Sunday, March 24, 2019



Monografi Demokrasi Desa
Kompas, Senin, 14 Januari 2019

A. Bakir Ihsan

Menyaksikan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada 22 November 2018, menyuratkan optimisme terhadap daya tahan demokrasi. Antusiasme warga yang hadir di tempat pemilihan menjadi indikator tingkat partisipasi politik dalam kontestasi elektoral di ranah lokal.
Pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di sejumlah wilayah tidak hanya menambah kemeriahan perayaan demokrasi. Pesta rakyat ini juga memupuk intensifikasi dan ekstensifikasi interaksi politik antarwarga yang apabila dikelola secara baik bisa menguatkan sistem demokrasi.
Desa sebagai struktur paling bawah dalam organ negara menjadi basis penentu bagi perkembangan model demokrasi. Karena itu, menjadi penting melihat dinamika pemilihan kepala desa sebagai cermin dari mikrodemokrasi.

Gejala arus balik
Demokrasi sebagai bagian dari agenda reformasi sejatinya ikut menjawab agenda utama reformasi, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Paling tidak, seluruh proses perekrutan kepemimpinan, mulai dari tingkat desa sampai nasional, bergerak dalam langgam yang akuntabel, transparan, dan meritokratif.
Dari penyelenggaraan pemilihan kepala desa, seperti berlangsung di Kabupaten Grobogan, ada dua fenomena yang cenderung akut dan patut mendapatkan perhatian karena bisa mengarah pada pembusukan demokrasi (democratic decay).
Pertama, suap politik. Dalam pemilihan kepala desa seakan menjadi jamak, calon kepala desa memberikan insentif kepada warga. Insentif mulai dalam bentuk pemberian uang, paket bahan pokok, makan gratis, sampai penyediaan kendaraan (mobilisasi) pada hari pemilihan menjadi pemandangan biasa.
Dari pantauan penulis, beberapa calon kepala desa di Kabupaten Grobogan mendirikan tenda di rumah mereka dengan makanan yang selalu siap dihidangkan untuk warga yang datang. Pada hari pemilihan, beberapa mobil dengan poster calon kepala desa mengangkut warga hadir di tempat pemilihan. Sebelumnya, warga mengaku mendapatkan "serangan fajar" berupa uang dengan jumlah yang beragam. Menurut laporan Kompas.com (23/11/2018), pemberian uang oleh calon kepala desa kepada warga dalam pemilihan kepala desa serentak di 222 desa di Kabupaten Grobogan itu bisa mencapai ratusan ribu sampai jutaan rupiah apabila diakumulasi dalam beberapa kali pemberian.
Kedua, politik keluarga. Dalam pemilihan kepala desa di Kabupaten Grobogan, begitu juga di beberapa wilayah lainnya, baik di Jawa maupun luar Jawa, terdapat belasan pasangan suami istri yang bersaing. Salah satu faktor yang menyebabkan munculnya politik keluarga dalam pemilihan kepala desa secara serentak tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014. Permendagri tentang pemilihan kepala desa ini mengharuskan calon kepala desa minimal dua orang (Pasal 23). Peraturan ini mendorong beberapa desa yang hanya memiliki calon tunggal memasangkan keluarganya (istri atau suaminya) sebagai calon pesaingnya. Pelarangan adanya kotak kosong dalam pemilihan kepala desa memicu munculnya kontestan nepotis.
Penerjemahan simplistis atas permendagri memperkuat kecenderungan umum sirkulasi pergantian kepemimpinan berputar antarkerabat, sebagai cikal bakal dinasti politik.

Ritual politik
Gejala suap politik dan politik keluarga seperti wabah yang mengalir dari hulu (pusat) sampai hilir (lokal). Potret pemilihan kepala desa di atas memperkuat arah demokrasi pada sisi prosedur semata. Mekanisme demokrasi diselenggarakan sekadar menggugurkan kewajiban sebagai negara yang menahbiskan sistem demokrasi. Inilah yang disebut ritual demokrasi dengan berbagai dampaknya.
Dampak tersebut adalah, pertama, menguatnya pragmatisme. Dalam kasus pemilihan kepala desa, antusiasme kehadiran warga di tempat pemilihan merupakan pilar prosedural demokrasi dan ajang penentu pemenang kontestasi. Namun, dengan suap politik, kehadiran pemilih menjadi partisipasi semu, terlebih kontestan yang bersaing antar-keluarga. Pemilih hadir bukan digerakkan oleh orientasi dan kesadaran diri tentang urgensi kepemimpinan berintegritas, tetapi lebih karena insentif sesaat (pragmatis).
Kedua, matinya meritokrasi. Kontestasi sejatinya seleksi berdasarkan merit system. Namun, dengan suap politik, aspek kompetensi, kapabilitas, dan rekam jejak kandidat menjadi terabaikan. Kontestasi berdasarkan adu gagasan dan program antarkontestan sebagai pijakan warga untuk memilih tidak menjadi penting. Terlebih tema kampanye yang disampaikan cenderung monoton. Bisa jadi fenomena ini menjadi penyumbang lemahnya antusiasme masyarakat mengenal program para kandidat pada Pemilu 2019. Sebagaimana hasil survei Kompas (26/11/2018), 60 bahkan 70 persen responden dari kalangan tua dan muda (milenial), dengan beragam latar pendidikan, belum memahami program-program pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) setelah dua bulan masa kampanye.
Ketiga, toleransi terhadap deviasi. Suap politik yang sering dan terus terjadi dalam kontestasi, bahkan dalam proses birokrasi, melahirkan persepsi dan perilaku permisif terhadap suap. Temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang tingkat toleransi publik terhadap suap dan gratifikasi yang mengalami kenaikan (Kompas, 10/12/2018) menegaskan mengenai gejala yang berlangsung dalam pemilihan kepala desa.
Keempat, lemahnya efikasi politik. Suap politik dan politik keluarga menempatkan warga dalam tipologi subyek. Warga tidak melihat dirinya sebagai aktor penting yang dapat menentukan perubahan dan arah kebijakan. Masyarakat hanya bergerak pada ranah output, menerima kebijakan dan segala konsekuensi dari kepemimpinan, tanpa memainkan peran strategisnya pada ranah input, termasuk dalam menentukan terpilihnya pemimpin yang berkualitas.
Kelima, lingkaran distorsi.  Suap dan politik keluarga merupakan rangkaian penyimpangan yang saling mengait. Politik keluarga, menurut Edward C Banfield, memiliki kedekatan dengan korupsi. Sebagaimana dikutip oleh Seymour Martin Lipset (2011), nepotisme menutup ruang kelompok lain sekaligus mendistorsi ruang universal dan kesetaraan (equality) dalam demokrasi. Inilah yang disebut oleh Banfield sebagai familisme tak bermoral (amoral familism) yang menggejala dalam kontestasi di berbagai tingkatan. Kepentingan terbatas para pemilik kuasa ini pula yang menambah panjang rangkaian distorsi dalam bentuk korupsi.
Data statistik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) dalam 14 tahun terakhir (2004-2018) menunjukkan grafik penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi mengalami kenaikan. Dalam konteks kepala desa, Presiden Jokowi menyebut 900 kepala desa terjerat korupsi (detik.com, 17/10/2017).

Peta demokrasi desa
Dalam perspektif monografi politik berbasis desa, gejala suap politik dan politik keluarga tersebut menjadi akar berkembangnya gejala deviasi yang sama pada level yang lebih luas: kabupaten, provinsi, dan nasional. Karena itu, penguatan desa menjadi sangat penting untuk menganalisasi penyimpangan yang tidak hanya mengancam demokrasi, tetapi juga kepercayaan pada institusi negara.
Penguatan desa harus didasarkan pada pemetaan sosial politik desa atau yang saya sebut sebagai monografi demokrasi desa. Monografi demokrasi desa bukan sekadar potret demografis atau infrastruktur desa. Monografi ini berpijak pada peta orientasi dan kecenderungan sikap (rasa percaya) masyarakat desa terhadap tiga komponen penting dalam budaya politik (civic culture), yaitu individu, institusi, dan prinsip-prinsip umum yang mengatur kehidupan kolektif.
Tingkat kepercayaan masyarakat desa terhadap individu dapat menjadi pijakan untuk melihat tingkat toleransi warga terhadap perbedaan, baik agama, etnis, suku, maupun golongan, termasuk pilihan politik. Walaupun di desa secara etnis maupun agama cenderung homogen, tetapi terkait pemahaman, orientasi, dan pilihan politik bisa jadi ada perbedaan yang apabila tidak dikelola secara baik dapat memunculkan gesekan dan konflik. Dengan demikian, penguatan kepercayaan antar-individu dapat menguatkan toleransi.
Kepercayaan warga desa terhadap institusi terkait dengan seberapa kuat dukungan warga terhadap keberadaan institusi desa sehingga berdampak pada stabilitas sistem. Rasa percaya terhadap lembaga desa, selain dapat mengikis orientasi dan sikap permisif terhadap beragam bentuk deviasi, seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme, juga bisa menumbuhkan masyarakat partisipatif.
Tidak kalah pentingnya adalah kepercayaan warga terhadap norma atau prinsip yang menjadi landasan kehidupan kolektif warga. Kepercayaan terhadap norma ini akan menguatkan kohesivitas sosial desa sekaligus mencegah munculnya disorientasi yang merongrong prinsip kebersamaan dalam kebinekaan.
Monografi demokrasi desa tersebut menempatkan desa bukan sekadar wilayah kuasa yang diperebutkan oleh kepentingan politik lokal maupun nasional. Desa adalah akar negara dengan segala macam orientasi dan dinamikanya yang harus didengar melalui suara dari bawah. Hanya dengan itu, proses demokrasi desa bertransformasi dari ritual menjadi substansial, sekaligus menjadi akar politik nasional.


Saturday, September 01, 2018

Kompas: Agenda Politik Agama Publik


Sumber: Tempo


Agenda Politik Agama Publik
Kompas, Jumat, 13 Juli 2018

A. Bakir Ihsan

Posisi agama di Indonesia tak hanya memantik analisis, tapi menuntut langkah praksis. Agama tak sekadar urusan privat, tapi menjadi ranah yang Jose Casanova (2012) sebut sebagai “agama publik” (public religions). Paling tidak, ada dua agenda penting terkait keterlibatan agama di ranah publik di Republik ini. Pertama, ekstremisme paham keagamaan. Keterlibatan agama di ranah publik memberi ruang beragam ekspresi keberagamaan, termasuk munculnya ekstremisme keberagamaan dengan beragam aktualisasinya, seperti diskriminasi, persekusi, bahkan upaya negasi terhadap eksistensi yang berbeda. Bom gereja di  Surabaya (13/5) dan penyerangan Ahmadiyah di Lombok Timur (19/5) adalah eksemplar negasi yang sangat gamblang dibaca.
Kedua, perselingkuhan agama dan politik. Kehadiran agama di ranah publik membuka ruang munculnya beragam model relasi agama dengan aspek kehidupan lainnya, termasuk dengan politik. Perselingkuhan agama dan politik tampil dalam dua wajah yang sama-sama distortif sekaligus destruktif bagi bangunan kebangsaan dan misi agung agama itu sendiri, yaitu politisasi agama atau agamaisasi politik (religionization of politics).
Munculnya ekstremisme maupun politisasi agama atau agamaisasi politik menunjukkan adanya kontestasi di ruang publik yang dapat “mengancam” pasar kebebasan. Era reformasi memberi ruang kontestasi bagi politik dan agama dalam langgam yang cenderung tanpa batas bahkan melibas fatsun politik kebangsaan. Problem tersebut hadir karena perbedaan tafsir publik di negara yang memberi ruang luas pada agama tanpa menjadi negara agama.

Ragam tafsir
Baik pada ranah awam maupun elite, terjadi ragam penafsiran dalam menempatkan agama di ranah publik. Walaupun agama publik tetap menahbiskan batas antara agama dan publik, namun faktanya kecenderungan perselingkuhan keduanya sangat kuat. Bahkan dalam beberapa kasus di masyarakat (negara) muslim, diferensiasi keduanya sulit diurai (Esposito, 1991).  
Berdasarkan diskursus yang berkembang selama ini, relasi agama dan negara (publik) di Indonesia mencerminkan tiga corak. Pertama, pandangan integralistik. Walaupun secara sistem kenegaraan, Indonesia menempatkan agama dalam posisi diferensial, namun kesadaran tentang agama yang serba mencakup (kaffah) dan harus diaktualisasikan secara formalistik-simbolik masih menjadi sudut pandang sebagian warga. Pernyataan Aman Abdurrahman, pendiri Jamaah Anshorut Daulah (JAD), misalnya, bahwa hukum dan pemerintahan di Indonesia adalah kafir karena tidak berlandaskan Alquran (Kompas, 25/5) menunjukkan puncak gunung es dari rapuhnya konstruksi kebangsaan warga.
Kedua, pandangan dominatif. Sebagian umat beragama memandang agama memiliki hak menguasai ranah publik dengan simbol-simbolnya yang khas. Misalnya muncul Perda Syariah, Perda Injil, Perda Hindu, dan peraturan berwajah agama lainnya yang memicu kegaduhan dan mempertebal sekat perbedaan antar agama. Begitu juga penggunaan idiom agama yang spesifik di ranah publik, merupakan ekspresi dominatif. Misalnya klasifikasi partai politik menjadi partai setan dan partai Allah sebagaimana disinyalir Amien Rais. (Tempo.Co, 14/4).
Ketiga, pandangan diferensial. Pandangan ini menempatkan agama dan politik sebagai dua ranah yang pada titik tertentu bisa berpotensi memecah belah, karenanya perlu dipisah. Hal ini bisa dibaca, salah satunya, dari pernyataan presiden Joko “Jokowi” Widodo pada awal 2017 tentang urgensi pemisahan agama dan politik dalam kehidupan publik. "Dipisah betul, sehingga rakyat tahu mana yang agama, mana yang politik," ujar Presiden Jokowi. (Kompas.com, 24/3/17).
Ragam pandangan di atas menunjukkan perbedaan persepsi baik di ranah awam maupun elite dengan implementasi yang berbeda pula. Karena itu, diperlukan sinergi konsepsi atau kesamaan persepsi, sebagai alat pijak dalam pengembangan kehidupan agama publik yang konstruktif bagi masyarakat yang majemuk.

Pijakan publik
Ruang kebebasan yang hadir di era reformasi sejatinya melahirkan penguatan paradigma posisi agama di ranah publik sebagai lokus kebangsaan. Apalagi kontestasi diskursus agama dan politik di ranah publik sudah lama berlangsung, dan negara, terutama di era reformasi, telah memproduksi banyak institusi, termasuk kebijakan yang dirancang untuk mempercepat capaian agenda transformasi. Namun keberadaan institusi dan dinamika wacana belum sepenuhnya efektif berkelindan, sehingga problem terus berulang seakan tanpa ujung. Karena itu, agenda relasi konstruktif agama dan negara bisa dilakukan melalui optimalisasi atau institusionalisasi lembaga yang sudah ada.
Pertama, selama ini persoalan kehidupan beragama lebih dipandang sebagai agenda sektoral. Dalam konteks institusi, masalah tersebut menjadi ranah kementerian agama, sementara agama semakin menguat menjadi nafas publik dalam beragam ranah. Karena itu, keagamaan harus menjadi ruh semua lembaga negara sebagai penguat sinergi antar lembaga dan aktualisasi misi profetis agama. Keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), misalnya,  bisa mengkontruksi Pancasila melalui semangat agama publik, sehingga lahir warga yang pancasilais sekaligus agamis. Bangga mengatakan; saya Pancasilais, justru karena saya agamis. Dengan demikian, masyarakat merasakan kesenyawaan antara agama yang diyakini dengan ideologi yang dipahami melalui sikap dan perilaku kebangsaan.
Kedua, revitalisasi kaukus civil society keagamaan. Agenda kaukus ini adalah penguatan inklusivitas keberagamaan publik. Langkah ini penting untuk membangun solidaritas dan soliditas substantif antar civil society keagamaan yang inklusif. Melalui diseminasi inklusivitas tersebut akan mempersempit ruang gerak eksklusivitas keberagamaan yang mengancam kebhinnekaan.
Ketiga, reorientasi politik keagamaan. Seiring tampilnya politik sebagai panglima dan agama yang semakin menguat di ranah publik, maka diperlukan reorientasi yang menempatkan agama sebagai kekuatan konstruktif (profetis) poltik, bukan legitimatif. Selama ini partai, sebagai pilar penting politik dalam demokrasi, hanya merayakan simbol agama sebagai legitimasi dan justifikasi (politisasi agama) untuk kepentingan diri. Akibatnya terjadi distorsi atas agama yang universal menjadi sektoral. “Payung keagamaan” yang dimiliki partai politik saat ini perlu direorientasikan dari formalistik-simbolik menjadi substantif-esensialistik dalam sikap dan perilaku politik kadernya yang bermoral.

Dengan tiga langkah tersebut, agama publik diharapkan hadir sebagai kekuatan yang menggerakkan semangat kebersamaan (kebangsaan). Tentu ini bukan jalan mudah, karena sebagaimana pasar, relasi agama dan politik di tangan publik tergantung pada supply and demand-nya. Karenanya perlu langkah simultan dan komprehensif.*

https://kompas.id/baca/opini/2018/07/13/agenda-politik-agama-publik/