Thursday, July 02, 2009


Opini

Meritokrasi dalam Pilpres
Seputar Indonesia
, Kamis, 2 Juli 2009

A. Bakir Ihsan

Beberapa hasil survei terkait elektabilitas capres-cawapres belakangan ini menunjukkan pasang surut. Ada yang naik, turun, dan stagnan. Hasil survei LSI yang dilansir Rabu, 24 Juni lalu, misalnya, menunjukkan kenaikan pasangan JK-Wiranto, penurunan pada SBY-Boediono, dan stagnasi pada pasangan Mega-Prabowo.

Dinamika tingkat elektabilitas tersebut secara faktual berjalin seimbang dengan “manuver” yang dilakukan oleh masing-masing pasangan, termasuk atmosfir awal pasangan itu dideklarasikan. Sebagai pasangan yang mendeklarasikan paling awal, JK-Wiranto punya momentum lebih panjang untuk mensosialisasikan dirinya. SBY-Boediono menyusul dan Mega-Prabowo, deal-nya di babak akhir masa pendaftaran di KPU.

Walaupun deklarasi SBY-Boediono belakangan, namun SBY punya modal awal yang cukup menjanjikan. Paling tidak dari beragam survei sebelumnya, eksistensi SBY sebagai capres mengungguli capres lainnya.

Namun di sisi lain, pendeklarasian SBY-Boediono membawa beban dengan penyematan isu neoliberalisme. Isu ini mungkin tidak terlalu seksi bagi masyarakat kebanyakan. Namun isu ini, membuat gamang koalisi partai pendukunga SBY-Boediono. Sehingga soliditas dukungan partai koalisi tidak bulat. Hal ini bisa dilihat dari gairah dukungan parpol koalisi untuk, paling tidak, mempertahankan tingkat elektabilitas awal SBY yang sempat mencapai 70%.

Mengikis Pragmatisme
Terlepas dari dinamika elektalibatas SBY yang labil itu, ada satu prinsip yang sejatinya menjadi titik perhatian, khususnya capres-cawapres, dalam konteks pembangunan demokrasi. Yaitu pilihan pasangan berdasarkan kualitas (meritokrasi). Tampaknya ini yang dikedepankan SBY dalam memilih Boediono.

Pilihan SBY atas Boediono sebagai cawapresnya merupakan pertaruhan di tengah menguatnya pragmatisme politik. Pertimbangan koalisi banyak dilatari oleh kalkulasi dan transaksi politik untung rugi. Boediono sebagai profesional (taknokrat) bukan pilihan prospektif, populer, apalagi pragmatis politis bagi SBY. Bahkan SBY mengakui, modal pilihan terhadap Boediono bukan aspek politik-pragmatis, tapi lebih pada kompetensi dan integritasnya sebagai seorang muslim yang lurus, jujur, berkompeten, tidak punya konflik kepentingan politik dan bisnis.

Secara politik, modal tersebut tidak cukup untuk mendulang dan menaikkan tingkat elektabilitas SBY sebagai capres. Apalagi menurut survei, keberadaan Boediono sebagai cawapres SBY tidak memberi nilai tambah, walaupun juga tak memberi nilai minus (LSI, Mei 2009). Pertaruhan Boediono ini tentu bukan tanpa alasan. Pengalaman koalisi masa lalu (postfactum) menyebabkan SBY hanya dikesankan sebagai orang yang, menurut Eep Saefulloh Fatah, mengambil keuntungan dari apa yang tidak diperbuatnya. Atau dalam bahasa yang lebih ekstrem, seperti diiklankan Syafii Maarif, SBY beruntung karena JK. Kesan dan citra ini tidak bisa dilepaskan dari faktor kalkulasi dominatif politik daripada kemestian dan fatsun politik.

Karena itu, pilihan Boediono bisa jadi sebagai antitesa dari praktik dwitunggal sebelumnya yang memunculkan kesan tumpang tindih kerja presidensialisme. Kehadiran Boediono yang lebih didasarkan pada aspek kualitas diharapkan terjadi pembagian dan pelaksanaan tugas yang jelas dengan tetap berpijak pada sistem presidensial. Dengan begitu, dapat menghindari duplikasi dan overlaping peran antara presiden dan wakilnya seperti terjadi pada masa sebelumnya. Apalagi Boediono tidak punya modal politik baik untuk bermanuver bagi kepentingan jangka pendek; pencitraan diri, maupun jangka panjang; kontestasi capres 2014. Namun di sisi lain, faktor ini pula menjadi titik krusial bagi SBY dalam kontestasi pilpres apabila tidak didukung oleh koalisi yang solid dengan kontrak politik yang jelas serta program yang dapat diandalkan untuk dijalankannya.

Meritokrasi
Pilihan berdasarkan kualitas dalam pemilihan capres atau cawapres harus dimulai. Apalagi pada pemilu 2014 nanti, regenerasi mulai berlangsung. Regenerasi berdasarkan meritokrasi tidak hanya pada tataran kepemimpin di eksekutif. Partai politik yang menjadi jembatan aspirasi rakyat sejatinya mulai memperkuat sistem meritokrasi dalam rekruetmen dan kaderisasi kepemimpinannya.

SBY sangat punya peluang untuk merangkul cawapres dari partai besar, seperti Golkar. Bahkan pasca pengumuman kemenangan Partai Demokrat, JK bolak balik ke Cikeas untuk membangun koalisi. Tampaknya SBY tidak tergoda untuk memupuk pragmatisme politik. Tentu langkah ini dilakukan karena SBY merasa cukup punya dukungan dari masyarakat dalam Pilpres. Apalagi PD yang mengusungnya menjadi pemenang dalam pileg.

Karena itu, pilihan meritokratis dalam menggandeng cawapresnya, SBY lebih mengandalkan “nilai jual” yang ada pada dirinya. Ini berbeda dengan capres-cawapres lainnya yang bisa menjual representasi sosio-geografis; Jawa-luar Jawa; representasi gender, atau representasi identitas; nasionalis-agamis. Bahkan jauh sebelumnya, capres-cawapres selain SBY-Boediono mensosialisasikan dirinya sebagai capres.

Sebagai incumbent, SBY tentu memiliki modal lebih untuk memaksimalkan dukungan pemilih. Persepsi positif atas program pro rakyat dan pemberantasan korupsi merupakan modal yang sulit dilepaskan dari SBY sebagai presiden. Namun yang lebih penting dengan modal yang dimilikinya adalah menjadikan kontestasi pilpres ketiga di era reformasi ini sebagai kompetisi yang memperjelas arah penguatan konsolidasi demokrasi demi kesejahteraan rakyat. Ini sejatinya menjadi pertaruhan, karena SBY tidak memiliki modal untuk mengeksploitasi sentimen representasi sosio-geografis atau sosio-ideologis maupun teologis; nasionalis-agamis. Apalagi di tengah masyarakat berharap perwujudan kesejahteraan dan manfaat substantif demokrasi dalam keragaman.

Karena itu, isu sentimen kedaerahan dan keagamaan walaupun untuk sebagian masih ada, justru akan menjadi kontraproduktif bagi konsolidasi demokrasi yang mulai bersemi. Apalagi di tengah masyarakat muslim Indonesia, sebagai mayoritas, mulai meyakini demokrasi sebagai sistem terbaik. Karena itu, keyakinan ini bisa menjadi rapuh apabila elite politik, khususnya para konstestan Pilpres masih memainkan isu SARA, khususnya masalah agama dan kedaerahan.

Tampaknya inilah salah satu alasan (pertaruhan) SBY dalam memilih wakilnya dengan segala konsekuensinya, termasuk menurunnya tingkat elektabilitasnya. Sejatinya aspek inilah yang perlu terus dimaksimalkan oleh tim sukses SBY-Boediono. Kalau pun hasilnya tak seperti yang diharapkan, paling tidak SBY memulai tradisi baru dalam kontestasi demokrasi dengan mengedepankan meritokrasi dan meminimalisasi sentimen primordial yang dalam titik ekstrem, bila dibiarkan, melahirkan diskriminasi.*

Thursday, May 14, 2009



Opini

Ambiguitas Partai Islam
Koran Tempo, Kamis, 14 Mei 2009

A. Bakir Ihsan

Problem laten partai Islam di Indonesia adalah minimnya perolehan suara di tengah Islam sebagai agama mayoritas. Data mutakhir dari penghitungan manual KPU untuk pemilu legislatif lalu perolehan suara partai berasas/berbasis Islam tidak ada yang masuk tiga besar. Bahkan 5 partai lainnya; PBB, PBR, PKNU, PPNUI, dan PMB, tak mampu memenuhi batas minimal parliamentary treshold. Fakta ini sering menjadi tanda tanya karena adanya asumsi korelasi antara keberagamaan dengan pilihan politik. Eksistensi partai Islam diyakini sebagai muara seluruh suara umat Islam.

Dan asumsi inilah yang merawat imajinasi elite politik muslim untuk mempertahankan partai Islam di tengah realitas perolehan suara yang tak pernah menggembirakan. Waham mayoritarianisme Islam masih begitu kuat, sehingga melalaikan fakta politik muslim yang mengalami transformasi orientasi. Ini sekaligus membantah tesis para pengamat muslim yang menganggap tingkat partisipasi muslim cenderung kuat apabila terkait dengan Islam. Sebagaimana dalam beberapa survei, pilihan politik umat Islam tidak sepenuhnya berdasarkan ikatan emosional keagamaan. Bahkan kecenderungan tersebut terus menurun seiring menguatnya kesadaran (orientasi) sekularistik di kalangan umat Islam yang merelatifkan relasi Islam dan politik.

Kenyataan tersebut merupakan efek domino dari perdebatan panjang relasi Islam dan politik yang sedikit banyak memberi pilihan-pilihan paradigmatik alternatif di kalangan umat Islam. Lebih-lebih hal tersebut diinstitusionalisasi oleh orde baru dalam bentuk depolitisasi (deideologisasi) Islam. Karena itu, era reformasi menjadi masa tuai deideologisasi Islam yang merelatifkan Islam politik. Wajar bila mayoritas warga Muslim pasca orde baru tak merasa “asing” dengan Pancasila, konstitusi, dan demokrasi.

Ranah ambiguitas
Problem partai Islam sebenarnya merupakan bagian dari problem besar sistem kepartaian kita terkait pola rekrutmen, kaderisasi, dan platform yang kabur. Di dalam diri partai Islam terdapat cermin retak (ambiguitas) dalam tiga ranah. Pertama, ranah ideologi. Partai berasas Islam sejatinya memiliki kekhasan platform yang diperjuangkan dan disosialisasikan secara konsisten. Kekhasan platform tersebut terimplementasi dalam program dan agenda partai yang “menguntungkan” bagi kepentingan umat Islam. Namun yang terjadi, partai Islam setali tiga uang dengan partai sekuler. Akibatnya agenda-agenda yang ditawarkan mengaburkan identitasnya sebagai partainya umat Islam.

Kedua, ranah teologi. Islam yang diyakini sebagai pemersatu tak mampu diwujudkan oleh partai Islam. Kuatnya kepentingan kelompok lebih mengemuka dibandingkan mempersandingkan kesatuan ideologis sebagai manifestasi dari misi teologis yang mengedepankan kesatuan (tauhid). Alih-alih membangun koalisi (poros Islam), partai politik Islam berjalan sendiri-sendiri dan melepaskan identintas asas kepartaiannya demi pilihan pragmatis politisnya. Wajar apabila partai Islam lebih memilih mendorong SBY dan berkoalisi dengan Partai Demokrat daripada mengajukan capresnya sendiri. Padahal secara kalkulasi suara, mereka punya peluang mengajukan calon sendiri apabila mau bersama.

Ketiga, ranah kultural. Ideologisasi Islam merupakan wajah lain dari homogenisasi kultural. Dalam masyarakat majemuk secara budaya, nilai, dan pemahaman homogenisasi tersebut merupakan problem besar. Ragam pemahaman keagamaan internal umat Islam tidak bisa diseragamkan. Apalagi menyangkut keragaman agama. Polarisasi pemahaman Islam tidak jarang teraktualisasi dalam kontradisi-kontradiksi yang bila ditarik pada ranah politik bisa meruncing menjadi konflik horisontal.

Melihat ketiga problem tersebut, eksistensi partai politik Islam saat ini tak lebih simbolisasi (formlisasi) Islam tanpa akar. Keberadaannya hanya melanjutkan imajinasi keislaman yang diyakini serba mencakup (kaffah) tanpa konstruksi yang pasti bagi aspirasi umat Islam. Dan bila ini dipertahankan tak akan banyak merevitalisasi eksistensi partai Islam kecuali sekadar untuk hidup secara subsisten.

Dua pilihan
Kecenderungan longgarnya ikatan warga terhadap partai politik menunjukkan modal sosial parpol yang semakin lemah. Dari hasil survei (LSI, 2006), hanya 13 persen yang mengaku merasa dekat dengan parpol sekuler. Dan masing-masing hanya 5 persen yang mengaku dekat dengan parpol berbasis ormas Islam atau berplatform Islam. Fakta ini sejatinya mendorong langkah reformulasi parpol agar terbangun ikatan warga yang kuat terhadap parpolnya.

Dalam konteks ini, ada dua pilihan bagi partai berasaskan Islam. Pertama, memperkuat segmentasi corak keberagamaan. Penguatan segmentasi ini terkait dengan optimalisasi kaderisasi melalui komunikasi, agregasi, dan artikulasi partai Islam terhadap aspirasi umat Islam. Keberhasilan Partai Keadilan Sejahtera menaikkan perolehan suara dari 7,20% atau 8,18% kursi pada 2004 menjadi 7,88% suara atau 10,54% kursi pada 2009 sedikit banyak dipengaruhi oleh segmentasi melalui kaderisasi yang intensif. Sesama partai Islam, PKS menjadi paling fenomenal karena mampu menaikkan suaranya di tengah partai Islam lainnya menurun.

Kedua, meleburkan diri menjadi partai terbuka tanpa basis massa yang segmented. Ia harus melepaskan secara total identitas keberagamaannya sehingga identifikasi partai Islam tidak menjadi pembatas bagi warga lain untuk mendukungnya. Hal ini tampaknya yang hendak dilakukan PAN dengan membuka komunikasi dan rekrutmen lintas ormas dan profesi. Namun langkah ini akan efektif apabila diiringi terobosan-terobosan apresiatif dan respon konstruktif terhadap isu-isu yang muncul di tengah masyarakat. Dan hal ini belum dilakukan PAN.

Kedua pilihan tersebut tentu mengandung kekurangan dan kelebihannya. Pilihan pertama akan melahirkan partai dengan kader yang solid, namun dengan massa “terbatas”. Sebaliknya pilihan kedua akan memunculkan partai terbuka dengan kemungkinan banyak massa tapi sangat longgar, seperti yang dialami oleh Golkar dan PDIP. Namun sebagai upaya penguatan sistem kepartaian, pilihan-pilihan tersebut harus diambil dengan pertimbangan yang matang, bukan pertimbangan pragmatis yang justru mengaburkan identitas kepartaian.

Dalam konteks yang lebih luas, kedua pilihan tersebut dapat mengerucut menjadi dua kubu koalisi dalam sistem kepartaian kita ke depan. Sehingga tak perlu politik zigzag akibat pragmatisme seperti yang kita saksikan saat ini. Semoga.*

Tuesday, May 05, 2009


Opini

Merawat Pemilu Kita
Seputar Indonesia, Selasa, 5 Mei 2009

A. Bakir Ihsan

Sehari pasca hari pencontrengan 9 April lalu gugatan terhadap kecurangan pemilu begitu menggema. Bahkan gugatan itu begitu dramatis dan cenderung bombastis. Dramatis karena pernyataan tersebut telah menyedot perhatian banyak kalangan. Tak kurang Presiden SBY meresponnya sebagai gugatan (pernyataan) yang menyakitkan.

Bombastis karena sampai saat ini indikator terburuk itu belum bisa dibuktikan secara hukum. Pemantik wacana itu adalah Kelompok Teuku Umar yang dimotori PDIP, Hanura, dan Gerindra.

Ada implikasi yang begitu menghujam dari pernyataan tersebut. Pertama, penilaian pemilu 2009 sebagai pemilu terburuk secara tak langsung mengabaikan tetesan keringat rakyat yang mendatangi 500 ribuan lebih TPS di seluruh Indonesia. Dan 100 jutaan lebih pemilih yang menggunakan hak pilihnya seakan menjadi tak bermakna.

Kedua, pada level tertentu pernyataan tersebut memprovokasi pemilu yang berlangsung damai menjadi gaduh. Fenomenanya terlihat dari munculnya tindakan-tindakan intimidatif oleh beberapa oknum caleg dan tim sukses sebagai ekspresi ketidakpuasan atas hasil yang didapatkan.

Tak menutup kemungkinan intimidasi tersebut terlegitimasi oleh pernyataan pemilu terburuk itu. Tuntutan beberapa kelompok untuk menganulir pemilu bahkan memboikot pemilu presiden mendatang merupakan implikasi lebih jauh dari pernyataan tersebut.

Seburuk itukah pemilu 9 April lalu sehingga melahirkan efek domino yang sejatinya tak perlu? Pertanyaan ini penting untuk melihat secara jernih dan komprehensif problem yang melanda pemilu ketiga di era reformasi ini.

Sudut pandang yang diperlukan bukan sekadar kemampuan mengkalkulasi pelanggaran, juga kecerdasan mengungkap potensi-potensi yang menyebabkan pelanggaran itu ada. Pemilu tak hanya dilihat pada aspek kuantifikasi jumlah pemilih dan segala pelanggarannya. Ia terkait motivasi yang melandasi kehendak untuk berpartisipasi. Ini perlu dilihat karena pemilu sebagai perangkat demokrasi melibatkan kepercayaan antar sesama warga (interpersonal trust).

Kepercayaan ini terekpresikan dalam bentuk dukungan dan koreksi secara kolektif untuk mencari penyelesaian terbaik. Dari sini akan terjawab apakah pemilu terburuk itu akibat problem teknis atau bahkan rekayasa sistematis (problem struktural), sebagaimana dituduhkan, atau sebuah kemestian akibat problem kultural masyarakat dalam memandang (bepersepsi atas) pemilu.

Hegemoni negara
Tuduhan kecurangan pemilu secara sistematis yang menyebabkan puluhan juta rakyat kehilangan hak pilihnya mengarah pada adanya intervensi dan rekayasa pemerintah (negara). Tuduhan ini seakan mendapatkan pembenarannya dengan kemenangan 300 kali lipat Partai Demokrat sebagai partai utama pemerintah.

Tuduhan ini secara eksplisit menempatkan pemerintah sebagai kekuatan eksesif dan hegemonik. Pemerintah dengan semua kaki tangannya bekerja secara sistematis dan membuat yang lain (the others) tak berdaya.

Ini mengingatkan kembali pada negara orde baru yang ditopang oleh sistem kepartaian tunggal (single majority) yang dimainkan Golkar saat itu. Dengan didukung oleh kekuasaan otoritarianisme birokratik, bureaucratic-authoritarian state, (Guillermo O’Donnell, 1973), Golkar bisa menang sebelum pemilu dilangsungkan.

Namun dalam sistem multi partai dan dalam sistem yang semakin terbuka serta kontrol masyarakat yang semakin kuat, ruang hegemoni negara semakin sempit. Lebih-lebih dalam pemerintahan yang dibangun berdasarkan koalisi banyak partai seperti saat ini.

Kalaupun mereka sepakat untuk melakukan rekayasa, maka sejatinya semua partai koalisi pemerintah mendapatkan suara signifikan. Namun pada kenyataannya tak demikian. Hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera yang mengalami kenaikan suara, selebihnya justru mengalami penurunan.

Apalagi melihat proses penyusunan DPT melibatkan pemerintah daerah. Maka sejatinya partai yang punya banyak kader (kepala) daerah lah, seperti PDIP dan Golkar, yang punya banyak peluang mengontrol dan memenangkan partainya dengan beragam cara.

Namun kedua partai tersebut justru mengalami penurunan. Pada titik ini wacana kecurangan pemilu menjadi simulakra yang mengaburkan subyek dan obyek, penuduh dan tertuduh, pelaku dan korban. Karena itu, wajar bila Presiden SBY merasa terzalimi ketika PDIP, Hanura, dan Gerindera mengarahkan karut marut dan kecurangan pemilu pada pemerintah dan KPU.

Di sinilah pentingnya pembuktian pelanggaran pemilu melalui prosedur legal yang tersedia agar terlihat jelas batas-batas antara intervensi dan kemestian keterlibatan negara dalam pemilu. Bila tidak, maka masalah pelanggaran dan kecurangan tak lebih wacana politis yang dapat mengabaikan substansi persoalan pemilu itu sendiri.

Kekitaan
Wacana pemilu terburuk dan gugatan pelanggaran itu, kini, nyaris tak terdengar seiring kesibukan partai berkoalisi. Komitmen dan konsistensi mengawal hak-hak suara warga dalam pemilu seakan menjadi angin lalu.

Karenanya wacana pemilu terburuk bisa dipersepsi sekadar komoditas politik. Padahal sebagai bagian dari pilar demokrasi, masalah pelanggaran dalam pemilu harus diselesaikan bila memang dapat dibuktikan. Tidak saja pada aspek pelanggaran hukum, tapi substansi dari pelanggaran itu sendiri akan menentukan kualitas pemilu.

Karena itu, ada dua agenda mendesak bagi berlangsungnya pemilu yang berkualitas. Pertama, untuk jangka pendek, upaya minimalisasi pelanggaran dan kecurangan harus dilakukan dengan penegakan mekanisme sesuai undang-undang.

Penegakan ini tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, juga konsistensi partai politik untuk mengawal pemilu sebagai agenda bersama demi bangsa. Bukan agenda kelompok atau sekumpulan partai untuk meraih kepentingannya.

Kedua, dalam jangka panjang perlu membongkar akar (substansi) pelanggaran yang cenderung menjadi laten dan seakan menjadi keniscayaan sejarah (historical inevitability) pemilu kita. Dalam konteks ini pelanggaran merupakan sikap menyimpang (distorsi) dari kehendak kolektif. Yaitu kehendak baik yang terbangun dari rasa saling percaya antar sesama warga sebagai modal sosial (Robert Putnam, 2002).

Pelanggaran dalam pemilu berarti ancaman terhadap modal sosial (kekitaan) yang merupakan landasan bagi konsolidasi demokrasi. Hampanya kepercayaan antar warga, menguatnya egosentrisme baik individu maupun kelompok merupakan kendala utama menguatnya akar kekitaan. Dan itu pula yang menyebabkan maraknya pelanggaran dalam pemilu.

Apalagi dengan penerapan suara terbanyak. Aspek kekitaan sebagai landasan utama kolektivitas warga negara menjadi sangat longgar. Persaingan internal partai menjadi alasan untuk menodai kekitaan. Yang muncul adalah egosentrisme yang mengedepankan ke-aku-an (intern partai), dan ke-kami-an atau ke-mereka-an (antar partai).

Secara kultural akar kekitaan kita sebenarnya masih kuat. Terbukti dalam kerja-kerja sosial, kolektivitas masih terlihat jelas. Karena itu, modal sosial ini jangan sampai ternodai oleh kepetingan segelintir elite. Inilah yang diwanti-wanti dalam mendorong tercapainya konsolidasi demokrasi. Demokrasi akan tumbuh apabila kepentingan sektoral itu tersubordinasi di bawah komitmen kekitaan (bersama).

Kekitaan merupakan kesadaran yang sejatinya menjadi penggerak kompetisi. Kursi legislatif atau presiden hanyalah ”tujuan antara” demi menguatnya kekitaan dalam koridor kebangsaan. Karena itu, pemilu sebagai proses inheren dalam demokrasi sejatinya menjadi agenda kita bersama. Bukan justru membangun dikotomi antagonisme; kita dan mereka, yang dapat merapuhkan kesalingpercayaan antar warga negara. Dan dalam jangka panjang, modal sosial inilah yang akan mengawal sekaligus merawat demokrasi menemukan ranah konsolidasinya.*

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/235660/

Tuesday, February 17, 2009



Opini

Simplifikasi Demokrasi
Koran Tempo, Selasa, 17 Februari 2009

A. Bakir Ihsan


Transisi demokrasi sejatinya bergerak ke arah konsolidasi. Tapi fakta-fakta justru terjebak pada simplifikasi yang berbuah distorsi, bahkan anarki. Inilah yang kita saksikan atas peristiwa tewasnya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara Abdul Aziz Angkat akibat brutalitas demonstran. Walaupun hasil visum dokter menunjukkan faktor meninggalnya adalah serangan jantung, aksi demonstrasi tetap menjadi bagian dari pemicunya. Namun, fakta tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengekang kebebasan sebagai salah satu landasan demokrasi. Yang bisa kita lihat dari realitas tersebut adalah terjadinya simplifikasi atas demokrasi. Demokrasi diperlakukan sebatas kepentingan. Dalam beragam bentuknya, gejala simplifikasi ini bisa dilihat dari deviasi prosesi demokrasi yang melibatkan elite politik dan publik.

Beberapa waktu lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merasa terganggu dengan pengeras suara demonstrasi yang membuat gaduh Istana. Sejak itu, polisi memperketat penggunaan pengeras suara para demonstran di depan Istana. Sepintas kenyataan tersebut memperlihatkan paradoksalitas di tengah euforia kebebasan. Demokrasi yang menyuguhkan ruang kebebasan menjadi gaduh dan menyebabkan orang lain terganggu. Dan, atas alasan ini, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 membenarkan pelarangan atas kegaduhan itu.

Pada level bawah, masyarakat digaduhkan oleh kontestasi yang semakin memanas menjelang hari H Pemilihan Umum 2009. Sebagian kontestan melakukan segala cara, termasuk pelanggaran mencuri start, untuk meraih simpati. Bahkan, dengan penerapan suara terbanyak, kegaduhan semakin intens seiring dengan persaingan di antara kontestan dalam satu partai sekalipun. Kenyataan ini bila dibiarkan dapat menyulut potensi anarkisme aksi (Kompas, 30 Desember 2008).

Kenyataan di atas merupakan rangkaian dari euforia demokrasi yang melibatkan kepentingan elite dan rakyat. Demokrasi memberi ruang yang sama untuk saling memahami dan menghargai aspirasi. Kegaduhan terjadi ketika salah satu komponen bersikap eksklusif dan mengabaikan aspirasi yang lain. Inilah yang menyebabkan demokrasi melahirkan efek domino yang tak jarang bertolak sisi dengan substansi demokrasi itu sendiri, seperti anarkisme dan barbarisme.
Demokrasi lahir dalam dua sisi sekaligus: kebebasan sekaligus ketaatan. Setiap orang punya peluang (kebebasan) yang sama untuk mengaktualisasikan aspirasinya. Kebebasan ini dimaksudkan sebagai medium kesederajatan warga negara.

Kesederajatan teraktualisasi ketika hukum ditaati. Dengan kata lain, demokrasi tanpa (ketaatan) hukum, akan menjadi lahan penyelewengan kebebasan. Itulah yang terjadi dalam aksi-aksi yang anarkistis. Atas nama kebebasan, kesetaraan menjadi mati. Ketika aturan main ditetapkan, maka ketaatan pada aturan main menjadi ujung napas demokrasi. Tanpa itu, maka demokrasi akan menjadi alat legitimasi (baca: simplifikasi) sekelompok orang (elite) untuk meraih keuntungan berdasarkan kepentingan masing-masing.

Demokrasi sebagai medium aktualisasi aspirasi mengharuskan adanya proses (evolusi) yang efektif. Sehingga aspirasi dapat dipahami dan diterima tanpa pemaksaan apalagi tindak kekerasan. Substansi sebuah aksi adalah ekspresi aspirasi agar diapresiasi. Apalagi dalam demokrasi perwakilan (indirect democracy), penyampaian aspirasi bertumpu pada bagaimana aspirasi diartikulasi, diapresiasi, dan diterima oleh lembaga perwakilan. Bukan pada bagaimana aspirasi didistribusikan (disalurkan) dan diekspresikan, karena saluran suara sudah dilembagakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat.

Itulah sebabnya, salah satu prasyarat penting dalam demokrasi adalah pelembagaan (institusionalisasi ) unsur-unsur demokrasi. Pelembagaan tersebut menyangkut penguatan peran dan fungsi masing-masing lembaga, sehingga semua mekanisme demokrasi dapat dijalankan secara maksimal dan substantif. Munculnya demonstrasi dengan segala cara, termasuk cara-cara anarkistis, merupakan efek dari tidak optimalnya fungsi pelembagaan suara rakyat. Proses penguatan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat, misalnya, berhenti pada aspek simbolis dan prosedur semata. Akibatnya, kecenderungan distorsi peran dan ambiguitas fungsi kelembagaan menjadi menonjol.

Sejak reformasi, eksistensi dan peran yang dimainkan DPR bukan memperkuat fungsi kelembagaannya, melainkan lebih pada penguatan kepentingan partai (primordial) dan pribadi (individual) . Beberapa kasus korupsi yang menimpa anggota Dewan dan peningkatan tunjangan di tengah kinerja yang buruk merupakan bukti dari distorsi fungsi tersebut. Apalagi di tengah gurita peran DPR yang cenderung melampaui wewenang konstitusi yang bertumpu pada sistem presidensial.

Dalam kondisi demikian, sejatinya DPR bisa lebih mudah mengontrol kebijakan pemerintah bagi kepentingan rakyat. Namun, alih-alih memperjuangkan aspirasi rakyat, beberapa keputusan yang dikeluarkan anggota Dewan justru kental dengan kontradiksi, sehingga tidak jarang harus diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi. Pelembagaan fungsi aparatur negara secara ideal dapat mengurangi kegaduhan dalam demokrasi. Paling tidak "mempersempit" ruang apologi untuk melantangkan suaranya, apalagi bertindak anarkistis, yang dapat mengganggu kepentingan publik. Lebih dari itu, pelembagaan tersebut dapat meminimalisasi upaya simplifikasi persaingan elite yang mengorbankan rakyat.

Jalan tengah
Kegaduhan dalam demokrasi merupakan keniscayaan. Ini terjadi karena demokrasi hadir di bumi manusia bukan di kota Tuhan (city of God). Manusia dengan segala kepentingan dan aspirasinya bisa mengarah pada penguatan state of nature ala Hobbesian. Demokrasi hadir sebagai jalan tengah antara idealisme ketuhanan (nilai-nilai universal) dan pragmatisme keduniaan (nilai-nilai relatif). Karena itu, demokrasi hadir sebagai tata nilai sintesis agar kehidupan teratur tanpa menisbikan ragam kepentingan.

Itulah sebabnya, aturan dalam demokrasi mensyaratkan keteraturan. Mekanisme harus ditegakkan di antara ekstremitas kepentingan. Dan hal tersebut harus dilalui melalui proses yang berkelanjutan. Demokrasi bukanlah realitas yang given. Ada proses transisi untuk memperkuat arah menuju konsolidasi. Perjuangan untuk menyejajarkan martabat kemanusiaan yang sering terdistorsi oleh ambisi primordial sejatinya begitu kuat selama transisi. Di sinilah kearifan kita semua diperlukan untuk menyadari bahwa kita ada karena orang lain ada. Kita adalah manusia yang penuh kepentingan yang melalui demokrasi diajak untuk mengerti kepentingan "yang lain". Kalau tidak, transisi akan memperpanjang simplifikasi atas demokrasi dengan segala konsekuensinya, termasuk anarki.

Thursday, February 05, 2009



Opini

SBY & Isu “ABS”
Seputar Indonesia
, Rabu, 4 Februari 2009

A. Bakir Ihsan

Beberapa waktu lalu (29/1), Presiden SBY melontarkan dua isu terkait Pilpres 2009. Pertama, isu kampanye “ABS” alias asal bukan capres “S” yang dilakukan oleh petinggi TNI AD. Karena yang mengucapkan adalah SBY, maka “S” dimaksud tentu mengarah pada dirinya. Berbeda bila yang melontarkan isu tersebut Sutiyoso atau Sri Sultan Hamengku Buwono X yang juga berawalan “S” dan capres 2009. Isu tersebut tentu mengarah pada diri kedua capres tersebut.

Kedua, isu keterlibatan petinggi Polri menjadi tim sukses capres tertentu. Keterlibatan ini tentu bukan dalam tim sukses SBY. Di samping SBY sendiri belum membentuknya, juga naif bila SBY melemparkannya ke ranah publik sebelum jadwal kontestasi Pilpres dimulai.

Kedua isu yang dilontarkan SBY di depan peserta Rapim TNI dan Rakor Polri sejatinya dipahami berdasarkan kalkulasi strategis dan konstruktif. Bukan tafsir simplistis apalagi politis terkait eksistensi TNI dan Polri menghadapi kontestasi 2009 ini.

Kepentingan incumbent
Sebagai sebuah isu, kebenaran kedua isu di atas menjadi nisbi. Apalagi SBY sendiri tidak yakin dengan isu tersebut. Karena itu, pertanyaan terpenting kemudian adalah mengapa SBY melemparkan dua isu itu?

Pertanyaan ini penting karena pertama, sebagai incumbent, SBY sebenarnya memiliki peluang yang lebih besar dibandingkan capres lain untuk menggunakan TNI dan Polri bagi pemenangan Pilpres 2009. Hal ini sebagaimana terjadi pada pemilu 2004 lalu yang secara kasat mata sebagian oknum TNI dan Polri mendukung incumbent Megawati Soekarnoputri. Karena itu pula, tidak sepenuhnya benar kalau isu yang dilontarkan SBY sebagai bentuk kekhawatiran atas capres lainnya yang berasal dari militer, yaitu Wiranto, Prabowo, dan Sutiyoso.

Kedua, semua capres, baik incumbent maupun bukan, punya peluang untuk mencari dukungan dari TNI dan Polri. Sebagaimana Pilpres 2004 lalu, capres selain incumbent, menggunakan dukungan logistik (transportasi) TNI dalam proses pencoblosan. Kalau mau, SBY yang notabene incumbent dan masih bagian dari keluarga besar TNI bisa menggunakannya tanpa harus mendedah isu “ABS” ke ranah publik.

Berdasarkan dua argumentasi tersebut, terlalu simplistis bila pelontaran isu “ABS” oleh SBY dianggap sebagai bentuk kepanikan, upaya politisasi, apalagi modus terzalimi. Sebagai incumbent SBY punya tanggungjawab yang lebih berat untuk tidak menjebak TNI dan Polri dalam jejaring politik praktis. Apalagi SBY termasuk di antara penggagas awal reformasi TNI.

Netralitas
Secara semantik, term ABS atau “asal bukan” merupakan kontrademokrasi. Ia mengandung penegasian sekaligus penafian kesempatan untuk berkompetisi dan berkontestasi. Dalam konteks demokrasi, isu ABS merupakan paradoks dan karenanya harus dicairkan melalui penguatan lembaga-lembaga negara, termasuk memperkuat netralitas dan profesionalitas dua lembaga strategis, yaitu TNI dan Polri. Inilah agenda klasik TNI dan Polri di alam demokrasi.

Seperti mencerabut pohon yang sudah berurat akar dalam tanah politik, menetralkan TNI dan Polri dari tanah politik tak semudah yang diidealkan. Dan ini merupakan fenomena umum dalam proses transisi. Godaan politik bagi institusi pertahanan dan keamanan tak sepenuhnya lekang. Namun dari beberapa transformasi struktural yang berlangsung di tubuh TNI dan Polri, terlihat adanya langkah-langkah ke arah profesionalitas tersebut. Tinggal apakah kecenderungan struktural tersebut bergayung sambut dengan dukungan sipil.

Cepat lambatnya proses pencerabutan akar politik TNI dan Polri tak lepas dari, meminjam Samuel P Huntington, kontrol sipil obyektif. Kontrol sipil ini tidak hanya terkait dengan kehendak kolektif masyarakat untuk mendukung dan mengawal profesionalitas tentara, tapi juga semakin lemahnya afiliasi pascakedinasan tentara dengan lembaga tentara itu sendiri. Sebagaimana diketahui, relasi pascakedinasan cenderung terawat karena kuatnya patronase senioritas. Inilah yang memicu kuatnya seniority complex di tubuh tentara pascakedinasan, tak terkecuali dalam kontestasi antar kandidat berlatarbelakang tentara.

Dalam konteks itu, pemunculan isu “ABS” oleh SBY yang notabene pascakedinasan bisa ditafsirkan sebagai upaya penguatan kontrol sipil obyektif tersebut. Secara personal, ikatan emosional SBY dengan TNI apalagi dengan posisinya sebagai panglima tertinggi saat ini, sangat kuat, sehingga lebih mudah untuk menempatkan TNI sesuai kepentingannya. Namun secara struktural, dan dalam sistem presidensial, justru SBY punya tanggungjawab konstitusional mempertaruhkan profesionalitas TNI yang sejak awal digagasnya sehingga tidak tercemar oleh politisasi segelintir perwira tinggi.

Namun demikian, agenda tersebut tak bisa diserahkan sepenuhnya pada Presiden. Kehendak internal (struktural dan kultural) tentara dan polisi sejatinya berjalin kelindan dengan arah politik partai dengan perwakilannya di legislatif. Lebih-lebih di tengah kecenderungan hegemoni legislatif atas eksekutif. Inilah pertaruhan partai politik menjelang pemilu saat ini. Apakah dengan segala kekuatannya, parpol mampu menahan nafsunya dan membiarkan TNI dan Polri bergulat dengan netralitas dan profesionalitasnya. Atau justru berusaha dengan segala cara menjebaknya demi kepentingan pragmatis partainya.

Kehendak kolektif
Demi demokrasi, merawat netralitas dan profesionalitas TNI-Polri adalah kemestian. Kepentingan politik menjelang kontestasi menjadi pertaruhan sekaligus godaan. Politisi, tentara, dan polisi bukan malaikat. Mereka zon politicon yang punya hasrat dan naluri politik yang akan muncul bila ada peluang.

Di sinilah kehendak kolektif menjadi penentu. Kehendak untuk konsisten pada fungsi masing-masing sebagai bentuk pengawalan atas agenda reformasi baik di ranah sipil maupul tentara. Kehendak kolektif untuk terus mendorong dan merawat profesionalitas TNI dan Polri akan memberi ruang obyektif yang kuat bagi ranah “bermain” para pemegang sah senjata itu.

Dalam konteks itulah, isu ABS sejatinya dipahami. Bukan mengeruhkannya melalui penafsiran-penafsiran politis dan simplistis yang justru bisa mengambangkan dan mengotori altar reformasi TNI dan Polri. Semoga.*

Friday, January 02, 2009



Opini

Politik Cepat Saji
Seputar Indonesia, Kamis, 1 Januari 2009

A. Bakir Ihsan

Demokrasi sejatinya sebuah proses. Tapi di negeri ini demokrasi dihasrati seperti makanan cepat saji (fast food). Hal ini terlihat dari menjamurnya iklan-iklan politik para calon legislatif dan presiden menjelang pemilu, dengan harapan dapat mendulang suara secara instan. Tak berlebihan bila masyarakat merasa jengah dengan semua itu. Fenomena tingginya swing voter (LSI, 2008) dan munculnya generasi apolitis di tengah membanjirnya iklan-iklan politik menunjukkan lemahnya ikatan psikopolitik pemilih dengan para calon yang diusung partai.

Fenomena tersebut merupakan efek dari politik cepat saji yang lebih mementingkan hasil daripada proses. Munculnya “mendadak politisi” merupakan bukti matinya proses dan tahapan dalam pembentukan kader politik. Sehingga lahir politisi-politisi tanpa identitas politik. Inilah ciri pertama politik cepat saji.

Ciri kedua, spekulatif. Politik cepat saji seperti berjudi. Ia penuh spekulasi dan karenanya sangat rentan, labil, dan rapuh. Koalisi partai di kabinet saat ini dan rencana-rencana koalisi yang digagas partai menjelang pemilu tanpa mempertimbangkan benang merah visi dan platform menunjukkan langkah-langkah spekulatif. Akibatnya koalisi tidak berfungsi efektif untuk mengawal kebijakan (kepentingan) kolektif partai atau kabinet.

Maraknya inisiatif penggunaan hak interpelasi dan hak angket oleh partai koalisi di DPR berhadapan dengan pemerintah (kabinet) yang notabene berasal dari partai politik koalisi yang sama menunjukkan labilitas koalisi partai. Begitu juga manuver-manuver politik anggota kabinet yang menjaring capres alternatif di tengah koalisi dengan Presiden SBY.

Ketiga, biaya mahal. Politik cepat saji membutuhkan biaya besar. Paling tidak ia lebih mahal dibandingkan kerja-kerja politik yang dibangun melalui proses yang berkesimbungan dan dalam waktu yang panjang. Wajar bila para politisi (parpol) harus mengeluarkan dana besar untuk mendapatkan dukungan dalam waktu singkat.

Keempat, menisbikan mekanisme kelembagaan (institusionalitas). Politik cepat saji menyebabkan ikatan-ikatan kelembagaan begitu mencair, sehingga sulit dikontrol dan diarahkan. Tingkat inisiatif personal lebih menonjol dibandingkan mekanisme institusional. Itulah yang tergambar dalam politik akomodatif SBY dalam meretas ketegangan relasi kelembagaan khususnya antara legislatif dan eksekutif di tengah beragam kepentingan partai.

Dalam beberapa kasus, inisiatif personal ini berhasil meretas ketegangan institusional. Namun layaknya makanan cepat saji, langkah ini cepat memberi manfaat, tapi tidak awet karena sangat bergantung pada kemampuan (kehendak dan inisiatif) individu yang sangat temporal dan cenderung “liar”.

Elektabilitas minus kepercayaan
Politik cepat saji menguat seiring transisi demokrasi. Lemahnya institusionalisasi demokrasi menyebabkan elektabilitas menjadi pertaruhan utama politisi dan partai untuk meraih keuntungan politik. Inilah yang harus diantisipasi dalam upaya konsolidasi demokrasi. Karena menekankan aspek elektabilitas semata berakibat pada pengabaian kualitas para kontestan. Itulah sebabnya demokrasi tidak hanya mengacu pada elektabilitas, tapi, dan ini sangat penting, kepercayaan publik (Larry Diamond, 1996).

Elektabilitas tak sepenuhnya berkorelasi dengan kepercayaan (trust). Elektabilitas banyak ditentukan oleh aspek pencitraan (keterkesanan) bukan kepercayaan. Terpilih tidaknya kader partai dalam kontestasi demokrasi di tengah transisi tidak sepenuhnya karena ia dipercaya atau tidak dipercaya, tapi karena pesona dan kesannya yang kuat atau lemah. Menguatnya aspek elektabilitas minus kepercayaan ini bisa dilihat dari sikap kontestan yang menyandarkan keputusan untuk ikut atau tidak ikut dalam kontestasi pada pencitraan semata. Inilah yang kita lihat dari fluktuasi iklan politik di media massa.

Elektabilitas bertopang pada untung rugi individual. Bila dari prosesi pencitraan dianggap tidak menguntungkan lagi, maka upaya berjuang untuk rakyat, sebagaimana sering digembar-gemborkan dalam iklan politik, dianggap selesai. Inilah nafas pendek demokrasi yang bertumpu pada elektabilitas semata. Karena itu, elektabilitas harus menjadi representasi dari kepercayaan. Dan hal tersebut hanya bisa dicapai apabila seleksi para kontestan didasarkan pada kapasitas, kualitas, dan integritas yang semakin langka di tengah paradigma market (profit-pragmatis) lebih menguat dalam transaksi politik saat ini.

Memperkuat daya ingat
Munculnya politik cepat saji berjalin kelindan dengan rendahnya daya tahan untuk menjalani proses dalam segala aspek. Hampir semua masalah ingin diselesaikan secara instan, sehingga muncul istilah “tidak tegas” untuk menggambarkan berlarut-larutnya sebuah kebijakan.

Pada ranah sosial, lemahnya daya ingat kolektif atas problem sosial menjadi penopang kuatnya politik cepat saji. Korupsi yang bersemi di semua lembaga negara baik di legislatif, eksekutif, maupun yudikatif tak dilihat sebagai ancaman sistemik. Tapi lebih sebagai kasus biasa yang dapat diselesaikan sepenuhnya oleh pengadilan dan penjara. Akibatnya tak ada sanksi sosial yang membuat para koruptor jera dan malu. Korupsi belum menjadi sanksi yang meruntuhkan integritas.

Begitu juga, kinerja buruk anggota DPR tak membekas dalam memori kolektif sehingga tak menjadi penghalang penting bagi anggota dewan untuk terus bergulat dalam kontestasi tanpa penekanan pada substansi. Sikap pragmatis para elite politik ini dikhawatirkan memperpendek nafas dukungan masyarakat terhadap demokrasi yang menurut survei LSI 2006 mulai tumbuh 72%.

Dukungan (kepercayaan) masyarakat terhadap demokrasi sebagai sistem politik terbaik menjadi modal penting bagi konsolidasi demokrasi. Dan hal tersebut tergantung pada bagaimana sosial-ekonomi dikelola, sehingga rakyat bisa makan layak, bisa bekerja, dan bersekolah (Adam Przeworski, 2000). Tampaknya hal ini disadari betul oleh para politisi, sehingga isu-isu yang diangkat selalu dikaitkan dengan masalah sosial-ekonomi, mulai pembukaan lapangan kerja, pendidikan gratis, sampai sembako murah.

Namun sayang, semua itu ditempatkan dalam konteks politik cepat saji yang segera menguap pasca kontestasi. Janji-janji politik di tengah menguatnya politik cepat saji bisa menjadi “junkfood” yang meracuni kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Karena itu, ajang kontestasi dalam demokrasi semestinya dijalani melalui proses kerja-kerja politik yang berkelanjutan yang dengan begitu kita sedang menyicil langkah menuju konsolidasi demokrasi.*

Friday, November 21, 2008



Opini

Kapling Partai atas Kekuasaan
Seputar Indonesia, Kamis, 20 November 2008

A. Bakir Ihsan

Sejak disahkannya UU Pilpres, wajah calon presiden semakin terlihat jelas. Paling tidak para peserta kontestasi dalam Pilpres semakin terbatas. Dengan batasan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara, maka yang paling memungkinkan mengajukan calon presiden hanya partai besar. Partai dengan suara terbatas tidak punya peluang untuk mencalonkan presiden kecuali dengan koalisi.

Namun dari wacana dan hasil survei yang berkembang, justru capres yang menguat adalah sosok yang, kursi dan suaranya, belum memenuhi standar UU Pilpres tersebut. Dari beberapa kali survei nama yang selalu muncul sebagai calon presiden adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Megawati Soekarnoputri. SBY yang diusung Partai Demokrat saat ini hanya mendapatkan 8% kursi dan Megawati (PDIP) 19% kursi. Kalau melihat komposisi wakil partai di parlemen yang ada sekarang, maka hanya Partai Golkar lah (22% kursi) yang paling berhak mengajukan calon presiden. (Saiful Mujani-William Liddle, 2008). Namun sampai saat ini Golkar belum menentukan Capresnya secara definitif, bahkan kecenderungannya masih tetap menempatkan Jusuf Kalla sebagai pasangan SBY.

Kalau berdasarkan temuan mutakhir Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilansir pada 16 November kemarin, tidak ada satu parpol pun yang mencapai batas minimal pengajuan Capres-Cawapres. Besarnya swing voter menyebabkan partai-partai besar seperti Partai Golkar dan PDIP cenderung mengalami penurunan suara. Menurut hasil survei LSI, Partai Golkar hanya didukung 15,09 persen dan PDIP 14,2 persen. Justru kenaikan didapat Partai Demokrat, 16,8 persen. Dengan demikian, masing-masing partai sangat berkepentingan menjajaki kemungkinan koalisi untuk meraih kursi kekuasaan di Republik ini. Kenyataan ini merupakan efek dari tingginya syarat (UU) pencalonan presiden yang disahkan oleh DPR.

Wacana syarat pencalonan Presiden memang sarat kepentingan kekuasaan. Ia merupakan tafsir hegemonik parpol sebagai satu-satunya kendaraan kekuasaan untuk tingkat nasional (presiden dan wakil presiden). Karena itu, kekuasaan menjadi tambang kepentingan partai politik. Dan itulah yang sedang dibidik dan dioptimalkan oleh PDIP untuk memenangkan Megawati sebagai capres pada Pilpres 2009. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Ketua Dewan Pertimbangan Pusat (Deperpu) PDIP Taufik Kiemas, PDIP akan mengerahkan Kepala Daerah yang berasal atau didukung partainya untuk memenangkan Megawati dalam Pilpres 2009 (Sindo, 6/11). Hal ini semakin mempertegas bahwa loyalitas pemimpin terhadap partainya sengaja dirawat untuk kepentingan kekuasaan parpol itu sendiri.

Problem Loyalitas
Politisasi kekuasaan menjadi niscaya karena kekuasaan diletakkan sebagai hadiah dari partai dan karenanya harus tunduk pada partai. Loyalitas pada parpol berkonsekuensi pada fragmentasi dan segmentasi kekuasaan dalam mengoperasikan negara (pemerintahan). Koalisi yang dibangun SBY melalui kabinet pelangi menjadi kurang efektif karena partai masih memainkan kartu trufnya untuk bargaining position dengan kekuasaan. Hal ini kemudian menguat pada level di bawahnya. Yaitu sikap para kepala daerah yang lebih tunduk pada perintah parpol daripada pemerintahan di atasnya. Secara faktual hal tersebut terlihat jelas dalam beberapa sikap kepala daerah yang bersimpang jalan dengan pemerintah pusat bahkan presiden.

Loyalitas kekuasaan pada partai menjadi problem karena eksistensi partai tidak berbasis pada program yang jelas. Partai lebih mengemuka sebagai kendaraan politik untuk meraih posisi dan mempertahankan hegemoninya. Karena itu, standar keberhasilan partai hanya diukur oleh seberapa banyak kursi legislatif didapat dan seberapa besar kekuasaan diraih. Akibatnya kebijakan-kebijakan yang diambil oleh departemen atau lembaga pemerintah yang dikuasi oleh parpol tertentu selalu diorientasikan pada penguatan kepentingan parpolnya daripada kepentingan masyarakat (negara) secara umum.

Kuatnya orientasi kekuasaan parpol tak jarang menerabas etika dan moral sehingga melahirkan provokasi-provokasi politik yang mempertebal emosionalitas masyarakat. Apalagi di tengah euforia media massa yang menjadi lahan iklan politik yang begitu luas dan bebas. Akibatnya tidak jarang iklan-iklan politik melahirkan kontroversi. Beberapa waktu lalu, kita pernah disuguhi oleh iklan politik PDIP yang menginstruksikan jajaran pengurus DPD, DPC, PAC, dan Ranting beserta seluruh kader, anggota, simpatisannya untuk membela dan mempertahankan kemenangan calon yang diusungnya dalam Pilkada Jawa Timur berdasarkan hasil quick count dan hitungan manual yang dilakukan oleh timnya (Sindo, 12/11). Instruksi ini di samping dapat memupuk emosionalitas politik massa, juga merupakan pembelajaran politik yang tidak baik dalam menumbuhkan dan merawat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga politik. Ajakan tersebut bisa mendegradasi otoritas lembaga politik (KPUD) yang bertanggungjawab atas penghitungan hasil Pilkada maupun pemilu dan bisa memupuk benih konflik dan chaos.

Proses degradasi kepercayaan atas otoritas lembaga-lembaga yang dibangun untuk menunjang demokrasi tersebut, secara tidak langsung sedang mengamputasi konsolidasi demokrasi. Karena demokrasi sejatinya bersandar pada kepercayaan masyarakat atas gerak lembaga-lembaga demokrasi itu sendiri.

Merawat Kepercayaan

Fenomena menguatnya golput dalam beberapa pilkada dapat dibaca sebagai bentuk degradasi kepercayaan masyarakat atas proses demokrasi. Walaupun banyak faktor yang menyebabkan golput, namun satu hal yang tidak bisa dimungkiri, golput merupakan representasi dari “ketakberdayaan” warga mengapresiasi dinamika politik. Partai politik sebagai pilar demokrasi gagal menegakkan kepercayaan masyarakat terhadap proses politik kenegaraan yang sejatinya untuk kepentingan konsolidasi demokrasi.

Karena itu, tantangan konsolidasi demokrasi adalah kepercayaan politik (political trust) yang cenderung menurun. Kepercayaan politik, menurut Gabriela Catterberg dan Alejandro Moreno (2005), ditentukan oleh tingkat akomodatif political actors (presiden, politisi, dan ketua partai) dan political institution (parlemen, partai politik, kehakiman, dan tentara) terhadap aspirasi masyarakat. Sebaliknya, kepercayaan politik mati oleh korupsi sistemik yang menguras uang rakyat dan radikalisme politik yang memupuk emosionalitas massa. (political trust is generally hindered by corruption permissiveness and political radicalism).

Inilah yang masih mewarnai dinamika politik kita. Masih berjamurnya koruptor yang melibatkan oknum-oknum dari berbagai lembaga dan provokasi politik yang mengabaikan etika dan moral politik memperpanjang harapan bagi terwujudnya konsolidasi demokrasi. Karena itu, penguatan dua aspek political actors dan political institution menjadi semakin penting. Penguatan ini harus dilakukan melalui dua jalur sekaligus. Yaitu dengan melibatkan diri dalam lembaga atau organisasi politik sebagai langkah transformasi internal, sambil melakukan penyadaran politik pada masyarakat.

Kita berharap banyaknya parpol pada Pemilu 2009 dan jumlah swing voter yang cukup signifikan (34%) dapat mencairkan hegemoni (pengaplingan) parpol atas kekuasaan yang menyebabkan distorsi atas peran dan fungsi kekuasaan itu sendiri. Lahan pertarungan untuk meraih simpati rakyat masih terbuka lebar. Apakah partai masih bernafsu mengapling kekuasaan yang cenderung elitis, atau mengapling simpati rakyat agar demokrasi semakin kuat? Sejarahlah yang akan menghakimi.*

Tuesday, August 19, 2008


Opini

Menakar Elektabilitas SBY
Jurnal Nasional
, Selasa, 19 Agustus 2008

A. Bakir Ihsan

Menjelang pemilu 2009, bermunculan survei-survei tentang tingkat elektabilitas calon presiden 2009. Dari beberapa survei itu, nama SBY selalu unggul. Tapi belakangan posisi SBY mengalami fluktuasi dalam hasil survei yang dilansir beberapa lembaga survei.

Pada Juli 2008, sebagaimana hasil survei Indo Barometer terjadi degradasi citra SBY dibandingkan sebelumnya. Dari 1.200 responden dalam survei tersebut SBY berada dalam kisaran persentase 19,1 (untuk pertanyaan terbuka) dan 20,7 persen (untuk pertanyaan tertutup) sebagai calon presiden. SBY dalam survei ini berada di bawah Megawati Soekarnoputri.

Pada akhir Juli (28/7), Litbang Kompas melansir hasil jajak pendapat yang dilakukannya pasca kenaikan harga BBM. Ternyata, walaupun tingkat elektabilitas SBY mengalami penurunan dibandingkan sebelumnya, SBY masih jauh berada di atas kandidat presiden lainnya. Responden menyebutkan pilihannya, 45,3 persen memilih SBY sebagai presiden jika pemilu dilaksanakan pada saat ini. Posisi di bawahnya ditempati Sultan Hamengku Buwono X (11,3 persen), dan Megawati Soekarnoputri 10,8 persen.

Sementara pada awal Agustus, Reform Institute mempublikasikan hasil surveinya dan menempatkan SBY dan Megawati sebagai dua nama yang saling bersaing dengan tingkat elektabilitas yang sangat ketat. Yaitu 19,4 persen untuk Megawati dan 19,06 persen untuk SBY.

Hasil survei di atas merupakan gambaran temporal yang dapat berubah, tergantung pada situasi (waktu) dan metodologi penelitian. Karena itu, terlalu dini untuk memastikan nasib politik SBY pada pilpres nanti. Karena itu pula, tepat kiranya keputusan SBY untuk tidak mendeklarasikan dirinya sebagai calon presiden 2009 sampai habis masa jabatannya atau saat masa kontestasi pilpres itu ditabuh oleh KPU.


Distorsi Persepsi
Hasil survei di atas menunjukkan dinamika persepsi dalam mengevaluasi dan menempatkan SBY di tengah transisi dan sistem politik yang lebih berpijak pada aspek prosedural. Bahkan prosedur-prosedur demokrasi pun belum sepenuhnya berjalan maksimal sehingga tak jarang memunculkan anomali-anomali yang mendistorsi persepsi, termasuk persepsi terhadap kinerja SBY.

Salah satu bukti distorsi dan anomali tersebut adalah ambiguitas peran DPR (legislatif) yang sejatinya menjadi pertaruhan aspirasi masyarakat dan kontrol terhadap pemerintah (eksekutif). Namun yang terjadi jauh panggang dari api. Dalam konteks kontrol legislatif terhadap eksekutif misalnya, lebih menonjolkan aspek hegemoni daripada koreksi. Akibatnya sistem presidensial yang dianut negeri ini berada di bawah bayang-bayang otoritas parlemen (legislative heavy) dan hegemoni partai politik.

Dalam kondisi demikian, kinerja pemerintah selalu dihantui oleh "intervensi" DPR yang sarat dengan nuansa politis daripada substansi problem yang dihadapi rakyat. Hal ini pula yang akhirnya berdampak pada citra SBY.

Begitupun partai politik yang lebih mengedepankan kepentingan pragmatisnya daripada komitmennya pada negara. Partai politik yang sejak awal menjadi bagian dari pemerintah, tak jarang memperlihatkan sikap paradoksnya terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Namun di sisi lain, mereka tetap meraup keuntungan politis dari eksistensi kadernya di jajaran kabinet. Paradoksalitas sikap partai politik ini sedikit banyak ikut membuat pincang, paling tidak mengganggu, terhadap maksimalitas kinerja SBY.

Di samping itu, korupsi yang menjalar ke berbagai lembaga semakin merapuhkan moral politik yang sejatinya menjadi akar demokrasi. Dan SBY yang sejak awal menyatakan perang melawan korupsi harus berhadapan dengan lembaga-lembaga yang disesaki oleh para koruptor. Bahkan pilar-pilar pemberantasan korupsi itu sendiri digerogoti oleh korupsi pula. Lihatlah kasus kejaksaan agung, mahmakah agung, dan lembaga wakil rakyat yang berkubang dalam korupsi.

Pada ranah sosial, kebebasan yang semakin terbuka lebar ternyata memacu sebagian kelompok untuk menampakkan eksklusivitasnya atau sebaliknya kebebasan yang melampaui batas aturan yang ada. Melalui klaim kebenaran dan keyakinannya, sekelompok masyarakat merasa tak berdosa untuk mengancam, menyakiti, dan mendiskriminasi kelompok lainnya. Kebebasan ini menyebabkan etika sosial yang plural menjadi hancur. Kekerasan akibat eksklusivitas kelompok maupun dominasi mayoritas menjadi agenda lain yang menambah beban pemerintahan SBY.

Di ranah global, krisis energi dan pangan yang menghantui dunia juga ikut berdampak pada realitas dalam negeri. Kenaikan BBM dengan segala dampak sosialnya merupakan fakta kuatnya relasi krisis global terhadap kehidupan warga negara. Belum lagi bencana yang setia mengiringi perjalanan kepemimpinan SBY. Semua fakta di atas sedikit banyak ikut mendistorsi persepsi sekaligus mendegradasi citra SBY.

Merawat Asa
Dalam kondisi demikian, siapa pun presidennya sulit melepaskan diri dari problem besar yang menggerogoti politik, ekonomi, dan budaya yang masih rapuh ini. Dan akibatnya presiden yang terlanjur menjadi sentral dalam sistem presidensial harus menerima getah dari seluruh bobrok itu. Dan itulah yang ditanggung SBY dari awal sampai menjelang akhir periode kepemimpinannya. Karena itu, tak berlebihan apabila SBY disebut sebagai presiden dalam sistem "presiden-sial."

Namun demikian, tak berarti SBY bisa berapologi untuk membersihkan diri dari karut marut dalam transisi ini. Tingkat ekspektasi (asa) yang begitu tinggi pada awal pemerintahannya dan mengalami degradasi dalam perkembangannya merupakan akumulasi faktor yang juga melibatkan faktor internal pemerintahan yang dipimpinnya.

Dari hasil survei tiga lembaga di atas, sebenarnya SBY masih menyisakan asa untuk mewujudkan ekspektasi yang begitu tinggi di awal terpilihnya. Salah satunya adalah dengan menjawab berbagai fakta yang menyebabkan citranya menurun.

Terkait kenaikan BBM misalnya, SBY atau pemerintah bisa menjelaskan secara transparan dan telanjang dengan bahasa yang terang dan sederhana sehingga masyarakat awam bisa memahaminya. Lebih-lebih dengan adanya hak angket yang sedang digulirkan DPR, SBY memiliki kesempatan yang sangat luas untuk membuktikan bahwa kebijakan menaikkan BBM betul-betul demi rakyat dan negara.

Walaupun citra SBY tak terlepas dari kinerja keseluruhan lembaga-lembaga negara, pada akhirnya citra SBY tetap tergantung pada sejauhmana SBY mampu menjadi "mutiara" di tengah lumpur persoalan yang menggenangi hampir seluruh dimensi kehidupan bangsa ini. Apalagi hasil survei World Public Opinion (Januari-Mei 2008) menempatkan SBY sebagai pemimpin yang dianggap paling mampu menyelesaikan beragam masalah dunia. Bahkan Australian Strategic Policy Institute (ASPI, Mei 2008) menyebutkan Indonesia saat ini sebagai a more democratic and pluralist country. Sebagaimana dilansir Reuters (27/5), Indonesia in 2008 is a stable, competitive electoral democracy, playing a contructive in the regional and broader international community. Inilah jalan yang akan menentukan tingkat elektabilitas SBY menyongsong 2009.

Thursday, August 07, 2008



Opini

Konsistensi & Citra Politik SBY
Seputar Indonesia
, Kamis, 7 Augustus 2008

A. Bakir Ihsan

Keputusan Presiden SBY mempertahankan dua anggota kabinetnya, MS Kaban dan Paskah Suzetta yang diduga terkait aliran dana BI, memunculkan tiga reaksi. Pertama, reaksi yang melihat kebijakan SBY keliru. Presiden seharusnya menonaktifkan atau bahkan memecat kedua menteri tersebut demi integritas pemerintahannya yang berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi. Lebih dari itu, agar tidak terjadi delegitimasi atas pemerintahan SBY.

Kedua, reaksi yang menganggap keputusan SBY untuk tetap mempertahankan kedua menterinya sambil menunggu proses hukum merupakan langkah tepat. SBY harus mengedepankan hukum daripada keputusan politik terhadap kasus yang baru tahap ”disangka”, belum tersangka.

Ketiga, reaksi yang melihat keputusan SBY tidak konsisten dan politis. Alasannya, dalam kasus yang sama SBY mengambil sikap berbeda.SBY pernah mengganti menterinya yang juga ”disangka” terlibat korupsi, yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Hamid Awaluddin.Terhadap Kaban dan Suzetta, SBY justru mempertahankan keduanya. Karena itu, keputusan SBY tersebut dilihat oleh kelompok terakhir lebih bersifat politis, daripada sebagai upaya penghormatan terhadap proses hukum.

Reaksi tersebut merupakan akumulasi dari opini yang berkembang di saat korupsi makin semarak dan kian mengudara. Melalui media massa, masyarakat disuguhi tontonan yang hampir setiap waktu menyorot tindakan korupsi yang dilakukan oleh para wakil mereka di DPR.Kalau pemberitaan media massa belakangan diperingkat, kasus korupsi ini menempati urutan teratas sejajar dengan kasus pembantaian Verry Idham Henyansyah alias Ryan. Dua berita yang sama-sama memuakkan dan menjijikkan bagi martabat kemanusiaan.

Karena itu pula wajar bila muncul harapan yang begitu besar kepada Presiden SBY untuk mengambil tindakan terhadap menterinya yang ditengarai terlibat korupsi.Walau tuntutan tersebut belum tentu benar secara hukum, tapi secara politik dampaknya bisa cukup signifikan bagi eksistensi citra SBY.

Prerogatif Politik
Secara politik, Presiden SBY sangat berkepentingan agar langkah yang diambilnya berdampak positif. Begitu pun atas kasus dua anggota kabinetnya itu. Sedikit banyak isu tersebut ”mendegradasi” citra SBY. Karenanya keputusan atas isu ini akan menentukan tingkat pencitraan SBY yang sejak awal berkomitmen melawan korupsi.

Secara struktural SBY bisa mengambil tindakan pemecatan atau pergantian atas para pembantunya, walaupun tanpa menunggu proses hukum. Bahkan secara ekstrem Presiden bisa mengganti kabinetnya tanpa alasan terbuka sekalipun. Hal ini sangat dimungkinkan karena pengangkatan dan pemberhentian kabinet sepenuhnya hak prerogatif presiden. Hak prerogatif ini pula yang oleh sebagian pengamat dijadikan dasar asumsi tentang inkonsistensi SBY: mengganti Yusril dan Hamid yang saat itu diterpa isu korupsi sebagaimana dialami Kaban dan Suzetta.

Kalau dilihat secara detail, sebenarnya ada perbedaan antara kedua kasus tersebut.Pergantian Yusril dan Hamid bukan karena kasus yang diisukan atau disangkakan. Langkah itu, sebagaimana disampaikan SBY saat itu, lebih pada upaya ”peningkatan efektivitas dan kinerja kabinet” yang dianggap kurang maksimal. Dengan kata lain, isu miring yang disematkan publik pada Yusril dan Hamid tidak menjadi pertimbangan utama atas reshuffle, tapi lebih pada kinerja yang tidak maksimal. Itu pula yang menjadi landasan reshuffle jilid II yang dilakukan SBY dengan mengganti 7 menteri, termasuk Yusril dan Hamid.

Walau demikian, faktor politik tentu sulit dilepaskan dari kebijakan evaluasi dan pergantian kabinet. Hal itu karena sejak awal Kabinet Indonesia Bersatu ini berdiri di atas koalisi partai dengan pelbagai kepentingannya.

Antara Citra dan Konsistensi
SBY tentu sangat sadar atas keputusan yang dia ambil dengan segala konsekuensinya, termasuk dengan tetap mempertahankan Kaban dan Paskah dalam kabinet.Walaupun publik menghendaki pergantian atau penonaktifan, tapi SBY mengambil sikap ”melawan”.

Ini merupakan kali kedua SBY mengambil kebijakan yang melawan arus. Opini pemberhentian kedua anggota kabinet yang digaungkan oleh para pengamat ternyata dihadapi SBY dengan tetap mempertahankan keduanya. Langkah ini tentu tidak populer. Sama dengan tidak populernya kebijakan menaikkan BBM beberapa waktu lalu.Namun langkah ini membuktikan bahwa SBY tidak terlalu peduli terhadap politik pencitraan (popularitas) yang selama ini sering dituduhkan. Upaya mengedepankan apa yang seharusnya (das sollen) lebih banyak menjadi pertimbangan. Secara politik keputusan tersebut merugikan SBY karena menjadi lahan empuk para pesaingnya untuk mendelegitimasi citranya sebagaimana terjadi dalam kasus kenaikan harga BBM.

Meski demikian, mengambil langkah sebaliknya, mengikuti arus, belum tentu bebas dari pendapat kontra. Apalagi di tengah kondisi politik yang semakinpanas. Sebuah kondisi dimana konstelasi politik bergerak ke segala arah demi pencitraan dan demi kekuasaan. Karena itu langkah yang diambil SBY bisa dimaknai lebih sebagai upaya konsistensi atas penegakan hukum.

Kalau SBY mengambil langkah pemecatan mendahului proses hukum, kontroversi pun akan terus terjadi. Apalagi sejak awal, SBY menekankan kontrak politik pada seluruh anggota kabinetnya. Sehingga bila langkah pemecatan dilakukan tanpa proses hukum, berarti secara sengaja SBY menodai kontrak tersebut demi memenuhi ”kehendak publik.”

Sebagaimana diketahui, dari empat butir kontrak politik Kabinet Indonesia Bersatu, salah satu poinnya terkait korupsi. Poin ketiga menyebut bahwa anggota kabinet berkomitmen untuk tidak melakukan korupsi dan siap diperiksa harta kekayaannya, baik secara berkala maupun insidental. Jika secara hukum dinyatakan bersalah, karena terlibat dalam kasus korupsi, menteri siap mengundurkan diri dan siap menerima sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Berdasarkan kontrak politik tersebut, nasib Kaban dan Suzetta saat ini ada di tangan penegak hukum. Karena itu yang harus dikawal saat ini adalah sejauh mana kehendak aparat hukum, seperti KPK, bergerak memproses dugaan korupsi kedua menteri tersebut. Serius tidaknya proses tersebut akan berpengaruh terhadap pencitraan politik SBY. Dengan kata lain, apabila proses hukum berjalan lamban, akan muncul praduga intervensi pemerintah.

Hal tersebut sekaligus menjadi pertaruhan bagi SBY tentang keseriusannya memberantas korupsi yang menjadi salah satu ikon penting dan paling cemerlang selama kepemimpinannya. Inilah politik hukum SBY. Pemanggilan dan keputusan SBY terhadap status kedua menterinya merupakan keputusan politik yang diharapkan dapat meredam kesimpangsiuran opini di tengah masyarakat. Perlu juga diingat, penyerahan pada proses hukum merupakan upaya pembelajaran bahwa politik tidak boleh mengalahkan hukum.

Walaupun hukum tidak bisa dilepaskan dari proses politik, namun ketika ia menjadi keputusan, ia menjadi ketetapan hukum yang harus ditaati semua pihak. Hanya dengan begitu hukum tetap dihormati. Sebaliknya, ketika ketetapan hanya sebatas rangkaian kalimat, penyimpangan demi penyimpangan akan terus terjadi, sebagaimana para kaum legislator (DPR) ”mengabaikan” hasil legislasi yang mereka buat dan mereka sahkan melalui perilaku menyimpang.(*)

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/opini/konsistensi-citra-politik-sby.html

Friday, July 18, 2008



Opini

Anarkisme dalam Demokrasi
Media Indonesia, Jum’at, 18 Juli 2008

A. Bakir Ihsan

Anarkistis! Itulah vonis terhadap aksi mahasiswa yang memprotes kenaikan BBM beberapa waktu lalu. Hampir semua media seirama “menyuarakan” anarkisme itu. Membakar ban, merobohkan pagar DPR, merusak dan membakar mobil negara, serta memacetkan jalan kehidupan masyarakat yang hendak bekerja dijadikan bukti konkret tindakan anarkistis.

Beberapa tokoh ikut menyayangkan tindakan anarkis yang dipertontonkan oleh para tunas intelektual itu. Bahkan menurut survei Kompas 6/7, aksi-aksi demonstrasi belakangan ini lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.

Kalangan mahasiswa menganggap tudingan itu tidak proporsional bahkan cenderung stigmatis dan provokatif. Bagi para aktivis, tindakan anarkis yang dilakukannya tak separah dampak kenaikan BBM yang dirasakan masyarakat. Kalau demonstrasi hanya memacetkan jalan dan merusak fasilitas umum, maka kenaikan BBM menyebabkan rakyat sengsara bahkan sebagian mati kelaparan.

Sudut pandang yang berbeda ini akan terus merawat antagonisme dengan legitimasi (apologi?) masing-masing. Konsekuensinya, ekspresi protes akan tampil dalam bentuk ektrem yang bisa jadi “melampaui” batas-batas demokrasi. Inilah paradoks-paradoks di tengah transisi yang dapat mengaburkan arah reformasi dan “mengambangkan” demokrasi.

Matinya demokrasi
Konsepsi ideal yang ditawarkan demokrasi sejatinya menjadi jalan mudah untuk mencairkan konflik dan anarkisme. Demokrasi menyediakan lahan dialog, komunikasi, dan diskusi untuk mengartikulasi segala aspirasi. Tinggal bagaimana lahan tersebut digunakan secara maksimal dan efektif, sehingga demokrasi mampu memberi solusi atas beragam mudarat yang dirasakan rakyat.

Perangkat aturan dan kelembagaan (institusi) yang dibangun dalam sistem demokrasi merupakan alat untuk melancarkan proses sirkulasi aspirasi masyarakat. Titik simpang antara aspirasi sangat niscaya terjadi. Apalagi di tengah masyarakat yang multikultural. Di sinilah kapasitas dan kapabilitas agregatif institusi demokrasi untuk mengurai sekaligus mensinergikan beragam aspirasi dipertaruhkan.

Di sisi lain, keragaman dan pluralitas budaya dalam masyarakat sejatinya menjadi modal penguatan nilai-nilai inklusif, toleran dan apresiatif terhadap kelompok yang berbeda (the others). Inilah landasan nilai yang dapat mengawal dan merawat demokrasi.

Kedua modal (institusi dan landasan nilai) demokrasi itu masih belum maksimal akibat distorsi sejarah rezim yang otoriter dan liarnya komitmen penguatan esensi demokrasi di era reformasi. Elitisme, egopolitik, dan obsesi pada kekuasaan an sich menyumbat lancarnya proses konsolidasi demokrasi. Akibatnya prosedur demokrasi diabaikan dan dinafikan demi merengkuh kekuasaan secara instan.

Karena itu, mudah dipahami ketika kalangan mahasiswa dan sebagian kelompok masyarakat mengambil jalan pintas yang sama untuk menggugah kepedulian atas aspirasi yang diperjuangkan. Mereka membongkar simbol-simbol yang dianggap ikut bertanggungjawab atas kegagalan mengapresiasi aspirasi masyarakat. Perubuhan pagar DPR dan perusakan simbol-simbol negara adalah ekspresi atas tidak berfungsinya (matinya) mekanisme demokrasi.

Saluran dialog dan komunikasi yang seharusnya dioperasikan oleh lembaga wakil rakyat tidak efektif. Dari beberapa interpelasi, tak ada substansi yang bisa diapresiasi bagi kepentingan rakyat. Bahkan belakangan DPR lebih banyak berkubang dalam tindak korupsi dan tindakan tidak bermoral lainnya yang secara tidak langsung menodai kepercayaan rakyat.

Ketika dialog dengan DPR berhenti pada kata-kata, ketika dengar pendapat tak memberi manfaat, ketika rapat komisi tak lebih lahan berbagi upeti, ketika sidang paripurna hanya menjadi ladang politisasi, dan ketika interpelasi hanya menjadi ajang adu gengsi, tak ada yang bisa diharapkan dari para wakil rakyat. Berdasarkan realitas politik yang berlangsung di Senayan selama ini tak ada yang bisa dibanggakan kecuali kemirisan atas perilaku anggota dewan yang semakin tak terhormat. Dan rakyat pun tak bisa berharap pada para wakilnya yang secara moral semakin rapuh dan secara institusi semakin jauh dari jangkauan rakyat.

Revitalisasi anarkisme
Dalam kondisi demikian, rakyat harus berjuang sendiri dengan segala ekspresi, termasuk melalui tindakan anarkis. Pada titik tertentu kondisi ini dapat memacu independensi dalam memperjuangkan aspirasi sekaligus menjadi landasan penguatan civil society. Masyarakat bergerak menurut kesadaran politiknya sendiri (partisipasi), bukan karena dimobilisasi.

Secara ekstrem, penguatan civil society ini pada akhirnya bermuara pada apa yang oleh filosof Yunani, Zeno, disebut sebagai “anarki” (a-narchos). Yaitu penguatan tanggungjawab (moral) individual (the sovereignty of the moral law of the individual) tanpa paksaan dan tekanan otoritas eksternal (external authority) yang cenderung distortif dan represif.

Moral individual tersebut mendorong tumbuhnya sinergi dan “objektivikasi” bagi penguatan nilai dan institusi demokrasi. Lebih dari itu, ia dapat meruntuhkan paternalisme dan politisasi (atas nama) warga oleh para elite yang selama ini berlangsung dan mengorbankan rakyat.

Inilah yang langka dalam demokrasi kita. Aturan main diproduksi tanpa landasan moral individual sebagai penggerak prosedur-prosedur demokrasi. Akibatnya prosedur (aturan main) yang dibuat dengan susah payah, diabaikan dan dipermainkan dengan begitu mudahnya. Bukti yang paling hangat adalah “legalisasi” kenaikan harga BBM melalui UU APBNP yang disetujui DPR, tapi digugat kembali melalui hak angket. Bukti lain adalah ambang batas electoral treshold 3% yang ditetapkan dalam UU Nomor 12 tahun 2003 “diabaikan” demi kompromi politik Senayan yang sungguh diskriminatif. Wajar bila Mahkamah Konstitusi membatalkan “kompromi” tersebut. Inilah kontradiksi-kontrdiksi prosedural dan substansial yang menghegemoni pilar-pilar demokrasi, khususnya di Senayan. Dan kita tidak bisa berharap fakta-fakta tersebut dapat diselesaikan hanya melalui ritual konstestasi pada 2009 nanti.

Selama moral individual lemah, demokrasi hanya menjadi ladang petualangan demi kekuasaan. Kekuasaan memang sebuah keniscayaan dalam politik. Tapi kekuasaan tanpa moral individual akan menjelma menjadi ajang eksploitasi yang mengalienasi kepentingan rakyat. Dan ketika ini terjadi, jangan salahkan rakyat bila bertindak menurut caranya sendiri demi sebuah aspirasi yang tak lagi terapresiasi.*

Monday, July 07, 2008



Opini

Agenda Menormalkan Negara
Koran Tempo, Minggu, 6 Juli 2008

A. Bakir Ihsan

Secara kasat mata, Indonesia adalah negara yang normal. Paling tidak kehadirannya sampai saat ini menunjukkan bahwa negara ini eksis. Bahkan beberapa waktu lalu, dua pengamat politik Andrew MacIntyre dan Douglas Ramage menyebut Indonesia sebagai negara yang stabil, demokratis (competitive democracy), dan ikut berperan konstruktif pada masalah-masalah dunia. Karena itu, lanjut mereka, Indonesia saat ini berhasil menjadi negara yang normal. (Reuters, 27/5).

Hasil pengamatan yang dilakukan oleh Australian Strategic Policy Institute ini memberi optimisme akan kelangsungan negara ini. Paling tidak kita punya modal sejarah bahwa pasca otoritarianisme, Indonesia berhasil melepaskan itu semua dan menggantikannya dengan demokrasi. Seperti kopompong yang memetamorfose ulat represi menjadi kupu-kupu demokrasi.

Bahkan, menurut MacIntyre dan Ramage, Indonesia berhasil menghapus trauma radikalisme dan terorisme yang sempat menyeruak dan menghantui dunia internasional pasca bom Bali 2002 lalu. Karenanya, menurut kedua pengamat tersebut, sudah waktunya dunia internasional melihat Indonesia sebagai negara yang normal (start treating it as a "normal" country).

Hegemoni kekerasan
Tampaknya optimisme itu harus diletakkan dalam tanda kurung. Karena lima hari kemudian (1/6) kekerasan menyeruak justru di saat bangsa ini memperingati hari lahir Pancasila yang berlandaskan kebhinnekaan. Sebuah tindak kekerasan yang terjadi sebagai ekspresi antagonisme kelompok. Kasus ini menjadi krusial bukan saja pada kuantitas korban atau skala peristiwa, tapi lebih pada kecenderungan eskalasi kekerasan yang sangat mudah dilakukan oleh segerombolan orang atas nama apapun.

Ini bisa menjadi benih terjadinya efek domino tindak kekerasan lainnya. Karena itu, peran negara dibutuhkan untuk menetralisasi setiap kecenderungan kekerasan yang terjadi di masyarakat. Upaya menetralisasi tersebut tidak sekadar optimalisasi peran aparat keamanan. Tapi juga, dan ini sangat urgen, kehendak kolektif baik secara struktural (ketersediaan sistem) maupun kultural (kesepahaman) untuk mengawal kedamaian warga di tengah menguatnya kepentingan kelompok.

Dalam konteks itu, maka pernyataan keras Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap tindak kekerasan merupakan modal awal (political will) untuk mengeliminasi segala bentuk kekerasan. Ia memerlukan kaki untuk mengefektifkan kerja-kerja keharmonisan sosial. Karena itu, political will akan optimal dan efektif apabila didukung oleh pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan yang plural. Inilah yang sampai saat ini belum mencapai optimalitas, sehingga kekerasan akibat ketidaksiapan menerima perbedaan sering muncul.

Kekerasan dan segala tindak penyimpangan yang melanggar hukum publik merupakan pelecehan dan ancaman terhadap eksistensi negara yang multikultural. Bahkan secara tidak langsung Presiden SBY menyebutnya sebagai bentuk kekalahan. Pertanyaan besarnya, apakah bangsa ini, baik pada level elite maupun grassroot menyadari tentang pelecehan dan kekalahan tersebut? Pertanyaan ini penting karena secara faktual masih sering terjadi simpang jalan antara wacana dan fakta (praktik) kebangsaan. Begitu semaraknya kita menyambut 100 tahun kebangkitan nasional. Begitu antusiasnya kita merayakan hari kelahiran Pancasila. Tapi begitu rentannya soliditas antar kita. Begitu rapuhnya solidaritas antar warga. Ikatan kebangsaan hanya pada simbol, selebihnya hanya wacana.

Kesadaran elitis
Salah satu problem yang mencuat sejak reformasi bergulir adalah menguatnya kesadaran elitis dan eksklusif. Masing-masing pihak merasa berhak untuk menafsirkan kebebasannya dan mengekspresikan aspirasinya tanpa berusaha memahami eksistensi yang lain (the others). Dalam konteks ini, adu kuantitas kekuatan lebih diperhitungkan daripada kualitas. Mayoritas merasa paling berhak menentukan salah dan benar, dan minoritas harus selalu menjadi yang salah dan kalah.

Ironisnya, hal ini diperkuat oleh kecenderungan politik numerik yang lebih mengedepankan perolehan (kuantitas) suara daripada menyuarakan (kualitas) suara itu. Pernyataan lebih bermakna daripada kenyataan. Kata lebih hegemonik daripada fakta. Orang mempertaruhkan (menjual) atas nama “suara” untuk meraih dan memaksakan kepentingannya, bukan sejauhmana suara itu urgen untuk diaktualisasikan. Akibatnya pertarungan legitimasi berdasarkan kuantitas suara (das sien) lebih ekpresif daripada kualitas suara yang seharusnya diperjuangkan (das sollen).

Problem ini menjadi krusial karena ditunjang oleh politik kekuasaan yang menafikan fakta sosial. Padahal politik, mengutip sosiolog politik asal Perancis, Maurice Duverger, merupakan usaha terus-menerus untuk mengeliminasi kekerasan fisik dan mentransformasikan antagonisme sosial ke dalam budaya dialogis dan menyelesaikannya melalui kontak-kotak suara (pemilu).

Upaya ke arah tersebut tidak cukup dengan aturan main, prosedur, pembubaran, atau sekadar kecaman. Tapi pada keteladanan melalui sikap empatik dan simpatik atas kepentingan bangsa yang multikultural. Hampanya keteladanan kebangsaan khususnya di kalangan elit menggiring masyarakat memainkan logikanya sendiri dengan berusaha mengeliminer setiap yang berbeda.

Konsentrasi kekuatan-kekuatan sosial politik pada kekuasaan an sich telah menerbengkalaikan proses integrasi sosial yang masih berkubang dalam antagonisme. Integrasi tidak sekadar mengelimir separatisme dan konflik, tapi juga memperkuat solidaritas di tengah kesenjangan dan toleransi di tengah keragaman. Karena itu, selama politik mengabdi untuk kekuasaan semata, maka selama itu pula benih-benih kekerasan akan menggeliat di ranah warga dan akan menjadi duri negara. Inilah agenda normalisasi negara yang seharusnya diperjuangkan selama proses reformasi ini. Kalau ini berhasil, maka integrasi warga dan negara akan semakin terkonsolidasi dan dunia dengan sendirinya akan melihat kembali (to update its image of) Indonesia sebagai negara yang normal. Sebaliknya, kegagalan mentrasformasikan kekerasan fisik ke dalam budaya dialogis, akan mengancam integrasi sekaligus menodai demokrasi.*
http://www.korantempo.com/korantempo/2008/07/06/Ide/


Opini

Ambiguitas Politik Senayan
Koran Jakarta, Senin, 30 Juni 2008

A. Bakir Ihsan

Untuk kesekian kalinya DPR RI menggunakan haknya. Hak angket (penyelidikan) terkait kebijakan kenaikan BBM menjadi keputusan melalui mekanisme voting; 233 mendukung dan 127 menolak. Sebagaimana diungkapkan oleh penggagasnya, hak angket ini merupakan upaya untuk membongkar dan menyibak tabir di balik carut marut dunia migas (energi) yang menjadi pendulum kenaikan harga BBM.

Keberhasilan penggunaan hak angket ini mencerminkan tiga fakta politik. Pertama, kekuatan koalisi partai di parlemen semakin mencair. SBY-JK praktis hanya menyisakan dukungan dua partai, yaitu Partai Demokrat dan Partai Golkar. Selebihnya adalah “partai mengambang” yang sarat dengan kepentingan politiknya masing-masing.

Kedua, kegagalan pemerintah melakukan komunikasi dengan partai politik dalam mengamankan kebijakan yang diambilnya. Para pembantu presiden yang notabene orang partai sejatinya bisa memaksimalkan komunikasi dengan partai politiknya, sehingga dapat meminimalisasi penolakan terhadap kebijakan pemerintah. Hal ini tidak hanya dalam konteks kenaikan BBM, tapi juga kebijakan lainnya yang rentan mendapat reaksi dari masyarakat.

Ketiga, menguatnya politisasi. Hak angket yang diajukan DPR lebih bernuansa politis daripada memperjuangkan kepentingan rakyat. Seharusnya DPR dari awal tidak memberi peluang sedikit pun pada pemerintah untuk menaikkan BBM. Namun apa yang terjadi, DPR “bermain mata” dengan pemerintah untuk kemudian mementahkannya (cuci tangan) melalui hak angket.

Simpati Tanpa Empati
Politisasi berbagai isu sulit dimungkiri. Apalagi menjelang pemilu 2009. Presiden SBY sendiri sudah mewanti-wanti tentang suasana politik yang semakin panas ini. Namun semua itu harus tetap dalam lingkup kepentingan rakyat, sehingga ekspektasi dan kepecayaan masyarakat (interpersonal trust) tetap terjaga. Inilah modal sosial yang seharusnya dipertaruhkan para anggota dewan dalam mengontrol pemerintah, sehingga demokrasi bisa terkonsolidasi.

Namun fakta berbicara lain. Beberapa kali usulan hak angket diajukan, selama itu pula gagal. Begitupun interpelasi dapat terlaksana setelah melalui perdebatan yang melelahkan dan menguras energi melampaui substansi yang hendak diinterpelasi. Ini merupakan potret kegagalan DPR mengapresiasi aspirasi warga. DPR dengan segala kepentingannya gagal menggunakan hak-haknya secara maksimal demi kepentingan rakyat.

Kalau berkaca pada beberapa penggunaan hak interpelasi, tak ada dampak substantif yang signifikan dirasakan rakyat. Walaupun kali ini DPR berhasil menggolkan hak angket terkait kenaikan BBM, namun pemerintah telah terlanjur menaikkannya berlandaskan UU APBN-P 2008 yang disetujui oleh DPR. Sungguh sebuah ironi politik yang menyakiti hati rakyat.

Kalaupun alasan penggunaan hak angket adalah ingin membongkar politik energi di balik kenaikan tersebut, mengapa masalah ini baru muncul belakangan menjelang pemilu 2009. Mengapa DPR tidak menggunakannya secara maksimal saat pemerintah menaikkan BBM melebihi 100%. Ini semakin menunjukkan dimensi politis di balik penggunaan hak anggota dewan.

Output yang dihasilkan dari “atraksi politis” ini adalah upaya meraup simpati rakyat bahwa para wakilnya peduli dengan derita rakyat. Namun sayang, rakyat terlanjur apatis atas kinerja para wakilnya. Lihatlah aksi anarkis yang mengiringi sidang anggota dewan saat membahas masalah penggunaan interpelasi atau angket. Ini mencerminkan bahwa begitu tipis kepercayaan masyarakat terhadap para wakilnya dalam memperjuangkan aspirasinya, sehingga harus ditekan sedemikian rupa.

Kenyataan ini sekaligus mempertegas bahwa langkah angket diambil hanya untuk mendapatkan keuntungan politik berupa simpati rakyat tanpa sikap empatik. Mereka bereaksi setelah ada aksi dari masyarakat. Isu-isu dikembangkan dan mencuat ketika memberi keuntungan bagi kepentingan eksistensi diri maupun partainya. Akibatnya pagelaran rapat-rapat DPR jauh dari harapan rakyat. Inilah ambiguitas politik di Senayan.

Politik Pembelajaran
Politik sejatinya bukan berorientasi kekuasaan (vertikal) semata. Politik, demikian Maurice Duverger, juga mensinergikan kepentingan melalui komunikasi, konsultasi, sharing ideas di ruang-ruang rapat, dan bertaruh di bilik-bilik pemilihan. Hal ini sangat dimungkinkan dengan menyadari kelemahan masing-masing berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya.

Masalah BBM yang selalu menjadi hantu APBN seharusnya bisa diselesaikan bersama. Sejak Habibie, Abdurrahman Wahid, dan Megawati masalah ini tak pernah teratasi. Karena itu, melalui proses pembelajaran sejarah, masing-masing partai khususnya yang pernah berkuasa dan gagal menyelesaikan masalah BBM ini punya concern yang sama untuk memberikan solusi-solusi alternatif dan konstruktif bagi kelangsungan migas dan energi di negeri ini. Bukan dijadikan pendulum isu untuk kepentingan sesaat dan sempit; sekadar mendapat simpati.

Mengurai problem dunia migas (energi) yang sudah akut tidak bisa diselesaikan hanya melalui angket. Tak banyak yang bisa diungkap dalam waktu terbatas. Sebagai sebuah sistem, mengurai problem di negeri ini tidak bisa dilihat secara parsial. Keteledoran pemerintah mengeluarkan sebuah kebijakan merupakan kegagalan DPR menjalankan fungsi kontrolnya. Karena itu mengkaji problem energi tanpa melibatkan problem kinerja DPR yang memiliki fungsi kontrol tak lebih dari basa-basi.

Kini rakyat bertaruh, apakah penggunaan hak angket ini bisa menjadi pintu masuk bagi terciptanya transparansi sebagaimana diinginkan oleh para penggagasnya. Atau justru menjadi pentas baru ajang dagelan politik yang memuakkan rakyat. Kita hanya bisa menunggu dan memantau, apakah substansi yang diajukan anggota DPR terkait kenaikan BBM ini betul-betul layak disuarakan melalui hak angket atau justru mereka mendistorsi fungsi hak angket itu karena gagal mengungkap apa yang diinginkan.

Kalau melihat hasil interpelasi selama ini, kita mesti sabar untuk menyaksikan ulah anggota dewan yang selalu terjebak pada persoalan teknis (kehadiran presiden) dengan berbagai cara termasuk melakukan aksi walk out. Akibatnya substansi dan tujuan interpelasi menjadi terlewatkan dan karenanya usur politisasi semakin tak terbantahkan. Kalau demikian, kapan mereka bekerja untuk rakyat.*

http://www.koran-jakarta.com/search.php?keyword=bakir+ihsan&cari=Cari

Thursday, June 12, 2008



Opini

SBY dan Ekonomi-Politik Kreatif
Investor Daily, Kamis, 12 Juni 2008

A. Bakir Ihsan

Suasana politik semakin memanas menjelang 2009. Presiden SBY sendiri mengakui bahwa 2008 merupakan “tahun panas.” Beberapa kasus mencuat melampaui kapasitas esensi kasus itu sendiri. Kenaikan BBM 28,7% menimbulkan gejolak jauh melebihi saat BBM naik di atas 100% pada 2005 lalu. Sementara itu, DPR dan elite politik lainnya sibuk membangun citra diri dengan “menunggangi” isu tersebut. Padahal kebijakan kenaikan tersebut berpijak pada pasal 14 ayat 2 UU APBN-P 2008 yang sudah disetujui oleh DPR. Mainstream politik yang paradoks yang dioperasikan oleh elite ini menjadi preseden buruk bagi pemberdayaan politik warga.

Namun demikian, di tengah krisis ekonomi dan politik tersebut tumbuh kreativitas dari masyarakat. Baik di bidang ekonomi maupun politik muncul upaya-upaya kreatif masyarakat untuk tidak terjebak dalam mainstream ekonomi-politik yang cenderung elitis dan bias. Masyarakat berjuang untuk tetap eksis melalui langkah-langkah “sederhana” baik di bidang politik maupun ekonomi agar hidupnya tetap mengalir. Inilah yang penulis sebut sebagai ekonomi-politik kreatif.

Politik kreatif
Secara politik kita berhasil mengantarkan republik ini pada ladang demokrasi. Bahkan menurut duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Camerun R. Hume keberhasilan Indonesia merenda demokrasi melampaui keberhasilan Amerika saat mengawal demokrasi 200 tahun lalu. (When one looks at the speed of progress that Indonesia has made over its first decade of democracy, in many ways it exceeds the United States’ initial transition into a national democracy over 200 years ago). Demokrasi yang awalnya begitu mewah bahkan sakral di republik ini, kini begitu mencair, bahkan cenderung menjadi politik harian. Rakyat bisa memilih langsung para pemimpinnya baik pada tingkat nasional (presiden) maupun lokal (gubernur dan bupati/walikota).

Kalau dilihat secara kultural, bangsa ini mengalami distorsi historis dalam menapaki demokrasi. Karenanya, budaya demokrasi yang sering disebut-sebut sebagai bagian inheren dalam budaya bangsa sering menjadi sebuah utopia bahkan anomali karena tidak terpapar dalam kenyataan. Semua itu terjadi karena aliran sejarah bangsa ini sempat terpenggal oleh politik kekuasaan yang represif, otoriter, dan sentralistik yang dioperasikan rezim masa lalu. Inilah yang memberi sumbangsih pada realitas kekinian yang paradoks yang tidak jarang berkubang dalam konflik, kekerasan, intimidasi, bahkan alienasi di tengah demokrasi dirayakan secara prosedural.

Titik simpang antara prosedur dan kultur demokrasi melahirkan transisi yang seharusnya berujung pada konsolidasi. Prosesi yang berlangsung selama transisi akan menentukan cepat tidaknya konsolidasi. Semua tergantung pada sejauhmana demokrasi dikawal dan diperlakukan baik oleh elite politik maupun publik. Kalau melihat fakta politik yang berlangsung saat ini sisi terlemah terletak pada elite yang lebih mengedepankan orientasi politik kekuasaannya daripada penguatan politik rakyat.

Walaupun para elite sering berbicara atas nama rakyat, namun itu semua bersifat semu dan topeng untuk memperkuat agenda personalnya. Akibatnya rakyat tidak memperoleh apa-apa kecuali penciptaan citra yang ditebar melalui media-media publik, seperti iklan politik. Mereka merangsang rakyat menjadi imajiner-imajiner kekuasaan yang menjerumuskan dan penuh kepalsuan.

Di tengah mainstream orientasi kekuasaan yang menguasai para elite, lahir kreativitas rakyat untuk memperjuangkan hak-haknya. Kreativitas politik yang tumbuh dari kritisisme masyarakat menguat seiring dengan deviasi demokrasi akibat ulah para politisi. Rakyat semakin tersadar untuk melibatkan dirinya di luar mainstream politik elite yang elitis. Inilah politik kreatif yang tumbuh dari masyarakat bawah tanpa tergantung pada ritual politik para elite. Mereka cukup cerdas untuk memilah dan memilah mana politik kekuasaan dan mana politik kerakyatan. Politik kreatif ini bisa diperkuat menjadi kesadaran kolektif untuk menegasikan segala bentuk paternalisme politik yang memperlambat bahkan menghambat konsolidasi demokrasi.

Ekonomi kreatif
Politik kreatif merupakan ekspresi alternatif (kemandirian) dari mainstream politik elite. Hal ini sebagaimana terjadi dalam bidang ekonomi. Dan hal tersebut perlu terus dirawat tanpa harus mengkonfrontasikan dengan mainstream politik maupun ekonomi yang ada. Apalagi di tengah krisis global yang memaksa negara mengambil langkah dan terobosan yang bisa jadi tidak populer, seperti menaikkan harga BBM, maka simbiosisme menjadi sebuah keniscayaan.

Di tengah krisis global, ekonomi kreatif dapat menjadi tumpuan alternatif agar negara tidak oleng. Bahkan upaya pengentasan kemiskinan yang dioperasikan negara dapat berpacu cepat melalui ekonomi kreatif yang tumbuh di kalangan warganya. Dan hal ini membawa bukti. Sebagaimana diungkapkan Presiden SBY pada Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2008 lalu, industri kecil pada 2007 menyumbang Rp 105 triliun terhadap PDB dan Rp 6 triliun diantaranya dari industri kerajinan.

Sumbangsih yang dihasilkan dari ekonomi kreatif tersebut menjadi daya tersendiri bagi ekonomi nasional. Karena itu langkah-langkah ke arah pengembangan ekonomi kreatif tersebut harus mendapat dukungan baik secara politik maupun modal. Muara dari gerak ekonomi kreatif ini adalah bergeraknya sektor riil secara signifikan sehingga pengangguran dan kemiskinan berkurang karena lapangan kerja semakin terbuka.

Dalam konteks ini, keberhasilan ekonomi kreatif tidak terlepas dari politik kreatif yang dimainkan oleh warga dan mendapat dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang menumbuhkan gerak ekonomi kecil menengah yang selama ini cenderung terabaikan. Inilah tantangan yang dihadapi SBY untuk terus menjalinkelindankan ekonomi kreatif yang mulai tumbuh dan politik kreatif yang mulai menguat dalam masyarakat. Hanya dengan demikian, Indonesia, menurut Institut Kebijakan Strategis Australia (Australian Strategic Policy Institute) “had become a strong democracy, with solid economic growth and competent leadership” (Reuters, 27/5). Semoga.*