Saturday, September 01, 2018

Kompas: Agenda Politik Agama Publik


Sumber: Tempo


Agenda Politik Agama Publik
Kompas, Jumat, 13 Juli 2018

A. Bakir Ihsan

Posisi agama di Indonesia tak hanya memantik analisis, tapi menuntut langkah praksis. Agama tak sekadar urusan privat, tapi menjadi ranah yang Jose Casanova (2012) sebut sebagai “agama publik” (public religions). Paling tidak, ada dua agenda penting terkait keterlibatan agama di ranah publik di Republik ini. Pertama, ekstremisme paham keagamaan. Keterlibatan agama di ranah publik memberi ruang beragam ekspresi keberagamaan, termasuk munculnya ekstremisme keberagamaan dengan beragam aktualisasinya, seperti diskriminasi, persekusi, bahkan upaya negasi terhadap eksistensi yang berbeda. Bom gereja di  Surabaya (13/5) dan penyerangan Ahmadiyah di Lombok Timur (19/5) adalah eksemplar negasi yang sangat gamblang dibaca.
Kedua, perselingkuhan agama dan politik. Kehadiran agama di ranah publik membuka ruang munculnya beragam model relasi agama dengan aspek kehidupan lainnya, termasuk dengan politik. Perselingkuhan agama dan politik tampil dalam dua wajah yang sama-sama distortif sekaligus destruktif bagi bangunan kebangsaan dan misi agung agama itu sendiri, yaitu politisasi agama atau agamaisasi politik (religionization of politics).
Munculnya ekstremisme maupun politisasi agama atau agamaisasi politik menunjukkan adanya kontestasi di ruang publik yang dapat “mengancam” pasar kebebasan. Era reformasi memberi ruang kontestasi bagi politik dan agama dalam langgam yang cenderung tanpa batas bahkan melibas fatsun politik kebangsaan. Problem tersebut hadir karena perbedaan tafsir publik di negara yang memberi ruang luas pada agama tanpa menjadi negara agama.

Ragam tafsir
Baik pada ranah awam maupun elite, terjadi ragam penafsiran dalam menempatkan agama di ranah publik. Walaupun agama publik tetap menahbiskan batas antara agama dan publik, namun faktanya kecenderungan perselingkuhan keduanya sangat kuat. Bahkan dalam beberapa kasus di masyarakat (negara) muslim, diferensiasi keduanya sulit diurai (Esposito, 1991).  
Berdasarkan diskursus yang berkembang selama ini, relasi agama dan negara (publik) di Indonesia mencerminkan tiga corak. Pertama, pandangan integralistik. Walaupun secara sistem kenegaraan, Indonesia menempatkan agama dalam posisi diferensial, namun kesadaran tentang agama yang serba mencakup (kaffah) dan harus diaktualisasikan secara formalistik-simbolik masih menjadi sudut pandang sebagian warga. Pernyataan Aman Abdurrahman, pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD), misalnya, bahwa hukum dan pemerintahan di Indonesia adalah kafir karena tidak berlandaskan Alquran (Kompas, 25/5) menunjukkan puncak gunung es dari rapuhnya konstruksi kebangsaan warga.
Kedua, pandangan dominatif. Sebagian umat beragama memandang agama memiliki hak menguasai ranah publik dengan simbol-simbolnya yang khas. Misalnya muncul Perda Syariah, Perda Injil, Perda Hindu, dan peraturan berwajah agama lainnya yang memicu kegaduhan dan mempertebal sekat perbedaan antar agama. Begitu juga penggunaan idiom agama yang spesifik di ranah publik, merupakan ekspresi dominatif. Misalnya klasifikasi partai politik menjadi partai setan dan partai Allah sebagaimana disinyalir Amien Rais. (Tempo.Co, 14/4).
Ketiga, pandangan diferensial. Pandangan ini menempatkan agama dan politik sebagai dua ranah yang pada titik tertentu bisa berpotensi memecah belah, karenanya perlu dipisah. Hal ini bisa dibaca, salah satunya, dari pernyataan presiden Joko “Jokowi” Widodo pada awal 2017 tentang urgensi pemisahan agama dan politik dalam kehidupan publik. "Dipisah betul, sehingga rakyat tahu mana yang agama, mana yang politik," ujar Presiden Jokowi. (Kompas.com, 24/3/17).
Ragam pandangan di atas menunjukkan perbedaan persepsi baik di ranah awam maupun elite dengan implementasi yang berbeda pula. Karena itu, diperlukan sinergi konsepsi atau kesamaan persepsi, sebagai alat pijak dalam pengembangan kehidupan agama publik yang konstruktif bagi masyarakat yang majemuk.

Pijakan publik
Ruang kebebasan yang hadir di era reformasi sejatinya melahirkan penguatan paradigma posisi agama di ranah publik sebagai lokus kebangsaan. Apalagi kontestasi diskursus agama dan politik di ranah publik sudah lama berlangsung, dan negara, terutama di era reformasi, telah memproduksi banyak institusi, termasuk kebijakan yang dirancang untuk mempercepat capaian agenda transformasi. Namun keberadaan institusi dan dinamika wacana belum sepenuhnya efektif berkelindan, sehingga problem terus berulang seakan tanpa ujung. Karena itu, agenda relasi konstruktif agama dan negara bisa dilakukan melalui optimalisasi atau institusionalisasi lembaga yang sudah ada.
Pertama, selama ini persoalan kehidupan beragama lebih dipandang sebagai agenda sektoral. Dalam konteks institusi, masalah tersebut menjadi ranah kementerian agama, sementara agama semakin menguat menjadi nafas publik dalam beragam ranah. Karena itu, keagamaan harus menjadi ruh semua lembaga negara sebagai penguat sinergi antar lembaga dan aktualisasi misi profetis agama. Keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), misalnya,  bisa mengkontruksi Pancasila melalui semangat agama publik, sehingga lahir warga yang pancasilais sekaligus agamis. Bangga mengatakan; saya Pancasilais, justru karena saya agamis. Dengan demikian, masyarakat merasakan kesenyawaan antara agama yang diyakini dengan ideologi yang dipahami melalui sikap dan perilaku kebangsaan.
Kedua, revitalisasi kaukus civil society keagamaan. Agenda kaukus ini adalah penguatan inklusivitas keberagamaan publik. Langkah ini penting untuk membangun solidaritas dan soliditas substantif antar civil society keagamaan yang inklusif. Melalui diseminasi inklusivitas tersebut akan mempersempit ruang gerak eksklusivitas keberagamaan yang mengancam kebhinnekaan.
Ketiga, reorientasi politik keagamaan. Seiring tampilnya politik sebagai panglima dan agama yang semakin menguat di ranah publik, maka diperlukan reorientasi yang menempatkan agama sebagai kekuatan konstruktif (profetis) poltik, bukan legitimatif. Selama ini partai, sebagai pilar penting politik dalam demokrasi, hanya merayakan simbol agama sebagai legitimasi dan justifikasi (politisasi agama) untuk kepentingan diri. Akibatnya terjadi distorsi atas agama yang universal menjadi sektoral. “Payung keagamaan” yang dimiliki partai politik saat ini perlu direorientasikan dari formalistik-simbolik menjadi substantif-esensialistik dalam sikap dan perilaku politik kadernya yang bermoral.

Dengan tiga langkah tersebut, agama publik diharapkan hadir sebagai kekuatan yang menggerakkan semangat kebersamaan (kebangsaan). Tentu ini bukan jalan mudah, karena sebagaimana pasar, relasi agama dan politik di tangan publik tergantung pada supply and demand-nya. Karenanya perlu langkah simultan dan komprehensif.*

https://kompas.id/baca/opini/2018/07/13/agenda-politik-agama-publik/ 

Wednesday, March 21, 2018

Kompas: Konstruksi Kebangsaan Partai Politik

Foto: Antara/Fanny Octavianus


Opini
Konstruksi Kebangsaan Partai Politik
Kompas, Jumat, 16 Maret 2018

Oleh A. Bakir Ihsan


Sesuai penetapan KPU, partai politik yang bertarung pada Pemilu nasional 2019 bertambah dari 10 menjadi 14. Belakangan Bawaslu menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu. Dengan bertambahnya jumlah partai, pilihan masyarakat semakin banyak, walaupun dengan distingsi yang sulit ditegaskan. Menjelang Pemilu ke-5 di era reformasi, perlu diajukan evaluasi terkait manfaat partai bagi konstruksi kebangsaan.
Terngiang kembali gugatan dua pendiri partai sekaligus bapak bangsa; Thomas Jefferson dan Soekarno terhadap partai politik. Menurut Jefferson (1789); "If I could not go to heaven but with a party, I would not go there at all." Bagi Soekarno (1956); "Marilah sekarang bersama-sama kita menguburkan semua partai!".
Dua pernyataan tersebut merefleksikan harapan sekaligus kekhawatiran. Partai diharapakan bisa memobilisasi dan mengartikulasi aspirasi, tapi dapat pula meruntuhkan kolektivitas bangsa karena partisi yang lebih ditonjolkan. Partai yang merepresentasikan irisan sosial dieksploitasi melampaui dasar kebangsaan. Tampaknya kekhawatiran tersebut masih cukup relevan melihat fenomena partai politik saat ini yang lebih memikirkan kepentingan diri daripada konstituennya.
Akibatnya, seperti dilansir beberapa lembaga survei, opini masyarakat terhadap partai politik relatif buruk. Menurut hasil survei Indobarometer, Maret 2017, sebanyak 51,3 persen masyarakat menilai partai politik buruk. Akibatnya masyarakat merasa tidak dekat dengan partai politik (62,9%). Hal serupa juga ditunjukkan dari hasil survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Oktober 2016. Terjadi penurunan tingkat kedekatan masyarakat terhadap partai politik dari 10% menjadi 9%. Opini buruk dan jarak masyarakat terhadap partai politik memperlihatkan belum maksimalnya fungsi artikulasi publik. Bahkan dalam kasus tertentu partai politik menjadi penyumbang menguatnya sekat primordial untuk kepentingan pragmatis.

Problem institusi
Dua tantangan terbesar agenda kebangsaan yang cenderung menguat saat ini adalah pertama, intoleransi. Gejala intoleransi semakin kasat mata melalui penegasian terhadap kelompok yang berbeda atau memberi ruang bagi munculnya primordialisme. Partai, yang oleh sebagian ahli diartikan sebagai partisi (partition) terjebak dalam penguatan sekat sosial untuk kepentingan pragmatis. Akibatnya, kapasitas, kapabilitas, dan integritas baik secara personal maupun institusional terabaikan karena pertimbangan emosional-primordial sesaat. Isu primordial, khususnya agama, menjadi amunisi karena diyakini dapat menggerek elektabilitas. Di sinilah simpang jalan partai; antara kepentingan suara dan bangsa.
Kedua, korupsi. Hasil survei Global Corruption Barometer (Kompas, 8/3/2017) DPR sebagai kawah eksistensi anggota partai politik, menjadi lembaga terkorup. Temuan ini tampaknya terkonfirmasi oleh bertambahnya jumlah tersangka anggota dewan yang “tertangkap” KPK. Kepentingan “citra” diri politisi dan kelompoknya telah mendistorsi orientasi kebangsaan dengan cara korupsi.
Kedua problem tersebut hadir bukan semata problem moral (nilai), tapi juga karena secara institusi, partai politik belum memiliki komitmen kuat dalam hal anti korupsi dan penguatan toleransi. Dari 10 partai yang ada di DPR RI saat ini, tidak ada yang secara eksplisit menyebut urgensi toleransi sebagai landasan strategis dalam AD/ARTnya. Sementara dalam hal korupsi, hanya ada 3 partai yang secara eksplisit menyebut secara tersurat melawan korupsi. Namun secara faktual, tidak ada satu partai pun yang anggotanya bersih dari korupsi.

Sayap demokrasi
Selain pada ranah institusi, problem juga hadir pada substansi demokrasi yang masih berkepak sebelah. Layaknya burung, demokrasi memiliki dua sayap yang saling berkelindan menerbangkan demokrasi, yaitu liberty (kebebasan) dan equality (kesetaraan). Secara umum, perayaan demokrasi selama ini sudah beranjak dari prosedur ke substansi. Dinamika jumlah partai politik, tingkat partisipasi masyarakat, dan ruang luas menyampaikan pendapat, merupakan bukti adanya kebebasan (liberty) sebagai aktualisasi substansi demokrasi.
Sayangnya sayap liberty tak diimbangi oleh kekuatan equality. Akibatnya muncul apa yang Geoff Mulgan (1994) katakan sebagai the dictatorship of the majority atau dalam bentuk lain yang oleh Robert Michels (1968) disebut sebagai oligarki. Kebebasan menjadi bancaan yang dinikmati para pemilik modal sosial, ekonomi, dan politik di tengah ketakberdayaan (disempowerment) rakyat banyak. Kondisi ini semakin memperburuk agenda kebangsaan yang menempatkan seluruh anak bangsa setara.
Problem pada ranah institusi partai dan substansi demokrasi tersebut memerlukan kerja serius. Terlebih melihat arah partai yang hanya membesar secara kuantitas (prosedur), tapi minus secara kualitas (substansi). Paling tidak, tiga langkah komprehensif berikut dapat membantu partai politik menjadi penguat kebangsaan. Pertama, rekonstruksi struktural. Langkah ini memerlukan political will partai politik untuk memastikan aspek kebangsaan sebagai landasan eksistensinya diimplementasikan secara terstruktur dan terukur. Minimal pemberian sanksi berat terhadap kadernya yang korup atau memainkan isu SARA dapat mempertegas identitas kebangsaan partai.
Kedua, transformasi kultural. Urgensi fungsi sosialisasi politik dan penguatan partisipasi warga merupakan momentum partai politik untuk melekatkan dirinya pada warga. Fungsi ini dapat mereorientasikan politik warga dari partai sebagai patron yang “menghidupi” dengan pundi-pundi menjadi partner yang saling membutuhkan. Hal ini sekaligus menjadi langkah empowerment warga yang dalam jangka panjang, warga bisa sukarela menghidupi partai.
Ketiga, kaderisasi meritokratif. Problem kaderisasi terjadi karena partai politik lebih mementingkan keuntungan instan. Merekrut publik figur atau pemilik modal tanpa melalui proses kaderisasi bukan hanya merusak sistem, tapi juga merendahkan ideologi partai. Kaderisasi melalui merit system akan melahirkan calon pemimpin yang berintegritas.
     Dengan langkah komprehensif tersebut, partai dapat memperkuat peran kebangsaannya melalui beragam varian aktualisasinya. Bukti basis kebangsaan partai akan terlihat dari kader yang berintegritas (tidak korup) dan inklusif (toleran) yang sekaligus menjadi bagian dari institusionalisasi partai politik.*

https://kompas.id/baca/opini/2018/03/16/konstruksi-kebangsaan-partai-politik/

Friday, April 07, 2017

Eksklusi Politisasi Agama

Opini

Eksklusi Politisasi Agama
Suara Pembaruan, Kamis, 6 April 2017

A. Bakir Ihsan

Layaknya sebuah dialektika, relasi agama dan politik selalu menyulut pro kontra. Beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo melontarkan pernyataan tentang pentingnya pemisahan agama dan politik. Pernyataan ini tak ayal mengundang perdebatan dalam beragam perspektifnya. Padahal kalau dipahami secara kontekstual, pernyataan Presiden mengarah pada upaya pengagungan agama dengan cara menjauhkannya dari politisasi.
Wanti-wanti dari presiden tersebut menemukan urgensinya di tengah kecenderungan politisisasi agama. Politisasi agama yang memicu eksklusi bahkan diskriminasi. Penolakan menyalatkan jenazah karena beda dukungan politik, diskriminasi hak politik berdasarkan agama yang diumbar di ranah publik adalah puncak gunung es dari upaya politisasi agama. Selain paradoks dengan misi agama, politisasi agama bisa menjadi preseden buruk bagi soliditas dan solidaritas kewargaan.
Walaupun dari sekian kali kontestasi, politisasi agama tidak terlalu signifikan dampaknya terhadap politik elektoral, namun secara sosio-politik bisa berdampak pada dua hal. Pertama, mengkristalnya partisi relasi antar anak bangsa berdasar primordialitas. Politisasi agama menggerus keadaban dan rajutan kewargaan. Kedua, dominasi terhadap ruang publik atas nama mayoritarian.

Tali pengaman
Politisasi agama hadir tidak dari ruang hampa. Menguatnya intimasi relasi agama dan politik tidak terlepas dari adanya keuntungan (insentif) yang dinikmati. Paling tidak, masyarakat dengan ragam penafsirannya terhadap agama menemukan “rasa aman” di tengah alienasi yang disuguhkan oleh beragam kuasa lainnya. Dalam kondisi demikian, agama hadir sebagai “tali pengaman” atau existential security (Norris & Inglehart, 2004). Pemahaman keagamaan yang memberi rasa aman ini biasanya menguat di kalangan masyarakat yang menemukan jawaban atas beragam masalah kehidupannya pada agama.
Dalam konteks politik pun demikian. Pilihan terhadap partai politik atas dasar agama atau ideologi tertentu, menurut Gallup World Poll (2008) karena kegagalan partai atau rezim yang non-agama (sekuler) atau ideologi lain. Di beberapa negara muslim demokratis, seperti di Turki dan Indonesia, ketidakpuasan atas realitas politik, melahirkan politik agama sebagai pilihan. Agama menjadi jawab atas krisis politik. Pada konteks ini, agama dan politik berada pada fungsi yang saling mengait.
Munculnya gerakan politik dengan label agama sesungguhnya mencari jawab atas masalah yang dihadapinya. Secara politik hal tersebut bisa dijawab oleh partai politik yang bertanggungjawab mengagregasi aspirasi masyarakat, termasuk kelompok keagamaan. Sayangnya partai politik yang pada awal reformasi menjadi tumpuan kuat masyarakat tak mampu bergerak mengimbangi arus kebebasan yang lahir dari reformasi. Konsekuensinya, masyarakat dengan segala kepentingannya melampaui gerak partai politik yang lamban dan cenderung pragmatis.

Pasar politik
Charles M. Mack (2010) menyebut salah satu penyebab kegagalan partai politik adalah alienasi partai dari pemilih intinya (core base voter). Alienasi lahir karena pemilih tradisional tidak menemukan tali pengaman dari partai, termasuk partai politik agama.
Partai agama sejatinya memiliki nilai lebih (competitive advantage) dibandingkan partai sekuler dengan captive market yang khas. Paling tidak, ada dua captive market partai agama (Islam), yaitu pasar ketidakpuasan terhadap politik sekuler dan pasar tumbuhnya semarak keagamaan.
Pasar pertama tampaknya mulai menyusut seiring mencairnya identitas partai agama yang bergerak menjadi catch all party. Ia juga gagal mendiversifikasi identitas politiknya di tengah realitas sosio-politik yang heterogen. Pun pada ranah tingkah laku partai, partai politik agama  setali tiga uang dengan partai politik sekuler, termasuk dalam deviasi dan distorsi fungsinya dan lacurnya etika politik.
Sementara pasar keagamaan yang semarak sejak awal 1990-an belum mendapatkan pijakan politik yang sinergis. Semarak keagamaan pada ranah kultural tidak berkelindan dengan semarak politik agama yang cenderung formalistik-simbolik. Euforia politik agama hanya berpijak pada imajinasi kuantitas umat Islam yang mayoritas, tanpa memahami strategi mensinergikannya secara substantif. Kebangkitan keagamaan secara kultural hanya dijawab melalui formalisasi ajaran agama pada ranah aturan tanpa mampu menerjemahkannya menjadi apa yang disebut Alexis de Tocqueville sebagai habits of the heart.
Dalam kondisi perilaku partai politik yang seragam dan persoalan sosial budaya dan ekonomi belum banyak beranjak, tawaran paham keagamaan yang dianggap memberi kepastian cenderung menjadi pilihan. Jawaban agama yang rigid, eksklusif, dan mempertegas posisi kami (minna) dan mereka (minkum), seperti oase yang dapat dikonversi menjadi gerakan politik keagamaan.

Negara hadir
Berpijak pada gejala menguatnya politisasi agama di atas, maka ada tiga hal yang diharapkan bisa mencairkannya. Pertama, dalam kehidupan masyarakat yang religius (berketuhanan), etika dan keteladanan politik dalam kehidupan sosial yang majemuk menjadi kemestian. Etika yang mengedepankan negosiasi dan menyemarakkan toleransi yang tampak pada sikap dan perilaku para elit politik (struktural) maupun elit sosial keagamaan (kultural). Yang sering muncul kepermukaan adalah kecenderungan etika politik yang semakin rapuh yang tercermin dalam sikap eksklusif, oligarkis, dan koruptif.
Kedua, masih tingginya rasio gini atau kesenjangan ekonomi menjadi lahan subur gerakan protes yang bisa dikemas dengan beragam label, termasuk label agama. Pemberdayaan ekonomi umat atau kelompok yang paling banyak termarginalkan adalah keharusan, agar mimpi pada ideologi atau sistem lain tak dirasa penting lagi.
Ketiga, political will  untuk menghadirkan negara, sesuai semangat otonomi daerah, di tengah masyarakat. Politik yang menghadirkan negara melalui tata kelola yang efektif dan inklusif berlandaskan keragaman dan problem warganya.

Dengan demikian, politisasi agama sebagai muara dari beragam problem sosial secara perlahan akan kehilangan pijakannya. Hal ini karena negara hadir sebagai existential security bagi warganya.*

Thursday, February 26, 2015

Quasi-Ideology



Kolom

Quasi-Ideologi Partai Politik
Majalah GATRA, Edisi 12, 22 Januari 2015

A. Bakir Ihsan

Eksistensi partai politik di negeri ini cenderung bergerak sentrifugal. Perilaku partai cenderung menjauh dari titik ideologisnya. Konflik partai bukan hanya mencerminkan kegagalan fungsinya, tapi memonumenkan pragmatisme di atas segalanya. Konflik internal partai, seperti yang sedang melanda Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) maupun antar partai seperti antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), hanya puncak dari gunung es kegagalan partai melembagakan diri nir-ideologi. Konflik tersebut merupakan rangkaian antagonisme kepentingan tanpa manajemen pengelolaan organisatoris di tengah nafsu elite partai yang liar.
Mengabaikan fungsi ideologi yang sejatinya menjadi pijakan orientasi, eksplanasi sekaligus diferensiasi, dan evaluasi mengantarkan partai berkubang dalam konflik kepentingan jangka pendek dan recehan. Konflik instan dan murahan karena berebut kursi dan posisi tanpa ikatan ideologis. Fungsi-fungsi ideologi didistorsi oleh amalan berjarak bahkan terpisah dari ideologi. Inilah yang melahirkan potret partai kita saat ini. Kalau demikian, masih adakah harapan peran ideologis partai?

Gairah Ideologi
Sepak terjang partai politik di era reformasi memperlihatkan dinamika yang komplek. Hal ini bisa disebabkan oleh proses pencarian di tengah kegamangan antara kemestian mengartikulasi kepentingan publik dengan kepentingan pribadi dan kelompoknya, antara kepentingan ideologis dan kepentingan pragmatis.
Di awal reformasi irisan ideologi partai relatif terlihat. Paling tidak dari beberapa fakta menunjukkan adanya kontestasi ideologis khususnya antara partai Islam dengan partai lainnya. Pertama, pencalonan Abdurrahman Wahid sebagai presiden yang dimunculkan oleh partai-partai Islam dengan menamakan diri poros tengah. Kedua, adanya usulan pembahasan kembali Piagam Jakarta dalam proses amandemen UUD 1945 pada tahun 2002. Usulan tersebut digagas oleh tiga fraksi partai politik Islam di MPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PBB, Fraksi Perserikatan Daulatul Umat dan mendapat dukungan dari partai politik Islam yang bergabung dengan Fraksi Reformasi, yaitu Partai Keadilan. Ketiga, pembahasan undang-undang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang terkait dengan pasal 12 ayat 1a tentang pelajaran agama yang harus diberikan sesuai dengan agama siswa dan diajarkan oleh guru yang seagama.
Bagitu pada periode 2004-2009, sebagaimana temuan dalam penelitian disertasi saya 12 Januari lalu, warna ideologi  masih tecermin dalam perdebatan legislasi dengan intensitas dan formulasi yang beragam. Dalam pembahasan 3 RUU di DPR pada periode tersebut, RUU Pornografi, RUU Kesehatan, dan RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE) menunjukkan adanya relasi ideologis, khususnya PPP sebagai partai berasaskan Islam. Paling tidak hal tersebut didasarkan pada dua konsep formulasi nilai-nilai Islam (tathbiq al-syari’ah) sebagai landasan perjuangan PPP.
Pertama, nilai-nilai Islam universal yang diyakini tidak hanya oleh umat Islam, tapi juga umat manusia secara keseluruhan. Nilai-nilai tersebut seperti keadilan, kejujuran, kebersamaan, persatuan, kesetaraan di depan hukum, dan HAM. Nilai-nilai ini lebih bersifat substantif dan universal.
Kedua, nilai-nilai yang hanya diyakini oleh seluruh umat Islam. Hal ini terkait dengan hukum fiqih, seperti larangan memamerkan aurat di ranah publik, larangan perzinahan, haramnya minuman keras, dan lainnya. Nilai-nilai ini lebih bersifat simbolik dengan mengacu pada standar verbal di dalam Alquran, hadis, maupun ijma’ (kesepakatan) para ulama.
Dua formulasi ini merupakan bagian dari ideologi yang menurut Maurice Duverger (2005) sebagai upaya rasionalisasi dan sistematisasi yang mencerminkan perkembangan (kebutuhan) zamannya. Ideologi dapat eksis melalui aktualisasi dan kontekstualisasi makna tanpa kehilangan esensi Islam sebagai ideologi PPP.

Struktur Minus Kultur
Konstruksi pada ranah legislasi maupun institusi relatif lebih semarak di era reformasi. Bahkan agenda terbesar pertama di awal reformasi yang menyedot banyak perhatian, selain pemilihan presiden, adalah amandemen konstitusi yang memakan waktu dan perdebatan relatif lama. Perdebatan ideologis lebih terlihat pada sisi Islam berhadapan dengan ideologi yang lain dalam beberapa proses rekonstruksi institusi atau struktur. Pada titik ini, ideologi sebagai ikon yang “khas” dan pembeda (diferensiasi), sebagaimana dikonsepsi Roy C. Macridis (1983), Terence Ball dan Richard Dagger (1991), berlaku dalam konteks “pertemuan” antara partai agama (Islam) dengan partai sekuler. Hal ini dimungkinkan karena adanya landasan yang khas, yaitu kaitan nilai-nilai Islam bahkan dengan legitimasi teologisnya dalam perdebatan dalam rancangan undang-undang.
 Kerja-kerja pada ranah legislasi atau institusi dengan segala kekhasannya tersebut belum berbanding lurus dengan konstruksi pada ranah kultural sebagai landasan kerja institusi. Akibatnya bangunan yang tersedia, termasuk dalam membangun rumah besar umat Islam sebagai ikon PPP, gagal menjadi magnitud umat. Pada level konstestasi, perjuangan nilai-nilai Islam sebagai implementasi ideologis pada ranah legislasi gagal membawa dampak elektoral karena berhenti pada ranah struktur, institusi, dan catatan suci dalam proses legislasi.
Hal tersebut merupakan gejala umum sejak reformasi bergulir dengan dalih  rekonstruksi institusi akan mengubah segala bentuk distorsi orde sebelumnya yang represif dan hegemonik. Bangunan dan beragam institusi yang dibangun di era reformasi dengan segala asesoris dan keindahannya tak berjalin kelindan dengan sikap dan perilaku tuan rumahnya. Kasus korupsi, kolusi, konflik, kinerja buruk, dan pilihan koalisi berbasis kursi adalah rangkaian bukti berjaraknya aksi dengan visi, institusi dengan ideologi. Bahkan beberapa institusi terpaksa dilikuidasi Presiden Jokowi karena tak lebih dari pelebaran birokrasi tanpa isi.

Nafas Ideologis
Sisi signifikansi ideologi menjadi pertaruhan bagi institusionalisasi (pelembagaan) dan stabilisasi partai. Ideologi menjadi bermakna, termasuk berdampak pada sisi elektoral partai ketika ia menjadi nafas dari gerak partai secara komprehensif. Hal ini karena partai politik, sebagaimana konsepsi Scott Mainwaring (2005), merupakan penjabaran dari ide-ide sistematis yang terkonstruksi dalam ideologi. Orang melihat partai berbeda (baca; lebih jelas) dibandingkan dengan partai lainnya dan karenanya orang tertarik menentukan pilihannya. Penjelas sekaligus pembeda ini merupakan bagian fungsi ideologi. Dengan kata lain, ketika publik gagal membuat pembeda dan penjelas terhadap partai politik, berarti partai gagal mengaktualisasikan ideologinya.
Begitu juga “keberhasilan” partai Islam, seperti PPP, dalam memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam rancangan undang-undang tidak bermakna ideologis ketika gagal menggerakkan seluruh sisi sikap dan perilaku partai, termasuk perilaku para kadernya sebagai aparatus ideologi (ideological party apparatus). Inilah yang disebut sebagai quasi-ideologi (quasi-ideology) yang menempatkan ideologi seolah-olah baik karena pengabaian pada substansi ideologi. Atau sebagaimana Paul M. Sniderman (1991) definisikan sebagai ideologi sekadar wacana tanpa makna, konstruksi tanpa substansi (having a legal status only by operation or construction of law and without reference to intent). Inilah yang menyebabkan ideologi sebagai nafas partai semakin terasing dalam percaturan kontestasi.
Fakta tersebut sekaligus menjadi agenda untuk memastikan institusionalisasi partai politik berlangsung di atas pijakan ideologinya. Pertama, pentingnya revitalisasi sistem kepartaian. Mekanisme partai harus dijalankan secara konsisten berdasarkan nilai-nilai ideologi yang dianutnya. Perdebatan dalam proses pembahasan undang-undang, sebagaimana dilakukan PPP dengan nilai-nilai Islamnya dalam beberapa RUU, merupakan bagian dari ideologisasi partai. Namun hal tersebut belum menjadi bagian dari sistem kepartaian, karena pada ranah lain, nilai-nilai Islam belum terlihat utuh.
Kedua, penerjemahan ideologi (teks) berdasarkan konteks (ideological linkage). Slogan-slogan ideologis, seperti Islamisme, marhaenisme, nasionalisme, dan sebagainya harus dipijakkan pada pemahaman dan kebutuhan masyarakat. Ideologi sebagai konseptualisasi kaum elit, sering berjarak dengan massa. Dalam hal nilai-nilai Islam misalnya,  harus diterjemahkan berdasarkan kebutuhan konkret masyarakat, sehingga partai Islam seperti PPP tidak terasing di tengah umat Islam sebagai konstituennya. “Rumah besar umat Islam” tak bermakna ketika “rumah sederhana” saja tidak dimiliki rakyat dan tidak tercermin dalam perilaku elit. Karena itu, diperlukan langkah ketiga, yaitu penguatan aparatus ideologi. Aparatus ideologi mencakup semua kader yang tak sekadar memahami, tapi mempraktikkannya. Untuk itu, kerja partai tak sekadar mencari anggota, pengurus, atau caleg sebanyak-banyaknya dengan mengedepankan figuritasnya, tapi memaksa kader-kadernya untuk mentransformasi dan menginstitusionalisasi kesadarannya pada nilai-nilai ideologi partai. Hal ini untuk mengurangi ketergantungan partai pada figuritas, dan beralih pada sisi ideologis partai.
Dengan langkah-langkah tersebut, memudahkan masyarakat mengidentifikasikan diri dan menentukan pilihannya. Pasar ideologi antar partai yang “serba remang-remang” (quasi-ideologi) saat ini hanya menguntungkan partai besar yang didukung oleh kekuatan modal. Nilai lebih yang sejatinya dimiliki partai politik dengan ideologinya yang khas, seperti Islam, tergerus oleh tawaran konkret partai besar dan sekuler. Karena itu, ketika ideologi diyakini sebagai kekuatan dasar partai, tak ada jalan lain kecuali memastikannya mudah dipahami dan bersinergi dengan kebutuhan konkret masyarakat, sehingga dihasrati dan diganderungi. Dengan demikian, peran ideologis partai adalah kemestian.*