah di DPRD Lampung. Masing-masing fraksi berebut komisi yang terkait dengan perekonomian & keuangan (Komisi B) dan pembangunan (Komisi C). Sementara komisi yang menangani bidang pemerintahan (Komisi A) dan kesejahteraan (Komisi D) seperti keranjang sampah.
Realitas ini merupakan puncak gunung es dari money oriented yang terjadi di lembaga wakil rakyat. Ironis memang, komisi yang membidangi masalah kesejahteraan justru tidak menarik minat anggota dewan, padahal di situlah rakyat bertaruh.
'Akal fulus' ini bukan hanya milik legislatif. Di eksekutif bahkan di lembaga yudikatif, masalah uang mengalir deras. Munculnya koruptor dari lembaga negara tersebut membuktikan bahwa moralitas dan kepeduliannya pada rakyat tersubordinasi di bawah kepentingannya pada uang.
Rakyat dibiarkan bergulat memeras keringat tanpa tahu hasil yang akan didapatnya. Negara yang seharusnya mengayomi dan memberi jalan bagi nafas rakyat justru membuatnya sesak. Inilah paradoks rakyat di tengah demokrasi dirayakan. Kalau dalam rezim otoriter, rakyat tertindas dalam semua aspek kehidupannya, termasuk kesadarannya, adalah hal yang wajar. Namun bila rakyat teralienasi di tengah demokrasi dipentaskan, maka apa beda demokrasi dengan otoritarian.
Di sinilah peran negara dibutuhkan agar demokrasi tidak hanya mengalir dari saku dan otak kaum elite. Rakyat yang hanya bermodal kepercayaan dan kedaulatan tidak punya energi untuk melawan oligarki politik, kecuali didukung kehendak negara berupa political will.
Untuk memperpendek ruang gerak oligarkisme kaum elite khususnya dalam penggunaan uang negara, dibutuhkan kebijakan khusus yang bisa merangsang keinginan untuk berhemat. Langkah ini memang tidak mudah, karena akan mendapat perlawanan dari mereka yang telanjur merasakan fasilitas uang negara. Hal ini sama dengan kebijakan pemberantasan korupsi yang mendapat resistensi dan perlawanan dengan berba-gai cara.
Namun berbeda dengan kebijakan pemberantasan korupsi, kebijakan berhemat ini merupakan langkah preventif agar beban uang negara terkurangi. Paling tidak langkah ini dapat memberi kesempatan yang lebih luas pada negara untuk memaksimalkan dananya bagi pemberdayaan ekonomi rakyat.
Kecerdasan nurani
Secara logika, anggaran yang sudah disahkan oleh negara harus dipergunakan semaksimal mungkin sesuai peruntukannya. Inilah alasan anggota dewan yang mengalihkan dana laptop untuk kepentingan lainnya dengan alasan dana tersebut sudah dianggarkan.
Cara pandang ini secara logika prosedural (linear) tidak bermasalah. Namun secara moral bisa sangat bias dan distorsif apalagi kalau dikaitkan dengan fungsi anggota dewan sebagai wakil rakyat. Apabila logika linear ini dibiarkan menguasai kesadaran, maka rakyat akan selalu menjadi korban di tengah disorientasi kerakyatan yang melanda para wakil rakyat.
Agar hal tersebut tidak terus berkembang diperlukan pengembangan logika (kecerdasan) nurani. Sebuah kecerdasan yang digerakkan oleh rasa kemanusiaan (sosial) yang multidimensional. Ia bersifat fleksibel dan memandang realitas secara inklusif dan fenomenologis. Kecerdasan nurani akan memandu seseorang untuk menemukan skala prioritas dalam melakukan aktivitasnya, tanpa terkungkung oleh alur prosedural yang kaku.
Friday, March 30, 2007
Opini
Politik Bebas Aktif SBY
Seputar Indonesia, Jum’at, 30 Maret 2007
A. Bakir Ihsan
Resolusi Dewan Keamanan PBB 1747 mengenai Iran menuai banyak protes di negeri ini. Banyak alasan yang dikemukakan oleh beberapa kalangan. Mulai alasan politik sampai teologis. Alasan politik dikaitkan dengan politik bebas aktif yang tidak berpihak pada negara manapun dan alasan teologis lebih pada ikatan emosional keagamaan.
Walaupun secara legal-formal politik bebas aktif Indonesia diarahkan pada netralitas demi kedamaian dunia, namun secara historis negara ini tidak pernah mengejawantahkannya secara optimal dan proporsional. Bahkan pada periode rezim Soekarno dan Soeharto, Indonesia berada dalam genggaman mainstream salah satu blok dunia. Soekarno lebih berorientasi ke blok komunis dan Soeharto ke blok kapitalis.
Sejak reformasi bergulir, pemerintah mencoba menjernihkan kembali posisinya sebagai negara yang menganut politik bebas aktif. Tampaknya hal ini mendapat perhatian serius Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan membuka seluas-luasnya diplomasi dan kerjasama dengan negara-negara lain tanpa terjebak pada latar historis dan ideologinya. Amerika, Cina, Rusia, Iran dan negara-negara lainnya berdiri sejajar sebagai partner yang saling menguntungkan. Itulah sebabnya dalam beberapa kali kesempatan banyak harapan yang dipertaruhkan pada Indonesia untuk menjadi penengah ketegangan global saat ini.
Politik biner
Kecenderungan global saat ini ditandai oleh menguatnya politik biner. Yaitu kecenderungan pengelompokan secara hitam putih antara negara maju dengan negara di luarnya. Politik biner ini dengan sendirinya melahirkan penilaian baik buruk secara kategoris dan simplistis. Kalau Amerika dan sekutunya dianggap jahat, maka di luarnya dianggap negara yang baik. Begitu juga sebaliknya.
Dalam konteks global, politik biner ini berdampak pada penegasian eksistensi negara-negara lain yang berada di luar dua mainstream tersebut. Misalnya negara-negara yang berusaha untuk bersikap netral (obyektif) di antara tarik menarik dua kecenderungan tersebut. Di sinilah posisi Indonesia yang diperjuangkan SBY melalui politik bebas aktifnya. Ia berupaya menempatkan Indonesia secara obyektif di tengah ketegangan dan tarik menarik global termasuk dalam hal isu nuklir Iran. Berpihak pada salah satunya tidak serta merta menafikan yang lain.
Sebaliknya politik biner memaksa negara untuk masuk pada salah satu blok. Kalau menjadi bagian dari kami, berarti menjadi musuh mereka. Kalau tidak membela Iran berarti antek Amerika, atau sebaliknya. Logika ini telah menafikan kemungkinan untuk menjadi diri sendiri (jalan tengah).
Reaksi atas sikap Indonesia yang mendukung Resolusi tertanggal 24 Maret 2007 tersebut mencerminkan logika biner. Persepsi bahwa Iran, apapun keadaannya, harus dibela, secara tidak langsung telah menafikan adanya kemungkinan alternatif yang bisa jadi lebih baik. Logika ini mencerminkan eksklusivitas cara berpikir dengan mengabaikan alternatif-alternatif yang bisa jadi lebih menguntungkan semua pihak.
Otoritas global
Kasus pengayaan uranium (uranium enrichment) Iran tidak bisa dinilai secara sepihak, baik oleh Iran sendiri maupun negara lain. Oleh sebab itu, peran lembaga (otoritas) indepeden sekaligus berkompeten dalam masalah nuklir dapat menjadi acuan bersama.
Persoalan muncul ketika Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) belum sepenuhnya bisa memastikan apakah Iran betul-betul mengembangkan nuklirnya untuk perdamaian atau tidak. Hal ini terjadi akibat tidak adanya transparansi dari Iran terhadap lembaga internasional sampai tenggat waktu yang ditentukan. Atas dasar inilah resolusi 1747 diambil tanpa menutup kemungkinan adanya dialog dan komunikasi kembali antara Iran dengan lembaga yang dipimpin oleh Mohammed El Baradei tersebut.
Keberadaan IAEA sejatinya menjadi lembaga yang harus ditaati dan menjadi rujukan semua pihak, termasuk Iran, sehingga tidak memunculkan ketegangan-ketegangan global. Hal ini tidak hanya berlaku pada Iran, tapi semua negara yang mengembangkan energi nuklirnya untuk bersikap transparan, sehingga diperoleh kepastian (data) peruntukan nuklir tersebut.
Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan, IAEA belum mendapat data yang akurat tentang peruntukan pengayaan uranium Iran, maka sungguh mengagetkan ketika anggota DPR memastikan bahwa Iran mengembangkan nuklirnya untuk perdamaian dan ilmu pengetahuan. Apakah anggota DPR sudah melakukan studi banding ke Iran atau sekadar informasi sepihak dari pemerintah Iran ketika berkunjung ke sini. Dan otoritas pengetahuan apa yang bisa dipertaruhkan DPR atas masalah nuklir ini.
Inilah yang harus dijernihkan di tengah upaya pemerintah menegakkan politik bebas aktifnya dengan alternatif-alternatif yang bisa jadi lebih baik. Ini penting agar ada kesepahaman para elit dalam mendorong peran Indonesia bagi terciptanya perdamaian dunia dengan tetap mematuhi rambu-rambu dan otoritas yang ada.
Dalam konteks nuklir Iran, Indonesia harus tetap berpijak pada temuan dan rekomendasi IAEA dengan alternatif-alternatif penyelesaian yang dialogis dan komunikatif. Karena dialah lembaga yang punya otoritas dan kompetensi teknis dalam masalah nuklir. Kalau masing-masing pihak mengklaim otoritasnya sendiri-sendiri, maka perlombaan nuklir tak terelakkan dan perdamaian dunia hanya mimpi.
Relasi kultural
Sulit dimungkiri adanya ikatan kultural antara Indonesia dengan Iran. Ikatan kultural (agama) ini sedikit banyak akan mempengaruhi persepsi masyarakat kedua negara. Wajar apabila Ketua PBNU Hasyim Muzadi menganggap keputusan pemerintah yang mendukung resolusi DK PBB tersebut dapat menyakiti umat Islam. Namun pernyataan ini terlalu generalis dan bombastis karena pada kenyataannya keputusan tersebut didukung oleh negara-negara Timur Tengah yang notabene masyarakatnya juga muslim.
Keputusan Indonesia atas nuklir Iran merupakan keputusan politik yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan bersama, bukan atas kepentingan negara tertentu. Hal ini terlihat dari klausul-klausul tambahan yang diperjuangkan Indonesia atas resolusi awal yang sama sekali tidak dipermasalahkan oleh Qatar sebagai anggota tidak tetap DK PBB. Dengan demikian, keputusan Indonesia atas kasus nuklir Iran seharusnya tidak merusak relasi kultural yang telah terbangun lama. Justru sebaliknya bisa memperkuat relasi yang selama ini sudah terbangun, termasuk pengembangan nuklir di Indonesia.
Dalam rangka itu dibutuhkan kejernihan dan obyektivitas para elit baik politik maupun agama dalam memandang politik global yang kebetulan terkait dengan Iran yang notabenenya negara Islam. Persoalan nuklir Iran harus dilihat berlandaskan temuan-temuan lembaga internasional yang punya otoritas dalam hal nuklir dengan alternatif-alternatif yang konstruktif bagi kepentingan perdamaian seluruh warga dunia. Dan inilah proyek politik bebas aktif yang sedang dikembangkan SBY. Semoga.*
Politik Bebas Aktif SBY
Seputar Indonesia, Jum’at, 30 Maret 2007
A. Bakir Ihsan
Resolusi Dewan Keamanan PBB 1747 mengenai Iran menuai banyak protes di negeri ini. Banyak alasan yang dikemukakan oleh beberapa kalangan. Mulai alasan politik sampai teologis. Alasan politik dikaitkan dengan politik bebas aktif yang tidak berpihak pada negara manapun dan alasan teologis lebih pada ikatan emosional keagamaan.
Walaupun secara legal-formal politik bebas aktif Indonesia diarahkan pada netralitas demi kedamaian dunia, namun secara historis negara ini tidak pernah mengejawantahkannya secara optimal dan proporsional. Bahkan pada periode rezim Soekarno dan Soeharto, Indonesia berada dalam genggaman mainstream salah satu blok dunia. Soekarno lebih berorientasi ke blok komunis dan Soeharto ke blok kapitalis.
Sejak reformasi bergulir, pemerintah mencoba menjernihkan kembali posisinya sebagai negara yang menganut politik bebas aktif. Tampaknya hal ini mendapat perhatian serius Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan membuka seluas-luasnya diplomasi dan kerjasama dengan negara-negara lain tanpa terjebak pada latar historis dan ideologinya. Amerika, Cina, Rusia, Iran dan negara-negara lainnya berdiri sejajar sebagai partner yang saling menguntungkan. Itulah sebabnya dalam beberapa kali kesempatan banyak harapan yang dipertaruhkan pada Indonesia untuk menjadi penengah ketegangan global saat ini.
Politik biner
Kecenderungan global saat ini ditandai oleh menguatnya politik biner. Yaitu kecenderungan pengelompokan secara hitam putih antara negara maju dengan negara di luarnya. Politik biner ini dengan sendirinya melahirkan penilaian baik buruk secara kategoris dan simplistis. Kalau Amerika dan sekutunya dianggap jahat, maka di luarnya dianggap negara yang baik. Begitu juga sebaliknya.
Dalam konteks global, politik biner ini berdampak pada penegasian eksistensi negara-negara lain yang berada di luar dua mainstream tersebut. Misalnya negara-negara yang berusaha untuk bersikap netral (obyektif) di antara tarik menarik dua kecenderungan tersebut. Di sinilah posisi Indonesia yang diperjuangkan SBY melalui politik bebas aktifnya. Ia berupaya menempatkan Indonesia secara obyektif di tengah ketegangan dan tarik menarik global termasuk dalam hal isu nuklir Iran. Berpihak pada salah satunya tidak serta merta menafikan yang lain.
Sebaliknya politik biner memaksa negara untuk masuk pada salah satu blok. Kalau menjadi bagian dari kami, berarti menjadi musuh mereka. Kalau tidak membela Iran berarti antek Amerika, atau sebaliknya. Logika ini telah menafikan kemungkinan untuk menjadi diri sendiri (jalan tengah).
Reaksi atas sikap Indonesia yang mendukung Resolusi tertanggal 24 Maret 2007 tersebut mencerminkan logika biner. Persepsi bahwa Iran, apapun keadaannya, harus dibela, secara tidak langsung telah menafikan adanya kemungkinan alternatif yang bisa jadi lebih baik. Logika ini mencerminkan eksklusivitas cara berpikir dengan mengabaikan alternatif-alternatif yang bisa jadi lebih menguntungkan semua pihak.
Otoritas global
Kasus pengayaan uranium (uranium enrichment) Iran tidak bisa dinilai secara sepihak, baik oleh Iran sendiri maupun negara lain. Oleh sebab itu, peran lembaga (otoritas) indepeden sekaligus berkompeten dalam masalah nuklir dapat menjadi acuan bersama.
Persoalan muncul ketika Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) belum sepenuhnya bisa memastikan apakah Iran betul-betul mengembangkan nuklirnya untuk perdamaian atau tidak. Hal ini terjadi akibat tidak adanya transparansi dari Iran terhadap lembaga internasional sampai tenggat waktu yang ditentukan. Atas dasar inilah resolusi 1747 diambil tanpa menutup kemungkinan adanya dialog dan komunikasi kembali antara Iran dengan lembaga yang dipimpin oleh Mohammed El Baradei tersebut.
Keberadaan IAEA sejatinya menjadi lembaga yang harus ditaati dan menjadi rujukan semua pihak, termasuk Iran, sehingga tidak memunculkan ketegangan-ketegangan global. Hal ini tidak hanya berlaku pada Iran, tapi semua negara yang mengembangkan energi nuklirnya untuk bersikap transparan, sehingga diperoleh kepastian (data) peruntukan nuklir tersebut.
Kalau sampai tenggat waktu yang ditentukan, IAEA belum mendapat data yang akurat tentang peruntukan pengayaan uranium Iran, maka sungguh mengagetkan ketika anggota DPR memastikan bahwa Iran mengembangkan nuklirnya untuk perdamaian dan ilmu pengetahuan. Apakah anggota DPR sudah melakukan studi banding ke Iran atau sekadar informasi sepihak dari pemerintah Iran ketika berkunjung ke sini. Dan otoritas pengetahuan apa yang bisa dipertaruhkan DPR atas masalah nuklir ini.
Inilah yang harus dijernihkan di tengah upaya pemerintah menegakkan politik bebas aktifnya dengan alternatif-alternatif yang bisa jadi lebih baik. Ini penting agar ada kesepahaman para elit dalam mendorong peran Indonesia bagi terciptanya perdamaian dunia dengan tetap mematuhi rambu-rambu dan otoritas yang ada.
Dalam konteks nuklir Iran, Indonesia harus tetap berpijak pada temuan dan rekomendasi IAEA dengan alternatif-alternatif penyelesaian yang dialogis dan komunikatif. Karena dialah lembaga yang punya otoritas dan kompetensi teknis dalam masalah nuklir. Kalau masing-masing pihak mengklaim otoritasnya sendiri-sendiri, maka perlombaan nuklir tak terelakkan dan perdamaian dunia hanya mimpi.
Relasi kultural
Sulit dimungkiri adanya ikatan kultural antara Indonesia dengan Iran. Ikatan kultural (agama) ini sedikit banyak akan mempengaruhi persepsi masyarakat kedua negara. Wajar apabila Ketua PBNU Hasyim Muzadi menganggap keputusan pemerintah yang mendukung resolusi DK PBB tersebut dapat menyakiti umat Islam. Namun pernyataan ini terlalu generalis dan bombastis karena pada kenyataannya keputusan tersebut didukung oleh negara-negara Timur Tengah yang notabene masyarakatnya juga muslim.
Keputusan Indonesia atas nuklir Iran merupakan keputusan politik yang didasarkan pada pertimbangan kepentingan bersama, bukan atas kepentingan negara tertentu. Hal ini terlihat dari klausul-klausul tambahan yang diperjuangkan Indonesia atas resolusi awal yang sama sekali tidak dipermasalahkan oleh Qatar sebagai anggota tidak tetap DK PBB. Dengan demikian, keputusan Indonesia atas kasus nuklir Iran seharusnya tidak merusak relasi kultural yang telah terbangun lama. Justru sebaliknya bisa memperkuat relasi yang selama ini sudah terbangun, termasuk pengembangan nuklir di Indonesia.
Dalam rangka itu dibutuhkan kejernihan dan obyektivitas para elit baik politik maupun agama dalam memandang politik global yang kebetulan terkait dengan Iran yang notabenenya negara Islam. Persoalan nuklir Iran harus dilihat berlandaskan temuan-temuan lembaga internasional yang punya otoritas dalam hal nuklir dengan alternatif-alternatif yang konstruktif bagi kepentingan perdamaian seluruh warga dunia. Dan inilah proyek politik bebas aktif yang sedang dikembangkan SBY. Semoga.*
Thursday, March 29, 2007
Opini
Ambiguitas Wacana Presiden Sarjana
Koran Tempo, Kamis, 29 Maret 2007
A. Bakir Ihsan
Politik hanya untuk kaum elit. Mungkin itu yang terbayang dalam benak kita melihat atmosfir politik yang hanya menggema ke langit kekuasaan daripada berpijak pada bumi rakyat. Isu-isu yang bergulir berputar dari satu kepentingan ke kepentingan elit lainnya. Mulai isu reshuffle kabinet, syarat sarjana bagi calon presiden, sampai rencana pembelian laptop Rp21 juta untuk anggota dewan. Kemudian dimanakah rakyat?
Terlihat jelas bahwa orientasi elit politik kita masih terjebak pada kepentingan diri dan kelompoknya. Simak perdebatan calon sarjana bagi presiden yang direspon sesuai dengan selera masing-masing.
Wacana syarat pendidikan calon presiden minimal sarjana (strata satu) bisa dipahami dalam berbagai perspektif. Kalau perspektifnya politik, maka draf RUU Pemilu Presiden dan Wapres tersebut merupakan taktik untuk menjegal mereka yang berhasrat menjadi presiden tapi belum sarjana.
Kalau perspektifnya pendidikan, maka formalitas pendidikan bisa dianggap sebagai indikator dari kualitas seseorang. Kalau pun pada kenyataannya masih banyak S1 yang pengangguran, maka hal tersebut bukan karena persoalan pendidikan semata, tapi karena lapangan kerja yang semakin sempit.
Kalau perspektifnya budaya (paradigma kultural), maka status kesarjanaan bisa menjadi indikator keberhasilan seseorang menempuh sebuah jenjang pendidikan yang merupakan prasyarat bagi tumbuhnya budaya politik yang partisipan.
Pada akhirnya, banyak makna yang bisa disematkan atas fenomena politik yang semarak di negeri ini sesuai dengan cita rasa dan paradigma masing-masing. Namun demikian, tetap diperlukan pembacaan yang lebih proporsional melihat fenomena politik. Paling tidak proses menuju konsolidasi demokrasi dan tegaknya civil society tidak kehilangan momentumnya akibat pemaknaan yang liar tersebut.
Orientasi RUU
Mencuatnya syarat sarjana dalam RUU Pemilu Presiden dan Wapres menunjukkan bahwa wacana politik masih sangat dominan dalam lanskap kehidupan bernegara. Konsekuensi dari wacana yang political oriented ini adalah terbengkalainya agenda lainnya yang jauh lebih penting dan substansial bagi kelangsungan demokrasi. Lebih parah lagi, political oriented tersebut mengamputasi kritisisme elit politik (anggota dewan) terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk masalah kasus Trisakti yang dianggap bukan pelanggaran HAM berat.
Political oriented ini akan semakin menguat seiring dengan perjalanan waktu yang terus berpacu menuju pemilu 2009. Dan kita patut kecewa karena fenomena tersebut akan semakin menguatkan upaya politicking elit daripada empowering budaya politik masyarakat sebagai prasyarat bagi konsolidasi demokrasi. Bahkan political oriented yang begitu kuat tersebut cenderung melabrak batas-batas kewajaran (kaidah) politik itu sendiri. Desakan reshuffle kabinet yang sejatinya merupakan ranah prerogatif Presiden menjadi ajang rebutan parpol. Wajar kalau Presiden Yudhoyono merasa terganggu dengan kegaduhan reshuffle tersebut.
Begitu juga draf RUU Pemilu Presiden pun kemudian lebih ditafsirkan secara politik dengan reaksi yang berlebihan. Padahal RUU tersebut baru draf yang harus digodok anggota dewan sekaligus bisa dijadikan ajang (prosedur) dalam menyeleksi calon pemimpin yang berkualitas. RUU tersebut seharusnya tidak ditanggapi berlebihan apabila elit politik dapat menampilkan dirinya sebagai sosok yang berpihak pada rakyat. Namun sayang, political oriented yang sudah mendarah daging di kalangan elit mengaburkan ranah yang seharusnya dibela, yaitu rakyat. Inilah landasan yang tampaknya semakin rapuh, sehingga rumusan-rumusan aturan tata kelola negara, termasuk syarat-syarat kepemimpinan tidak berpihak pada rakyat.
Mencairkan diskriminasi
Sebuah peraturan sejatinya dibuat untuk menegasikan diskriminasi. Semua potensi diberi peluang untuk terlibat dalam kontestasi politik secara kompetitif. Berpijak pada kerangka tersebut, maka diperlukan rekonstruksi atas aturan politik yang selama ini cenderung sentralistik dan memupuk oligarki. Contoh yang paling kasat mata adalah adanya satu pintu untuk menjadi pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah. Satu pintu tersebut adalah restu partai. Peraturan ini telah membunuh peluang munculnya pemimpin non-partai yang betul-betul (genuin) dari rakyat. Peraturan ini telah memupuk tumbuhnya partai yang oligarkis.
Bukti konkret oligarki partai dengan segala konsekuensinya tersebut terlihat dalam kasus Pilkada DKI. Dari seluruh partai yang ada hanya mengusung dua nama cagub, yaitu Adang Darajatun yang dicalonkan PKS dan Fauzi Bowo yang diusung koalisi 16 parpol. Padahal masih ada calon-calon lain yang secara kompetensi bisa dipertaruhkan di hadapan publik Jakarta. Dengan demikian, terjadi pembunuhan kontestasi bagi calon lainnya.
Agar pembunuhan kontestasi berdasarkan kompetensi ini tidak terus berlangsung, maka saatnya rekonstruksi agenda-agenda (undang-undang) politik diarahkan bagi konsolidasi demokrasi. Dalam hal ini perlu pencairan otoritas prosedur kekuasaan yang selama ini dikendalikan partai an sich. Pada tataran praksis, hal ini bisa dilakukan dengan cara memberi jalan lapang bagi munculnya calon-calon independen dalam setiap kontestasi kepemimpinan. Langkah ini sebenarnya sudah dimulai di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang memberi peluang bagi munculnya calon independen. Dan hasilnya justru calon independen mendapat dukungan luar biasa dalam Pilkada NAD. Di sini terlihat jelas bahwa ada aspirasi yang hadir di luar kehendak partai, karena partai gagal membaca aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pada titik ini konsistensi anggota dewan (elit parpol) dipertaruhkan ketika mereka menganggap syarat sarjana dalam RUU Pemilu presiden-wapres bersifat diskriminatif. Seleksi calon pemimpin yang dikendalikan parpol juga merupakan bentuk perlakukan diskriminatif atas potensi-potensi yang ada dalam masyarakat.
Di sinilah distorsi dan ambigu parpol dalam menyikapi fenomena dan dinamika politik masyarakat transisional. Parpol terbiasa menuding pihak lain sebagai ancaman demokrasi (diskriminasi), sementara dirinya tetap berbalut sistem yang sentralistik dan paternalistik. Realitas ini menunjukkan bahwa parpol lebih konservatif daripada negara yang semakin terbuka bagi berlangsungnya kompetisi dan partisipasi. Apabila parpol tetap dibiarkan dalam konservatismenya, bisa jadi negara akan bermetamorfose dalam konservatisme yang sama.
Mengukuhkan kolektivitas
Prasyarat-prasyarat dalam sebuah kontestasi merupakan sebuah keniscayaan untuk menyeleksi para calon dengan segala konsekuensinya. Pada pemilu 2004 lalu, standar kesarjanaan bagi capres sempat menjadi wacana. Namun melalui lobi dan kompromi-kompromi politik, akhirnya persyaratan tersebut tak bersambut. Namun persyaratan lain yang ditetapkan KPU telah memupus harapan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berpasangan dengan Marwah Daud Ibrahim. Mereka harus gugur sebelum bertanding karena dianggap tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Padahal pada pemilu 1999 Gus Dur dipilih sebagai presiden. Secara kemanusiaan, keputusan ini sangat diskriminatif. Inilah dilema prosedural dalam kehidupan nyata yang harus berayun di antara beragam kepentingan.
Kenyataan tersebut merupakan agenda besar yang seharusnya diselesaikan oleh para politisi di Senayan secara arif berlandaskan visi yang konstruktif bagi masa depan demokrasi. Persyaratan-persyaratan administratif-prosedural harus mengacu pada standar kompetensi dengan cara memberi peluang yang sama bagi aktualisasi potensi kepemimpinan bagi seluruh masyarakat.
Kita belum punya indikator yang menjamin bahwa jenjang pendidikan dapat menentukan kualitas seseorang dalam memimpin. Dari pengalaman yang ada, status pendidikan tidak memiliki korelasi positif dengan kompetensi seorang pemimpin. Kita sudah pernah memiliki presiden dengan jenjang pendidikan yang beragam. Dari presiden yang hanya tamatan sekolah lanjutan rendah (schakel school) Muhammadiyah sampai presiden yang bergelar profesor lulusan luar negeri, namun negara ini tak bergerak secara menakjubkan.
Belajar dari kenyataan tersebut, sesungguhnya persoalan negeri ini bukan hanya persoalan jenjang pendidikan sang pemimpin, tapi pada hasrat kolektif untuk menjaga dan mengembangkan negeri ini secara bersama-sama. Kita patut belajar pada sejarah. Setelah dijajah sekian abad lamanya, bangsa ini berada dalam kondisi ekonomi, politik, dan sosial budaya yang rapuh. Namun ternyata bangsa ini mampu berdiri di atas semangat nasionalisme atau imagined community (dalam kacamata Bennedict Anderson).
Kalau bermodalkan imajinasi saja bangsa ini bisa bersatu di atas keragaman sampai saat ini, sejatinya bangsa ini lebih bisa bergerak maju di tengah kebebasan multipartai dirayakan. Tinggal sekarang, apakah para politisi (parpol) rela melepas kran patronase yang digenggamnya bagi aktualisasi kepemimpinan yang sejati, tanpa diskriminasi. Semoga.*
Ambiguitas Wacana Presiden Sarjana
Koran Tempo, Kamis, 29 Maret 2007
A. Bakir Ihsan
Politik hanya untuk kaum elit. Mungkin itu yang terbayang dalam benak kita melihat atmosfir politik yang hanya menggema ke langit kekuasaan daripada berpijak pada bumi rakyat. Isu-isu yang bergulir berputar dari satu kepentingan ke kepentingan elit lainnya. Mulai isu reshuffle kabinet, syarat sarjana bagi calon presiden, sampai rencana pembelian laptop Rp21 juta untuk anggota dewan. Kemudian dimanakah rakyat?
Terlihat jelas bahwa orientasi elit politik kita masih terjebak pada kepentingan diri dan kelompoknya. Simak perdebatan calon sarjana bagi presiden yang direspon sesuai dengan selera masing-masing.
Wacana syarat pendidikan calon presiden minimal sarjana (strata satu) bisa dipahami dalam berbagai perspektif. Kalau perspektifnya politik, maka draf RUU Pemilu Presiden dan Wapres tersebut merupakan taktik untuk menjegal mereka yang berhasrat menjadi presiden tapi belum sarjana.
Kalau perspektifnya pendidikan, maka formalitas pendidikan bisa dianggap sebagai indikator dari kualitas seseorang. Kalau pun pada kenyataannya masih banyak S1 yang pengangguran, maka hal tersebut bukan karena persoalan pendidikan semata, tapi karena lapangan kerja yang semakin sempit.
Kalau perspektifnya budaya (paradigma kultural), maka status kesarjanaan bisa menjadi indikator keberhasilan seseorang menempuh sebuah jenjang pendidikan yang merupakan prasyarat bagi tumbuhnya budaya politik yang partisipan.
Pada akhirnya, banyak makna yang bisa disematkan atas fenomena politik yang semarak di negeri ini sesuai dengan cita rasa dan paradigma masing-masing. Namun demikian, tetap diperlukan pembacaan yang lebih proporsional melihat fenomena politik. Paling tidak proses menuju konsolidasi demokrasi dan tegaknya civil society tidak kehilangan momentumnya akibat pemaknaan yang liar tersebut.
Orientasi RUU
Mencuatnya syarat sarjana dalam RUU Pemilu Presiden dan Wapres menunjukkan bahwa wacana politik masih sangat dominan dalam lanskap kehidupan bernegara. Konsekuensi dari wacana yang political oriented ini adalah terbengkalainya agenda lainnya yang jauh lebih penting dan substansial bagi kelangsungan demokrasi. Lebih parah lagi, political oriented tersebut mengamputasi kritisisme elit politik (anggota dewan) terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk masalah kasus Trisakti yang dianggap bukan pelanggaran HAM berat.
Political oriented ini akan semakin menguat seiring dengan perjalanan waktu yang terus berpacu menuju pemilu 2009. Dan kita patut kecewa karena fenomena tersebut akan semakin menguatkan upaya politicking elit daripada empowering budaya politik masyarakat sebagai prasyarat bagi konsolidasi demokrasi. Bahkan political oriented yang begitu kuat tersebut cenderung melabrak batas-batas kewajaran (kaidah) politik itu sendiri. Desakan reshuffle kabinet yang sejatinya merupakan ranah prerogatif Presiden menjadi ajang rebutan parpol. Wajar kalau Presiden Yudhoyono merasa terganggu dengan kegaduhan reshuffle tersebut.
Begitu juga draf RUU Pemilu Presiden pun kemudian lebih ditafsirkan secara politik dengan reaksi yang berlebihan. Padahal RUU tersebut baru draf yang harus digodok anggota dewan sekaligus bisa dijadikan ajang (prosedur) dalam menyeleksi calon pemimpin yang berkualitas. RUU tersebut seharusnya tidak ditanggapi berlebihan apabila elit politik dapat menampilkan dirinya sebagai sosok yang berpihak pada rakyat. Namun sayang, political oriented yang sudah mendarah daging di kalangan elit mengaburkan ranah yang seharusnya dibela, yaitu rakyat. Inilah landasan yang tampaknya semakin rapuh, sehingga rumusan-rumusan aturan tata kelola negara, termasuk syarat-syarat kepemimpinan tidak berpihak pada rakyat.
Mencairkan diskriminasi
Sebuah peraturan sejatinya dibuat untuk menegasikan diskriminasi. Semua potensi diberi peluang untuk terlibat dalam kontestasi politik secara kompetitif. Berpijak pada kerangka tersebut, maka diperlukan rekonstruksi atas aturan politik yang selama ini cenderung sentralistik dan memupuk oligarki. Contoh yang paling kasat mata adalah adanya satu pintu untuk menjadi pemimpin baik di tingkat nasional maupun daerah. Satu pintu tersebut adalah restu partai. Peraturan ini telah membunuh peluang munculnya pemimpin non-partai yang betul-betul (genuin) dari rakyat. Peraturan ini telah memupuk tumbuhnya partai yang oligarkis.
Bukti konkret oligarki partai dengan segala konsekuensinya tersebut terlihat dalam kasus Pilkada DKI. Dari seluruh partai yang ada hanya mengusung dua nama cagub, yaitu Adang Darajatun yang dicalonkan PKS dan Fauzi Bowo yang diusung koalisi 16 parpol. Padahal masih ada calon-calon lain yang secara kompetensi bisa dipertaruhkan di hadapan publik Jakarta. Dengan demikian, terjadi pembunuhan kontestasi bagi calon lainnya.
Agar pembunuhan kontestasi berdasarkan kompetensi ini tidak terus berlangsung, maka saatnya rekonstruksi agenda-agenda (undang-undang) politik diarahkan bagi konsolidasi demokrasi. Dalam hal ini perlu pencairan otoritas prosedur kekuasaan yang selama ini dikendalikan partai an sich. Pada tataran praksis, hal ini bisa dilakukan dengan cara memberi jalan lapang bagi munculnya calon-calon independen dalam setiap kontestasi kepemimpinan. Langkah ini sebenarnya sudah dimulai di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang memberi peluang bagi munculnya calon independen. Dan hasilnya justru calon independen mendapat dukungan luar biasa dalam Pilkada NAD. Di sini terlihat jelas bahwa ada aspirasi yang hadir di luar kehendak partai, karena partai gagal membaca aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Pada titik ini konsistensi anggota dewan (elit parpol) dipertaruhkan ketika mereka menganggap syarat sarjana dalam RUU Pemilu presiden-wapres bersifat diskriminatif. Seleksi calon pemimpin yang dikendalikan parpol juga merupakan bentuk perlakukan diskriminatif atas potensi-potensi yang ada dalam masyarakat.
Di sinilah distorsi dan ambigu parpol dalam menyikapi fenomena dan dinamika politik masyarakat transisional. Parpol terbiasa menuding pihak lain sebagai ancaman demokrasi (diskriminasi), sementara dirinya tetap berbalut sistem yang sentralistik dan paternalistik. Realitas ini menunjukkan bahwa parpol lebih konservatif daripada negara yang semakin terbuka bagi berlangsungnya kompetisi dan partisipasi. Apabila parpol tetap dibiarkan dalam konservatismenya, bisa jadi negara akan bermetamorfose dalam konservatisme yang sama.
Mengukuhkan kolektivitas
Prasyarat-prasyarat dalam sebuah kontestasi merupakan sebuah keniscayaan untuk menyeleksi para calon dengan segala konsekuensinya. Pada pemilu 2004 lalu, standar kesarjanaan bagi capres sempat menjadi wacana. Namun melalui lobi dan kompromi-kompromi politik, akhirnya persyaratan tersebut tak bersambut. Namun persyaratan lain yang ditetapkan KPU telah memupus harapan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang berpasangan dengan Marwah Daud Ibrahim. Mereka harus gugur sebelum bertanding karena dianggap tidak memenuhi persyaratan kesehatan. Padahal pada pemilu 1999 Gus Dur dipilih sebagai presiden. Secara kemanusiaan, keputusan ini sangat diskriminatif. Inilah dilema prosedural dalam kehidupan nyata yang harus berayun di antara beragam kepentingan.
Kenyataan tersebut merupakan agenda besar yang seharusnya diselesaikan oleh para politisi di Senayan secara arif berlandaskan visi yang konstruktif bagi masa depan demokrasi. Persyaratan-persyaratan administratif-prosedural harus mengacu pada standar kompetensi dengan cara memberi peluang yang sama bagi aktualisasi potensi kepemimpinan bagi seluruh masyarakat.
Kita belum punya indikator yang menjamin bahwa jenjang pendidikan dapat menentukan kualitas seseorang dalam memimpin. Dari pengalaman yang ada, status pendidikan tidak memiliki korelasi positif dengan kompetensi seorang pemimpin. Kita sudah pernah memiliki presiden dengan jenjang pendidikan yang beragam. Dari presiden yang hanya tamatan sekolah lanjutan rendah (schakel school) Muhammadiyah sampai presiden yang bergelar profesor lulusan luar negeri, namun negara ini tak bergerak secara menakjubkan.
Belajar dari kenyataan tersebut, sesungguhnya persoalan negeri ini bukan hanya persoalan jenjang pendidikan sang pemimpin, tapi pada hasrat kolektif untuk menjaga dan mengembangkan negeri ini secara bersama-sama. Kita patut belajar pada sejarah. Setelah dijajah sekian abad lamanya, bangsa ini berada dalam kondisi ekonomi, politik, dan sosial budaya yang rapuh. Namun ternyata bangsa ini mampu berdiri di atas semangat nasionalisme atau imagined community (dalam kacamata Bennedict Anderson).
Kalau bermodalkan imajinasi saja bangsa ini bisa bersatu di atas keragaman sampai saat ini, sejatinya bangsa ini lebih bisa bergerak maju di tengah kebebasan multipartai dirayakan. Tinggal sekarang, apakah para politisi (parpol) rela melepas kran patronase yang digenggamnya bagi aktualisasi kepemimpinan yang sejati, tanpa diskriminasi. Semoga.*
Thursday, March 08, 2007
Opini
Kesenjangan Intelektual di Indonesia
Media Indonesia, Kamis 8 Maret 2007
A. Bakir Ihsan
Selasa (6/3) Media Indonesia menulis di halaman satu, pemerintah membutuhkan dana Rp7,6 triliun untuk merelokasi infrastruktur yang terkena dampak lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sepertinya memang benar kata pepatah, menghadapi lumpur panas itu bangsa ini seperti ‘sudah jatuh tertimpa tangga’. Situasinya lebih ngenes, ketika tragedi itu terjadi pada saat bangsa ini diterpa krisis yang tak juga reda, bencana alam dan bencana moral elit politik melanda.
Pesimisme bisa berdampak pada keputusasaan, kegilaan, bahkan bunuh diri. Oleh sebab itu, dalam karut marut negeri ini, perlu kearifan belajar pada sejarah yang telah melahirkan negeri ini. Sebuah realitas yang menggumpal dari, meminjam terminologi Benedict Anderson, imajinasi (imagined community).
Sebuah landasan yang sejatinya tidak begitu kukuh, namun berhasil mengeksistensikan dirinya sampai 60 tahunan lebih. Untuk itu, tulisan ini berusaha menelisik kembali pilar historis yang menyebabkan negeri ini hadir (berksistensi) namun teralpakan dari memori, sehingga solusi tak kunjung bersemi.
Integritas intelektual
Secara historis, eksistensi negeri ini tidak terlepas dari peran kaum intelektual dengan integritas yang tak terbantahkan. Integritas tersebut tercermin dari kesinambungan antara gerak otak (intelektual) dengan gerak raga (aktual). Dengan kata lain, perahan otak para founding fathers negeri ini tidak hanya mengalir dalam seminar atau diskusi, tapi menggerakkan raganya berbuat bersama rakyat.
Negara ini justru terlanda krisis, ketika energi intelektualitas dicampakkan oleh sistem yang otoriter dan dikerangkeng dalam sangkar emas kekuasaan. Intelektualitas terpisah dari raganya dan mengkristal menjadi barang mewah yang menjulang di menara gading.
Kalau mau jujur, bencana banjir yang melanda ibukota merupakan akibat penegasian atas integritas intelektual. Intelektualitas hanya semarak sebatas wacana di media massa dan terkubur dalam arus problem yang tak kunjung selesai. Perdebatan panjang tentang banjir di Jakarta sudah berlangsung sepanjang banjir melanda ibukota. Namun semuanya berhenti pada perdebatan tanpa kehendak (political will) untuk mengejawantahkannya secara komprehensif.
Pada titik ini, integritas intelektual bukan sekadar kemampuan dalam membangun kerangka teori, apalagi sekadar tebar wacana, tapi juga kehendak (probabilitas) untuk mengejawantahkannya. Ia tidak semata terkait pada jenjang pendidikan dan deretan gelar kesarjanaan, namun kemauan untuk belajar pada pengalaman dan mewujudkannya dalam alam nyata. Ada keseimbangan antara teori, fakta, dan kerja nyata.
Intellectual gap
Problem yang dihadapi Presiden SBY selama ini adalah disparitas antara visi dan misi yang diwacanakan dengan implementasi pada tingkat kebijakan. Contoh mutakhir adalah lolosnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang mengundang kontroversi.
Kontroversi ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila para menteri terkait bisa menafsirkan visi dan misi SBY secara utuh. Sejak awal SBY menekankan tentang pentingnya efisiensi keuangan negara. Bukti komitmen efisiensi SBY adalah pengembalian anggaran rumah tangga presiden ke kas negara sebesar Rp60 miliar pada 2006, meningkat dibandingkan dengan 2005 sebesar Rp40 miliar.
Fakta ini seharusnya menjadi landasan para menteri dalam merumuskan peraturan terkait biaya aparat pemerintahan, termasuk DPR maupun DPRD. Munculnya kontroversi atas sebuah kebijakan merupakan bukti bahwa ada jarak (gap) antara kehendak presiden dengan kemampuan implementatif bawahannya yang seharusnya berjalin berkelindan.
Kenyataan ini merupakan problem yang oleh SBY sendiri disebut sebagai intellectual gap. Yaitu kesenjangan dalam menafsirkan arah dan tujuan bernegara. Problem intellectual gap di jajaran pemerintah, khususnya presiden dengan para menterinya merupakan konsekuensi dari keterlibatan multipartai dalam tubuh kabinet. Dengan kata lain, masing-masing anggota kabinet memiliki latar belakangan kepentingan yang berbeda. Apalagi saat ini di antara jajaran anggota kabinet menjadi ketua umum partai. Dengan sendirinya aroma kepentingan partai sulit dinegasikan dari rangkaian kegiatan kenegaraannya.
Dan terbukti, beberapa anggota kabinet lebih sibuk mengurusi kepentingan partainya daripada berbuat untuk kepentingan tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat negara. Kenyataan ini tentu mengecewakan SBY. Paling tidak, dalam beberapa kesempatan SBY berusaha mengambil alih isu-isu yang seharusnya bisa diselesaikan oleh para menterinya. Bagi rakyat kondisi ini sangat menyakitkan. Apalagi di tengah bencana yang datang beruntun yang tidak saja menguras keuangan negara, namun juga menuntut perhatian penuh pemerintah. Apabila perhatian ini tidak berhasil didistribusikan secara baik bagi kepentingan masyarakat, SBY akan terus menjadi umpan dari seluruh kritik atas banjir bencana yang melanda negeri ini.
Kesenjangan Intelektual di Indonesia
Media Indonesia, Kamis 8 Maret 2007
A. Bakir Ihsan
Selasa (6/3) Media Indonesia menulis di halaman satu, pemerintah membutuhkan dana Rp7,6 triliun untuk merelokasi infrastruktur yang terkena dampak lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sepertinya memang benar kata pepatah, menghadapi lumpur panas itu bangsa ini seperti ‘sudah jatuh tertimpa tangga’. Situasinya lebih ngenes, ketika tragedi itu terjadi pada saat bangsa ini diterpa krisis yang tak juga reda, bencana alam dan bencana moral elit politik melanda.
Pesimisme bisa berdampak pada keputusasaan, kegilaan, bahkan bunuh diri. Oleh sebab itu, dalam karut marut negeri ini, perlu kearifan belajar pada sejarah yang telah melahirkan negeri ini. Sebuah realitas yang menggumpal dari, meminjam terminologi Benedict Anderson, imajinasi (imagined community).
Sebuah landasan yang sejatinya tidak begitu kukuh, namun berhasil mengeksistensikan dirinya sampai 60 tahunan lebih. Untuk itu, tulisan ini berusaha menelisik kembali pilar historis yang menyebabkan negeri ini hadir (berksistensi) namun teralpakan dari memori, sehingga solusi tak kunjung bersemi.
Integritas intelektual
Secara historis, eksistensi negeri ini tidak terlepas dari peran kaum intelektual dengan integritas yang tak terbantahkan. Integritas tersebut tercermin dari kesinambungan antara gerak otak (intelektual) dengan gerak raga (aktual). Dengan kata lain, perahan otak para founding fathers negeri ini tidak hanya mengalir dalam seminar atau diskusi, tapi menggerakkan raganya berbuat bersama rakyat.
Negara ini justru terlanda krisis, ketika energi intelektualitas dicampakkan oleh sistem yang otoriter dan dikerangkeng dalam sangkar emas kekuasaan. Intelektualitas terpisah dari raganya dan mengkristal menjadi barang mewah yang menjulang di menara gading.
Kalau mau jujur, bencana banjir yang melanda ibukota merupakan akibat penegasian atas integritas intelektual. Intelektualitas hanya semarak sebatas wacana di media massa dan terkubur dalam arus problem yang tak kunjung selesai. Perdebatan panjang tentang banjir di Jakarta sudah berlangsung sepanjang banjir melanda ibukota. Namun semuanya berhenti pada perdebatan tanpa kehendak (political will) untuk mengejawantahkannya secara komprehensif.
Pada titik ini, integritas intelektual bukan sekadar kemampuan dalam membangun kerangka teori, apalagi sekadar tebar wacana, tapi juga kehendak (probabilitas) untuk mengejawantahkannya. Ia tidak semata terkait pada jenjang pendidikan dan deretan gelar kesarjanaan, namun kemauan untuk belajar pada pengalaman dan mewujudkannya dalam alam nyata. Ada keseimbangan antara teori, fakta, dan kerja nyata.
Intellectual gap
Problem yang dihadapi Presiden SBY selama ini adalah disparitas antara visi dan misi yang diwacanakan dengan implementasi pada tingkat kebijakan. Contoh mutakhir adalah lolosnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yang mengundang kontroversi.
Kontroversi ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila para menteri terkait bisa menafsirkan visi dan misi SBY secara utuh. Sejak awal SBY menekankan tentang pentingnya efisiensi keuangan negara. Bukti komitmen efisiensi SBY adalah pengembalian anggaran rumah tangga presiden ke kas negara sebesar Rp60 miliar pada 2006, meningkat dibandingkan dengan 2005 sebesar Rp40 miliar.
Fakta ini seharusnya menjadi landasan para menteri dalam merumuskan peraturan terkait biaya aparat pemerintahan, termasuk DPR maupun DPRD. Munculnya kontroversi atas sebuah kebijakan merupakan bukti bahwa ada jarak (gap) antara kehendak presiden dengan kemampuan implementatif bawahannya yang seharusnya berjalin berkelindan.
Kenyataan ini merupakan problem yang oleh SBY sendiri disebut sebagai intellectual gap. Yaitu kesenjangan dalam menafsirkan arah dan tujuan bernegara. Problem intellectual gap di jajaran pemerintah, khususnya presiden dengan para menterinya merupakan konsekuensi dari keterlibatan multipartai dalam tubuh kabinet. Dengan kata lain, masing-masing anggota kabinet memiliki latar belakangan kepentingan yang berbeda. Apalagi saat ini di antara jajaran anggota kabinet menjadi ketua umum partai. Dengan sendirinya aroma kepentingan partai sulit dinegasikan dari rangkaian kegiatan kenegaraannya.
Dan terbukti, beberapa anggota kabinet lebih sibuk mengurusi kepentingan partainya daripada berbuat untuk kepentingan tugas dan tanggungjawab sebagai pejabat negara. Kenyataan ini tentu mengecewakan SBY. Paling tidak, dalam beberapa kesempatan SBY berusaha mengambil alih isu-isu yang seharusnya bisa diselesaikan oleh para menterinya. Bagi rakyat kondisi ini sangat menyakitkan. Apalagi di tengah bencana yang datang beruntun yang tidak saja menguras keuangan negara, namun juga menuntut perhatian penuh pemerintah. Apabila perhatian ini tidak berhasil didistribusikan secara baik bagi kepentingan masyarakat, SBY akan terus menjadi umpan dari seluruh kritik atas banjir bencana yang melanda negeri ini.
Monday, February 26, 2007
Opini
Tak Ada Koordinasi, Potret Buram Kabinet SBY
Bisnis Indonesia, Senin, 26 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Perseteruan antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan cermin problem relasi antarlembaga negara. Lebih spesifik lagi, ini adalah perilaku elite politik di tengah sistem presidensial yang tanggung.
Pemeriksaan Yusril sebagai saksi atas kasus mark-up yang terjadi di Depkum & HAM sebenarnya prosedur biasa. Jangankan jadi saksi, jadi tersangka pun apabila terbukti tak ada aral yang dapat mencegahnya, siapapun orangnya. Terbukti beberapa mantan menteri harus mendekam di penjara atas kasus yang menimpanya.
Ini artinya, langkah yang dilakukan KPK adalah langkah legal sebagai lembaga 'anti korupsi'. Itulah sebabnya muncul keanehan ketika Yusril meminta KPK menelaah Keppres Nomor 80/ 2003 tentang tender yang 'diabaikan' KPK dalam kasus pengadaan alat sadap.
Sebagai Mensesneg dan mantan Menkum & HAM, Yusril tentu tahu banyak dan banyak tahu tentang prosedur hukum, termasuk dalam hal proses pengadaan barang baik melalui tender maupun langsung. Karena itu, naif rasanya apabila seorang Yusril harus terjebak dalam prosedur penafsiran dan penyamaan persepsi hukum yang sudah pasti.
Itulah sebabnya langkah yang diambil Yusril ini tidak bisa dipahami dalam konteks hukum semata. Sulit dipungkiri bahwa pemanggilan Yusril terkait departemen yang pernah dipimpinnya telah menurunkan wibawa politiknya. Paling tidak reaksi Yusril atas pemeriksaan tersebut mencerminkan kecemasan politik yang dialaminya.
Kepatutan politik
Perseteruan KPK-Yusril juga mencerminkan adanya penyimpangan atas kepatutan politik dan substansi yang menjadi fokus penyidikan KPK, yaitu kasus mark-up di lembaga yang pernah dipimpin Yusril.
Masalah penyimpangan ini bukanlah hal baru. Kasus yang terjadi di Depkum & HAM merupakan puncak gunung es problem pengadaan barang yang memancing perselingkuhan antara pejabat dan pengusaha. Kasus pengadaan alat automatic fingerprints identification system (AFIS) hanyalah sepotong cermin dari pengadaan barang yang rentan terjadinya penyimpangan.
Belum lagi kasus-kasus mark- up yang lebih halus seperti penyaluran bantuan yang jumlahnya berbeda antara catatan di atas kertas (kwitansi) dengan uang atau barang yang diterima. Terjadinya penyimpangan disebabkan oleh dua belah pihak, baik pemberi maupun penerima bantuan. Pertimbangan saling menguntungkan sering menjadi lahan subur penyimpangan uang negara.
Pada titik ini, ada problem budaya politik di kalangan masyarakat dan pejabat. Dalam hal ini negara ditempatkan sebagai lumbung uang yang berhak dijarah oleh kepentingan pribadi maupun kelompok (vested interest). Padahal, negara merupakan tempat bergantung semua golongan dan kepentingan. Itulah sebabnya negara harus kuat melindungi dirinya dari penjarahan kelompok-kelompok tertentu.
Kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhadapan dengan realitas tersebut. Bahkan, muncul upaya-upaya pembalikan citra dari para koruptor yang mengaku dirinya dizalimi. 'Perlawanan' Yusril bisa menjadi angin segar bagi koruptor untuk bertepuk tangan dan mengikuti langkah yang sama.
Pada titik ini, etika politik Yusril sebagai pembantu presiden yang berkomitmen memberantas korupsi menjadi minus. Karena sebagai pejabat publik, sejatinya Yusril menjadi pendorong dan penopang kuat atas langkah-langkah pemberantasan korupsi.
Jadi bumerang
Sikap reaktif Yusril dapat memunculkan seribu kesan tentang kasus pengadaan AFIS di departemen yang pernah dipimpinnya. Wajar apabila sebagian anggota DPR dan beberapa elemen masyarakat (LSM) meminta KPK mengusut tuntas masalah tersebut.
Dengan kata lain, langkah Yusril ternyata menjadi bumerang bagi dirinya, bahkan secara tidak langsung bagi Presiden SBY sendiri. Itulah sebabnya Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi buru-buru mengklarifikasinya sebelum merembet pada wilayah yang lebih luas.
Fenomena Yusril merupakan puncak gunung es dari kinerja kabinet SBY. Langkah Yusril yang bersifat reaktif tersebut seharusnya tidak terjadi, seandainya dia menyadari posisi dirinya sebagai bagian dari lembaga negara yang memiliki tanggung jawab bagi upaya pemberantasan korupsi.
Langkah Yusril secara tidak langsung mendelegitimasi komitmen SBY sebagai kepala negara sekaligus atasannya yang secara serius menebang para koruptor. Lebih dari itu, perseteruan ini ikut mengganggu agenda lain yang seharusnya diselesaikan oleh Mensesneg, termasuk nasib PP Nomor 37 Tahun 2006 yang kontroversial.
Melihat kenyataan tersebut, sudah waktunya Presiden mengambil langkah penting bagi reposisi dan perbaikan kabinetnya. Kalau tidak, dia akan menjadi duri yang tidak saja menelanjangi eksistensi Presiden, tapi juga membusukkan pemerintahan secara keseluruhan. Daripada busuk susu sebelanga, lebih baik mengangkat kuman yang merusaknya.
Langkah paling tegas adalah evaluasi secara objektif atas kinerja seluruh anggota kabinet. Kasus Yusril merupakan pintu masuk paling mudah untuk mengevaluasi secara objektif dan transparan kesinambungan antara visi dan misi Presiden dengan akurasi implementasi kebijakan oleh para pembantunya.
Selama ini, kesan tebar pesona muncul karena ketidaksinambungan antara wacana yang dilontarkan SBY dan implementasi yang seharusnya diejawantahkan oleh para kabinetnya. Inilah potret buram kabinet SBY yang lebih banyak bermanuver diri tanpa koordinasi. Apakah kenyataan ini akan terus dibiarkan? Bila ya, SBY sedang menggali kuburnya sendiri.
Tak Ada Koordinasi, Potret Buram Kabinet SBY
Bisnis Indonesia, Senin, 26 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Perseteruan antara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Yusril Ihza Mahendra dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan cermin problem relasi antarlembaga negara. Lebih spesifik lagi, ini adalah perilaku elite politik di tengah sistem presidensial yang tanggung.
Pemeriksaan Yusril sebagai saksi atas kasus mark-up yang terjadi di Depkum & HAM sebenarnya prosedur biasa. Jangankan jadi saksi, jadi tersangka pun apabila terbukti tak ada aral yang dapat mencegahnya, siapapun orangnya. Terbukti beberapa mantan menteri harus mendekam di penjara atas kasus yang menimpanya.
Ini artinya, langkah yang dilakukan KPK adalah langkah legal sebagai lembaga 'anti korupsi'. Itulah sebabnya muncul keanehan ketika Yusril meminta KPK menelaah Keppres Nomor 80/ 2003 tentang tender yang 'diabaikan' KPK dalam kasus pengadaan alat sadap.
Sebagai Mensesneg dan mantan Menkum & HAM, Yusril tentu tahu banyak dan banyak tahu tentang prosedur hukum, termasuk dalam hal proses pengadaan barang baik melalui tender maupun langsung. Karena itu, naif rasanya apabila seorang Yusril harus terjebak dalam prosedur penafsiran dan penyamaan persepsi hukum yang sudah pasti.
Itulah sebabnya langkah yang diambil Yusril ini tidak bisa dipahami dalam konteks hukum semata. Sulit dipungkiri bahwa pemanggilan Yusril terkait departemen yang pernah dipimpinnya telah menurunkan wibawa politiknya. Paling tidak reaksi Yusril atas pemeriksaan tersebut mencerminkan kecemasan politik yang dialaminya.
Kepatutan politik
Perseteruan KPK-Yusril juga mencerminkan adanya penyimpangan atas kepatutan politik dan substansi yang menjadi fokus penyidikan KPK, yaitu kasus mark-up di lembaga yang pernah dipimpin Yusril.
Masalah penyimpangan ini bukanlah hal baru. Kasus yang terjadi di Depkum & HAM merupakan puncak gunung es problem pengadaan barang yang memancing perselingkuhan antara pejabat dan pengusaha. Kasus pengadaan alat automatic fingerprints identification system (AFIS) hanyalah sepotong cermin dari pengadaan barang yang rentan terjadinya penyimpangan.
Belum lagi kasus-kasus mark- up yang lebih halus seperti penyaluran bantuan yang jumlahnya berbeda antara catatan di atas kertas (kwitansi) dengan uang atau barang yang diterima. Terjadinya penyimpangan disebabkan oleh dua belah pihak, baik pemberi maupun penerima bantuan. Pertimbangan saling menguntungkan sering menjadi lahan subur penyimpangan uang negara.
Pada titik ini, ada problem budaya politik di kalangan masyarakat dan pejabat. Dalam hal ini negara ditempatkan sebagai lumbung uang yang berhak dijarah oleh kepentingan pribadi maupun kelompok (vested interest). Padahal, negara merupakan tempat bergantung semua golongan dan kepentingan. Itulah sebabnya negara harus kuat melindungi dirinya dari penjarahan kelompok-kelompok tertentu.
Kebijakan pemberantasan korupsi yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berhadapan dengan realitas tersebut. Bahkan, muncul upaya-upaya pembalikan citra dari para koruptor yang mengaku dirinya dizalimi. 'Perlawanan' Yusril bisa menjadi angin segar bagi koruptor untuk bertepuk tangan dan mengikuti langkah yang sama.
Pada titik ini, etika politik Yusril sebagai pembantu presiden yang berkomitmen memberantas korupsi menjadi minus. Karena sebagai pejabat publik, sejatinya Yusril menjadi pendorong dan penopang kuat atas langkah-langkah pemberantasan korupsi.
Jadi bumerang
Sikap reaktif Yusril dapat memunculkan seribu kesan tentang kasus pengadaan AFIS di departemen yang pernah dipimpinnya. Wajar apabila sebagian anggota DPR dan beberapa elemen masyarakat (LSM) meminta KPK mengusut tuntas masalah tersebut.
Dengan kata lain, langkah Yusril ternyata menjadi bumerang bagi dirinya, bahkan secara tidak langsung bagi Presiden SBY sendiri. Itulah sebabnya Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi buru-buru mengklarifikasinya sebelum merembet pada wilayah yang lebih luas.
Fenomena Yusril merupakan puncak gunung es dari kinerja kabinet SBY. Langkah Yusril yang bersifat reaktif tersebut seharusnya tidak terjadi, seandainya dia menyadari posisi dirinya sebagai bagian dari lembaga negara yang memiliki tanggung jawab bagi upaya pemberantasan korupsi.
Langkah Yusril secara tidak langsung mendelegitimasi komitmen SBY sebagai kepala negara sekaligus atasannya yang secara serius menebang para koruptor. Lebih dari itu, perseteruan ini ikut mengganggu agenda lain yang seharusnya diselesaikan oleh Mensesneg, termasuk nasib PP Nomor 37 Tahun 2006 yang kontroversial.
Melihat kenyataan tersebut, sudah waktunya Presiden mengambil langkah penting bagi reposisi dan perbaikan kabinetnya. Kalau tidak, dia akan menjadi duri yang tidak saja menelanjangi eksistensi Presiden, tapi juga membusukkan pemerintahan secara keseluruhan. Daripada busuk susu sebelanga, lebih baik mengangkat kuman yang merusaknya.
Langkah paling tegas adalah evaluasi secara objektif atas kinerja seluruh anggota kabinet. Kasus Yusril merupakan pintu masuk paling mudah untuk mengevaluasi secara objektif dan transparan kesinambungan antara visi dan misi Presiden dengan akurasi implementasi kebijakan oleh para pembantunya.
Selama ini, kesan tebar pesona muncul karena ketidaksinambungan antara wacana yang dilontarkan SBY dan implementasi yang seharusnya diejawantahkan oleh para kabinetnya. Inilah potret buram kabinet SBY yang lebih banyak bermanuver diri tanpa koordinasi. Apakah kenyataan ini akan terus dibiarkan? Bila ya, SBY sedang menggali kuburnya sendiri.
Opini
Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Republika, Sabtu, 24 Februari 2007
A Bakir Ihsan
Dua hari berturut-turut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima dua tamu penting, yaitu Sekretaris Jenderal Organisasi Konferensi Islam (OKI) Prof Ekmeleddin Ihsanoglu (12/2) dan Kepala staf gabungan angkatan bersenjata Amerika Serikat (AS), Jenderal Peter Pace (13/2).
Kehadiran kedua tamu ini membawa misi yang sama. Pertama, mempererat kerja sama bilateral baik dengan OKI maupun dengan AS. Dengan AS terutama terkait kerja sama militer. Sementara dengan OKI di samping meresmikan proyek bantuan selama 15 tahun bagi anak-anak yatim korban tsunami, juga untuk meresmikan proyek OIC Village di Bantul, Yogyakarta. Yaitu rumah-rumah yang dibangun oleh berbagai organisasi kemanusiaan di bawah koordinasi Sekjen OKI.
Kedua, harapan atas peran Indonesia di tengah ketegangan global baik terkait penyelesaian konflik masyarakat Muslim di Timur Tengah maupun wilayah lainnya, seperti Filipina Selatan yang sejak 1993 proses damainya berada di bawah koordinasi organisasi OKI. Begitu juga dengan AS yang berharap Indonesia dapat berperan dalam meredam ketegangan akibat proyek nuklir Iran dan Korea Utara.
Modal struktural dan kultural
Harapan atas peran Indonesia di dunia internasional bukanlah tanpa dasar. Baik secara struktural maupun kultural Indonesia memiliki amunisi untuk melakukan langkah-langkah perdamaian dunia. Paling tidak upaya minimalisasi konflik yang semakin menyeruak di berbagai belahan negara bisa dilakukan secara maksimal melalui dua modal yang dimiliki Indonesia.
Pertama, modal struktural. Secara struktural Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2007-2008. Terpilihnya Indonesia, yang didukung lebih dari 70 persen anggota PBB yang punya hak pilih, menunjukkan bukti posisinya di mata internasional. Selain Qatar, Indonesia menjadi negara berpenduduk Muslim terbesar dalam badan keamanan dunia tersebut. Sebelumnya, Mei 2006, Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB yang beranggotakan 47 negara.
Kedua, modal kultural. Secara kultural Indonesia merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar yang berhasil mencitrakan dirinya sebagai negara Muslim moderat. Paling tidak hal tersebut terlihat dari atensi beberapa kepala negara baik Barat maupun Timur Tengah, bahkan Syekh Yusuf Qaradhawi, menganggap Indonesia sebagai negara yang bisa memainkan perannya dalam membangun perdamaian di tengah konflik global.
Bagi Indonesia sendiri, dalam beberapa pertemuan dengan berbagai negara, perdamaian sering menjadi isu pembahasan yang hangat. Bahkan dalam kunjungan George W Bush tahun lalu di Bogor, Presiden SBY menyampaikan 'proposal damai' bagi penyelesaian konflik komunal di Irak. Tawaran ini dapat dianggap sebagai langkah berani di tengah obsesi AS menjadi polisi dunia.
Walaupun proposal tersebut tidak bersambut, namun upaya-upaya serupa harus tetap disuarakan sebagai bentuk keseriusan Indonesia bagi upaya perdamaian dunia, khususnya di negara-negara Muslim. Salah satu isi proposal bagi penyelesaian Irak adalah penarikan tentara AS dari Irak. Tawaran ini ternyata berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil AS baru-baru ini yang justru menambah kekuatan tentaranya di Irak.
Diskriminasi nuklir
Ketegangan mutakhir yang sangat mengancam, selain kasus laten Israel-Palestina, adalah langkah-langkah ekstensif AS atas kasus nuklir Iran dan Korea Utara. Setelah AS meluluhlantakkan Irak dengan isu senjata pemusnah massal, kini ia mengintai Iran dengan isu nuklir.
Persoalan nuklir sebenarnya sudah menjadi agenda tersendiri bagi PBB. Sebagaimana diketahui langkah nonkoperatif yang diperlihatkan Iran diiringi oleh sanksi yang diberikan PBB. Bahkan bulan Februari ini menjadi tenggat akhir bagi Iran untuk menghentikan pengayaan uranium. Otoritas PBB ini seharusnya bisa lebih optimal, sehingga tidak ada alasan campur tangan atas nama negara tertentu seperti yang diperlihatkan AS.
Selain modal struktural, Indonesia sebagai pihak Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang selama ini konsisten memperjuangkan perlucutan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya dapat secara aktif dan intensif bagi proses denuklirisasi. Langkah-langkah cepat dan tepat ini perlu dilakukan mengingat semakin memanasnya ketegangan, khususnya antara AS, Iran, dan Korea Utara. Isu nuklir Iran telah memancing ketegangan ekstensif lainnya berupa pengakuan secara telanjang dari PM Israel bahwa negaranya adalah negara nuklir.
Dari sini semakin terlihat bahwa ada diskriminasi dalam pengungkapan kasus nuklir. Negara menjadi terdakwa ketika ia tidak menunjukkan sikap koperatifnya terhadap kepentingan AS. Dengan demikian, persoalan nuklir yang hanya ditimpakan pada Iran dan Korea Utara lebih bernuansa stigmatis dan hegemonik. Langkah-langkah stigmatis dan hegemonik ini telah melahirkan mentalitas terkepung. Oleh sebab itu, moderasi diplomasi yang dimainkan Indonesia harus lebih mengacu pada pengungkapan secara objektif dan perlakuan yang sama terhadap semua negara yang mengembangkan nuklirnya, termasuk Israel (Nugroho Wisnumurti, 2007).
Stigmatisasi dan hegemonisasi tersebut pada akhirnya melahirkan kecurigaan bahkan dendam yang memperkeruh upaya perdamaian. Belum lagi upaya-upaya provokatif yang dilakukan Israel dalam penggalian di sekitar masjid Al Aqsha. Persoalan utama bukan penggaliannya, tetapi lebih pada semakin terpupuknya kebencian Muslim Palestina terhadap Israel.
Bukan sekadar pilihan
Memang tidak mudah bagi Indonesia untuk melangkah jauh keluar di tengah berbagai problem dalam negeri. Banjir bencana dan belum kuatnya landasan budaya politik partisipan dengan sendirinya memecah perhatian pemerintah dalam upaya menjembatani penyelesaian konflik di berbagai negara. Belum lagi potensi-potensi konflik yang setiap saat siap meledak, seperti di Poso, Papua, dan daerah lain. Walaupun secara kuantitatif konflik di Tanah Air mulai berkurang, kualitasnya tidak bisa disepelekan.
Namun demikian, keterlibatan Indonesia dalam proses perdamaian dunia bukan sekadar pilihan moral atau konstitusi negara. Lebih dari itu, ia merupakan keharusan struktural dan kultural dalam tatanan global yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang dianggap mampu memainkan peranannya dalam penyelesaian konflik internasional. Kemampuan tersebut harus ditunjukkan melalui langkah-langkah konkret baik dengan pengerahan pasukan keamanan maupun bantuan medis bagi para korban konflik. Selain pemerintah, partisipasi lembaga-lembaga sosial, seperti NU, Muhammadiyah dan lembaga lain tetap bermakna.
Pada akhirnya, keandalan berdiplomasi dan kemampuan berkomunikasi akan ikut menentukan berhasil tidaknya upaya mediasi untuk minimalisasi konflik. Secara politik, pertaruhan di kancah internasional ini tidak memiliki dampak signifikan bagi pencitraan diri Presiden SBY di dalam negeri. Namun dalam konteks kemanusiaan, ia jauh lebih bermakna dan abadi.
Indonesia dalam Perdamaian Dunia
Republika, Sabtu, 24 Februari 2007
A Bakir Ihsan
Dua hari berturut-turut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima dua tamu penting, yaitu Sekretaris Jenderal Organisasi Konferensi Islam (OKI) Prof Ekmeleddin Ihsanoglu (12/2) dan Kepala staf gabungan angkatan bersenjata Amerika Serikat (AS), Jenderal Peter Pace (13/2).
Kehadiran kedua tamu ini membawa misi yang sama. Pertama, mempererat kerja sama bilateral baik dengan OKI maupun dengan AS. Dengan AS terutama terkait kerja sama militer. Sementara dengan OKI di samping meresmikan proyek bantuan selama 15 tahun bagi anak-anak yatim korban tsunami, juga untuk meresmikan proyek OIC Village di Bantul, Yogyakarta. Yaitu rumah-rumah yang dibangun oleh berbagai organisasi kemanusiaan di bawah koordinasi Sekjen OKI.
Kedua, harapan atas peran Indonesia di tengah ketegangan global baik terkait penyelesaian konflik masyarakat Muslim di Timur Tengah maupun wilayah lainnya, seperti Filipina Selatan yang sejak 1993 proses damainya berada di bawah koordinasi organisasi OKI. Begitu juga dengan AS yang berharap Indonesia dapat berperan dalam meredam ketegangan akibat proyek nuklir Iran dan Korea Utara.
Modal struktural dan kultural
Harapan atas peran Indonesia di dunia internasional bukanlah tanpa dasar. Baik secara struktural maupun kultural Indonesia memiliki amunisi untuk melakukan langkah-langkah perdamaian dunia. Paling tidak upaya minimalisasi konflik yang semakin menyeruak di berbagai belahan negara bisa dilakukan secara maksimal melalui dua modal yang dimiliki Indonesia.
Pertama, modal struktural. Secara struktural Indonesia menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB 2007-2008. Terpilihnya Indonesia, yang didukung lebih dari 70 persen anggota PBB yang punya hak pilih, menunjukkan bukti posisinya di mata internasional. Selain Qatar, Indonesia menjadi negara berpenduduk Muslim terbesar dalam badan keamanan dunia tersebut. Sebelumnya, Mei 2006, Indonesia terpilih sebagai anggota Dewan HAM PBB yang beranggotakan 47 negara.
Kedua, modal kultural. Secara kultural Indonesia merupakan negara berpenduduk Muslim terbesar yang berhasil mencitrakan dirinya sebagai negara Muslim moderat. Paling tidak hal tersebut terlihat dari atensi beberapa kepala negara baik Barat maupun Timur Tengah, bahkan Syekh Yusuf Qaradhawi, menganggap Indonesia sebagai negara yang bisa memainkan perannya dalam membangun perdamaian di tengah konflik global.
Bagi Indonesia sendiri, dalam beberapa pertemuan dengan berbagai negara, perdamaian sering menjadi isu pembahasan yang hangat. Bahkan dalam kunjungan George W Bush tahun lalu di Bogor, Presiden SBY menyampaikan 'proposal damai' bagi penyelesaian konflik komunal di Irak. Tawaran ini dapat dianggap sebagai langkah berani di tengah obsesi AS menjadi polisi dunia.
Walaupun proposal tersebut tidak bersambut, namun upaya-upaya serupa harus tetap disuarakan sebagai bentuk keseriusan Indonesia bagi upaya perdamaian dunia, khususnya di negara-negara Muslim. Salah satu isi proposal bagi penyelesaian Irak adalah penarikan tentara AS dari Irak. Tawaran ini ternyata berbanding terbalik dengan kebijakan yang diambil AS baru-baru ini yang justru menambah kekuatan tentaranya di Irak.
Diskriminasi nuklir
Ketegangan mutakhir yang sangat mengancam, selain kasus laten Israel-Palestina, adalah langkah-langkah ekstensif AS atas kasus nuklir Iran dan Korea Utara. Setelah AS meluluhlantakkan Irak dengan isu senjata pemusnah massal, kini ia mengintai Iran dengan isu nuklir.
Persoalan nuklir sebenarnya sudah menjadi agenda tersendiri bagi PBB. Sebagaimana diketahui langkah nonkoperatif yang diperlihatkan Iran diiringi oleh sanksi yang diberikan PBB. Bahkan bulan Februari ini menjadi tenggat akhir bagi Iran untuk menghentikan pengayaan uranium. Otoritas PBB ini seharusnya bisa lebih optimal, sehingga tidak ada alasan campur tangan atas nama negara tertentu seperti yang diperlihatkan AS.
Selain modal struktural, Indonesia sebagai pihak Traktat Non-Proliferasi Nuklir (NPT) yang selama ini konsisten memperjuangkan perlucutan senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya dapat secara aktif dan intensif bagi proses denuklirisasi. Langkah-langkah cepat dan tepat ini perlu dilakukan mengingat semakin memanasnya ketegangan, khususnya antara AS, Iran, dan Korea Utara. Isu nuklir Iran telah memancing ketegangan ekstensif lainnya berupa pengakuan secara telanjang dari PM Israel bahwa negaranya adalah negara nuklir.
Dari sini semakin terlihat bahwa ada diskriminasi dalam pengungkapan kasus nuklir. Negara menjadi terdakwa ketika ia tidak menunjukkan sikap koperatifnya terhadap kepentingan AS. Dengan demikian, persoalan nuklir yang hanya ditimpakan pada Iran dan Korea Utara lebih bernuansa stigmatis dan hegemonik. Langkah-langkah stigmatis dan hegemonik ini telah melahirkan mentalitas terkepung. Oleh sebab itu, moderasi diplomasi yang dimainkan Indonesia harus lebih mengacu pada pengungkapan secara objektif dan perlakuan yang sama terhadap semua negara yang mengembangkan nuklirnya, termasuk Israel (Nugroho Wisnumurti, 2007).
Stigmatisasi dan hegemonisasi tersebut pada akhirnya melahirkan kecurigaan bahkan dendam yang memperkeruh upaya perdamaian. Belum lagi upaya-upaya provokatif yang dilakukan Israel dalam penggalian di sekitar masjid Al Aqsha. Persoalan utama bukan penggaliannya, tetapi lebih pada semakin terpupuknya kebencian Muslim Palestina terhadap Israel.
Bukan sekadar pilihan
Memang tidak mudah bagi Indonesia untuk melangkah jauh keluar di tengah berbagai problem dalam negeri. Banjir bencana dan belum kuatnya landasan budaya politik partisipan dengan sendirinya memecah perhatian pemerintah dalam upaya menjembatani penyelesaian konflik di berbagai negara. Belum lagi potensi-potensi konflik yang setiap saat siap meledak, seperti di Poso, Papua, dan daerah lain. Walaupun secara kuantitatif konflik di Tanah Air mulai berkurang, kualitasnya tidak bisa disepelekan.
Namun demikian, keterlibatan Indonesia dalam proses perdamaian dunia bukan sekadar pilihan moral atau konstitusi negara. Lebih dari itu, ia merupakan keharusan struktural dan kultural dalam tatanan global yang menempatkan Indonesia sebagai negara yang dianggap mampu memainkan peranannya dalam penyelesaian konflik internasional. Kemampuan tersebut harus ditunjukkan melalui langkah-langkah konkret baik dengan pengerahan pasukan keamanan maupun bantuan medis bagi para korban konflik. Selain pemerintah, partisipasi lembaga-lembaga sosial, seperti NU, Muhammadiyah dan lembaga lain tetap bermakna.
Pada akhirnya, keandalan berdiplomasi dan kemampuan berkomunikasi akan ikut menentukan berhasil tidaknya upaya mediasi untuk minimalisasi konflik. Secara politik, pertaruhan di kancah internasional ini tidak memiliki dampak signifikan bagi pencitraan diri Presiden SBY di dalam negeri. Namun dalam konteks kemanusiaan, ia jauh lebih bermakna dan abadi.
Wednesday, February 14, 2007
Opini
Legalisasi Uang Anggota Dewan
Koran Tempo, Rabu 14 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Masyarakat seperti keranjang sampah bencana. Di tengah bencana yang bertubi-tubi, masyarakat harus berduka atas ulah para wakilnya yang sibuk mengurusi tunjangan pribadinya berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Walaupun pasal 14 huruf d terkait tunjangan yang sangat kontroversial dicabut (direvisi), namun hal tersebut masih disikapi beragam. Pada Senin (12 Februari), sekitar seribu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota mendatangi gedung DPR, jakarta, untuk memprotes revisi tersebut.
Persoalan sebenarnya bukan pada pencabutan pasal atau pengembalian rapelan, namun kecenderungan money oriented di kalangan anggota dewan mulai dari pusat sampai daerah tak pernah lekang. Dalih mereka sangat mulia, yaitu untuk kepentingan rakyat. Ironisnya, rakyat tak pernah merasakan manfaatnya. Terbukti rakyat lebih sering menyuarakan kepentingannya melalui aksi demonstrasi, bukan melalui jalur anggota dewan sebagai wakilnya.
Misi PP 37 tersebut pun sangat mulia, yaitu untuk mencegah terperangkapnya anggota dewan di daerah dari jaring-jaring korupsi. Namun sayangnya PP ini menjadi tempat berlindung atas upaya legalisasi berbagai langkah anggota dewan untuk mendapatkan fasilitas tanpa terjebak dalam jerat korupsi, sebagaimana terjadi pada masa sebelumnya.
Krisis Kepercayaan
Peraturan-peraturan yang terkait dengan fasilitas anggota dewan selalu mendapat reaksi keras. Reaksi ini muncul akibat krisis kepercayaan rakyat terhadap para wakilnya. Belum hilang dalam ingatan kita, perilaku anggota dewan yang terjerat dalam korupsi berjamaah. Belum terhapus dari memori kita anggota dewan yang lebih suka studi banding daripada turun langsung pada rakyat. Belum lagi cacat moral yang selalu menerpa anggota dewan mulai perselingkuhan sampai perjudian.
Kenyataan ini mementahkan kembali mimpi kita tentang demokrasi yang meletakkan DPR/DPRD sebagai salah satu pilarnya. Ia sejatinya menjadi gerbang akhir bagi konsolidasi demokrasi, karena dari lembaga ini proses kekuasaan diawasi, seluruh kebijakan diseleksi, dan anggaran negara disetujui. Namun apa lacur, pilar demokrasi tersebut ternyata berdiri sejajar dengan rasionalisasi untuk menguras uang negara. Konsolidasi demokrasi terhambat oleh ulah anggota dewan yang lebih memberdayakan diri dengan memperdaya rakyat. Mereka terjebak dalam elitisme yang tercerabut dari akarnya dan sensitivisme yang mati.
PP 37/2006 hanyalah puncak gunung es dari problem relasi eksekutif-legislatif. Di dalamnya terkandung potensi perselingkuhan untuk meraih keuntungan bersama dengan mengorbankan nasib rakyat. Potret DPRD merupakan serpihan dari potret besar yang terjadi di Senayan yang mengedepankan “main mata” dengan penguasa dari pada rakyat jelata. Wajar apabila citra anggota dewan tak kunjung baik di mata publik. Masyarakat mempersepsi para wakilnya tak lebih sebagai lumbung korupsi sebagaimana dilansir Transparency International Indonesia (TII), berdasarkan survei Global Corruption Barometer (GCB).
Tak ada yang istimewa dari hasil survei tersebut, kecuali memperkokoh stigma bahwa moralitas semakin jauh dari para wakil rakyat. Wajar apabila anggota dewan khawatir survei ini akan mendelegitimasi eksistensi parlemen. Sebuah kekhawatiran yang tak perlu bila tak ada tingkahlaku. Bisa saja survei tersebut dibantah melalui beragam argumen anggota dewan, namun (opini) publik tak bisa dibohongi. Publik hanya menangkap citra dan hanya bisa dibantah melalui pencitraan sikap dan perilaku anggota dewan sendiri.
Opini publik muncul berdasarkan asumsi bahwa lembaga perwakilan rakyat merupakan lumbung uang. Persepsi ini mungkin tidak sepenuhnya benar, karena para anggota dewan tak punya anggaran besar. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbun, DPR hanya mengelola 0,3 persen dari keseluruhan APBN. Namun yang tak bisa dipungkiri anggota dewan “mengendalikan” anggaran (fungsi budgeting) negara. Para wakil rakyat menjadi pintu masuk uang yang mengalir dari ragam kegiatan mulai dari rapat komisi, serap aspirasi sampai studi banding keluar negeri. Intinya uang anggota dewan tak pernah kering.
Namun mengapa di saat uang (fasilitas) terus mengalir, indeks korupsi tambah bergulir. Di sinilah kita harus membalikkan asumsi yang selama ini diyakini pemerintah dan anggota dewan bahwa dengan anggaran yang besar, kinerja bisa lebih bagus dan korupsi bisa diatasi. Asumsi ini tak terbukti. Justru sebaliknya. Kenaikan fasilitas dan anggaran berbanding lurus dengan indeks korupsi. Sebagaimana diketahui indeks korupsi yang terjadi di lembaga wakil rakyat mengalami peningkatan dari 4,0 (2005) menjadi 4,2 (2006). Dari sini kita bisa membedah geneologi korupsi di ranah para wakil rakyat tersebut di tengah euforia demokrasi.
Tanpa kontrol
Demokrasi yang berhasil kita bangun dengan segala turunannya ternyata menyebarkan penyakit korupsi. Otonomi dan desentralisasi kekuasaan melahirkan dampak ikutan berupa korupsi yang tak terkendali. Demokrasi dan korupsi seperti sebuah sintesa yang saling berkejaran mengikuti irama kekuasaan. Ketika rezim otoriter yang sentralistik dipraktikkan oleh Orde Baru, korupsi pun menyempit di lingkungan istana dan cendana. Sebaliknya kini, ketika desentralisasi dan demokrasi disebar, korupsi pun menjalar ke berbagai jalur.
Sejak reformasi dimulai, lembaga legislatif dari pusat sampai daerah menjadi altar kekuasaan sejati bereksistensi. Ia merupakan lembaga superbody karena lingkup otoritasnya hampir tak terbatas. Mulai budgeting, legislasi, sampai kontrol kekuasaan (eksekutif). Lingkup kekuasaan yang luas tersebut wajar, karena sejatinya mereka adalah “penyambung lidah rakyat”.
Dengan lingkup otoritas yang serba mencakup dan hampir tanpa kontrol ini, kenaikan indeks korupsi menjadi sebuah keniscayaan. Di sinilah kaidah Lord Acton; power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely berlaku. Untuk menghindari jaring-jaring korupsi, para anggota dewan melakukan legalisasi praktik-praktik menyimpang melalui rasionalisasi anggaran. Ini merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan (abuse of power) yang sejatinya dipersembahkan untuk rakyat.
Atas otoritas anggota dewan yang begitu eksesif, ia bisa menentukan besar-kecilnya anggaran di masing-masing departemen. Di sinilah wilayah gelap (black box) percumbuan antara legislatif dan eksekutif untuk meraup keuntungan bersama terjadi. Wajar apabila muncul istilah komisi basah di antara komisi-komisi yang ada di lembaga terhormat tersebut. Kenyataan ini merupakan cacat bawaan demokrasi yang tidak dibarengi penguatan budaya politik masyarakat yang terimplementasi dalam bentuk kontrol kuat terhadap perilaku para wakilnya.
Dengan demokrasi langsung dan perangkat hukum dan lembaga yang memadai bahkan dengan langkah-langkah terobosan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejatinya mampu membuat efek jera para koruptor. Paling tidak menjadi shocktherapy bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam bertindak dan mengambil kebijakan. Namun hal tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Tak berlebihan apabila Huguette Labelle, Ketua Transparency International, menyatakan di tengah negara berhasil melahirkan hukum dan peraturan anti korupsi, korupsi mengungkung jutaan warga dalam kemiskinan.
Rekonstruksi parpol
Kalau mau bercermin pada pengalaman negara-negara lain yang berhasil meminimalisasi tindak korupsi, seperti Cina, maka di tengah perangkat hukum dan lembaga yang cukup lengkap, diperlukan keberanian dan ketegasan untuk menindak para pelaku korupsi tanpa pilih kasih, termasuk anggota parlemen dan kepala daerah yang sering berlindung di balik partai-partai besar. Di sinilah masalahnya muncul. Pemerintah, termasuk Presiden SBY, harus berhitung seribu kali untuk mengambil tindakan tegas terhadap para koruptor yang memiliki ikatan kuat dengan partai politik besar.
Kenyataan ini terjadi karena kapasitas otoritas partai politik yang tak terbatas. Ia mengendalikan seluruh proses politik kekuasaan di negeri ini. Kecuali dalam kasus Aceh, seluruh jabatan politik mulai presiden sampai kepala daerah harus melalui seleksi partai.
Dalam kondisi demikian, diperlukan rekonstruksi kekuasaan parpol yang over ekstensif. Salah satu upaya ke arah tersebut adalah mengembalikan kekuasaan (kedaulatan) pada rakyat dengan memberi peluang bagi munculnya calon independen. Parpol harus diletakkan sekadar alat menifestasi kehendak rakyat melalui sistem rekrutmen anggota dewan secara terbuka dan langsung (proporsional terbuka murni). Masyarakat harus diberi kesempatan untuk memilih secara bebas para wakilnya di DPR dan calon terbanyaklah yang menjadi anggota dewan, tanpa terikat nomor urut. Dengan demikian, pilihan atau suara rakyat tidak terdistorsi oleh calon yang berada di urutan atas, sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2004 lalu.
Dengan cara ini, para calon anggota legislatif (sebagai wakil rakyat yang berfungsi kontrol) akan berjuang sekuat tenaga untuk meraih simpati rakyat. Konsolidasi calon anggota dewan bukan lagi pada elit partai, tapi pada rakyat bawah. Cara ini juga menjadi pintu masuk bagi munculnya potensi-potensi lokal yang selama ini tergerus oleh hegemoni kekuasaan pusat partai.
Apakah sistem ini dengan sendirinya akan mengeliminasi korupsi? Inilah pertaruhan terakhir bagi demokrasi agar ia betul-betul menjadi antitesa korupsi. Dengan demokrasi yang mengedepankan transparansi dan koreksi, korupsi seharusnya teratasi. Kalau tidak, maka demokrasi hanya menjadi alat bagi konsolidasi korupsi melalui legalisasi yang mengamputasi aspirasi rakyat.*
Legalisasi Uang Anggota Dewan
Koran Tempo, Rabu 14 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Masyarakat seperti keranjang sampah bencana. Di tengah bencana yang bertubi-tubi, masyarakat harus berduka atas ulah para wakilnya yang sibuk mengurusi tunjangan pribadinya berdasarkan PP Nomor 37 Tahun 2006 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Walaupun pasal 14 huruf d terkait tunjangan yang sangat kontroversial dicabut (direvisi), namun hal tersebut masih disikapi beragam. Pada Senin (12 Februari), sekitar seribu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota mendatangi gedung DPR, jakarta, untuk memprotes revisi tersebut.
Persoalan sebenarnya bukan pada pencabutan pasal atau pengembalian rapelan, namun kecenderungan money oriented di kalangan anggota dewan mulai dari pusat sampai daerah tak pernah lekang. Dalih mereka sangat mulia, yaitu untuk kepentingan rakyat. Ironisnya, rakyat tak pernah merasakan manfaatnya. Terbukti rakyat lebih sering menyuarakan kepentingannya melalui aksi demonstrasi, bukan melalui jalur anggota dewan sebagai wakilnya.
Misi PP 37 tersebut pun sangat mulia, yaitu untuk mencegah terperangkapnya anggota dewan di daerah dari jaring-jaring korupsi. Namun sayangnya PP ini menjadi tempat berlindung atas upaya legalisasi berbagai langkah anggota dewan untuk mendapatkan fasilitas tanpa terjebak dalam jerat korupsi, sebagaimana terjadi pada masa sebelumnya.
Krisis Kepercayaan
Peraturan-peraturan yang terkait dengan fasilitas anggota dewan selalu mendapat reaksi keras. Reaksi ini muncul akibat krisis kepercayaan rakyat terhadap para wakilnya. Belum hilang dalam ingatan kita, perilaku anggota dewan yang terjerat dalam korupsi berjamaah. Belum terhapus dari memori kita anggota dewan yang lebih suka studi banding daripada turun langsung pada rakyat. Belum lagi cacat moral yang selalu menerpa anggota dewan mulai perselingkuhan sampai perjudian.
Kenyataan ini mementahkan kembali mimpi kita tentang demokrasi yang meletakkan DPR/DPRD sebagai salah satu pilarnya. Ia sejatinya menjadi gerbang akhir bagi konsolidasi demokrasi, karena dari lembaga ini proses kekuasaan diawasi, seluruh kebijakan diseleksi, dan anggaran negara disetujui. Namun apa lacur, pilar demokrasi tersebut ternyata berdiri sejajar dengan rasionalisasi untuk menguras uang negara. Konsolidasi demokrasi terhambat oleh ulah anggota dewan yang lebih memberdayakan diri dengan memperdaya rakyat. Mereka terjebak dalam elitisme yang tercerabut dari akarnya dan sensitivisme yang mati.
PP 37/2006 hanyalah puncak gunung es dari problem relasi eksekutif-legislatif. Di dalamnya terkandung potensi perselingkuhan untuk meraih keuntungan bersama dengan mengorbankan nasib rakyat. Potret DPRD merupakan serpihan dari potret besar yang terjadi di Senayan yang mengedepankan “main mata” dengan penguasa dari pada rakyat jelata. Wajar apabila citra anggota dewan tak kunjung baik di mata publik. Masyarakat mempersepsi para wakilnya tak lebih sebagai lumbung korupsi sebagaimana dilansir Transparency International Indonesia (TII), berdasarkan survei Global Corruption Barometer (GCB).
Tak ada yang istimewa dari hasil survei tersebut, kecuali memperkokoh stigma bahwa moralitas semakin jauh dari para wakil rakyat. Wajar apabila anggota dewan khawatir survei ini akan mendelegitimasi eksistensi parlemen. Sebuah kekhawatiran yang tak perlu bila tak ada tingkahlaku. Bisa saja survei tersebut dibantah melalui beragam argumen anggota dewan, namun (opini) publik tak bisa dibohongi. Publik hanya menangkap citra dan hanya bisa dibantah melalui pencitraan sikap dan perilaku anggota dewan sendiri.
Opini publik muncul berdasarkan asumsi bahwa lembaga perwakilan rakyat merupakan lumbung uang. Persepsi ini mungkin tidak sepenuhnya benar, karena para anggota dewan tak punya anggaran besar. Menurut Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Gayus Lumbun, DPR hanya mengelola 0,3 persen dari keseluruhan APBN. Namun yang tak bisa dipungkiri anggota dewan “mengendalikan” anggaran (fungsi budgeting) negara. Para wakil rakyat menjadi pintu masuk uang yang mengalir dari ragam kegiatan mulai dari rapat komisi, serap aspirasi sampai studi banding keluar negeri. Intinya uang anggota dewan tak pernah kering.
Namun mengapa di saat uang (fasilitas) terus mengalir, indeks korupsi tambah bergulir. Di sinilah kita harus membalikkan asumsi yang selama ini diyakini pemerintah dan anggota dewan bahwa dengan anggaran yang besar, kinerja bisa lebih bagus dan korupsi bisa diatasi. Asumsi ini tak terbukti. Justru sebaliknya. Kenaikan fasilitas dan anggaran berbanding lurus dengan indeks korupsi. Sebagaimana diketahui indeks korupsi yang terjadi di lembaga wakil rakyat mengalami peningkatan dari 4,0 (2005) menjadi 4,2 (2006). Dari sini kita bisa membedah geneologi korupsi di ranah para wakil rakyat tersebut di tengah euforia demokrasi.
Tanpa kontrol
Demokrasi yang berhasil kita bangun dengan segala turunannya ternyata menyebarkan penyakit korupsi. Otonomi dan desentralisasi kekuasaan melahirkan dampak ikutan berupa korupsi yang tak terkendali. Demokrasi dan korupsi seperti sebuah sintesa yang saling berkejaran mengikuti irama kekuasaan. Ketika rezim otoriter yang sentralistik dipraktikkan oleh Orde Baru, korupsi pun menyempit di lingkungan istana dan cendana. Sebaliknya kini, ketika desentralisasi dan demokrasi disebar, korupsi pun menjalar ke berbagai jalur.
Sejak reformasi dimulai, lembaga legislatif dari pusat sampai daerah menjadi altar kekuasaan sejati bereksistensi. Ia merupakan lembaga superbody karena lingkup otoritasnya hampir tak terbatas. Mulai budgeting, legislasi, sampai kontrol kekuasaan (eksekutif). Lingkup kekuasaan yang luas tersebut wajar, karena sejatinya mereka adalah “penyambung lidah rakyat”.
Dengan lingkup otoritas yang serba mencakup dan hampir tanpa kontrol ini, kenaikan indeks korupsi menjadi sebuah keniscayaan. Di sinilah kaidah Lord Acton; power tends to corrupt; absolute power corrupts absolutely berlaku. Untuk menghindari jaring-jaring korupsi, para anggota dewan melakukan legalisasi praktik-praktik menyimpang melalui rasionalisasi anggaran. Ini merupakan bentuk penyimpangan kekuasaan (abuse of power) yang sejatinya dipersembahkan untuk rakyat.
Atas otoritas anggota dewan yang begitu eksesif, ia bisa menentukan besar-kecilnya anggaran di masing-masing departemen. Di sinilah wilayah gelap (black box) percumbuan antara legislatif dan eksekutif untuk meraup keuntungan bersama terjadi. Wajar apabila muncul istilah komisi basah di antara komisi-komisi yang ada di lembaga terhormat tersebut. Kenyataan ini merupakan cacat bawaan demokrasi yang tidak dibarengi penguatan budaya politik masyarakat yang terimplementasi dalam bentuk kontrol kuat terhadap perilaku para wakilnya.
Dengan demokrasi langsung dan perangkat hukum dan lembaga yang memadai bahkan dengan langkah-langkah terobosan yang dilakukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sejatinya mampu membuat efek jera para koruptor. Paling tidak menjadi shocktherapy bagi semua pihak untuk berhati-hati dalam bertindak dan mengambil kebijakan. Namun hal tersebut belum sepenuhnya terealisasi. Tak berlebihan apabila Huguette Labelle, Ketua Transparency International, menyatakan di tengah negara berhasil melahirkan hukum dan peraturan anti korupsi, korupsi mengungkung jutaan warga dalam kemiskinan.
Rekonstruksi parpol
Kalau mau bercermin pada pengalaman negara-negara lain yang berhasil meminimalisasi tindak korupsi, seperti Cina, maka di tengah perangkat hukum dan lembaga yang cukup lengkap, diperlukan keberanian dan ketegasan untuk menindak para pelaku korupsi tanpa pilih kasih, termasuk anggota parlemen dan kepala daerah yang sering berlindung di balik partai-partai besar. Di sinilah masalahnya muncul. Pemerintah, termasuk Presiden SBY, harus berhitung seribu kali untuk mengambil tindakan tegas terhadap para koruptor yang memiliki ikatan kuat dengan partai politik besar.
Kenyataan ini terjadi karena kapasitas otoritas partai politik yang tak terbatas. Ia mengendalikan seluruh proses politik kekuasaan di negeri ini. Kecuali dalam kasus Aceh, seluruh jabatan politik mulai presiden sampai kepala daerah harus melalui seleksi partai.
Dalam kondisi demikian, diperlukan rekonstruksi kekuasaan parpol yang over ekstensif. Salah satu upaya ke arah tersebut adalah mengembalikan kekuasaan (kedaulatan) pada rakyat dengan memberi peluang bagi munculnya calon independen. Parpol harus diletakkan sekadar alat menifestasi kehendak rakyat melalui sistem rekrutmen anggota dewan secara terbuka dan langsung (proporsional terbuka murni). Masyarakat harus diberi kesempatan untuk memilih secara bebas para wakilnya di DPR dan calon terbanyaklah yang menjadi anggota dewan, tanpa terikat nomor urut. Dengan demikian, pilihan atau suara rakyat tidak terdistorsi oleh calon yang berada di urutan atas, sebagaimana yang terjadi pada pemilu 2004 lalu.
Dengan cara ini, para calon anggota legislatif (sebagai wakil rakyat yang berfungsi kontrol) akan berjuang sekuat tenaga untuk meraih simpati rakyat. Konsolidasi calon anggota dewan bukan lagi pada elit partai, tapi pada rakyat bawah. Cara ini juga menjadi pintu masuk bagi munculnya potensi-potensi lokal yang selama ini tergerus oleh hegemoni kekuasaan pusat partai.
Apakah sistem ini dengan sendirinya akan mengeliminasi korupsi? Inilah pertaruhan terakhir bagi demokrasi agar ia betul-betul menjadi antitesa korupsi. Dengan demokrasi yang mengedepankan transparansi dan koreksi, korupsi seharusnya teratasi. Kalau tidak, maka demokrasi hanya menjadi alat bagi konsolidasi korupsi melalui legalisasi yang mengamputasi aspirasi rakyat.*
Wednesday, February 07, 2007
Opini
SBY dan Paradigma Dependensia
Seputar Indonesia (Sore), Senin 5 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Dalam pidato awal tahun 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengulang kembali tentang pentingnya kemandirian ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Tampaknya langkah ini menjadi komitmen SBY yang hendak diwujudkan di tengah berbagai kritik yang ditujukan pada dirinya. Secara verbal komitmen tersebut terlihat dari pengulangan term “kemandirian”, “ekonomi” dan “kemiskinan”, yang melampaui term-term lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan dalam teks pidato awal tahun. Sekaligus ia mempertegas komitmen sebelumnya yang berupaya membubarkan CGI dan melunasi utang IMF demi kemandirian negara bangsa.
Langkah Presiden SBY mengakhiri forum kreditor multilateral Consultative Group on Indonesia (CGI) pada 2007 memiliki banyak makna. Ia bukan sekadar simbol pemutusan utang negara dari lembaga kartel, namun juga memiliki makna penting bagi rekonstruksi paradigma kenegaraan yang selama ini menggantungkan nafasnya pada (utang) negara lain. Dari sekian pergantian rezim (presiden) tak satu pun yang berani mengambil langkah penting ini karena hegemoni paradigmatik modernisasi yang menyimpang.
Paradigma ketergantungan
Sesaat setelah menerima Managing Director IMF, Rodrigo Sato, Presiden SBY menegaskan bahwa Indonesia sudah mampu merencanakan pembangunan secara mandiri dan mengatasi problem utang luar negeri tanpa campur tangan CGI. Pernyataan ini merupakan langkah berani di tengah negara membutuhkan banyak dana untuk menutupi defisit anggaran negara.
Lebih dari itu, pernyataan tersebut menyiratkan problem utang yang telah menyebabkan kemandirian dan kedaulatan sebuah negara tergadaikan. Bayangkan, karena utang, semua program pembangunan yang hendak dijalankan harus dibahas, dikritisi, dan dikoreksi oleh para kreditor. Kenyataan ini sungguh sebuah ironi. Sebuah negara besar nan luas dan berdaulat harus tunduk pada kartel utang yang tergabung dalam CGI. Di sisi lain, utang telah memaksa negara-negara berkembang berlomba memasok bahan baku ke negara-negara maju dengan harga murah, sehingga terjadi surplus ekspor dan pendapatan produsen negara berkembang semakin tertekan. Di sini terlihat betul bahwa negara maju terus menjadi tempat bergantung yang selalu menangguk untung sementara negara berkembang terus tergantung dan buntung. Kenyataan ini semakin mengabsahkan paradigma dependensia yang melihat relasi antar negara berada dalam jaring-jaring ketergantungan yang menguntungkan negara metropolis dan menyengsarakan negara satelit.
Menurut paradigma dependensia, negara-negara miskin dan berkembang tidak akan pernah bangkit karena terjebak dalam jaring-jaring negara satelit yang diperas melalui berbagai cara oleh negara metropolis. Dan terbukti, sejak kemerdekaan, tidak banyak negara bekas jajahan berhasil bangkit menjadi negara maju. Mereka tetap berada dalam pergerakan zaman yang involutif. Negara penjajah (maju) tetap menjadi pengendali gerak sejarah negara bekas jajahan (berkembang). Agar relasi eksploitatif ini tidak terkuak, maka dibuatlah mitologi bahwa relasi negara berkembang dengan negara maju merupakan keniscayaan yang menyimbolkan kesetaraan dan kepercayaan antar negara. Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan oleh negara maju merupakan bukti kepercayaan terhadap negara berkembang. Semakin besar utang yang didapat negara berkembang merupakan simbol kepercayaan yang semakin besar dari negara maju. Mitologi ini telah menghegemoni kesadaran elit yang terjebak dalam paradigma modernisasi yang mengagungkan pertumbuhan semata.
Paradigma dependensia ini menawarkan kemandiran sebagai jalan untuk keluar dari lingkaran setan utang. Revitalisasi terhadap berbagai potensi dana dalam negeri dan penggunaannya secara efektif akan membantu negara menapaki kemandiriannya. Menurutnya yang paling tahu problem dan jalan keluar dari persoalan sebuah negara adalah negara itu sendiri, bukan negara lain. Sebuah negara lahir, tumbuh, dan maju dari kekhasan sejarahnya masing-masing.
G to G
Rencana pembubaran CGI melahirkan banyak respon. Sebagian kalangan mengkhawatirkan langkah berani SBY tersebut dapat menyulitkan Indonesia mendapatkan kreditor bagi pembiayaan berbagai rencana pembangunan ke depan. Utang bagi kelompok ini merupakan kemestian di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur negara berkembang seperti Indonesia.
Sebagian kalangan lainnya justru optimis bahwa langkah pembubaran CGI akan menempatkan Indonesia memiliki daya tawar yang diperhitungkan berhadapan dengan negara lain. Indonesia tidak lagi menghamba pada kartel utang yang menyusahkan, namun melalui perundingan yang dilakukan antarpemerintah (government to government). Pada titik ini pelunasan utang bukan sekadar penyelesaian pinjaman, namun juga terkait dengan equal partner sebuah negara yang berdaulat. Kemandirian dan kedaulatan betul-betul dapat dipertaruhkan apabila negara tidak dibebani utang yang sarat dengan kepentingan.
Kedua respon tersebut sebenarnya merupakan bentuk kepedulian atas kondisi Indonesia yang mengalami krisis multidimensi. Dalam kondisi demikian Indonesia membutuhkan banyak dana di satu sisi, dan persoalan pengelolaan yang efisien di sisi yang lain. Dengan kata lain, pembayaran utang dan pembubaran CGI memaksa Indonesia untuk mengencangkan ikat pinggang yang diikuti oleh upaya rekonstruksi dan pematangan kembali rencana anggaran pembangun. Langkah ini tampaknya mulai dilakukan oleh Presiden SBY melalui penghematan belanja istana. Sebagaimana diketahui terjadi penghematan yang cukup signifikan dalam belanja istana mulai Rp40 miliar pada 2005, dan Rp60 miliar pada 2006. Penghematan ini bisa dilakukan karena adanya skala prioritas dalam aktivitas presiden, misalnya pengurangan kunjungan keluar negeri. Langkah ini seharusnya menjadi signal bagi pejabat lainnya untuk mengencangkan ikat pinggang sebagai bentuk penyeimbang atas keputusan pemerintah yang membubarkan CGI dan pengurangan utang demi kemandirian bangsa.
Memupuk Kemandirian
Keputusan pelunasan utang IMF dan pembubaran CGI tidak hanya berdampak pada negara kreditor yang secara otomatis akan mengalami penyempitan lahan pengembangan dananya. Juga pada langkah-langkah yang harus diambil oleh Presiden SBY untuk kepentingan dalam negeri. Keputusan berani ini menuntut kebijakan berani lainnya agar dapat menutupi kekurangan dana bagi pengembangan berbagai sektor kehidupan masyarakat pasca pelunasan utang IMF dan pembubaran CGI. Apalagi saat ini sedang tumbuh kinerja para pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, menurut data Bappenas, secara nasional tercatat, selama krisis ekonomi UMKM telah mampu berperan sebagai "katup pengaman" baik dalam menyediakan alternatif kegiatan usaha produktif (sektor riil) maupun dalam penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, langkah menuju kemandirian harus terimplementasi dalam bentuk dukungan semua pihak. Dukungan bisa dilakukan melalui berbagai cara, termasuk, ikut menciptakan rasa aman sehingga investasi bisa masuk, menciptakan situasi yang kondusif sehingga tidak ada gejolak khususnya dalam dunia usaha. Begitu juga para politisi harus lebih menjalankan fungsinya sebagai kontrol daripada pengumbar pernyataan-pernyataan yang membuat masyarakat resah.
Langkah pelunasan utang ini bisa dipahami sebagai langkah konkret upaya pembebasan mata rantai utang yang akan melilit generasi mendatang. Juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas beban sejarah yang dipikul oleh Presiden SBY. Langkah ini akan berhasil dan berlanjut apabila berjalin berkelindan dengan komitmen seluruh anak bangsa untuk mandiri.
Namun demikian, pelunasan utang sebagai simbol kemandirian bangsa tidak serta merta menutup kerjasama dengan pihak asing. Di tengah arus globalisasi, kerjasama internasional tak bisa dielakkan dengan tetap mengedepankan equal partner. Koalisi-koalisi akan terus berlangsung menurut langgam politik yang ada. Nasionalisme tidak menafikan kerjasama apalagi menutup diri. Kuncinya bagaimana relasi antar negara tersebut saling menguntungkan di atas kedaulatan masing-masing.
Untuk melihat keberlanjutan dan konsistensi kebijakan Presiden SBY tersebut, bisa diukur dari langkah-langkah konstruktif lainnya, seperti jumlah utang baru pada negara bilateral maupun multilateral. Apakah pasca pembubaran CGI dan pelunasan utang IMF, utang negara berada di bawah utang yang ada atau sebaliknya. Begitu juga program pembangunan, apakah ia berdasarkan prioritas dalam negeri dengan alokasi APBN yang lebih terarah atau tidak. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah optimalisasi dana yang ada dengan meminimalisasi terjadinya tindak korupsi. Karena persoalan utang selama ini tidak sepenuhnya karena bunga utang yang membengkak dan intervensi asing, namun juga penggunaannya yang kurang efektif, akibat, salah satunya, korupsi yang sistemik.
Di sinilah kemandirian sebuah bangsa dipertaruhkan. Ia tidak sekadar memutus mata rantai ketergantungan akibat utang negara asing, namun juga komitmen bersama untuk menata diri menjadi bangsa yang lebih beradab dan bermartabat dengan membebaskan diri dari korupsi.*
SBY dan Paradigma Dependensia
Seputar Indonesia (Sore), Senin 5 Februari 2007
A. Bakir Ihsan
Dalam pidato awal tahun 2007, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengulang kembali tentang pentingnya kemandirian ekonomi untuk mengentaskan kemiskinan. Tampaknya langkah ini menjadi komitmen SBY yang hendak diwujudkan di tengah berbagai kritik yang ditujukan pada dirinya. Secara verbal komitmen tersebut terlihat dari pengulangan term “kemandirian”, “ekonomi” dan “kemiskinan”, yang melampaui term-term lainnya, seperti pendidikan dan kesehatan dalam teks pidato awal tahun. Sekaligus ia mempertegas komitmen sebelumnya yang berupaya membubarkan CGI dan melunasi utang IMF demi kemandirian negara bangsa.
Langkah Presiden SBY mengakhiri forum kreditor multilateral Consultative Group on Indonesia (CGI) pada 2007 memiliki banyak makna. Ia bukan sekadar simbol pemutusan utang negara dari lembaga kartel, namun juga memiliki makna penting bagi rekonstruksi paradigma kenegaraan yang selama ini menggantungkan nafasnya pada (utang) negara lain. Dari sekian pergantian rezim (presiden) tak satu pun yang berani mengambil langkah penting ini karena hegemoni paradigmatik modernisasi yang menyimpang.
Paradigma ketergantungan
Sesaat setelah menerima Managing Director IMF, Rodrigo Sato, Presiden SBY menegaskan bahwa Indonesia sudah mampu merencanakan pembangunan secara mandiri dan mengatasi problem utang luar negeri tanpa campur tangan CGI. Pernyataan ini merupakan langkah berani di tengah negara membutuhkan banyak dana untuk menutupi defisit anggaran negara.
Lebih dari itu, pernyataan tersebut menyiratkan problem utang yang telah menyebabkan kemandirian dan kedaulatan sebuah negara tergadaikan. Bayangkan, karena utang, semua program pembangunan yang hendak dijalankan harus dibahas, dikritisi, dan dikoreksi oleh para kreditor. Kenyataan ini sungguh sebuah ironi. Sebuah negara besar nan luas dan berdaulat harus tunduk pada kartel utang yang tergabung dalam CGI. Di sisi lain, utang telah memaksa negara-negara berkembang berlomba memasok bahan baku ke negara-negara maju dengan harga murah, sehingga terjadi surplus ekspor dan pendapatan produsen negara berkembang semakin tertekan. Di sini terlihat betul bahwa negara maju terus menjadi tempat bergantung yang selalu menangguk untung sementara negara berkembang terus tergantung dan buntung. Kenyataan ini semakin mengabsahkan paradigma dependensia yang melihat relasi antar negara berada dalam jaring-jaring ketergantungan yang menguntungkan negara metropolis dan menyengsarakan negara satelit.
Menurut paradigma dependensia, negara-negara miskin dan berkembang tidak akan pernah bangkit karena terjebak dalam jaring-jaring negara satelit yang diperas melalui berbagai cara oleh negara metropolis. Dan terbukti, sejak kemerdekaan, tidak banyak negara bekas jajahan berhasil bangkit menjadi negara maju. Mereka tetap berada dalam pergerakan zaman yang involutif. Negara penjajah (maju) tetap menjadi pengendali gerak sejarah negara bekas jajahan (berkembang). Agar relasi eksploitatif ini tidak terkuak, maka dibuatlah mitologi bahwa relasi negara berkembang dengan negara maju merupakan keniscayaan yang menyimbolkan kesetaraan dan kepercayaan antar negara. Dengan kata lain, pinjaman yang diberikan oleh negara maju merupakan bukti kepercayaan terhadap negara berkembang. Semakin besar utang yang didapat negara berkembang merupakan simbol kepercayaan yang semakin besar dari negara maju. Mitologi ini telah menghegemoni kesadaran elit yang terjebak dalam paradigma modernisasi yang mengagungkan pertumbuhan semata.
Paradigma dependensia ini menawarkan kemandiran sebagai jalan untuk keluar dari lingkaran setan utang. Revitalisasi terhadap berbagai potensi dana dalam negeri dan penggunaannya secara efektif akan membantu negara menapaki kemandiriannya. Menurutnya yang paling tahu problem dan jalan keluar dari persoalan sebuah negara adalah negara itu sendiri, bukan negara lain. Sebuah negara lahir, tumbuh, dan maju dari kekhasan sejarahnya masing-masing.
G to G
Rencana pembubaran CGI melahirkan banyak respon. Sebagian kalangan mengkhawatirkan langkah berani SBY tersebut dapat menyulitkan Indonesia mendapatkan kreditor bagi pembiayaan berbagai rencana pembangunan ke depan. Utang bagi kelompok ini merupakan kemestian di tengah kebutuhan pembangunan infrastruktur dan suprastruktur negara berkembang seperti Indonesia.
Sebagian kalangan lainnya justru optimis bahwa langkah pembubaran CGI akan menempatkan Indonesia memiliki daya tawar yang diperhitungkan berhadapan dengan negara lain. Indonesia tidak lagi menghamba pada kartel utang yang menyusahkan, namun melalui perundingan yang dilakukan antarpemerintah (government to government). Pada titik ini pelunasan utang bukan sekadar penyelesaian pinjaman, namun juga terkait dengan equal partner sebuah negara yang berdaulat. Kemandirian dan kedaulatan betul-betul dapat dipertaruhkan apabila negara tidak dibebani utang yang sarat dengan kepentingan.
Kedua respon tersebut sebenarnya merupakan bentuk kepedulian atas kondisi Indonesia yang mengalami krisis multidimensi. Dalam kondisi demikian Indonesia membutuhkan banyak dana di satu sisi, dan persoalan pengelolaan yang efisien di sisi yang lain. Dengan kata lain, pembayaran utang dan pembubaran CGI memaksa Indonesia untuk mengencangkan ikat pinggang yang diikuti oleh upaya rekonstruksi dan pematangan kembali rencana anggaran pembangun. Langkah ini tampaknya mulai dilakukan oleh Presiden SBY melalui penghematan belanja istana. Sebagaimana diketahui terjadi penghematan yang cukup signifikan dalam belanja istana mulai Rp40 miliar pada 2005, dan Rp60 miliar pada 2006. Penghematan ini bisa dilakukan karena adanya skala prioritas dalam aktivitas presiden, misalnya pengurangan kunjungan keluar negeri. Langkah ini seharusnya menjadi signal bagi pejabat lainnya untuk mengencangkan ikat pinggang sebagai bentuk penyeimbang atas keputusan pemerintah yang membubarkan CGI dan pengurangan utang demi kemandirian bangsa.
Memupuk Kemandirian
Keputusan pelunasan utang IMF dan pembubaran CGI tidak hanya berdampak pada negara kreditor yang secara otomatis akan mengalami penyempitan lahan pengembangan dananya. Juga pada langkah-langkah yang harus diambil oleh Presiden SBY untuk kepentingan dalam negeri. Keputusan berani ini menuntut kebijakan berani lainnya agar dapat menutupi kekurangan dana bagi pengembangan berbagai sektor kehidupan masyarakat pasca pelunasan utang IMF dan pembubaran CGI. Apalagi saat ini sedang tumbuh kinerja para pelaku usaha berskala mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Bahkan, menurut data Bappenas, secara nasional tercatat, selama krisis ekonomi UMKM telah mampu berperan sebagai "katup pengaman" baik dalam menyediakan alternatif kegiatan usaha produktif (sektor riil) maupun dalam penyerapan tenaga kerja.
Oleh karena itu, langkah menuju kemandirian harus terimplementasi dalam bentuk dukungan semua pihak. Dukungan bisa dilakukan melalui berbagai cara, termasuk, ikut menciptakan rasa aman sehingga investasi bisa masuk, menciptakan situasi yang kondusif sehingga tidak ada gejolak khususnya dalam dunia usaha. Begitu juga para politisi harus lebih menjalankan fungsinya sebagai kontrol daripada pengumbar pernyataan-pernyataan yang membuat masyarakat resah.
Langkah pelunasan utang ini bisa dipahami sebagai langkah konkret upaya pembebasan mata rantai utang yang akan melilit generasi mendatang. Juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas beban sejarah yang dipikul oleh Presiden SBY. Langkah ini akan berhasil dan berlanjut apabila berjalin berkelindan dengan komitmen seluruh anak bangsa untuk mandiri.
Namun demikian, pelunasan utang sebagai simbol kemandirian bangsa tidak serta merta menutup kerjasama dengan pihak asing. Di tengah arus globalisasi, kerjasama internasional tak bisa dielakkan dengan tetap mengedepankan equal partner. Koalisi-koalisi akan terus berlangsung menurut langgam politik yang ada. Nasionalisme tidak menafikan kerjasama apalagi menutup diri. Kuncinya bagaimana relasi antar negara tersebut saling menguntungkan di atas kedaulatan masing-masing.
Untuk melihat keberlanjutan dan konsistensi kebijakan Presiden SBY tersebut, bisa diukur dari langkah-langkah konstruktif lainnya, seperti jumlah utang baru pada negara bilateral maupun multilateral. Apakah pasca pembubaran CGI dan pelunasan utang IMF, utang negara berada di bawah utang yang ada atau sebaliknya. Begitu juga program pembangunan, apakah ia berdasarkan prioritas dalam negeri dengan alokasi APBN yang lebih terarah atau tidak. Dan yang tidak kalah pentingnya adalah optimalisasi dana yang ada dengan meminimalisasi terjadinya tindak korupsi. Karena persoalan utang selama ini tidak sepenuhnya karena bunga utang yang membengkak dan intervensi asing, namun juga penggunaannya yang kurang efektif, akibat, salah satunya, korupsi yang sistemik.
Di sinilah kemandirian sebuah bangsa dipertaruhkan. Ia tidak sekadar memutus mata rantai ketergantungan akibat utang negara asing, namun juga komitmen bersama untuk menata diri menjadi bangsa yang lebih beradab dan bermartabat dengan membebaskan diri dari korupsi.*
Monday, January 15, 2007
Opini
SBY & Wacana Tebar Pesona
Seputar Indonesia, Sabtu, 13 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Tampaknya ruang-ruang politik kita tak pernah kering dari pertarungan wacana. Dari sekadar opini sampai stigmatisasi. Semua ini merupakan sebuah simulakra politik yang bisa membalikkan fakta-fakta. Dalam minggu-minggu ini paling tidak muncul dua wacana terkait kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam HUT 34 PDIP, Megawati Soekarnoputri mencitrakan SBY sebagai sosok yang hanya tebar pesona. Di hari yang sama (Rabu, 10/1) dalam acara pertemuan di Universitas Atmajaya, Frans Seda menyebut SBY sebagai jenderal salon.
Dalam kacamata postmodern, wacana tersebut sarat dengan kuasa. Di dalamnya terkandung kepentingan dan hasrat dari para penyampainya. Dalam konteks semiotika politik, wacana tersebut merupakan bagian politik pencitraan (politics of image) untuk meraih citra politik (political image). Inilah yang terjadi di tengah arus teknologi informasi; politik lebih mengarah pada proses pencitraan yang di dalamnya penuh distorsi, simplifikasi, bahkan deviasi. Dan ini bisa memanipulasi dan membodohi rakyat.
Untuk menghindari distorsi dan simplifikasi tersebut diperlukan alat ukur yang obyektif untuk menilai langkah-langkah politik yang dijalankan oleh sebuah rezim. Alat ukur ini berfungsi tidak hanya untuk menilai secara detail persoalan yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan dan diwujudkan. Namun juga sebagai bahan komparasi secara historis dengan rezim-rezim sebelumnya. Langkah ini bisa dilakukan melalui paradigma yang meletakkan sejarah sebagai sebuah kesinambungan (historical continuity). Yaitu sebuah paradigma yang melihat wajah realitas saat ini sebagai rangkaian dari gerak masa lalu. Dari sini diharapkan adanya responsibilitas bersama atas nasib yang melanda sebuah negara-bangsa.
Mengukur kinerja
Berdasarkan paradigma historical continuity di atas, maka eksistensi sebuah rezim tidak bisa dilepaskan dari rezim sebelumnya. Eksistensi sebuah rezim akan mewarisi problem yang belum diselesaikan oleh rezim sebelumnya. Begitu pun selanjutnya. Oleh sebab itu, klaim-klaim kebenaran tidak bisa dimiliki secara eksklusif sebagaimana kesalahan tidak bisa ditimpakan secara eksklusif (sepihak) pula. Di sinilah perlunya kearifan sejarah untuk mengurai kembali persoalan-persoalan yang ada untuk kemudian diselesaikan secara bersama-sama.
Untuk itu, mengukur keberhasilan atau kegagalan SBY tidak bisa semata diukur berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan SBY, namun juga dibandingkan dengan rezim sebelumnya dengan segala warisan masalahnya. Menurut catatan penulis, sejak awal kekuasaannya, SBY telah mengantongi paling tidak sebelas warisan masalah yang mengalir dari rezim Megawati. Mulai persoalan APBN yang tidak sehat sampai persoalan Aceh dan Papua yang tetap bergejolak. Dari rangkaian masalah Blok Cepu, Dipasena, Cemex, Texmaco, Kahara Bodas, PTDI, sampai persoalan HAM Timor Leste dan embargo militer yang tak juga selesai.
APBN yang tidak sehat disebabkan oleh subsidi BBM yang tinggi. Subsidi ini menjadi penyenyak tidur tapi mengancam nyawa negara. Subsidi layaknya obat nyamuk bakar yang membuat nyenyak tidur tapi penuh racun. Dan SBY menghentikan proses yang tidak sehat ini dengan kebijakan yang sangat tidak populer, yaitu menaikkan harga BBM di atas seratus persen. Kenyataan ini pula dapat membantah bahwa SBY menebar pesona untuk membangun citra. Kalau mau bermain pada tataran citra demi pesona, SBY bisa terus mempertahankan subsidi atau bahkan menambah subsidi agar BBM bertambah murah dan SBY akan disanjung. Namun hal ini tidak dilakukan demi penyehatan APBN yang akhirnya juga mengalir pada masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), pendidikan gratis untuk SD, obat murah, dan pengobatan gratis di rumah sakit kelas 3.
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah embargo militer oleh Amerika, Inggris, dan Uni Eropa. Embargo ini telah membuat tentara seperti anjing yang tak mampu menggonggong. Namun berkat diplomasi dan relasi yang intens dengan negara-negara tersebut, akhirnya embargo tersebut dilepas.
Begitu juga penyelesaian Aceh yang selama puluhan tahun berkubang dalam darah dan nyawa, akhirnya bisa diselesaikan dengan damai tanpa senjata. Tentang Aceh sebenarnya kita pernah dibuat terharu ketika Megawati pada saat kampanye 1999 ingin menyelesaikan Aceh dan menyebut dirinya sebagai Cut Nyak. Namun sampai akhir kekuasaannya Aceh tetap bergolak. Pun Papua yang akhirnya pada masa SBY bisa membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah sekian lama terkatung dan Timor Leste melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) atau Commission of Truth and Friendship sebagai monumen perdamaian RI-Timor Leste.
Dalam bidang ekonomi, khususnya terkait dengan kontrak kerja baik dengan pihak asing maupun perusahaan nasional, pemerintahan SBY juga mewarisi persoalan yang tak kalah rumitnya. Masalah Dipasena, Cemex, Blok Cepu, Karaha Bodas, PTDI, dan Texmaco merupakan agenda persoalan yang belum dirampungkan oleh rezim sebelumnya. Kecuali Texmaco, semua warisan persoalan tersebut berhasil diselesaikan selama dua periode kepemimpinan SBY.
Walaupun dalam beberapa kasus penyelesaian persoalan-persoalan tersebut melahirkan perdebatan, kritik, bahkan resistensi, namun SBY sebagai kepala negara harus mengambil langkah tegas untuk memutus ketidakjelasan yang justru merugikan masyarakat. Langkah tegas ini sekaligus membantah stigma jenderal salon yang disematkan pada SBY.
Kerja belum selesai
Keberhasilan penyelesaian warisan persoalan rezim sebelumnya beriringan dengan problem-problem baru yang tak terduga. Bahkan sejak awal, pemerintahan SBY dihadapkan pada problem yang menyedot seluruh potensi baik finansial maupun moral, yaitu bencana. Mulai tsunami, gempa, longsor, sampai banjir lumpur merupakan problem-problem baru yang muncul di luar rencana. Problem ini dengan sendirinya memperlambat proses penyelesaian agenda lain yang tak kalah pentingnya, seperti kemiskinan dan pengangguran.
Walaupun secara kuantitas terjadi penurunan jumlah pengangguran dari 11 juta pada 2005 menjadi 10 juta pada 2006, namun jumlah tersebut masih tergolong tinggi, sehingga tidak banyak berpengaruh pada penurunan angka kemiskinan. Berangkat dari kenyataan tersebut SBY menawarkan rekonstruksi paradigmatik dalam pembangunan ekonomi untuk meretas kesenjangan antara pertumbuhan dan pemerataan sekaligus mengikis kemiskinan.
Tawaran rekonstruksi paradigma pembangunan yang dilontarkan SBY dalam Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) (8/12/06) sejatinya menjadi dasar dari seluruh gerak pertumbuhan ekonomi. Rekonstruksi paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan telah melahirkan ekses negatif berupa kesenjangan ekstrem. Urgensi rekonstruksi paradigma yang dilontarkan SBY lebih mengacu pada pertumbuhan yang berdiri sejajar dengan pemerataan.
Dari sini, terlihat bahwa muara akhir dari seluruh proses kehidupan bernegara baik di bidang ekonomi, politik, hukum maupun lainnya diorientasikan bagi kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan yang menjadi warisan abadi dari zaman ke zaman. Karena menurut SBY pertumbuhan ekonomi tak banyak memberi makna bila kemiskinan tetap menganga. Dan ini semua dapat terwujud apabila seluruh komponen warga bangsa mau bekerjasama demi terwujudnya hidup sejahtera.
Kita tidak bisa berharap banyak apabila seluruh problem kebangsaan ditimpakan pada seorang presiden, siapapun dia. Apakah jenderal lapangan, jenderal salon, atau pembela wong cilik, tidak akan kuasa tanpa kerjasama. Tanpa dukungan dan peran serta seluruh komponen masyarakat, semua rencana dan kebijakan yang dibuat Presiden SBY tidak akan banyak bermakna. Dan inilah substansi dari demokrasi. Yaitu bersama mengoreksi dan bersama pula mencari solusi demi ketenteraman dan kesejahteraan seluruh anak bangsa.
Kejujuran untuk mengakui bahwa problem hari ini merupakan bagian dari problem masa lalu yang belum terselesaikan, seharusnya memicu kita untuk bergandeng tangan menebar kerja sesuai posisi kita masing-masing. Dalam bahasa yang sedikit melankolis, kita berharap jangan ada dusta di antara para pemimpin untuk mengakui secara jujur apa yang telah diperbuat saat memimpin dan apa yang belum diselesaikan. Kesadaran ini sekaligus akan mendorong para pemimpin negeri ini untuk bersama merampungkan kerja yang belum selesai. Tanpa kerjasama, tuduhan tebar pesona hanyalah wacana untuk mendapatkan pesona.*
SBY & Wacana Tebar Pesona
Seputar Indonesia, Sabtu, 13 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Tampaknya ruang-ruang politik kita tak pernah kering dari pertarungan wacana. Dari sekadar opini sampai stigmatisasi. Semua ini merupakan sebuah simulakra politik yang bisa membalikkan fakta-fakta. Dalam minggu-minggu ini paling tidak muncul dua wacana terkait kinerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam HUT 34 PDIP, Megawati Soekarnoputri mencitrakan SBY sebagai sosok yang hanya tebar pesona. Di hari yang sama (Rabu, 10/1) dalam acara pertemuan di Universitas Atmajaya, Frans Seda menyebut SBY sebagai jenderal salon.
Dalam kacamata postmodern, wacana tersebut sarat dengan kuasa. Di dalamnya terkandung kepentingan dan hasrat dari para penyampainya. Dalam konteks semiotika politik, wacana tersebut merupakan bagian politik pencitraan (politics of image) untuk meraih citra politik (political image). Inilah yang terjadi di tengah arus teknologi informasi; politik lebih mengarah pada proses pencitraan yang di dalamnya penuh distorsi, simplifikasi, bahkan deviasi. Dan ini bisa memanipulasi dan membodohi rakyat.
Untuk menghindari distorsi dan simplifikasi tersebut diperlukan alat ukur yang obyektif untuk menilai langkah-langkah politik yang dijalankan oleh sebuah rezim. Alat ukur ini berfungsi tidak hanya untuk menilai secara detail persoalan yang dihadapi dan solusi yang ditawarkan dan diwujudkan. Namun juga sebagai bahan komparasi secara historis dengan rezim-rezim sebelumnya. Langkah ini bisa dilakukan melalui paradigma yang meletakkan sejarah sebagai sebuah kesinambungan (historical continuity). Yaitu sebuah paradigma yang melihat wajah realitas saat ini sebagai rangkaian dari gerak masa lalu. Dari sini diharapkan adanya responsibilitas bersama atas nasib yang melanda sebuah negara-bangsa.
Mengukur kinerja
Berdasarkan paradigma historical continuity di atas, maka eksistensi sebuah rezim tidak bisa dilepaskan dari rezim sebelumnya. Eksistensi sebuah rezim akan mewarisi problem yang belum diselesaikan oleh rezim sebelumnya. Begitu pun selanjutnya. Oleh sebab itu, klaim-klaim kebenaran tidak bisa dimiliki secara eksklusif sebagaimana kesalahan tidak bisa ditimpakan secara eksklusif (sepihak) pula. Di sinilah perlunya kearifan sejarah untuk mengurai kembali persoalan-persoalan yang ada untuk kemudian diselesaikan secara bersama-sama.
Untuk itu, mengukur keberhasilan atau kegagalan SBY tidak bisa semata diukur berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan SBY, namun juga dibandingkan dengan rezim sebelumnya dengan segala warisan masalahnya. Menurut catatan penulis, sejak awal kekuasaannya, SBY telah mengantongi paling tidak sebelas warisan masalah yang mengalir dari rezim Megawati. Mulai persoalan APBN yang tidak sehat sampai persoalan Aceh dan Papua yang tetap bergejolak. Dari rangkaian masalah Blok Cepu, Dipasena, Cemex, Texmaco, Kahara Bodas, PTDI, sampai persoalan HAM Timor Leste dan embargo militer yang tak juga selesai.
APBN yang tidak sehat disebabkan oleh subsidi BBM yang tinggi. Subsidi ini menjadi penyenyak tidur tapi mengancam nyawa negara. Subsidi layaknya obat nyamuk bakar yang membuat nyenyak tidur tapi penuh racun. Dan SBY menghentikan proses yang tidak sehat ini dengan kebijakan yang sangat tidak populer, yaitu menaikkan harga BBM di atas seratus persen. Kenyataan ini pula dapat membantah bahwa SBY menebar pesona untuk membangun citra. Kalau mau bermain pada tataran citra demi pesona, SBY bisa terus mempertahankan subsidi atau bahkan menambah subsidi agar BBM bertambah murah dan SBY akan disanjung. Namun hal ini tidak dilakukan demi penyehatan APBN yang akhirnya juga mengalir pada masyarakat melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT), pendidikan gratis untuk SD, obat murah, dan pengobatan gratis di rumah sakit kelas 3.
Persoalan lain yang tak kalah pentingnya adalah embargo militer oleh Amerika, Inggris, dan Uni Eropa. Embargo ini telah membuat tentara seperti anjing yang tak mampu menggonggong. Namun berkat diplomasi dan relasi yang intens dengan negara-negara tersebut, akhirnya embargo tersebut dilepas.
Begitu juga penyelesaian Aceh yang selama puluhan tahun berkubang dalam darah dan nyawa, akhirnya bisa diselesaikan dengan damai tanpa senjata. Tentang Aceh sebenarnya kita pernah dibuat terharu ketika Megawati pada saat kampanye 1999 ingin menyelesaikan Aceh dan menyebut dirinya sebagai Cut Nyak. Namun sampai akhir kekuasaannya Aceh tetap bergolak. Pun Papua yang akhirnya pada masa SBY bisa membentuk Majelis Rakyat Papua (MRP) setelah sekian lama terkatung dan Timor Leste melalui Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) atau Commission of Truth and Friendship sebagai monumen perdamaian RI-Timor Leste.
Dalam bidang ekonomi, khususnya terkait dengan kontrak kerja baik dengan pihak asing maupun perusahaan nasional, pemerintahan SBY juga mewarisi persoalan yang tak kalah rumitnya. Masalah Dipasena, Cemex, Blok Cepu, Karaha Bodas, PTDI, dan Texmaco merupakan agenda persoalan yang belum dirampungkan oleh rezim sebelumnya. Kecuali Texmaco, semua warisan persoalan tersebut berhasil diselesaikan selama dua periode kepemimpinan SBY.
Walaupun dalam beberapa kasus penyelesaian persoalan-persoalan tersebut melahirkan perdebatan, kritik, bahkan resistensi, namun SBY sebagai kepala negara harus mengambil langkah tegas untuk memutus ketidakjelasan yang justru merugikan masyarakat. Langkah tegas ini sekaligus membantah stigma jenderal salon yang disematkan pada SBY.
Kerja belum selesai
Keberhasilan penyelesaian warisan persoalan rezim sebelumnya beriringan dengan problem-problem baru yang tak terduga. Bahkan sejak awal, pemerintahan SBY dihadapkan pada problem yang menyedot seluruh potensi baik finansial maupun moral, yaitu bencana. Mulai tsunami, gempa, longsor, sampai banjir lumpur merupakan problem-problem baru yang muncul di luar rencana. Problem ini dengan sendirinya memperlambat proses penyelesaian agenda lain yang tak kalah pentingnya, seperti kemiskinan dan pengangguran.
Walaupun secara kuantitas terjadi penurunan jumlah pengangguran dari 11 juta pada 2005 menjadi 10 juta pada 2006, namun jumlah tersebut masih tergolong tinggi, sehingga tidak banyak berpengaruh pada penurunan angka kemiskinan. Berangkat dari kenyataan tersebut SBY menawarkan rekonstruksi paradigmatik dalam pembangunan ekonomi untuk meretas kesenjangan antara pertumbuhan dan pemerataan sekaligus mengikis kemiskinan.
Tawaran rekonstruksi paradigma pembangunan yang dilontarkan SBY dalam Silaturahmi Kerja Nasional (Silaknas) Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) (8/12/06) sejatinya menjadi dasar dari seluruh gerak pertumbuhan ekonomi. Rekonstruksi paradigma pembangunan yang mengejar pertumbuhan telah melahirkan ekses negatif berupa kesenjangan ekstrem. Urgensi rekonstruksi paradigma yang dilontarkan SBY lebih mengacu pada pertumbuhan yang berdiri sejajar dengan pemerataan.
Dari sini, terlihat bahwa muara akhir dari seluruh proses kehidupan bernegara baik di bidang ekonomi, politik, hukum maupun lainnya diorientasikan bagi kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan yang menjadi warisan abadi dari zaman ke zaman. Karena menurut SBY pertumbuhan ekonomi tak banyak memberi makna bila kemiskinan tetap menganga. Dan ini semua dapat terwujud apabila seluruh komponen warga bangsa mau bekerjasama demi terwujudnya hidup sejahtera.
Kita tidak bisa berharap banyak apabila seluruh problem kebangsaan ditimpakan pada seorang presiden, siapapun dia. Apakah jenderal lapangan, jenderal salon, atau pembela wong cilik, tidak akan kuasa tanpa kerjasama. Tanpa dukungan dan peran serta seluruh komponen masyarakat, semua rencana dan kebijakan yang dibuat Presiden SBY tidak akan banyak bermakna. Dan inilah substansi dari demokrasi. Yaitu bersama mengoreksi dan bersama pula mencari solusi demi ketenteraman dan kesejahteraan seluruh anak bangsa.
Kejujuran untuk mengakui bahwa problem hari ini merupakan bagian dari problem masa lalu yang belum terselesaikan, seharusnya memicu kita untuk bergandeng tangan menebar kerja sesuai posisi kita masing-masing. Dalam bahasa yang sedikit melankolis, kita berharap jangan ada dusta di antara para pemimpin untuk mengakui secara jujur apa yang telah diperbuat saat memimpin dan apa yang belum diselesaikan. Kesadaran ini sekaligus akan mendorong para pemimpin negeri ini untuk bersama merampungkan kerja yang belum selesai. Tanpa kerjasama, tuduhan tebar pesona hanyalah wacana untuk mendapatkan pesona.*
Opini
Agenda Diplomasi RI di Tengah Tata Dunia Baru
Investor Daily, Sabtu, 13 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean kembali digelar. Agenda penting yang dibahas pada KTT Asean ke-12 ini adalah pembentukan Piagam Asean yang nantinya mengubah organisasi menjadi entitas hukum yang mengikat semua anggotanya. Ia tidak lagi berdasarkan konsensus yang longgar dan multiinterpretable. Kehadiran SBY dalam KTT ini menjadi penting untuk mengukuhkan kembali peran politik internasional Indonesia di tengah peta politik global yang multipolar dan terus bergerak melampaui batas-batas ideologi.
Dalam konteks politik global, kita disuguhi oleh beragam fenomena yang menghentak kesadaran. Di penghujung 2006, misalnya, kita menyaksikan sebuah antiklimak politik Irak. Saddam Hussein yang menjadi target utama Amerika Serikat akhirnya meregang nyawa di tiang gantungan. Walaupun kasusnya lebih bersifat internal Irak, namun sulit melepaskan seluruh proses kehidupan politik Irak dari peran Amerika dan sekutunya. Konflik dan ketegangan antara faksi di Irak meledak seiring invasi Amerika. Pemilu yang diyakini sebagai ajang manifestasi dan agregasi beragam kepentingan tak mampu meredam konflik.
Banyak reaksi bermunculan atas hukuman mati tersebut. PM Italia, Romano Prodi, Presiden Prancis, Jacques Chirac, dan Menteri Luar Negeri Finlandia Erkki Tuomioja yang juga ketua periodik Uni Eropa mengutuk eksekusi Saddam. Bahkan Vatikan pun mengutuk hukuman mati, karena tidak sesuai dengan kodrat kemanusiaan.
Fenomena tersebut sedikit banyak menjadi catatan sekaligus peta baru diplomasi internasional. Semakin jelas bahwa diplomasi dunia kini tidak lagi bersifat bipolar atau unipolar, tapi multipolar. Kekuasaan semakin mencair dan efektivitas sebuah diplomasi tidak lagi ditentukan oleh kemampuan berkoalisi dengan negara adikuasa, tapi pada kemampuan menempatkan dan membaca peta diplomasi tersebut.
Dalam konteks politik global dengan segala kompleksitas problemnya, komunikasi dan diplomasi internasional memiliki implikasi yang sangat strategis. Apalagi di tengah nilai-nilai kemanusiaan tercampakkan oleh nafsu hegemoni global dengan segala caranya.
Kekuatan baru
Sejak runtuhnya Uni Soviet, dunia seakan berada dalam satu genggaman kapitalisme global. Bahkan jauh sebelumnya, para endist telah mengumandangkan akhir ideologi (the end of ideology) sebagai simbol kematian musuh kapitalisme. Namun dalam perkembangannya, muncul resistensi dan upaya diametral yang dimainkan oleh beberapa negara untuk melawan hegemoni tunggal yang dimotori Amerika. Iran, Korea Utara, Cina, Rusia, Kuba, dan beberapa negara Amerika Latin lainnya berdiri kokoh berhadapan dengan upaya hegemonik Amerika.
Di sisi lain, negara-negara muslim menjadi “kekuatan” tersendiri di tengah ancaman terorisme. Paling tidak negara-negara yang berpenduduk muslim mendapat “perhatian khusus” dari dunia Barat untuk membantu meminimalisir gerakan-gerakan yang secara faktual dilakukan oleh sebagian kelompok muslim. Kenyataan ini sekaligus menunjukkan ketakberdayaan Barat berhadapan dengan kompleksitas global yang juga disebabkan oleh ulah dirinya.
Dalam kondisi demikian, politik bebas aktif yang “dipasarkan” Presiden SBY idealnya tampil sebagai upaya sinergis untuk merangkai beragam ideologi dan kepentingan antar negara. Itulah sebabnya politik bebas aktif tetap mendapat relevansi dan urgensinya, bahkan perlu direvitalisasi setelah sekian lama terdistorsi. Sebagaimana diketahui, dari tiga kali pergantian rezim di republik ini politik luar negeri yang bebas aktif ditampilkan dalam beragam wajah yang sama sekali tidak mencerminkan netralitasnya sebagai esensi dari “politik bebas aktif”. Ia tercerabut dari esensinya sebagai media untuk memperlakukan semua negara secara sama untuk kedamaian dunia.
Tiga kecenderungan
Di tengah pergolakan global, ada tiga kecenderungan besar yang patut mendapat perhatian serius dalam proses revitalisasi politik bebas aktif. Hal ini terkait dengan ikatan historis yang sulit dilepaskan dalam langgam diplomasi Indonesia.
Pertama, negara Amerika dan sekutunya, seperti Inggris dan Australia. Amerika dan sekutunya tampil sebagai kekuatan fenomenal seiring dengan aksi terorisme. Dengan kekuatan persenjataan dan hegemoninya, mereka bersekutu memborbardir negara-negara yang dicurigai menjadi sarang teroris, seperti Afghanistan dan Irak. Indonesia tidak bisa mengabaikan eksistensi kelompok ini. Secara historis Indonesia memiliki kaitan dengan kelompok Amerika cs ini. Dalam bidang ekonomi, tampilnya mafia Berkeley yang mewariskan ekonomi pro pasar merupakan bukti konkret kedekatan Indonesia dengan Amerika dan sekutunya. Bahkan dalam beberapa peristiwa politik, seperti penggulingan Soekarno, Amerika (CIA) dianggap sebagai bagian yang bermain di balik layar. Kenyataan tersebut mempertegas bahwa peran Amerika dan sekutunya sulit dilepaskan dalam konteks diplomasi Indonesia.
Kedua, negara yang berdiri diametral atau memiliki orientasi politik berbeda dengan Amerika, seperti Rusia dan Cina. Peran kelompok ini cukup signifikan di tengah kecenderungan uniteralisme yang diterapkan Amerika. Kelompok ini menjadi kekuatan alternatif (penyeimbang) baik secara ideologis maupun sebagai bentuk perlawanan terhadap Amerika, seperti yang dilakukan negara-negara Amerika Latin, termasuk Iran dan Korea Utara. Dengan negara-negara kelompok ini, Indonesia memiliki akar historis melalui relasi politik, khususnya yang pernah dibangun oleh Soekarno. Hal ini yang coba dihidupkan kembali oleh Presiden SBY, salah satunya, melalui pengembangan kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara komunis seperti Rusia dan Cina. Begitu juga dengan negara-negara yang tergabung dalam gerakan non-blok.
Ketiga, negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sebagai anggota OKI secara inheren Indonesia memiliki relasi yang tidak saja bersifat historis, namun organisatoris yang sejatinya dapat menjadi modal untuk merangkul berbagai kepentingan di antara negara-negara muslim. Hal ini penting dilakukan karena fragmentasi dalam tubuh OKI tersebut telah berdampak pada mandulnya bargaining position di tengah hegemoni diplomasi global. Berlarut-larutnya konflik di Timur Tengah merupakan potret disfungsi peran organisasi ini. Indonesia dengan posisi politiknya yang moderat (netral) bisa merevitalisasi fungsi organisasi ini. Paling tidak proposal tentang penyelesaian Irak yang didukung oleh Rusia, Jepang, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya, bisa menjadi kunci untuk merevitalisasi fungsi organisasi ini sekaligus eksistensi politik bebas aktif yang mulai dimainkan oleh SBY.
Mencairkan dunia
Polarisasi peta politik global bisa mencair sesuai kepentingan dan arah yang dimainkan oleh masing-masing negara baik berdasarkan geopolitik, ekonomi, maupun sosial budaya. Kerjasama Indonesia dengan berbagai negara yang beragam ideologi dan kepentingannya cukup signifikan dan perlu direvitalisasi. Di samping dapat mempererat relasi global secara egaliter, juga dapat menepis stigma bahwa Indonesia menjadi antek negara tertentu. Stigmatisasi ini tentu menjadi beban tersendiri bagi SBY yang berusaha bersikap egaliter terhadap semua negara. Kerjasama lintas ideologi ini mengharuskan Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua negara untuk menjalin hubungan diplomasi dan kerjasama yang intensif bagi kepentingan dunia.
Kerjasama internasional tidak selamanya berdasarkan kepentingan ekonomi atau untung rugi secara finansial. Kalau pertimbangannya hanya kepentingan bisnis semata, tentu Amerika dan sekutunya lebih menguntungkan karena mereka saat ini menguasai pasar dunia, termasuk dalam hal persenjataan. Namun SBY mencoba mencari celah sekaligus sinergi di antara ragam kepentingan yang menyebabkan dunia terfragmentasi secara politik. SBY justru mempergunakan politik luar negerinya untuk mencairkan fragmentasi sekaligus stigmatisasi yang tidak produktif bahkan tidak jarang menyulut konflik.
Dari tawaran ini semakin jelas bahwa politik bebas aktif harus dilandaskan pada upaya mencairkan kecenderungan hegemonisasi sekelompok negara. Dengan kata lain, politik bebas aktif harus dioperasikan sebagai paradigma kesetaraan (equality) global yang mengedepankan diplomasi daripada invasi. Kalau tidak, politik bebas aktif hanya upaya membangun citra dikala bencana kemanusiaan menghantui dunia akibat obsesi negara adidaya.*
Agenda Diplomasi RI di Tengah Tata Dunia Baru
Investor Daily, Sabtu, 13 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Asean kembali digelar. Agenda penting yang dibahas pada KTT Asean ke-12 ini adalah pembentukan Piagam Asean yang nantinya mengubah organisasi menjadi entitas hukum yang mengikat semua anggotanya. Ia tidak lagi berdasarkan konsensus yang longgar dan multiinterpretable. Kehadiran SBY dalam KTT ini menjadi penting untuk mengukuhkan kembali peran politik internasional Indonesia di tengah peta politik global yang multipolar dan terus bergerak melampaui batas-batas ideologi.
Dalam konteks politik global, kita disuguhi oleh beragam fenomena yang menghentak kesadaran. Di penghujung 2006, misalnya, kita menyaksikan sebuah antiklimak politik Irak. Saddam Hussein yang menjadi target utama Amerika Serikat akhirnya meregang nyawa di tiang gantungan. Walaupun kasusnya lebih bersifat internal Irak, namun sulit melepaskan seluruh proses kehidupan politik Irak dari peran Amerika dan sekutunya. Konflik dan ketegangan antara faksi di Irak meledak seiring invasi Amerika. Pemilu yang diyakini sebagai ajang manifestasi dan agregasi beragam kepentingan tak mampu meredam konflik.
Banyak reaksi bermunculan atas hukuman mati tersebut. PM Italia, Romano Prodi, Presiden Prancis, Jacques Chirac, dan Menteri Luar Negeri Finlandia Erkki Tuomioja yang juga ketua periodik Uni Eropa mengutuk eksekusi Saddam. Bahkan Vatikan pun mengutuk hukuman mati, karena tidak sesuai dengan kodrat kemanusiaan.
Fenomena tersebut sedikit banyak menjadi catatan sekaligus peta baru diplomasi internasional. Semakin jelas bahwa diplomasi dunia kini tidak lagi bersifat bipolar atau unipolar, tapi multipolar. Kekuasaan semakin mencair dan efektivitas sebuah diplomasi tidak lagi ditentukan oleh kemampuan berkoalisi dengan negara adikuasa, tapi pada kemampuan menempatkan dan membaca peta diplomasi tersebut.
Dalam konteks politik global dengan segala kompleksitas problemnya, komunikasi dan diplomasi internasional memiliki implikasi yang sangat strategis. Apalagi di tengah nilai-nilai kemanusiaan tercampakkan oleh nafsu hegemoni global dengan segala caranya.
Kekuatan baru
Sejak runtuhnya Uni Soviet, dunia seakan berada dalam satu genggaman kapitalisme global. Bahkan jauh sebelumnya, para endist telah mengumandangkan akhir ideologi (the end of ideology) sebagai simbol kematian musuh kapitalisme. Namun dalam perkembangannya, muncul resistensi dan upaya diametral yang dimainkan oleh beberapa negara untuk melawan hegemoni tunggal yang dimotori Amerika. Iran, Korea Utara, Cina, Rusia, Kuba, dan beberapa negara Amerika Latin lainnya berdiri kokoh berhadapan dengan upaya hegemonik Amerika.
Di sisi lain, negara-negara muslim menjadi “kekuatan” tersendiri di tengah ancaman terorisme. Paling tidak negara-negara yang berpenduduk muslim mendapat “perhatian khusus” dari dunia Barat untuk membantu meminimalisir gerakan-gerakan yang secara faktual dilakukan oleh sebagian kelompok muslim. Kenyataan ini sekaligus menunjukkan ketakberdayaan Barat berhadapan dengan kompleksitas global yang juga disebabkan oleh ulah dirinya.
Dalam kondisi demikian, politik bebas aktif yang “dipasarkan” Presiden SBY idealnya tampil sebagai upaya sinergis untuk merangkai beragam ideologi dan kepentingan antar negara. Itulah sebabnya politik bebas aktif tetap mendapat relevansi dan urgensinya, bahkan perlu direvitalisasi setelah sekian lama terdistorsi. Sebagaimana diketahui, dari tiga kali pergantian rezim di republik ini politik luar negeri yang bebas aktif ditampilkan dalam beragam wajah yang sama sekali tidak mencerminkan netralitasnya sebagai esensi dari “politik bebas aktif”. Ia tercerabut dari esensinya sebagai media untuk memperlakukan semua negara secara sama untuk kedamaian dunia.
Tiga kecenderungan
Di tengah pergolakan global, ada tiga kecenderungan besar yang patut mendapat perhatian serius dalam proses revitalisasi politik bebas aktif. Hal ini terkait dengan ikatan historis yang sulit dilepaskan dalam langgam diplomasi Indonesia.
Pertama, negara Amerika dan sekutunya, seperti Inggris dan Australia. Amerika dan sekutunya tampil sebagai kekuatan fenomenal seiring dengan aksi terorisme. Dengan kekuatan persenjataan dan hegemoninya, mereka bersekutu memborbardir negara-negara yang dicurigai menjadi sarang teroris, seperti Afghanistan dan Irak. Indonesia tidak bisa mengabaikan eksistensi kelompok ini. Secara historis Indonesia memiliki kaitan dengan kelompok Amerika cs ini. Dalam bidang ekonomi, tampilnya mafia Berkeley yang mewariskan ekonomi pro pasar merupakan bukti konkret kedekatan Indonesia dengan Amerika dan sekutunya. Bahkan dalam beberapa peristiwa politik, seperti penggulingan Soekarno, Amerika (CIA) dianggap sebagai bagian yang bermain di balik layar. Kenyataan tersebut mempertegas bahwa peran Amerika dan sekutunya sulit dilepaskan dalam konteks diplomasi Indonesia.
Kedua, negara yang berdiri diametral atau memiliki orientasi politik berbeda dengan Amerika, seperti Rusia dan Cina. Peran kelompok ini cukup signifikan di tengah kecenderungan uniteralisme yang diterapkan Amerika. Kelompok ini menjadi kekuatan alternatif (penyeimbang) baik secara ideologis maupun sebagai bentuk perlawanan terhadap Amerika, seperti yang dilakukan negara-negara Amerika Latin, termasuk Iran dan Korea Utara. Dengan negara-negara kelompok ini, Indonesia memiliki akar historis melalui relasi politik, khususnya yang pernah dibangun oleh Soekarno. Hal ini yang coba dihidupkan kembali oleh Presiden SBY, salah satunya, melalui pengembangan kerjasama yang lebih erat dengan negara-negara komunis seperti Rusia dan Cina. Begitu juga dengan negara-negara yang tergabung dalam gerakan non-blok.
Ketiga, negara-negara muslim yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Sebagai anggota OKI secara inheren Indonesia memiliki relasi yang tidak saja bersifat historis, namun organisatoris yang sejatinya dapat menjadi modal untuk merangkul berbagai kepentingan di antara negara-negara muslim. Hal ini penting dilakukan karena fragmentasi dalam tubuh OKI tersebut telah berdampak pada mandulnya bargaining position di tengah hegemoni diplomasi global. Berlarut-larutnya konflik di Timur Tengah merupakan potret disfungsi peran organisasi ini. Indonesia dengan posisi politiknya yang moderat (netral) bisa merevitalisasi fungsi organisasi ini. Paling tidak proposal tentang penyelesaian Irak yang didukung oleh Rusia, Jepang, dan beberapa negara Timur Tengah lainnya, bisa menjadi kunci untuk merevitalisasi fungsi organisasi ini sekaligus eksistensi politik bebas aktif yang mulai dimainkan oleh SBY.
Mencairkan dunia
Polarisasi peta politik global bisa mencair sesuai kepentingan dan arah yang dimainkan oleh masing-masing negara baik berdasarkan geopolitik, ekonomi, maupun sosial budaya. Kerjasama Indonesia dengan berbagai negara yang beragam ideologi dan kepentingannya cukup signifikan dan perlu direvitalisasi. Di samping dapat mempererat relasi global secara egaliter, juga dapat menepis stigma bahwa Indonesia menjadi antek negara tertentu. Stigmatisasi ini tentu menjadi beban tersendiri bagi SBY yang berusaha bersikap egaliter terhadap semua negara. Kerjasama lintas ideologi ini mengharuskan Indonesia membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua negara untuk menjalin hubungan diplomasi dan kerjasama yang intensif bagi kepentingan dunia.
Kerjasama internasional tidak selamanya berdasarkan kepentingan ekonomi atau untung rugi secara finansial. Kalau pertimbangannya hanya kepentingan bisnis semata, tentu Amerika dan sekutunya lebih menguntungkan karena mereka saat ini menguasai pasar dunia, termasuk dalam hal persenjataan. Namun SBY mencoba mencari celah sekaligus sinergi di antara ragam kepentingan yang menyebabkan dunia terfragmentasi secara politik. SBY justru mempergunakan politik luar negerinya untuk mencairkan fragmentasi sekaligus stigmatisasi yang tidak produktif bahkan tidak jarang menyulut konflik.
Dari tawaran ini semakin jelas bahwa politik bebas aktif harus dilandaskan pada upaya mencairkan kecenderungan hegemonisasi sekelompok negara. Dengan kata lain, politik bebas aktif harus dioperasikan sebagai paradigma kesetaraan (equality) global yang mengedepankan diplomasi daripada invasi. Kalau tidak, politik bebas aktif hanya upaya membangun citra dikala bencana kemanusiaan menghantui dunia akibat obsesi negara adidaya.*
Tuesday, January 09, 2007
Opini
SBY dan Sandera Parpol
Seputar Indonesia, Selasa, 9 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Aroma politik 2009 mulai memuai. Perlahan tapi pasti, masing-masing kekuatan mempersiapkan diri. Manuver-manuver politikpun bertebaran mulai konsolidasi internal partai sampai pendirian partai baru. Tujuan akhirnya adalah meraih simpati untuk berkuasa. Dalam bahasa Syafii Maarif, masing-masing menjadikan demokrasi sebagai matapencarian. Konsekuensinya kekuasaan menjadi target untuk diperjualbelikan dengan isu yang diputarbalikkan. Kenyataan ini tentu merisaukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pemegang tampuk kekuasaan yang hendak menyelesaikannya hingga 2009. Atas dasar itu, memasuki tahun ketiga kepemimpinannya Presiden SBY menegaskan komitmennya untuk lebih tegas dengan bahasa yang lebih jelas dalam menahkodai kapal NKRI ini.
Sulit dipungkiri bahwa dinamika kenegaraan baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun sosial budaya saat ini belum sampai pada titik kesempurnaan. Itulah sebabnya beragam ranah kehidupan bangsa perlu terus diwacanakan untuk menemukan celah penyempurnaan dan diperjuangkan untuk menutup kekurangannya. Upaya ini bisa diejawantahkan apabila gerak kekuasaan bisa lebih leluasa dan partai politik mengontrolnya, bukan mengekangnya.
Namun pada kenyataannya, eksistensi partai politik sangat dominan dalam menentukan arah kekuasaan. Bahkan sejak awal pemerintahan SBY, tarik menarik kepentingan partai politik terlihat jelas, khususnya dalam penyusunan kabinet. Realitas ini ternyata menjadi awal dari campur tangan partai terhadap wilayah prerogatif presiden khususnya dalam mengangkat para pembantunya.
Campur tangan ini secara tidak langsung merupakan sandera bagi hak politik eksekutif (presiden). Tampaknya sandera politik ini cukup efektif dioperasikan oleh partai besar, seperti partai Golkar. Terlihat jelas dari beberapa manuver yang dimainkan Golkar membuat istana kelabakan. Terakhir kasus UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Program Pengelolaan Reformasi) yang sempat membuat karut marut tata relasi partai politik (Golkar) dengan kekuasaan (Presiden SBY) menjadi bukti jelas manuver partai berhadapan dengan prerogatif presiden.
Kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa eksistensi partai politik menjadi kekuatan yang memiliki bargaining position yang cukup kuat berhadapan dengan kekuasaan. Dan fenomena ini akan tetap mewarnai dunia perpolitikan di tahun 2007. Oleh sebab itu, memotret peta politik di masa yang akan datang tidak bisa dilepaskan dari sepak terjang partai politik yang memiliki kekuatan besar di parlemen. Dalam hal ini adalah partai Golkar.
Dari manuver ke manuver
Sebagai peraih kursi terbesar pada pemilu 2004, sejak awal Golkar telah memainkan manuvernya. Di bawah komando Akbar Tanjung, Golkar membangun koali kebangsaan untuk mengambil jarak dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK). Kader Golkar yang menerima tawaran menteri SBY-JK dipecat. Namun manuver tersebut tidak belangsung lama karena Akbar Tanjung harus mengakui keunggulan Jusuf Kalla (JK) dalam Munas VII Golkar di Bali (19/12/2004). Sejak itu peta politik Senayan pun berubah.
Namun bagi Golkar gerak politik tak pernah berakhir. Kemenangan JK yang juga wapres menjadi peluang untuk semakin mengendalikan kekuasaan melalui penguatan di kabinet. Dan Golkar pun menebar beragam wacana untuk mereformulasi komposisi warna-warni kabinet.
Tampaknya manuver ini cukup efektif. Paling tidak dalam reshuffle kabinet terbatas Desember 2005 Golkar berhasil menambah satu kursi, yaitu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Keberhasilan ini ternyata semakin melambungkan hasrat Golkar untuk mendapatkan lebih. Taktik pun terus ditebar untuk mengembangkan sayap kekuasaannya. Beragam wacana pun ditebar mulai perlunya menteri muda sampai perdana menteri atau pendelegasian yang lebih besar pada Wapres yang juga ketua umum Golkar. Namun wacana ini tak bersambut sampai SBY membentuk UKP3R yang dijadikan sasaran empuk untuk “memaksa” SBY berpikir ulang tentang Golkar.
Walaupun Golkar menyatakan diri sebagai mitra pemerintah, namun ia tetap menyisakan harapan adanya perombakan kabinet. Dengan kata lain dukungan yang diberikan Golkar merupakan kemitraan bersyarat. Dan ini dipertegas oleh Jusuf Kalla dengan istilah keringat. Kemitraan (garansi) bersyarat ini secara tidak langsung menjadi kerangkeng bagi SBY yang sejatinya memiliki hak prerogatif untuk mereposisi para pembantunya. Apalagi harapan perombakan kabinet yang dilontarkan Golkar, konon disertai daftar nama-nama kader Golkar yang diusulkan untuk menjadi menteri dalam reshuffle yang akan datang.
Demokrasi angka
Secara konstitusi, presiden berhak mengabaikan suara-suara partai politik dalam mengevaluasi maupun merombak anggota kabinetnya. Namun dalam demokrasi yang masih mempertimbangkan kekuatan angka (kursi), sistem presidensial ini menjadi kurang efektif. Tetap saja presiden harus mempertimbangkan kalkulasi kepentingan politik partai. Kabijakan, bahkan konstitusi dalam demokrasi seperti ini tidak mengikat para elit. Justru sebaliknya, elit yang menentukan konstitusi. Inilah bukti bahwa demokrasi di negeri ini masih bercorak numerik (numeric democracy). Yaitu demokrasi yang lebih mempertimbangan kuantitas kursi daripada kualitas diri.
Secara logika, dalam sistem demokrasi numerik ini tuntutan proporsionalitas kursi yang diminta Golkar sah-sah saja sepanjang berada dalam koridor presidensialisme yang menjadi kesepakatan konstitusional. Yaitu tetap menghargai hak prerogatif presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Namun harapan tersebut tampaknya jauh panggang dari api. Golkar sebagai partai tertua dan terlama berkuasa, tetap menyisakan post power syndrom untuk meraih kekuasaan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Pada titik ini parpol belum bisa menunjukkan kualitas diri sebagai partai politik yang mencerdaskan, rasional, dan peduli pada problematika sosial. Orientasi kekuasaan melampaui kehendak bersama untuk menyelesaikan masalah bangsa. Terbukti mereka lebih mengedepankan emosionalitas kepartaiannya daripada melihat substansi agenda yang harus diimplementasikan bagi kepentingan negara-bangsa. Di sini semakin terlihat bahwa partai politik masih mendahulukan simbol-simbol kepartaiannya daripada simbol kebangsaan secara keseluruhan.
Reorientasi Partai Politik
Sepak terjang partai politik dan para kadernya di Senayan lebih banyak berkisar pada ranah formal kepentingan politik, bukan pada substansi kebijakan. Dalam hal Keppres tentang pembentukan UKP3R, misalnya, terlihat jelas bahwa persoalannya lebih pada konsesi politik pragmatis daripada substansi dan urgensi eksistensi institusi. Kenyataan ini semakin membuat jarak sekaligus mencerabut fungsi partai dari akarnya, yaitu rakyat. Partai lebih banyak bergantung ke atas (kekuasaan) tanpa akar yang kuat di masyarakat.
Sejatinya relasi partai dengan kekuasaan didasarkan pada kualitas relasi penguasa dengan rakyat. Ketika kebijakan dan langkah-langkah yang diambil penguasa berjarak dengan kepentingan rakyat, maka parpol menjadi media paling efektif untuk mengontrolnya. Begitu juga ketika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berjalin berkelindan dengan kepentingan masyarakat, maka parpol bisa mendukungnya. Di sinilah fungsi parpol sebagai media agregasi aspirasi masyarakat sejatinya ditonjolkan. Ketika parpol lebih berorientasi pada kekuasaan an sich, maka akan terjadi dua kemungkinan, yaitu perselingkuhan legislatif-eksekutif atau perpecahan yang berdampak pada instabilitas politik.
Kalau kerangka konsesi politik pragmatis tetap menjadi paradigma partai politik, maka selama itu pula istana (presiden) akan tersandera dan rakyat akan menderita. Inilah sebuah sistem presidensial yang terpatri dalam konstitusi, namun terkunci untuk diaplikasi. Kenyataan ini merupakan rangkaian dari dilema konstitusi yang tak lagi mengikat elit, tapi elit mengendalikan, bukan mewujudkan, konstitusi. Di sinilah urgensi reorientasi paradigma partai politik yang sejatinya dikawal partai-parti besar, untuk kembali pada konstitusi. Selama hal ini dibiarkan, maka demokrasi akan mengalami involusi.*
SBY dan Sandera Parpol
Seputar Indonesia, Selasa, 9 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Aroma politik 2009 mulai memuai. Perlahan tapi pasti, masing-masing kekuatan mempersiapkan diri. Manuver-manuver politikpun bertebaran mulai konsolidasi internal partai sampai pendirian partai baru. Tujuan akhirnya adalah meraih simpati untuk berkuasa. Dalam bahasa Syafii Maarif, masing-masing menjadikan demokrasi sebagai matapencarian. Konsekuensinya kekuasaan menjadi target untuk diperjualbelikan dengan isu yang diputarbalikkan. Kenyataan ini tentu merisaukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pemegang tampuk kekuasaan yang hendak menyelesaikannya hingga 2009. Atas dasar itu, memasuki tahun ketiga kepemimpinannya Presiden SBY menegaskan komitmennya untuk lebih tegas dengan bahasa yang lebih jelas dalam menahkodai kapal NKRI ini.
Sulit dipungkiri bahwa dinamika kenegaraan baik di bidang ekonomi, politik, hukum, maupun sosial budaya saat ini belum sampai pada titik kesempurnaan. Itulah sebabnya beragam ranah kehidupan bangsa perlu terus diwacanakan untuk menemukan celah penyempurnaan dan diperjuangkan untuk menutup kekurangannya. Upaya ini bisa diejawantahkan apabila gerak kekuasaan bisa lebih leluasa dan partai politik mengontrolnya, bukan mengekangnya.
Namun pada kenyataannya, eksistensi partai politik sangat dominan dalam menentukan arah kekuasaan. Bahkan sejak awal pemerintahan SBY, tarik menarik kepentingan partai politik terlihat jelas, khususnya dalam penyusunan kabinet. Realitas ini ternyata menjadi awal dari campur tangan partai terhadap wilayah prerogatif presiden khususnya dalam mengangkat para pembantunya.
Campur tangan ini secara tidak langsung merupakan sandera bagi hak politik eksekutif (presiden). Tampaknya sandera politik ini cukup efektif dioperasikan oleh partai besar, seperti partai Golkar. Terlihat jelas dari beberapa manuver yang dimainkan Golkar membuat istana kelabakan. Terakhir kasus UKP3R (Unit Kerja Presiden untuk Program Pengelolaan Reformasi) yang sempat membuat karut marut tata relasi partai politik (Golkar) dengan kekuasaan (Presiden SBY) menjadi bukti jelas manuver partai berhadapan dengan prerogatif presiden.
Kenyataan tersebut memperlihatkan bahwa eksistensi partai politik menjadi kekuatan yang memiliki bargaining position yang cukup kuat berhadapan dengan kekuasaan. Dan fenomena ini akan tetap mewarnai dunia perpolitikan di tahun 2007. Oleh sebab itu, memotret peta politik di masa yang akan datang tidak bisa dilepaskan dari sepak terjang partai politik yang memiliki kekuatan besar di parlemen. Dalam hal ini adalah partai Golkar.
Dari manuver ke manuver
Sebagai peraih kursi terbesar pada pemilu 2004, sejak awal Golkar telah memainkan manuvernya. Di bawah komando Akbar Tanjung, Golkar membangun koali kebangsaan untuk mengambil jarak dengan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla (SBY-JK). Kader Golkar yang menerima tawaran menteri SBY-JK dipecat. Namun manuver tersebut tidak belangsung lama karena Akbar Tanjung harus mengakui keunggulan Jusuf Kalla (JK) dalam Munas VII Golkar di Bali (19/12/2004). Sejak itu peta politik Senayan pun berubah.
Namun bagi Golkar gerak politik tak pernah berakhir. Kemenangan JK yang juga wapres menjadi peluang untuk semakin mengendalikan kekuasaan melalui penguatan di kabinet. Dan Golkar pun menebar beragam wacana untuk mereformulasi komposisi warna-warni kabinet.
Tampaknya manuver ini cukup efektif. Paling tidak dalam reshuffle kabinet terbatas Desember 2005 Golkar berhasil menambah satu kursi, yaitu Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Keberhasilan ini ternyata semakin melambungkan hasrat Golkar untuk mendapatkan lebih. Taktik pun terus ditebar untuk mengembangkan sayap kekuasaannya. Beragam wacana pun ditebar mulai perlunya menteri muda sampai perdana menteri atau pendelegasian yang lebih besar pada Wapres yang juga ketua umum Golkar. Namun wacana ini tak bersambut sampai SBY membentuk UKP3R yang dijadikan sasaran empuk untuk “memaksa” SBY berpikir ulang tentang Golkar.
Walaupun Golkar menyatakan diri sebagai mitra pemerintah, namun ia tetap menyisakan harapan adanya perombakan kabinet. Dengan kata lain dukungan yang diberikan Golkar merupakan kemitraan bersyarat. Dan ini dipertegas oleh Jusuf Kalla dengan istilah keringat. Kemitraan (garansi) bersyarat ini secara tidak langsung menjadi kerangkeng bagi SBY yang sejatinya memiliki hak prerogatif untuk mereposisi para pembantunya. Apalagi harapan perombakan kabinet yang dilontarkan Golkar, konon disertai daftar nama-nama kader Golkar yang diusulkan untuk menjadi menteri dalam reshuffle yang akan datang.
Demokrasi angka
Secara konstitusi, presiden berhak mengabaikan suara-suara partai politik dalam mengevaluasi maupun merombak anggota kabinetnya. Namun dalam demokrasi yang masih mempertimbangkan kekuatan angka (kursi), sistem presidensial ini menjadi kurang efektif. Tetap saja presiden harus mempertimbangkan kalkulasi kepentingan politik partai. Kabijakan, bahkan konstitusi dalam demokrasi seperti ini tidak mengikat para elit. Justru sebaliknya, elit yang menentukan konstitusi. Inilah bukti bahwa demokrasi di negeri ini masih bercorak numerik (numeric democracy). Yaitu demokrasi yang lebih mempertimbangan kuantitas kursi daripada kualitas diri.
Secara logika, dalam sistem demokrasi numerik ini tuntutan proporsionalitas kursi yang diminta Golkar sah-sah saja sepanjang berada dalam koridor presidensialisme yang menjadi kesepakatan konstitusional. Yaitu tetap menghargai hak prerogatif presiden yang memperoleh mandat langsung dari rakyat.
Namun harapan tersebut tampaknya jauh panggang dari api. Golkar sebagai partai tertua dan terlama berkuasa, tetap menyisakan post power syndrom untuk meraih kekuasaan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Pada titik ini parpol belum bisa menunjukkan kualitas diri sebagai partai politik yang mencerdaskan, rasional, dan peduli pada problematika sosial. Orientasi kekuasaan melampaui kehendak bersama untuk menyelesaikan masalah bangsa. Terbukti mereka lebih mengedepankan emosionalitas kepartaiannya daripada melihat substansi agenda yang harus diimplementasikan bagi kepentingan negara-bangsa. Di sini semakin terlihat bahwa partai politik masih mendahulukan simbol-simbol kepartaiannya daripada simbol kebangsaan secara keseluruhan.
Reorientasi Partai Politik
Sepak terjang partai politik dan para kadernya di Senayan lebih banyak berkisar pada ranah formal kepentingan politik, bukan pada substansi kebijakan. Dalam hal Keppres tentang pembentukan UKP3R, misalnya, terlihat jelas bahwa persoalannya lebih pada konsesi politik pragmatis daripada substansi dan urgensi eksistensi institusi. Kenyataan ini semakin membuat jarak sekaligus mencerabut fungsi partai dari akarnya, yaitu rakyat. Partai lebih banyak bergantung ke atas (kekuasaan) tanpa akar yang kuat di masyarakat.
Sejatinya relasi partai dengan kekuasaan didasarkan pada kualitas relasi penguasa dengan rakyat. Ketika kebijakan dan langkah-langkah yang diambil penguasa berjarak dengan kepentingan rakyat, maka parpol menjadi media paling efektif untuk mengontrolnya. Begitu juga ketika kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berjalin berkelindan dengan kepentingan masyarakat, maka parpol bisa mendukungnya. Di sinilah fungsi parpol sebagai media agregasi aspirasi masyarakat sejatinya ditonjolkan. Ketika parpol lebih berorientasi pada kekuasaan an sich, maka akan terjadi dua kemungkinan, yaitu perselingkuhan legislatif-eksekutif atau perpecahan yang berdampak pada instabilitas politik.
Kalau kerangka konsesi politik pragmatis tetap menjadi paradigma partai politik, maka selama itu pula istana (presiden) akan tersandera dan rakyat akan menderita. Inilah sebuah sistem presidensial yang terpatri dalam konstitusi, namun terkunci untuk diaplikasi. Kenyataan ini merupakan rangkaian dari dilema konstitusi yang tak lagi mengikat elit, tapi elit mengendalikan, bukan mewujudkan, konstitusi. Di sinilah urgensi reorientasi paradigma partai politik yang sejatinya dikawal partai-parti besar, untuk kembali pada konstitusi. Selama hal ini dibiarkan, maka demokrasi akan mengalami involusi.*
Opini
Negara, Agama, dan Perempuan
Koran Tempo, Senin, 8 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Isu poligami bukan hanya melahirkan sensasi. Ia telah menyeret kembali tarik menarik dua otoritas yang selalu berseteru sepanjang sejarah; negara dan agama. Dan yang menjadi objek dari dua otoritas tersebut adalah perempuan. Negara masih menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua dengan hak-hak politik yang terbatas, sementara agama memosisikan perempuan sebagai makhluk lemah yang harus dikasihi dan dilindungi. Pada titik ini terlihat jelas bahwa kedua otoritas tersebut masih bias jender dan perempuan menjadi terdakwa.
Sensasi poligami yang mencuat saat ini karena melibatkan figur publik yang bergulat dalam bidang agama (dai). Dalam masyarakat yang paternalistik, eksistensi tokoh agama dipahami sebagai sebuah entitas yang tak terpisahkan dari agama. Secara struktural ia diletakkan dalam strata yang tinggi karena dipersepsi sebagai wakil Tuhan di bumi dan secara kultural ia dianggap sebagai manusia yang seluruh gerak-geriknya cerminan dari gerak-gerik Tuhan. Bahkan dalam bentuk yang ekstrem terjadi kultus yang menyebabkan orang bertindak dan bersikap secara taqlid.
Dalam kondisi demikian, tidak berlebihan apabila muncul kekhawatiran langkah poligami sang idola (tokoh agama) menginspirasi umatnya untuk melakukan hal yang sama tanpa reserve. Kenyataan ini sekaligus merupakan problem kesadaran beragama yang sering melihat sosok (simbol) sebagai representasi keagamaan. Simbolisasi-simbolisasi menyebabkan kesadaran terjebak dalam ketakberdayaan untuk memilah secara jernih antara ajaran agama dan pengaruh budaya, termasuk dalam hal poligami.
Tiga kepentingan
Responsi atas praktik poligami dapat dipahami dalam tiga perspektif. Pertama, perspektif negara. Dalam perspektif negara, poligami merupakan bagian dari tata kehidupan sosial, sehingga layak untuk diatur agar tidak liar dan memunculkan ketidakstabilan sosial. Walaupun poligami merupakan masalah pribadi, namun karena sudah masuk di ruang publik dan arena sosial, maka negara tidak bisa membiarkannya. Itulah sebabnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa perlu memperketat sekaligus memperluas cakupan aturan poligami melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990. Menurut Presiden, revisi tersebut merupakan upaya revitalisasi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa asas perkawinan di Indonesia adalah monogami (satu suami satu istri). Dan UU Perkawinan tersebut dengan sendirinya mengikat seluruh warga negara.
Kedua, perspektif (elit) agama. Elit agama melihat poligami sebagai sesuatu yang tidak dilarang oleh agama. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai bagian dari ajaran agama (sunah Nabi) yang dilaksanakan apabila mampu. Paling tidak pandangan ini terepresentasi dari pernyataan dua pimpinan organisasi besar Islam, NU dan Muhammadiyah, Hasyim Muzadi dan Din Syamsuddin. Menurut keduanya masalah poligami merupakan masalah personal yang tidak perlu diatur oleh negara. Secara implisit pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa poligami sah adanya dan tergantung pada individu dalam memahami dan memilih untuk melakukan atau tidak.
Ketiga, perspektif masyarakat. Dalam perspektif masyarakat poligami dipahami sebagai tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Secara faktual hal tersebut bisa dilihat dari reaksi negatif atas tindakan poligami yang dilakukan Aa Gym. Reaksi tersebut mencerminkan adanya penolakan atas poligami. Penolakan ini tidak saja karena yang melakukan adalah publik figur, tapi juga karena poligami menjadi menumen superioritas maskulin dan subordinat feminin. Laki-laki ditempatkan sebagai pemilik kasih sayang yang berhak membagi sekaligus menerima dari lebih satu perempuan, sementara perempuan hanya bisa menerima dan berbagi kasih sayang pada satu laki-laki. Inti ketidakadailan bukan hanya pada pembagian kasih sayang yang timpang, tapi pada esensi kasih sayang yang sejatinya tak bisa dibagi.
Berbagi ranah otoritas
Dari ragam kepentingan dan penyikapan terhadap poligami tersebut, negara berfungsi untuk menatanya. Seluruh dinamika kehidupan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari peran negara, karena negara hadir sejatinya untuk itu. Dan di sinilah eksistensi negara dipertaruhkan. Bahkan menurut John Stuart Mill kemajuan peradaban negara bangsa akan tercipta ketika warga negaranya belajar untuk patuh. Dan kepatuhan itu muncul ketika negara mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Problem krusial yang dihadapi negara adalah ketika harus berhadapan dengan otoritas-otoritas lain berdasarkan legitimasi supranatural dan universal, seperti otoritas yang dimiliki agama. Itulah sebabnya selama ini relasi agama dan negara berlangsung secara dialektis. Satu fakta menempatkan agama berada di bawah negara (demokrasi), dan fakta yang lain menempatkan agama di atas negara (teokrasi). Indonesia, melalui ideologi Pancasila, berusaha berdiri di antara kedua kecenderungan tersebut dengan menempatkan agama sebagai nilai-nilai yang mendorong bagi berlangsungnya transformasi sosial.
Namun dalam perkembangannya, upaya-upaya untuk menempatkan agama secara simbolik di atas landasan negara yang berpijak pada pluralitas warga tetap ada. Paling tidak, isu Piagam Jakarta yang sempat mencuat kembali seiring proses amandemen konstitusi dan penguatan perda-perda syariat Islam di beberapa wilayah merupakan potret simbolisasi agama atas negara. Negara dijadikan alat untuk menformalkan ajaran agama yang universal atas ranah sosial yang plural. Inilah muara perjuangan dari kelompok yang mengedepankan simbolisasi dan formalisasi agama.
Dalam konteks poligami tampaknya terjadi paradoks. Kelompok yang berobsesi dan mendukung terhadap merebaknya simbolisasi Islam melalui perda-perda syariat menolak intervensi negara dalam hal poligami. Negara dituduh ikut campur dalam ranah personal yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab individu. Padahal kalau mau jujur, perda-perda syariat juga merupakan potret campurtangan terhadap ranah publik yang plural dan personal.
Paradoksalitas serupa juga terjadi di kalangan kelompok anti poligami yang cenderung mengagungkan otonomi individu, keseteraan gender, kebebasan, dan menolak otoritas negara yang serba mencakup. Namun dalam hal revisi dan revitalisasi UU Perkawinan No. 1/1974 yang ditawarkan pemerintah justru mereka mendorong dan mendukungnya.
Realitas di atas menunjukkan bahwa toleransi terhadap intervensi negara bersifat parsial dan subyektif. Selama kebijakan negara mendukung terhadap kepentingannya, maka intervensi negara absah. Begitu juga sebaliknya. Pada akhirnya skop intervensi negara tergantung pada sejauhmana kepentingan masing-masing kelompok terakomodasi dalam kebijakan negara.
Berangkat dari kenyataan tersebut, negara (Presiden Yudhoyono) harus mampu mentransendensikan dirinya di atas tarik menarik dua ektrem pro kontra poligami di atas. Salah satu caranya adalah dengan mengembalikan esensi persoalan (poligami) pada harkat dan hak warga bangsa yang harus diperlakukan secara adil. Eksistensi warga negara tidak diukur oleh perbedaan jenis kelamin, tapi oleh martabat kemanusiaan yang sama. Di sinilah negara harus memainkan dan memperkuat otoritasnya, khususnya dalam penataan kembali relasi laki-laki dan perempuan yang selama ini timpang dan diskriminatif.
Sementara dalam hal penafsiran dan pemahaman atas teks keagamaan, termasuk dalam hal poligami, dikembalikan pada otoritas kaum agamawan atau pemeluk agama masing-masing. Ketika pemahaman tersebut hendak diejawantahkan dan terkait dengan kehidupan sosial, maka negara berhak menatanya. Dengan demikian, masing-masing pemilik otoritas (negara, agamawan, dan masyarakat) dapat berbagi peran secara arif dan bijak untuk kepentingan bersama sebagai warga bangsa yang beragama. Semoga.*
Negara, Agama, dan Perempuan
Koran Tempo, Senin, 8 Januari 2007
A. Bakir Ihsan
Isu poligami bukan hanya melahirkan sensasi. Ia telah menyeret kembali tarik menarik dua otoritas yang selalu berseteru sepanjang sejarah; negara dan agama. Dan yang menjadi objek dari dua otoritas tersebut adalah perempuan. Negara masih menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua dengan hak-hak politik yang terbatas, sementara agama memosisikan perempuan sebagai makhluk lemah yang harus dikasihi dan dilindungi. Pada titik ini terlihat jelas bahwa kedua otoritas tersebut masih bias jender dan perempuan menjadi terdakwa.
Sensasi poligami yang mencuat saat ini karena melibatkan figur publik yang bergulat dalam bidang agama (dai). Dalam masyarakat yang paternalistik, eksistensi tokoh agama dipahami sebagai sebuah entitas yang tak terpisahkan dari agama. Secara struktural ia diletakkan dalam strata yang tinggi karena dipersepsi sebagai wakil Tuhan di bumi dan secara kultural ia dianggap sebagai manusia yang seluruh gerak-geriknya cerminan dari gerak-gerik Tuhan. Bahkan dalam bentuk yang ekstrem terjadi kultus yang menyebabkan orang bertindak dan bersikap secara taqlid.
Dalam kondisi demikian, tidak berlebihan apabila muncul kekhawatiran langkah poligami sang idola (tokoh agama) menginspirasi umatnya untuk melakukan hal yang sama tanpa reserve. Kenyataan ini sekaligus merupakan problem kesadaran beragama yang sering melihat sosok (simbol) sebagai representasi keagamaan. Simbolisasi-simbolisasi menyebabkan kesadaran terjebak dalam ketakberdayaan untuk memilah secara jernih antara ajaran agama dan pengaruh budaya, termasuk dalam hal poligami.
Tiga kepentingan
Responsi atas praktik poligami dapat dipahami dalam tiga perspektif. Pertama, perspektif negara. Dalam perspektif negara, poligami merupakan bagian dari tata kehidupan sosial, sehingga layak untuk diatur agar tidak liar dan memunculkan ketidakstabilan sosial. Walaupun poligami merupakan masalah pribadi, namun karena sudah masuk di ruang publik dan arena sosial, maka negara tidak bisa membiarkannya. Itulah sebabnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa perlu memperketat sekaligus memperluas cakupan aturan poligami melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990. Menurut Presiden, revisi tersebut merupakan upaya revitalisasi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menegaskan bahwa asas perkawinan di Indonesia adalah monogami (satu suami satu istri). Dan UU Perkawinan tersebut dengan sendirinya mengikat seluruh warga negara.
Kedua, perspektif (elit) agama. Elit agama melihat poligami sebagai sesuatu yang tidak dilarang oleh agama. Bahkan sebagian menganggapnya sebagai bagian dari ajaran agama (sunah Nabi) yang dilaksanakan apabila mampu. Paling tidak pandangan ini terepresentasi dari pernyataan dua pimpinan organisasi besar Islam, NU dan Muhammadiyah, Hasyim Muzadi dan Din Syamsuddin. Menurut keduanya masalah poligami merupakan masalah personal yang tidak perlu diatur oleh negara. Secara implisit pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa poligami sah adanya dan tergantung pada individu dalam memahami dan memilih untuk melakukan atau tidak.
Ketiga, perspektif masyarakat. Dalam perspektif masyarakat poligami dipahami sebagai tindakan diskriminatif terhadap perempuan. Secara faktual hal tersebut bisa dilihat dari reaksi negatif atas tindakan poligami yang dilakukan Aa Gym. Reaksi tersebut mencerminkan adanya penolakan atas poligami. Penolakan ini tidak saja karena yang melakukan adalah publik figur, tapi juga karena poligami menjadi menumen superioritas maskulin dan subordinat feminin. Laki-laki ditempatkan sebagai pemilik kasih sayang yang berhak membagi sekaligus menerima dari lebih satu perempuan, sementara perempuan hanya bisa menerima dan berbagi kasih sayang pada satu laki-laki. Inti ketidakadailan bukan hanya pada pembagian kasih sayang yang timpang, tapi pada esensi kasih sayang yang sejatinya tak bisa dibagi.
Berbagi ranah otoritas
Dari ragam kepentingan dan penyikapan terhadap poligami tersebut, negara berfungsi untuk menatanya. Seluruh dinamika kehidupan masyarakat tidak bisa dilepaskan dari peran negara, karena negara hadir sejatinya untuk itu. Dan di sinilah eksistensi negara dipertaruhkan. Bahkan menurut John Stuart Mill kemajuan peradaban negara bangsa akan tercipta ketika warga negaranya belajar untuk patuh. Dan kepatuhan itu muncul ketika negara mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Problem krusial yang dihadapi negara adalah ketika harus berhadapan dengan otoritas-otoritas lain berdasarkan legitimasi supranatural dan universal, seperti otoritas yang dimiliki agama. Itulah sebabnya selama ini relasi agama dan negara berlangsung secara dialektis. Satu fakta menempatkan agama berada di bawah negara (demokrasi), dan fakta yang lain menempatkan agama di atas negara (teokrasi). Indonesia, melalui ideologi Pancasila, berusaha berdiri di antara kedua kecenderungan tersebut dengan menempatkan agama sebagai nilai-nilai yang mendorong bagi berlangsungnya transformasi sosial.
Namun dalam perkembangannya, upaya-upaya untuk menempatkan agama secara simbolik di atas landasan negara yang berpijak pada pluralitas warga tetap ada. Paling tidak, isu Piagam Jakarta yang sempat mencuat kembali seiring proses amandemen konstitusi dan penguatan perda-perda syariat Islam di beberapa wilayah merupakan potret simbolisasi agama atas negara. Negara dijadikan alat untuk menformalkan ajaran agama yang universal atas ranah sosial yang plural. Inilah muara perjuangan dari kelompok yang mengedepankan simbolisasi dan formalisasi agama.
Dalam konteks poligami tampaknya terjadi paradoks. Kelompok yang berobsesi dan mendukung terhadap merebaknya simbolisasi Islam melalui perda-perda syariat menolak intervensi negara dalam hal poligami. Negara dituduh ikut campur dalam ranah personal yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab individu. Padahal kalau mau jujur, perda-perda syariat juga merupakan potret campurtangan terhadap ranah publik yang plural dan personal.
Paradoksalitas serupa juga terjadi di kalangan kelompok anti poligami yang cenderung mengagungkan otonomi individu, keseteraan gender, kebebasan, dan menolak otoritas negara yang serba mencakup. Namun dalam hal revisi dan revitalisasi UU Perkawinan No. 1/1974 yang ditawarkan pemerintah justru mereka mendorong dan mendukungnya.
Realitas di atas menunjukkan bahwa toleransi terhadap intervensi negara bersifat parsial dan subyektif. Selama kebijakan negara mendukung terhadap kepentingannya, maka intervensi negara absah. Begitu juga sebaliknya. Pada akhirnya skop intervensi negara tergantung pada sejauhmana kepentingan masing-masing kelompok terakomodasi dalam kebijakan negara.
Berangkat dari kenyataan tersebut, negara (Presiden Yudhoyono) harus mampu mentransendensikan dirinya di atas tarik menarik dua ektrem pro kontra poligami di atas. Salah satu caranya adalah dengan mengembalikan esensi persoalan (poligami) pada harkat dan hak warga bangsa yang harus diperlakukan secara adil. Eksistensi warga negara tidak diukur oleh perbedaan jenis kelamin, tapi oleh martabat kemanusiaan yang sama. Di sinilah negara harus memainkan dan memperkuat otoritasnya, khususnya dalam penataan kembali relasi laki-laki dan perempuan yang selama ini timpang dan diskriminatif.
Sementara dalam hal penafsiran dan pemahaman atas teks keagamaan, termasuk dalam hal poligami, dikembalikan pada otoritas kaum agamawan atau pemeluk agama masing-masing. Ketika pemahaman tersebut hendak diejawantahkan dan terkait dengan kehidupan sosial, maka negara berhak menatanya. Dengan demikian, masing-masing pemilik otoritas (negara, agamawan, dan masyarakat) dapat berbagi peran secara arif dan bijak untuk kepentingan bersama sebagai warga bangsa yang beragama. Semoga.*
Subscribe to:
Posts (Atom)